• (GFD-2026-32409) [PENIPUAN] Menteri Purbaya Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Purbaya yudhi sadewa berbagi” pada Sabtu (14/2/2026). Unggahan disertai narasi berisi:

    “program bantuan 

    Silahkan susun kata di bawah 

    Jawaban anda kirim melalui inbox yaa

    Semoga anda beruntung”

    Hingga Sabtu (21/2/2026) unggahan ini telah mendapatkan 46 tanda suka, menuai 86 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 2 kali oleh pengguna Facebook lainnya.


    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa video yang beredar dengan memanfaatkan fitur pencarian visual Google Lens untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan hasil pencocokan, video tersebut serupa dengan unggahan di TikTok milik Purbaya Yudhi Sadewa melalui akun resmi “@purbayayudhis” yang tayang pada Sabtu (15/11/2025). Kesamaan terlihat dari pakaian, sudut pengambilan gambar, hingga jam dinding yang menunjukkan waktu serupa dengan video yang beredar di Facebook.

    Dalam video asli, Purbaya tidak membahas pembagian bantuan modal usaha apa pun, ia justru sedang mempromosikan batik buatan perajin UMKM Jogja.

    Untuk pendalaman, kemudian dilakukan pemeriksaan bagian audio menggunakan alat pendeteksi AI, Undetectable AI. Hasilnya menunjukkan tingkat keaslian audionya hanya sekitar 1% saja, sehingga dapat disimpulkan bahwa audio dalam video tersebut dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan.

    Audio dari video aslinya ditimpa dengan audio yang telah dibuat dengan bantuan AI, membuat seolah-olah Menteri Purbaya sedang membicarakan pembagian bantuan modal usaha.

    Kesimpulan

    Konten merupakan hasil manipulasi AI dengan membuat audio yang menyerupai suara Purbaya. Unggahan dengan klaim “Menteri Purbaya bagi-bagi bantuan modal usaha” adalah konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32410) [SALAH] Anies Berhasil Bawa Jokowi ke Persidangan

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/02/2026

    Berita

    Beredar unggahan gambar [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Rabu (18/2/2026). Unggahan memuat narasi :

    “KETAHUAN PAKAI CONTEKAN!

    ANIES BERHASIL BAWA JOKOWI

    KE SIDANG

    SAKSI TEMAN JOKOWI MALAH

    BLUNDER KECEPLOSAN

    BUKA RAHASIA. BISA 7 TAHUN PENJARA?”

    Hingga Jumat (21/2/2026) unggahan telah mendapatkan 703 tanda suka, 164 komentar dan telah dibagikan ulang 34 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran ke sistem pencarian Google dengan memasukan kata kunci “Anies bawa Jokowi ke persidangan”. Hasilnya tidak ditemukan satupun pemberitaan terkini yang membenarkan narasi.

    Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci “Anies ijazah Jokowi”. Hasilnya juga tidak ditemukan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Anies terlibat atau mencampuri polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Adapun beberapa artikel yang ditemukan adalah artikel-artikel yang membantah klaim serupa, diantaranya:

    • Artikel InfoPublik.id berjudul “[HOAKS] Anies Laporkan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu” yang tayang Selasa (3/2/2026). Artikel ini membantah tentang klaim jika Anies turut melaporkan Jokowi perihal ijazah palsu.

    • Artikel law-justice.co berjudul “Saat Nama Anies Baswedan Diframing Buzzer Jokowi di Kasus Ijasah Palsu” yang tayang Minggu (8/6/2025). Artikel ini juga membantah tentang narasi yang menggiring publik agar mengira ada keterkaitan Anies Baswedan dalam kasus mencuatnya kembali isu ijazah palsu Jokowi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan yang membenarkan narasi tersebut. Dengan demikian, unggahan tentang klaim “Anies berhasil bawa Jokowi ke persidangan” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32412) Hoaks! Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menarasikan bahwa Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mundur dari jabatannya karena diduga terlibat korupsi ratusan triliun rupiah.

    Unggahan tersebut juga mengaitkan isu itu dengan penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PRABOWO PURBAYA DESAK PUAN MUNDUR DPR!

    Terbukti Ratusan Triliun diKorupsiDPR. Pantes DPR tolak RUUPerampasan Aset.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah atau lembaga terkait yang menyebut Prabowo dan Purbaya pernah mendesak Puan Maharani mundur dari jabatan Ketua DPR RI.

    Hingga saat ini, merujuk laman resmi DPR RI, Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR.

    Pada Kamis (19/02), Puan juga masih memimpin Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo dan Purbaya mendesak Puan Maharani mundur dari DPR RI merupakan informasi yang tidak berdasar.

    Klaim: Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32413) Hoaks! Purbaya siapkan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di TikTok menarasikan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Unggahan tersebut juga menyebut adanya rencana audit anggaran hingga Rp100 triliun yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan program tersebut.

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    “Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah presiden tanpa penundaan. Ia mengungkapkan rencana melakukan audit mendalam terhadap berbagai anomali anggaran di lingkungan direktoratnya, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Langkah ini dipandang sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi tata kelola keuangan negara yang ditekankan Presiden.

    Menurut Purbaya, apabila audit tersebut berhasil mengungkap dan membersihkan potensi penyimpangan, dana hasil efisiensi itu dapat dialokasikan sebagai sumber pembiayaan program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Skema tersebut dinilai sebagai solusi konkret karena tidak memerlukan penambahan beban anggaran negara, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini tidak efektif atau bermasalah…….”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Prabowo minta Purbaya siapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga terkait mengenai penyiapan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.

    Hingga saat ini, kebijakan pemerintah hanya mengatur bahwa PPPK merupakan pegawai berbasis perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

    KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pun hanya menyebut bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Evaluasi tersebut dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

    Pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.

    Secara regulasi, PPPK memang dapat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis. Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS.

    Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak berdasar. Dengan demikian informasi di atas adalah hoaks.

    rating: hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan