• (GFD-2020-8187) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Covid-19 Diciptakan untuk Hambat Kebangkitan Umat Islam?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 17/07/2020

    Berita


    Akun Facebook Bee membagikan sebuah tulisan panjang terkait Covid-19 yang berjudul "Dahsyatnya Fitnah Corona". Inti dari seluruh klaim dalam tulisan itu adalah bahwa Covid-19 hanyalah fitnah yang digunakan untuk menghambat kebangkitan umat Islam.
    Tulisan tersebut berisi 12 klaim. Dalam salah satu klaim, disebutkan bahwa virus Corona jenis baru itu merupakan bentuk ketakutan para elite global akan kebangkitan umat Islam yang sudah di depan mata. "Mereka begitu takut umat Islam bersatu, berkumpul menyuarakan keadilan.
    Akun tersebut juga menulis klaim bahwa, dalam menangani Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dikendalikan oleh Amerika Serikat dan Yahudi. Hingga artikel ini dimuat, tulisan yang diunggah pada 13 Juli 2020 itu telah dibagikan lebih dari 400 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Bee.
    Apa benar Covid-19 diciptakan untuk menghambat kebangkitan umat Islam?

    Hasil Cek Fakta


    Klaim 1: Covid-19 sifatnya self limited desease. Artinya, manusia bisa sembuh sendiri dengan antibodi yang dimilikinya. Bagi yang punya penyakit berat memang rentan, namun tidak selamanya membawa kematian.
    Fakta:
    Virus Corona penyebab Covid-19, SARS-CoV2, hingga 16 Juli 2020, telah menginfeksi lebih dari 13 juta orang di seluruh dunia, dengan sekitar 586 ribu di antaranya meninggal dunia. Sedangkan di Indonesia, kasus positif Covid-19 telah mencapai 80.094 kasus dengan 3.797 kematian. Covid-19 menginfeksi semua umur, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua.
    Dalam kasus Covid-19, tidak semua pasien bisa memulihkan dirinya sendiri dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Tingkat rawat inap pasien Covid-19 di AS pada Maret 2020 misalnya, mencapai 4,6 per 100 ribu populasi serta 89,3 persen pasien yang dirawat memiliki penyakit penyerta. Di Indonesia, tingkat hunian hunian rumah sakit yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 mencapai 60 persen. 
    Selain itu, bukan hanya mereka yang punya penyakit berat (penyakit penyerta) yang rentan terhadap Covid-19, melainkan juga anak-anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat, per 18 Mei 2020, setidaknya 3.324 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 129 anak berstatus PDP meninggal dunia, sementara jumlah anak yang positif Covid-19 mencapai 584 anak.
    Dengan demikian, klaim pertama di atas tidak sepenuhnya benar.
    Sumber: Worldometers, CDC, Kompas, Tempo, Kemenkes
    Klaim 2: Banyak tenaga medis yang meninggal karena kecapekan. Bukankah ini (kelelahan) juga yang disinyalir menjadi penyebab kematian 600 petugas KPPS saat Pilpres 2019?
    Fakta:
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, hingga Juli 2020, sebanyak 61 dokter meninggal dunia karena Covid-19.  Di Jawa Timur, angka kematian dokter dan tenaga medis akibat Covid-19 berada di atas 10 persen. IDI menjelaskan setidaknya ada delapan faktor yang menyebabkan tingginya kasus kematian pada tenaga medis, yakni minimnya alat pelindung diri (APD) di fasilitas kesehatan; lemahnya skrining pasien, termasuk skrining untuk petugas; belum dibuatnya alur layanan yang berbeda untuk pasien Covid-19 dan non-Covid-19; lemahnya deteksi/isolasi/terapi kasus; adanya faktor risiko dan kerentanan seperti usia, penyakit, dan komorbid lainnya; adanya riwayat kontak dengan pasien Covid-19 maupun pasien umum yang tanpa gejala; terlambatnya tes dan lamanya hasil tes; serta terbatasnya jumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit rujukan Covid-19. 
    Sumber: Kompas dan Kontan
    Klaim 3: WHO adalah badan kesehatan di bawah PBB yang dikendalikan oleh AS dan dikuasai Yahudi Israel.
    Fakta:
    WHO didirikan pada 7 April 1948 dan menjadi organisasi independen di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WHO berkantor pusat di Jenewa, Swiss, dan kini memiliki 150 negara anggota. AS merupakan salah satu anggota dan pendonor tetap WHO, tapi bukan satu-satunya. Pendonor WHO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari negara anggota, organisasi internasional, sektor swasta, dan sumber lainnya. Pendonor utama WHO selain AS adalah PBB, Korea Selatan, Jepang, Australia, Selandia Baru, Bill Gates Foundation, GAVI Alliance, National Philanthropic Trust Inggris, Bloomberg dan, Komisi Uni Eropa. 
    Namun, di tengah pandemi Covid-19, Presiden AS Donald Trump berkonflik dengan WHO yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan dengan Cina terkait pandemi Covid-19 yang pertama kali muncul di Wuhan, Cina, pada akhir 2019. Trump telah menghentikan pendanaan AS terhadap WHO sejak April 2020. Trump pun menyatakan bahwa AS akan keluar dari WHO pada 2021, mengakhiri keanggotaannya selama 70  tahun. Namun, AS harus melalui masa tenggang satu tahun sebelum resmi keluar dari WHO dan membayar seluruh iuran yang telah disepakati dalam resolusi bersama Kongres AS pada 1948. Saat ini, AS berutang lebih dari 200 juta dolar AS kepada WHO.
    Dengan demikian, klaim bahwa keputusan WHO terkait pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh AS tidak benar.
    Sumber: WHO dan Katadata
    Klaim 4: Covid-19 adalah bentuk ketakutan elite global akan kebangkitan umat Islam.
    Fakta:
    Tidak ada bukti bahwa virus Corona penyebab Covid-19 sengaja diciptakan, termasuk dengan tujuan untuk menghambat bangkitnya umat Islam. Menurut artikel Nature pada 17 Maret 2020, penelitian terhadap struktur genetik SARS-CoV-2 menunjukkan bahwa virus itu bukanlah manipulasi laboratorium. Para ilmuwan memiliki dua penjelasan tentang asal usul virus tersebut, yakni seleksi alam pada inang hewan atau seleksi alam pada manusia setelah virus melompat dari hewan.
    Faktanya lainnya, sepuluh negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia adalah negara-negara yang populasi umat Islamnya lebih kecil ketimbang umat agama lain. Sepuluh negara ini adalah AS, Brasil, India, Rusia, Peru, Cili, Meksiko, Afrika Selatan, Spanyol, dan Inggris. Sementara negara-negara dengan populasi mayoritas muslim, seperti Arab Saudi, berada di posisi 14. Yang lainnya, Bangladesh di urutan 17, Irak di posisi 24, dan Indonesia di peringkat 26. 

