• (GFD-2024-19919) [SALAH] KEMENAG; YANG MENGAKU CUCU RASULULLAH SAW, WAJIB TES DNA TERLEBIH DAHULU

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "peraturan menteri agama Islam Indonesia siapapun yang ngaku cucu Rasulullah Saw harus dibuktikan secara tertulis dan harus atau wajib tes dna.untuk menghindari penipuan umat"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook, menuliskan narasi yang cukup menarik perhatian. Pasalnya, di dalam unggahan tersebut, akun bernama Nur Hadi ini menuliskan klaim narasi yang berbunyi: "peraturan menteri agama Islam Indonesia siapapun yang ngaku cucu Rasulullah Saw harus dibuktikan secara tertulis dan harus atau wajib tes dna.untuk menghindari penipuan umat". Lalu benarkah terdapat peraturan demikian yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI?

    Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut, tidak didapati informasi mengenai peraturan yang disebutkan di dalam narasi tersebut. Melalui pencarian dengan kata kunci seperti yang disampaikan di dalam narasi, pembaca lebih diarahkan kepada kasus dari Habib Bahar, yang diduga menjadi awal dari narasi ini kemudian muncul. Hal tersebut dapat terjadi, karena Habib Bahar merupakan orang Indonesia yang disebut mengaku menjadi cucu ke-29 dari Nabi Muhammad SAW. Namun terkait dengan hal tersebut, melansir dari artikel milik detik.com, disampaikan bahwa Habib Bahar bukan mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad SAW, namun merupakan keturunan ke-29. Sampai saat ini, tidak ditemukan adanya ulasan dari Kementerian Agama terkait dengan hal tersebut.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan tentang siapapun yang mengaku cucu Rasulullah SAW wajib tes DNA, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, sampai saat ini, tidak ada komentar apapun dari Kemenag terhadap pengakuan Habib Bahar ini.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19920) [SALAH] LUHUT IMBAU PENDUKUNG 02 IKUT PINDAH KE IKN AGAR IKN TIDAK SEPI

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "Agar IKN Terlihat Ramai Mau Nggak Mau Para Pendukung 02 Diwajibkan Ikut Pindah"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan oleh akun media sosial Facebook, menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. Di dalam foto tersebut, akun bernama Jiro Lu Pat ini juga menambahkan narasi yang diklaim berasal dari media televisi TVone, yang bertuliskan: "Agar IKN Terlihat Ramai Mau Nggak Mau Para Pendukung 02 Diwajibkan Ikut Pindah". Namun, apakah benar, Luhut pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, yang kemudian disiarkan oleh media televisi TVOne?

    Setelah melakukan penelusuran terhadap hal tersebut, tidak didapati bukti yang menunjukkan bahwa Luhut pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituliskan di dalam akun Facebook tersebut. Tidak ditemukan pula ulasan atau video dari media resmi milik TVOne yang menyiarkan narasi demikian.

    Foto yang terdapat di dalam unggahan dapat diduga diambil dari akun Instagram resmi milik Luhut, @luhut.pandjaitan. Foto tersebut diunggah oleh Luhut pada 6 Maret 2023. Pada unggahan tersebut, Luhut menambahkan ulasan mengenai implementasi dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

    Jadi dapat disimpulkan, unggahan dengan narasi yang menyebutkan bahwa Luhut mengimbau pendukung 02 untuk pindah ke IKN agar IKN tidak sepi, merupakan konten yang keliru. Unggahan ini dapat dikategorikan sebagai fabricated content atau konten palsu.

    Kesimpulan

    Faktanya, narasi yang terdapat di dalam unggahan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Luhut maupun TVOne.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19921) [SALAH] SEMBAKO KENA PAJAK

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "HANYA DI JAMAN INI SEMBAKO DIKENAI PAJAK
    PEMERINTAH BELUM BERHENTI MENCARI PEMASUKAN NEGARA"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, menampilkan video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa hanya di zaman ini, negara menetapkan pajak terhadap sembako. Akun dengan nama Karman Khan ini mengunggah video tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 lalu, namun saat ini, video tersebut tidak lagi ditemukan. Apakah benar, bahwa pemerintah telah menetapkan pajak terhadap sembako masyarakat?

    Setelah melakukan penelusuran terkait hal tersebut, ditemukan ulasan yang menunjukkan bahwa video pendek tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari laman resmi Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, menyebutkan bahwa saat ini beras, daging diberikan fasilitas yang sama, yaitu tidak dikenakan PPN. Fasilitas PPN yang diberikan ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang dikonsumsi, sehingga menimbulkan distorsi. Namun akibat semua sembako mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN, maka konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak dikenakan PPN.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya segelintir orang yang bisa menikmati, akan dikenakan biaya PPN. Sebab, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.

    Jadi dapat disimpulkan, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan impor yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang. Oleh karena itu, video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan pajak terhadap sembako, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan yang diimpor atau terhadap bahan-bahan dengan kategori khusus sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19922) [SALAH] IJAZAHNYA PALSU, JOKOWI AKAN DIADILI OLEH PBB

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "jokowi bukanlah seorang presiden yg sah karna memalsukan ijazah menipu hasil suara pilihan rakyat. jokowi akan diadili di PBB"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook, menampilkan video pendek yang hanya berisi narasi pendek. Narasi yang ditulis oleh akun bernama Mila Hikmah ini bertuliskan: "jokowi bukanlah seorang presiden yg sah karna memalsukan ijazah menipu hasil suara pilihan rakyat." Selain itu, terdapat pula narasi tambahan yang berisi: "jokowi akan diadili di PBB". Namun, apakah benar bahwa Jokowi akan diadili oleh PBB karena memalsukan ijazah?

    Setelah melakukan penelusuran terhadap hal ini, ditemukan berbagai ulasan yang membantah klaim di dalam narasi tersebut. Pertama, perihal ijazah palsu Jokowi. Kabar ini merupakan hoaks lama yang telah terbukti tidak benar. Terdapat beberapa artikel cek fakta di laman turnbackhoax.id yang membahas perihal tersebut.

    Kedua, perihal PBB akan mengadili Jokowi. Melalui hasil penelusuran, tidak ditemukan narasi resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang tugasnya menjaga perdamaian dan keamanan dunia melalui kerjasama antar negara.

    Merujuk pada narasi di dalam akun tersebut, klaim yang menyatakan bahwa PBB akan mengadili Jokowi, merupakan klaim yang keliru. PBB tidak memiliki kewenangan untuk menggelar pengadilan terhadap kepala negara atau terhadap negara-negara di dunia. Tugas mengadili itu merupakan tugas yang akan diproses oleh Mahkamah Internasional, itupun hanya terhadap konflik-konflik internasional yang melibatkan negara-negara di dunia.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Jokowi akan diadili PBB karena ijazahnya palsu, merupakan narasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, narasi mengenai ijazah palsu milik Jokowi, merupakan hoaks lama yang telah dibantah oleh pihak terkait dan telah diulas oleh berbagai media cek fakta. Selain itu, klaim tentang PBB akan mengadili Jokowi, merupakan klaim keliru, karena PBB bukan organisasi yang dapat melakukan proses pengadilan kepada seseorang, organisasi atau negara.

    Rujukan