• (GFD-2024-19939) Cek Fakta: Tidak Benar Pembagian Hadiah Lewat Program Grand Prize Livin Bank Mandiri

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/05/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pembagian hadiah lewat program grand prize livin Bank Mandiri, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 17 Mei 2024.
    Klaim pembagian hadiah lewat program grand prize livin Bank Mandiri berupa tulisan berikut.
    "Khusus Untuk Nasabah Livin Mandiri Yang Sudah Terdaftar Di By Livin Mandiri Mobile Banking/Internet Banking,
    Program Grend Prize livin MandiriBerhadiah Hadir Lagi,Ayo Buruan Daftar Menangkan Hadiah Nya Utama nya
    -2: Unit Mobil XPander
    -5 : Unit Mobile Innova
    -2 : Unit Mobile Toyota Fortuner
    10: Unit Gunung
    -6:Unit Sepada motor Honda Vario
    -5: paket umroh gratis
    -10 : Unit TV Led
    -15 : Unit Leptop
    -15: Unit Lemari es
    -20 : Unit Specker Prolytron
    -20 : Unit Ac Prolytron
    Masih Banyak Keuntungan Lainnya... Info Lebih Lanjut Tentang Pendaftaran ( Grand Prize Undian Livin By Mandiri ) Silakan Klik Menu (Daftar) Yang Telah Kami Sediahkan."
    Benarkah klaim pembagian hadiah lewat program grand prize livin Bank Mandiri? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pembagian hadiah lewat program grand prize livin Bank Mandiri, dalam artikel berjudul "Bank Mandiri Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Program Undian Berhadiah" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 6 Mei 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai penipuan berkedok undian berhadiah, aksi kejahatan ini dapat merugikan sebab membobol rekening.
    Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan, pelaku tersebut memang sengaja menyebarkan link website phising menggunakan program undian palsu untuk menjaring korban. Oknum tersebut sengaja menyasar para pengguna media sosial sebagai sasaran empuk.
    “Kami mengimbau masyarakat dan nasabah Bank Mandiri untuk lebih berhati-hati. Kami pastikan itu adalah penipuan. Kami tidak memiliki program undian berhadiah yang sedang berlangsung,” kata Teuku Ali, Senin (6/5/2024).
    Teuku Ali menuturkan modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu mengatasnamakan Bank Mandiri di sosial media, seperti Facebook dan Instagram. Kemudian oknum tersebut memuat postingan dengan narasi “Gebyar Undian Grand Prize” dari Bank Mandiri serta mencatut foto senior manajemen Bank BUMN tersebut.
    Dari postingan tersebut, calon korban diarahkan untuk mengklik website phishing. Kemudian, dari link tersebut, pelaku meminta calon korban untuk mengisi nomor handphone, kredensial kartu debit seperti nomor kartu, expired date, kode CVV, password, PIN, kemudian diakhiri dengan form pengisian kode OTP.
    “Hal inilah yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian finansial bagi siapa saja yang mengisinya. Sehingga kami meminta pada seluruh nasabah untuk lebih berhati-hati," papar Teuku Ali.
    Tak hanya itu, akun palsu yang mengatasnamakan Bank Mandiri tersebut membuat postingan dengan mengambil konten terbaru dari akun resmi Bank Mandiri kemudian menyelipkan narasi adanya “Gebyar Undian Grand Prize” yang mengarah pada website phishing.
    Teuku Ali menegaskan, saat ini, Bank Mandiri tidak ada program undian berhadiah. Oleh karena itu, jika menerima informasi mencurigakan, hubungi Mandiri Call 14000 atau MITA Whatsapp.
    Adapun, link resmi Bank Mandiri yang dapat diakses untuk mengetahui program-program Bank Mandiri yaitu https://bankmandiri.co.id/en/promo-mandiri atau klik fitur promo yang ada di superapp Livin’ by Mandiri.
    “Akun resmi Instagram Bank Mandiri adalah @bankmandiri, sedangkan Facebook resmi yaitu Bank Mandiri, dan twitter official ialah @bankmandiri dengan centang biru, hanya itu. Jadi selain itu, tolong jangan percaya,” pungkasnya.
    Teuku Ali kembali mengingatkan agar nasabah selalu #JagaBaikBaik data rahasia perbankan seperti kode OTP sebagai verifikasi transaksi yang dikirimkan ke HP, nomor kartu debit/kredit, CVV/CVC (3 angka dibelakang kartu), PIN, User ID dan password untuk tidak diberikan kepada siapapun dengan alasan apapun.
     
     
    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pembagian hadiah lewat program grand prize livin Bank Mandiri tidak benar.
    Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai penipuan berkedok undian berhadiah, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu mengatasnamakan Bank Mandiri di sosial media, seperti Facebook dan Instagram.
  • (GFD-2024-19968) [HOAKS] Mantan PM Jepang Dibunuh karena Tidak Patuh pada WEF

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Tersiar klaim bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe dibunuh karena tidak mematuhi perintah Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF).

    Narasi yang beredar mengaitkan dengan 1,6 juta dosis vaksin yang dikembalikan dan tidak adanya wajib vaksinasi Covid-19 di Jepang.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Narasi mengenai mantan PM Jepang Shinzo Abe dibunuh karena tidak mematuhi perintah WEF disebarkan oleh akun Facebook ini, pada Kamis (16/5/2024).

    Berikut narasi yang ditulis:

    Perdana Menteri Jepang yang dibunuh. Apakah juga karena menentang agenda kaum Illuminati Zionis?

    Ditemukan unggahan serupa berbahasa Inggris, yang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Setiap pengunggah menyertakan poster berisi foto Shinzo Abe, disertai tulisan berikut dalam terjemahan bahasa Indonesia:

    PM Jepang yang terbunuh tidak mengikuti perintah (Forum Ekonomi Dunia),” kata postingan tanggal 10 Juli tersebut. "Tidak mewajibkan vaksin, mengirimkan kembali 1,6 juta dosis dan memberikan ivermectin kepada warga. Masuk akal sekarang?

    Hasil Cek Fakta

    WEF kerap menjadi sasaran penyebaran disinformasi dan teori konspirasi. Namun, klaim yang menyebut Abe Shinzo dibunuh karena tidak mematuhi WEF tidak berdasar.

    Mantan PM Jepang Shinzo Abe meninggal dunia karena ditembak saat menyampaikan pidato di Nara, Jepang, pada 8 Juli 2022 pagi.

    Pelakunya adalah Tetsuya Yamagami. Berdasarkan laporan BBC, pembunuhan dilatarbelakangi oleh hubungan Shinzo Abe dengan kelompok agama tertentu.

    Kelompok agama ini membuat ibu Yamagami kehilangan ratusan juta Yen dan berdampak pada kondisi sosial ekonomi anaknya.

    Kematian Abe tidak ada kaitannya dengan program vaksinasi Covid-19 di Jepang.

    Pemerintah Jepang memang tidak mewajibkan vaksinasi Covid-19. Kendati demikian, Jepang tidak pernah menghentikan program vaksinasi.

    Berdasarkan catatan dari Our World in Data, Jepang sudah memvaksinasi 81 persen warga negaranya dengan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

    Pada September 2021, Jepang menarik sekitar 1,63 juta dosis vaksin Covid-19 Moderna setelah ada kesalahan produksi yang menyebabkan kontaminasi.

    Namun, kejadian ini tidak membuat Jepang menghentikan program vaksinasi.

    Sementara, obat antiparasit Ivermectin, tidak termasuk dalam daftar obat yang disetujui untuk Covid-19 oleh pemerintah Jepang.

    Abe kemungkinan besar tidak terlibat dalam kebijakan terkait penarikan dosis vaksin atau izin Ivermectin.

    Dikutip dari Britannica, Abe mengumumkan pengunduran dirinya sejak Agustus 2020 dan secara resmi meninggalkan jabatannya pada 16 September 2020.

    Sementara, vaksinasi Covid-19 baru dikampanyekan pada Juni 2021.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai Shinzo Abe dibunuh karena tidak mematuhi perintah WEF merupakan hoaks.

    Pembunuhan Abe oleh Tetsuya Yamagami dilatarbelakangi hubungan mantan PM Jepang itu dengan kelompok agama tertentu.

    Penarikan 1,63 juta dosis vaksin Covid-19 Moderna dan aturan penggunaan Ivermectin ditetapkan setelah Abe mengundurkan diri.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19969) [HOAKS] Harimau Mati Tertabrak Kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video yang mengeklaim seekor harimau sumatera mati tertabrak kendaraan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, Riau.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar.

    Video yang mengeklaim seekor harimau sumatera mati tertabrak kendaraan di tol Pekanbaru-Dumai dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video seekor harimau tergeletak di jalan. Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:

    Harimau Sumatera Tertabrak di Tol Dumai Pekanbaru Ruas Minas

    #satwaliar #harimau #harimausumatera #satwadilindungi

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, narasi yang mengeklaim seekor harimau mati tertabrak kendaraan di jalan tol Pekanbaru-Dumai

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari laman Mediacenter.riau.go.id, video harimau mati bukan berlokasi di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

    Hal ini disampaikan oleh Manajer Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, Jarot Seno Wibawa.

    "Itu bukan di Tol Permai (Pekanbaru-Dumai) atau pun Tol Pekanbaru-Bangkinang. Kami pastikan tidak benar," kata Jarot, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

    Menurut Jarot, pihaknya sudah mengecek dan tidak ada kejadian seekor harimau tertabrak di jalan tol. 

    "Yang jelas kita sudah cek semuanya. Dari petugas kita di lapangan juga sudah melaporkan tidak ada kejadian seperti disebutkan ada seekor harimau mati tertabrak di tol," kata dia.

    Penelusuran lebih lanjut, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video serupa di akun TikTok media asal Malaysia, Sinar Harian ini.

    Berdasarkan keterangan unggahan, kejadian itu terjadi di Lebuhraya Pantai Timur (LPT) kilometer 50.8 arah Kuala Lumpur, pada Kamis (16/05/2024).

    Harimau jantan dengan berat 130 kilogram mati karena tertabrak kendaraan.

    Kepala Departemen Perlindungan Satwa Liar dan Taman Nasional Pahang, Rozidan Md Yasin menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.23 dini hari.

    "Berdasarkan perkiraan awal, hewan itu berasal dari hutan lindung di Bukit Tinggi," tutur dia. 

    Kesimpulan

    Video seekor harimau mati tertabrak kendaraan bukan berlokasi di Tol Pekanbaru-Dumai.

    Peristiwa itu terjadi di Lebuhraya Pantai Timur (LPT), Kilometer 50.8 arah Kuala Lumpur, pada Kamis (16/05/2024).

    Rujukan

  • (GFD-2024-19970) [HOAKS] Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar klaim bahwa artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman mati terkait kasus korupsi Rp 271 triliun.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Sebagai konteks, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. 

    Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

    Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/5/2024).

    Narasi soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis divonis hukuman mati dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini dengan judul:

    Sandra Dewi Dan Harvey Moeis Akhirnya Divonis Hukuman M4ti Atas Korupsi 271 T

    Hasil Cek Fakta

    Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 masih dalam tahap penyidikan.

    Selain itu, status hukum Harvey Moeis merupakan tersangka dan Sandra Dewi sebagai saksi, sehingga, belum ada vonis pengadilan.

    Setelah video disimak sampai tuntas, narator hanya membacakan beberapa artikel yang tidak terkait narasi soal hukuman mati terhadap Harvey dan Sandra.

    Artikel pertama berasal dari laman Kompas.com ini berjudul "Ketika Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU…"

    Artikel kedua dari laman Tribunnews ini berjudul "Kamaruddin Singgung Hukuman Mati untuk Harvey Moeis hingga Sebut Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan".

    Ketiga, narator membacakan artikel di laman Ayo Jakarta ini berjudul "Ciri-ciri Pesohor yang Diduga akan Jadi Tersangka Menyusul Harvey Moeis, Ada Tokoh Agama?". 

    Kemudian, salah satu klip pada awal video yang menampilkan seorang hakim menjatuhkan vonis hukuman mati identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Dalam video itu, hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis divonis hukuman mati merupakan hoaks.

    Saat ini belum ada vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis. Sementara, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

    Rujukan