    Selain itu, Covid-19 bukan satu-satunya pandemi mematikan. Jurnal Science mencatat setidaknya ada 20 epidemi dan pandemi mematikan dalam sejarah manusia sejak abad prasejarah hingga masa sekarang, seperti Zika (2015), Ebola (2014), dan flu burung (2009).
    Dengan demikian, klaim bahwa virus penyebab Covid-19 sengaja diciptakan dengan tujuan menghambat bangkitnya umat Islam keliru.
    Sumber: Worldometers dan Livescience
    Klaim 5: Parlemen Italia telah membongkar data ribuan orang yang meninggal karena Covid-19 adalah fiktif. 
    Fakta:
    Tidak ada pemberitaan yang menyebutkan informasi tersebut. Pada 24 April 2020, memang beredar klaim di media sosial yang mengutip pernyataan politikus Italia bahwa terdapat sekitar 25 ribu orang yang tidak meninggal karena Covid-19, dan 96,3 persen dari mereka yang meninggal disebabkan oleh penyakit lain. Menurut klaim itu, data tersebut berasal dari Higher Institute of Health. 
    Berdasarkan pemeriksaan fakta Full Fact, klaim tersebut keliru. Laporan sebenarnya yang dirilis oleh Higher Institute of Health pada 20 April 2020 tidak menampilkan proporsi kematian akibat Covid-19. Laporan tersebut menyebut bahwa 96,3% persen pasien positif Covid-19 yang meninggal memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan 3,7 persen tanpa komorbiditas. Artinya, Covid-19 menyebabkan kematian pada mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta dan mempercepat kematian pada pasien dengan komorbid. 
    Hingga 16 Juli 2020, Italia mencatatkan kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 34.997 orang. Kematian ini menimpa mereka yang sudah didiagnosa positif Covid-19.
    Sumber: Full Fact dan Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim-klaim dalam tulisan berjudul "Dahsyatnya Fitnah Corona" yang diunggah oleh akun Bee keliru. Virus Corona penyebab Covid-19 pun bukanlah rekayasa untuk menghambat bangkitnya umat Islam. Data menunjukkan sepuluh negara dengan kasus Covid-19 tertinggi adalah negara-negara yang populasi muslimnya minoritas. Klaim bahwa WHO dikendalikan oleh AS dalam menangani Covid-19 juga tidak merujuk pada fakta. Kini, AS sedang berkonflik dengan WHO, di mana mereka telah menghentikan pendanaan sejak April 2020 dan mengumumkan akan keluar dari keanggotaan WHO.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8186) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenag Hapus Mapel Agama dan Bahasa Arab di Madrasah?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/07/2020

