KOMPAS.com - Sebuah video yang diklaim menampilkan prosesi pemakaman Paus Fransiskus beredar di media sosial pada April 2025. Video beredar setelah Paus tutup usia pada 21 April 2025.
Dalam video, terdapat jenazah seorang pria yang memakai jubah merah yang diklaim sebagai Paus Fransiskus.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar.
Video yang diklaim sebagai prosesi pemakaman Paus Fransiskus muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan Instagram ini.
Video itu menampilkan jenazah seorang pria dengan jubah berwarna merah. Video diberi keterangan sebagai berikut:
Paus Fransiskus telah meninggalkan kita selamanya, tetapi amanat dan ajaran Tuhan akan selalu menginspirasi kita untuk terus maju! Semoga Paus beristirahat dengan tenang di pelukan Tuhan, Amin
(GFD-2025-26797) [KLARIFIKASI] Jenazah dalam Video Ini adalah Paus Benediktus XVI, Bukan Paus Fransiskus
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Saat dicermati, wajah jenazah dalam video tidak mirip dengan Paus Fransiskus. Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, video identik dengan unggahan di akun Facebook EWTN dan Vatican News. Video itu diunggah pada 2023, jauh sebelum Paus Fransiskus meninggal.
Faktanya, video itu menunjukkan jenazah Paus Benediktus XVI yang direkam pada Januari 2023.
Video di akun Facebook EWTN diberi keterangan berbahasa Inggris yang artinya sebagai berikut:
"Jenazah Paus Emeritus Benediktus XVI dipindahkan pada Senin pagi ke Basilika Santo Petrus, tempat mendiang paus disemayamkan hingga 4 Januari. Ribuan orang memasuki basilika Vatikan untuk berdoa dan memberikan penghormatan kepada Benediktus XVI".
Dikutip dari Vatican News Paus Benediktus XVI meninggal di usia 95 tahun pada 31 Desember 2022 di kediamannya di Biara Mater Ecclesiae, Vatikan.
Ia kemudian dimakamkan di Basilika Santo Petrus, Roma pada 5 Januari 2023
Hasilnya, video identik dengan unggahan di akun Facebook EWTN dan Vatican News. Video itu diunggah pada 2023, jauh sebelum Paus Fransiskus meninggal.
Faktanya, video itu menunjukkan jenazah Paus Benediktus XVI yang direkam pada Januari 2023.
Video di akun Facebook EWTN diberi keterangan berbahasa Inggris yang artinya sebagai berikut:
"Jenazah Paus Emeritus Benediktus XVI dipindahkan pada Senin pagi ke Basilika Santo Petrus, tempat mendiang paus disemayamkan hingga 4 Januari. Ribuan orang memasuki basilika Vatikan untuk berdoa dan memberikan penghormatan kepada Benediktus XVI".
Dikutip dari Vatican News Paus Benediktus XVI meninggal di usia 95 tahun pada 31 Desember 2022 di kediamannya di Biara Mater Ecclesiae, Vatikan.
Ia kemudian dimakamkan di Basilika Santo Petrus, Roma pada 5 Januari 2023
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan prosesi pemakaman Paus Fransiskus tidak benar. Informasinya keliru sehingga perlu diluruskan.
Jenazah yang ada di dalam video adalah Paus Benediktus XVI yang meninggal pada 31 Desember 2022. Sementara, Paus Fransiskus baru dimakamkan pada 26 April 2025.
Jenazah yang ada di dalam video adalah Paus Benediktus XVI yang meninggal pada 31 Desember 2022. Sementara, Paus Fransiskus baru dimakamkan pada 26 April 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1356551499014536
- https://www.facebook.com/reel/9841314689265678
- https://www.instagram.com/reel/DIwMOsvBLHg/?utm_source=ig_web_copy_link
- https://www.facebook.com/reel/1372320900262634
- https://www.facebook.com/watch/?v=487849973470518&rdid=4UkXfM6Fqq5fkryY
- https://www.vaticannews.va/en/vatican-city/news/2022-12/pope-emeritus-benedict-xvi-dies-aged-95.html
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26796) Cek fakta, video Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan terkait tuduhan ijazah palsu pada akhir April
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar unggahan di media sosial TikTok berikut ini dan ini yang menarasikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan polisi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan potongan video konferensi pers seorang polisi yang menyatakan keduanya ditahan atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama pegiat media sosial Dokter Tifa bersama dua lainnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah Jokowi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“VIRAL
SEBUT IJAZAH JOKOWI PALSU ROY SURYO DAN DOKTER TIFA DI TAHAN POLISI”
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan potongan video konferensi pers seorang polisi yang menyatakan keduanya ditahan atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama pegiat media sosial Dokter Tifa bersama dua lainnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah Jokowi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“VIRAL
SEBUT IJAZAH JOKOWI PALSU ROY SURYO DAN DOKTER TIFA DI TAHAN POLISI”
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tim Cek Fakta ANTARA melakukan penelusuran menggunakan fitur Google Lens dan mencocokkan transkrip dari isi video yang beredar.
Ditemukan bahwa video tersebut identik dengan tayangan di kanal YouTube KOMPASTV berjudul “BREAKING NEWS - Roy Suryo Ditahan Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur” yang tayang pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Dalam video itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers mengenai penahanan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus tersebut berkaitan dengan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo, dan dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Simak selengkapnya di sini.
Selain laporan AAJ, Roy Suryo juga dilaporkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, yang melaporkan Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah ke Polres Metro Jakarta Pusat. Keempatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Baca selengkapnya di sini.
Sebelumnya, Jokowi pada Rabu (30/4/2025) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu. Baca selengkapnya di sini.
Dengan demikian, tidak ditemukan informasi resmi mengenai penahanan Roy Suryo maupun Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi. Video yang digunakan dalam unggahan viral tersebut merupakan potongan lama dari kasus berbeda yang terjadi pada 2022.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Tim Cek Fakta ANTARA melakukan penelusuran menggunakan fitur Google Lens dan mencocokkan transkrip dari isi video yang beredar.
Ditemukan bahwa video tersebut identik dengan tayangan di kanal YouTube KOMPASTV berjudul “BREAKING NEWS - Roy Suryo Ditahan Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur” yang tayang pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Dalam video itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers mengenai penahanan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus tersebut berkaitan dengan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo, dan dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Simak selengkapnya di sini.
Selain laporan AAJ, Roy Suryo juga dilaporkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, yang melaporkan Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah ke Polres Metro Jakarta Pusat. Keempatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Baca selengkapnya di sini.
Sebelumnya, Jokowi pada Rabu (30/4/2025) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu. Baca selengkapnya di sini.
Dengan demikian, tidak ditemukan informasi resmi mengenai penahanan Roy Suryo maupun Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi. Video yang digunakan dalam unggahan viral tersebut merupakan potongan lama dari kasus berbeda yang terjadi pada 2022.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
- http://-
- https://www.tiktok.com/@midonk.reborn/video/7495487790864502022
- https://www.tiktok.com/@prabowo_gibranrakabuming/video/7495409493711277367?_r=1&_t=ZS-8vzaiPiIht3
- https://www.youtube.com/live/gzJLkdmbm00?si=ledEExZsUslLdr32
- https://megapolitan.antaranews.com/berita/203641/mantan-menpora-roy-suryo-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-meme-candi-borobudur
- https://manado.antaranews.com/berita/282269/resmi-melapor-ke-polda-metro-jokowi-sebut-tuduhan-ijazah-palsu-adalah-fitnah
- https://manado.antaranews.com/berita/282269/resmi-melapor-ke-polda-metro-jokowi-sebut-tuduhan-ijazah-palsu-adalah-fitnah
(GFD-2025-26795) Hoaks! Prabowo resmi copot wakil presiden pada akhir April
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden pada 29 April.
Dalam video itu juga dinarasikan Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Sebelumnya, ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu diantaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?
Dalam video itu juga dinarasikan Prabowo akan mengumumkan posisi wapres akan diganti dengan Ketua DPR yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Sebelumnya, ramai diberitakan terkait delapan poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mana salah satu diantaranya yakni usulan penggantian wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Penganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan resmi Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.
Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah sarana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara. Baca selengkapnya di sini
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, setiap klaim bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal ini ditegaskan oleh pakar tata negara yakni Prof Jimly Asshiddiqie dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jimly menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, terutama pada Pasal 7A dan 7B, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mencegah terjadinya krisis politik akibat upaya pemakzulan yang tidak sah.
Lebih lanjut, dalam jurnal Constitutional Review (2017), Yance Arizona menekankan bahwa proses pemakzulan haruslah didasarkan pada bukti hukum yang kuat dan objektif. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat politik praktis, yang dapat merusak stabilitas demokrasi dan integritas lembaga negara.
Menurutnya, pemakzulan bukanlah sarana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dalam hal terjadinya pelanggaran berat oleh pejabat negara. Baca selengkapnya di sini
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menghornati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami berbagai pendapat yang dinilai sangat wajar terjadi di masyarakat, namun sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(GFD-2025-26794) [HOAKS] Konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di Mako Lantamal Ambon
Sumber:Tanggal publish: 02/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan berupa poster konser band Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Markas Komando (Mako) Lantamal Ambon pada 17 Mei 2025.
Namun, setelah ditelusuri informasi tersebut adalah hoaks.
Poster soal konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal Ambon diunggah oleh akun Instagram @musikfest2025 ini.
Akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk membeli tiket yang harganya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
Namun, setelah ditelusuri informasi tersebut adalah hoaks.
Poster soal konser Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal Ambon diunggah oleh akun Instagram @musikfest2025 ini.
Akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk membeli tiket yang harganya mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal IX Ambon Kapten Laut (K) Agus Wijaya membantah narasi tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon untuk konser pada 17 Mei 2025.
Padahal, izin penggunaan lapangan minimal diajukan satu bulan sebelum acara.
“Sampai saat ini belum ada panitia yang menghadap ke kami, padahal untuk penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon perizinannya paling tidak satu bulan sebelum kegiatan,” kata Agus Senin, (28/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse. Ia memastikan unggahan itu merupakan hoaks yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang dicantumkan dalam postingan itu, dan tidak ada satupun yang mengiyakan adanya gelaran konser tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon untuk konser pada 17 Mei 2025.
Padahal, izin penggunaan lapangan minimal diajukan satu bulan sebelum acara.
“Sampai saat ini belum ada panitia yang menghadap ke kami, padahal untuk penggunaan lapangan Mako Lantamal Ambon perizinannya paling tidak satu bulan sebelum kegiatan,” kata Agus Senin, (28/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse. Ia memastikan unggahan itu merupakan hoaks yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang dicantumkan dalam postingan itu, dan tidak ada satupun yang mengiyakan adanya gelaran konser tersebut,” ujarnya.
Kesimpulan
Informasi soal gelaran konser band Sheila on 7, Noah, dan NDX di lapangan Mako Lantamal pada 17 Mei 2025 adalah hoaks.
Dispen Lantamal IX Ambon (K) Agus Wijaya menyatakan, sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan izin tempat untuk konser pada 17 Mei 2025.
Pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse juga memastikan narasi tersebut adalah hoaks. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada konser Sheila on 7, Noah, dan NDX pada 17 Mei 2025 di Ambon.
Dispen Lantamal IX Ambon (K) Agus Wijaya menyatakan, sampai saat ini tidak ada pihak yang mengajukan izin tempat untuk konser pada 17 Mei 2025.
Pelaku industri kreatif di Kota Ambon Jhon Laratmasse juga memastikan narasi tersebut adalah hoaks. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada konser Sheila on 7, Noah, dan NDX pada 17 Mei 2025 di Ambon.
Rujukan
Halaman: 367/6425