    Berita


    Foto yang memperlihatkan artikel berita di sebuah koran yang berjudul "Kemenag Resmi Hapus Mapel Agama dan Bahasa Arab di Madrasah" beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, tertera bahwa berita itu terbit pada 11 Juli 2020.
    Dalam berita itu, disebutkan bahwa Kementerian Agama menghapus mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab di semua jenjang pendidikan di madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
    Menurut berita tersebut, penghapusan mapel Agama dan Bahasa Arab di madrasah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah yang diterbitkan pada 10 Juli 2020.
    Di Facebook, foto itu dibagikan salah satunya oleh akun Setiono Winardi, yakni pada 15 Juli 2020. Akun tersebut pun menuliskan narasi, "Inalillahi wa inalillahi rojiun, mata pelajaran agama resmi dihapus." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dibagikan lebih dari 250 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Setiono Winardi.
    Apa benar Kemenag menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri berbagai pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "mapel Agama dan Bahasa Arab di madrasah dihapus" di mesin pencarian Google.
    Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
    Dilansir dari berita di Radarlombok.co.id pada 11 Juli 2020 yang berjudul "Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Dihapus?", Kemenag memang menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019. Terkait pelaksanaannya, Kemenag mengeluarkan surat edaran bagi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA se-Indonesia. 
    Dalam surat ini, terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, pengelolaan pembelajaran di RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Poin kedua, pengelolaan pembelajaran di MI, MTs, dan MA berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 serta KMA Nomor 184 Tahun 2019.
    Kedua KMA ini secara serentak berlaku di semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021. “Sehingga, tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” demikian isi poin kedua. Selanjutnya, poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, mulai tahun pelajaran 2020/2021, KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
    Dikutip dari Republika.co.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, memastikan tidak ada penghapusan mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Umar pun menegaskan mapel PAI dan Bahasa Arab dalam KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. "Jadi, tidak ada niatan sedikit pun mengurangi apalagi menghapus mata pelajaran agama karena itu ciri khas madrasah," kata Umar.
    Umar menyampaikan suratnya yang dikirim ke Kanwil dan Kantor Kemenag merupakan surat edaran biasa, bukan perintah menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab seperti yang salah dipahami masyarakat. Surat itu berisi pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 yang menggantikan KMA 165 tahun 2014. "Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 secara serentak di semua jenjang MI, MTs, dan MA seluruh Indonesia," katanya.
    Sebenarnya, menurut Umar, madrasah sudah mendapatkan sosialasi terkait perubahan itu pada 2019, sehingga ini bukanlah hal yang baru. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah seluruh Indonesia. "Sehingga bahasa surat seperti itu sudah lazim dan sangat paham," katanya.
    Umar mengaku sangat kaget ketika muncul kesalahpahaman dari masyarakat luas bahwa surat edaran itu menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab. Ia menyatakan tidak mungkin ada kebijakan penting yang hanya dituangkan dalam satu lembar surat biasa. Umar kembali menegaskan mata pelajaran Agama merupakan ciri khas madrasah, sehingga tidak mungkin Kemenag menghapusnya.
    Hoaks soal mapel Agama dan madrasah
    Sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, Tim CekFakta Tempo setidaknya telah menemukan tiga informasi keliru terkait mata pelajaran Agama dan madrasah. Berikut artikel cek fakta yang dimuat oleh Tempo terkait informasi-informasi tersebut:

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Kemenag menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah keliru. Surat edaran dari Kemenag yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu berisi penjelasan soal pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang menggantikan KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Dengan berlakunya KMA Nomor 183 dan 184 Tahun 2019 itu, KMA 165 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8185) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Komisioner KPU dan Bawaslu Kumpul di PDIP untuk Menangkan Jokowi dalam Pilpres 2019?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/07/2020

    Berita


    Foto yang memperlihatkan beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beredar di media sosial. Foto itu diklaim sebagai foto berkumpulnya KPU dan Bawaslu di PDIP untuk memenangkan Joko Widodo atau Jokowi dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
    Dalam foto tersebut, tiga komisioner KPU dilingkari kuning, sementara komisioner Bawaslu dilingkari hijau. Di sebelah Megawati, berdiri Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Terdapat pula backdrop di belakang mereka yang bertuliskan "Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan" serta sejumlah kata yang tertutup oleh mereka.
    Di Facebook, foto tersebut diunggah salah satunya oleh akun Zack Loggiss, yakni pada 9 Juli 2020, dengan narasi “Perkumpulan maling suara”.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Zack Loggiss.
    Apa benar komisioner KPU dan Bawaslu berkumpul di PDIP untuk memenangkan Jokowi dalam Pilpres 2019?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri jejak digital foto tersebut denganreverse image toolSource dan Google. Hasilnya, foto itu merupakan foto saat KPU dan Bawaslu berkunjung ke kantor PDIP untuk melakukan verifikasi faktual partai politik sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019, bukan untuk memenangkan Jokowi dalam Pilpres 2019.
    Foto tersebut pernah dimuat oleh situs Balipost.com pada 30 Januari 2018 dengan judul “PDIP lolos verifikasi faktual KPU”. Dalam verifikasi faktual ini, hadir Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi oleh anggota KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, Ketua Bawaslu Abhan yang didampingi oleh anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, serta tim verifikator KPU.
    Rapat pleno verifikasi faktual itu berlangsung di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 29 Januari 2018. Dalam rapat itu, Megawati menyatakan bahwa partainya sangat mendukung verifikasi faktual ini sebagai pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sementara Arief meminta pengurus PDIP dan partai-partai lain di tingkat pusat mendorong pengurus partainya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memonitor verifikasi faktual di daerah. Menurut Arief, hasil akhir verifikasi faktual bukan hanya ditentukan oleh pengecekan terhadap kepengurusan pusat, melainkan juga kepengurusan daerah.
    Foto yang identik juga pernah dimuat oleh situs Koransulindo.com pada 30 Januari 2018 dengan judul “PDI Perjuangan Lolos Verifikasi Faktual”. Verifikasi tersebut dilakukan di lantai 2 kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memantau secara langsung verifikasi faktual ini.
    Tempo pun pernah memuat berita tentang verifikasi faktual oleh KPU terhadap PDIP itu. Usai verifikasi di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada 29 Januari 2018, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan PDIP memenuhi syarat pada tingkat pusat.
    Ada tiga komponen penilaian dari KPU yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam verifikasi faktual ini, yaitu kesesuaian kepengurusan partai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama ketua umum partai, domisili partai, dan keterwakilan 30 persen kader perempuan.
    Metode verifikasi dilakukan sesuai Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah partai politik. Partai politik wajib mendatangkan anggotanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa foto di atas adalah foto saat KPU dan Bawaslu berkunjung ke kantor PDIP untuk memenangkan Jokowi dalam Pilpres 2019 menyesatkan. Foto itu diabadikan saat KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 29 Januari 2018.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8184) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Hasil Quick Count Pilpres 2019 Diubah dengan Kemenangan Pasangan Jokowi-Ma'ruf?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/07/2020

    Berita


    Akun Facebook Taufik Bule mengunggah gambar berisi dua foto terkait Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke halaman Manusia Merdeka pada 13 Juli 2020. Foto pertama memperlihatkan infografis hasil hitung cepat atau quick count dari enam lembaga survei yang ditayangkan oleh MetroTV.
    Dalam gambar itu, terlihat bahwa quick count pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari setiap lembaga survei menunjukkan hasil yang lebih tinggi ketimbang pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, dalam hasil akhirnya, pasangan Jokowi-Ma’ruf lebih unggul dengan suara sebesar 54,81 persen.
    Adapun foto kedua memperlihatkan Jokowi yang sedang duduk bersama Ma’ruf serta beberapa tokoh pendukungnya, seperti Erick Thohir, Jusuf Kalla, dan Megawati Soekarnoputri. Jokowi-Ma'ruf memakai pakaian berwarna putih. Di depannya, terlihat beberapa air minum yang kemasannya berwarna hijau.
    Oleh akun Taufik Bule, gambar itu ia beri narasi sebagai berikut: “Viralkan lagi. Menolak lupa, wajah sedih diubah menjadi gembira oleh kebohongannya.”
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Taufik Bule.
    Unggahan ini beredar setelah Mahkamah Agung (MA) mengunggah Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 di situs resminya yang isinya mengabulkan permohonan pengujian hak materiil dari tujuh pemohon, salah satunya politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.
    Di poin ketiga, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2019 entang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
    Namun, putusan MA ini tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019. Putusan itu tidak berlaku surut, di mana terbit setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hasil Pilpres 2019 pun telah sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.
    Apa benar hasil quick count Pilpres 2019 diubah dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf?

    Hasil Cek Fakta


    Terkait foto pertama, Tim CekFakta Tempo pernah menurunkan artikel terkait hasil quick count di MetroTV tersebut. Infografis hasil quick count itu ditampilkan saat MetroTV menggelar talkshow yang berjudul “Live Event Presiden Pilihan Kita” pada 17 April 2019.
    Dalam talkshow itu, MetroTV sempat menampilkan infografis hasil quick count yang memenangkan pasangan Prabowo-Sandi. Namun, beberapa menit kemudian, MetroTV memberikan klarifikasi bahwa terdapat kesalahan teknis pada infografis hasil quick count yang menampilkan kemenangan Prabowo-Sandi.
    “Terdapat kesalahan teknis dalam penayangan grafis data hasil sementara penghitungan cepat Pilpres 2019 pada pukul 15.12 WIB. Di dalam tayangan tersebut, terdapat perbedaan data grafis dengan election ticker yang muncul di layar,” tulis MetroTV dalam video klarifikasinya saat itu.
    Dalam video klarifikasi itu, MetroTV juga telah menampilkan infografis hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi.
    Sementara terkait foto kedua, foto tersebut diambil saat Jokowi-Ma’ruf beserta tim kampanyenya memantau jalannya hitung cepat di Djakarta Theater pada 17 April 2019. Foto itu identik dengan foto yang pernah dimuat oleh IDN Times dalam beritanya yang berjudul "Jokowi-Ma'ruf dan Tokoh TKN Pantau Quick Count di Djakarta Theater".
    Beberapa tokoh hadir dalam acara pemantauan quick count sore ini, seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
    Adapun ketua umum partai pendukung Jokowi yang hadir antara lain adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.
    Hasil quick count bukan hasil resmi pemilu
    Meskipun hasil quick count tidak berbeda jauh dengan hasil pemilu, yang perlu dicatat adalah hasil quick count bukanlah hasil resmi yang menjadi penentu hasil pilpres. Pemenang pilpres ditentukan oleh penghitungan manual (real count) oleh KPU berdasarkan data yang dihitung dan direkap secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional.
    Sementara quick count dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara pada beberapa sampel TPS. Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi. Karena dilakukan tidak di semua TPS, quick count bisa lebih cepat dari real count KPU. Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
    Melalui hasil real count, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen.
    Kemenangan Jokowi-Ma’ruf itu pun telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi. MK menyatakan klaim kemenangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 52 persen suara tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap.
    "Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada 27 Juni 2019.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa hasil quick count Pilpres 2019 diubah dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf keliru. Infografis hasil quick count di MetroTV yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu, yang berasal dari enam lembaga survei, sempat mengalami kesalahan teknis. Hal ini telah diklarifikasi oleh MetroTV yang kemudian menunjukkan hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi. Selain itu, hasil quick count bukanlah hasil resmi yang menjadi penentu pemenang pilpres. Hasil pilpres ditentukan oleh penghitungan manual (real count) oleh KPU. Berdasarkan hasil real count, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Kemenangan ini juga telah dikukuhkan oleh MK.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan