• (GFD-2021-8522) Keliru, Semua Pemilik KTP Elektronik Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa semua pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik mendapatkan batuan sosial atau bansos tunai di tengah pandemi Covid-19 beredar di Facebook. Menurut klaim itu, bansos tunai (BST) yang didapatkan oleh para pemilik e-KTP adalah sebesar Rp 600 ribu.
    Klaim itu dilengkapi dengan dua foto. Salah satu foto menunjukkan sebuah banner yang bertuliskan "Bantuan Sosial Tunai dengan Jumlah Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)". Di belakang banner itu, tampak sejumlah warga yang sedang mengantri.
    Akun ini membagikan klaim itu pada 28 Februari 2021. Akun itu pun menulis, “Yg punya KTP elektronik sdh bisa mengambil kompensasi Per Tgl 2 Maret2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini."
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait bansos tunai.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengecek tautan dalam unggahan di atas. Namun, tautan itu sama sekali tidak berhubungan dengan data penerima bansos. Tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang menyerupai laman login Facebook, yang meminta alamat email sekaligus password.
    Tempo kemudian menelusuri informasi resmi maupun pemberitaan terkait dengan mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan bahwa klaim dalam unggahan di atas keliru. Klaim ini telah beredar di media sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
    Narasi yang identik dengan narasi dalam unggahan di atas pernah dibagikan ke Twitter pada April 2020. Cuitan ini juga menyertakan sebuah tautan. Namun, isi tautan itu sama sekali tidak berhubungan dengan data penerima bantuan. Ketika diklik, tautan itu mengarah pada laman yang berisi gambar parodi.
    Dikutip dari situs media IDN Times, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Menurut Suratha, pemerintah tidak pernah membuat program bansos untuk pemilik e-KTP.
    Suratha pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan domain atau alamat situs yang dibagikan. Situs resmi program bansos yang dibuat pemerintah, kata dia, umumnya tidak akan menggunakan domain bit.ly, tinyurl.com, sites.google.com, tiny.cc, atau semacamnya.
    Domain atau alamat situs seperti itu justru berbahaya. Pasalnya, data pribadi yang diberikan bisa disalahgunakan, bahkan untuk tindak kejahatan. Jika mendapat informasi mengenai bansos dari pemerintah, masyarakat diimbau untuk mengecek lebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah atau media-media arus utama yang kredibel.
    Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memang memberikan berbagai macam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19 pada 2020. Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
    Beberapa program bantuan yang masih berlanjut hingga 2021 di antaranya adalah kartu prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bansos tunai (BST).
    BST merupakan program dari Kementerian Sosial ( Kemensos ). Rencananya, BST akan disalurkan melalui pos. Setiap penerima BST akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
    Dilansir dari Tirto.id, untuk mengetahui apakah menerima BST, masyarakat memang hanya perlu menggunakan KTP, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP di laman DTKS Kemensos. Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BST ini.
    Dilansir dari situs resmi Portal Informasi Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BST Rp 300 ribu ditujukan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Adapun syarat penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini adalah sebagai berikut:

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa semua pemilik KTP elektronik mendapat bansos tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu, keliru. Klaim serupa telah beredar di media sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Klaim itu telah dibantah oleh Kemendagri. Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST. Untuk mengetahui apakah menerima BST, masyarakat memang hanya perlu menggunakan KTP, dengan memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP di laman DTKS Kemensos. Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BST, tidak hanya menunjukkan e-KTP.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-8521) Keliru, Klaim Pendaratan Robot NASA di Mars adalah Kebohongan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/03/2021

    Berita


    Unggahan yang berisi klaim bahwa pendaratan robot NASA di Mars pada pertengahan Februari 2021 lalu sebuah kebohongan beredar di Facebook. Menurut klaim itu, kebohongan tersebut ditunjukkan oleh sejumlah kejanggalan, seperti foto penampakan utuh robot itu di Mars, padahal hanya satu robot yang dikirim NASA.
    Kejanggalan lain adalah penampakan matahari dalam sebuah foto, di mana robot yang mendarat terlihat tersorot cahaya dari atas, bukan dari arah matahari yang berada di belakang robot tersebut. "Terlihat seperti sorotan lampu, bukan sinar matahari," demikian narasi yang ditulis oleh akun ini pada 20 Februari 2021.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait pendaratan robot NASA, Preseverance, di Mars pada Februari 2021.

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, NASA telah merilis video pendaratan robot yang bernama Perseverance itu di Mars pada 23 Februari 2021. Dikutip dari The Guardian, selain meluncurkan video tersebut, NASA juga membagikan rekaman audio yang direkam oleh robot itu dari permukaan Mars. Rekaman audio ini merupakan rekaman pertama yang diambil dari Mars.
    Rover atau kendaraan penjelajah Mars  itu berhasil mendarat setelah mengarungi luar angkasa selama hampir 7 bulan, menempuh jarak 293m mil (472m kilometer) sebelum menembus atmosfer Mars dengan kecepatan 12 ribu mil (19 ribu kilometer) per jam. Perseverance mendarat di dalam Kawah Jezero selebar 28 mil (45 kilometer). Kawah ini diyakini sebagai danau Mars yang tidur sejak miliaran tahun lalu.
    Tujuan utama Perseverance dikirim ke Mars memang untuk mencari tanda-tanda kehidupan di masa lalu. Robot NASA yang dikirim sebelumnya, Curiosity dan Opportunity, menemukan bahwa, miliaran tahun yang lalu, Mars merupakan planet basah dengan lingkungan yang kemungkinan besar berpotensi mendukung kehidupan. Misi baru ini diharapkan dapat menawarkan bukti terkait potensi tersebut.
    Informasi tentang aktivitas sehari-hari Perseverance di Mars dapat diakses di akun Twitter resminya, @NASAPersevere. Publik dapat melihat kondisi dan permukaan Mars yang berwarna merah lewat cuitan-cuitan di akun tersebut.
    Klaim tentang foto
    Foto pertama, foto penampakan utuh rover Perseverance di Mars, adalah foto ilustrasi. Foto ini pernah dimuat oleh NASA di situs resminya pada 8 Juli 2020. Foto tersebut diberi keterangan: "Ilustrasi ini menggambarkan rover Perseverance NASA yang beroperasi di permukaan Mars. Perseverance akan mendarat di Kawah Jezero di planet merah pada 18 Februari 2021."
    Foto itu juga pernah dimuat oleh sejumlah situs media, seperti Space.com dan Bloomberg. Kedua media ini pun memberikan keterangan bahwa foto tersebut merupakan foto ilustrasi dari robot NASA Perseverance.
    Gambar tangkapan layar foto di situs resmi NASA yang memuat keterangan bahwa foto tersebut merupakan foto ilustrasi robot Preseverance.
    Sementara foto kedua, foto di mana robot yang mendarat terlihat tersorot cahaya dari atas, bukan dari arah matahari, juga merupakan foto ilustrasi. Foto itu pernah dimuat oleh NASA di situs resminya pada 28 April 2018. Foto tersebut diberi keterangan: "Ilustrasi Eksplorasi Interior NASA menggunakan Seismic Investigations, Geodesy, and Heat Transport (InSight)."
    Sejumlah situs media pun pernah memuat foto tersebut. The New York Times misalnya, mengunggah foto ini dalam artikelnya pada 30 April 2018. Sementara The Mercury News memuat foto itu dalam artikelnya pada 5 Mei 2018. Kedua media ini sama-sama menulis bahwa foto tersebut adalah foto ilustrasi sebuah misi pengeboran di Mars. Misi itu diluncurkan pada 5 Mei 2018.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, unggahan yang berisi klaim bahwa pendaratan robot NASA, Perseverance, di Mars pada pertengahan Februari 2021 lalu adalah sebuah kebohongan, keliru. Video pendaratan robot tersebut telah dipublikasikan oleh NASA. Begitu pula rekaman audio yang diambil oleh robot itu di planet merah. Kedua foto yang digunakan untuk melengkapi klaim tersebut pun hanyalah foto ilustrasi.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-8520) Keliru, Artikel Berjudul Warga AS Ingin Dipimpin Jokowi karena Kecewa dengan Biden

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/03/2021

    Berita


    Gambar tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul "Kecewa Dengan Biden, Warga Amerika Ingin Dipimpin Oleh Jokowi" beredar di media sosial. Artikel yang diklaim dimuat pada 29 Februari 2021 pukul 12.00 WIB itu dilengkapi dengan dua foto, yakni foto Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan foto Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
    Di Facebook, gambar tangkapan layar artikel tersebut dibagikan salah satunya oleh akun ini pada 28 Februari 2021. Akun itu pun menulis, "Karomah sang pemimpin besar Nusantara. Gas Jokowi jadi presiden Amerika periode 2069-3021 #amin." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 14 reaksi dan 4 komentar.
    Unggahan di Facebook yang berisi gambar tangkapan layar sebuah artikel berita tentang Presiden AS Joe Biden yang merupakan hasil suntingan.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri berita dengan judul "Kecewa Dengan Biden, Warga Amerika Ingin Dipimpin Oleh Jokowi" di mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut yang pernah dimuat oleh situs-situs media.
    Tempo kemudian menelusuri jejak digital kedua foto dalam gambar tangkapan layar artikel itu. Hasilnya, ditemukan bahwa foto Joe Biden dalam gambar tersebut pernah dimuat oleh salah satu situs media di Indonesia, yakni Tempo, dalam beberapa beritanya.
    Setelah berita itu ditelusuri satu per satu dan dibandingkan dengan artikel dalam gambar tangkapan layar di atas, ditemukan bahwa artikel dalam gambar tersebut merupakan hasil suntingan dari berita Tempo yang berjudul "Joe Biden Dikritik karena Tidak Hukum MBS Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi".
    Kesamaan terlihat pada nama reporter, "Non Koresponden", dan nama editor, "Eka Yudha Saputra", yang tercantum. Selain judul, terdapat penyuntingan pada tanggal terbitnya berita itu, menjadi "Senin, 29 Februari 2021". Hal ini janggal karena bulan Februari 2021 hanya memiliki 28 hari, bukan 29 hari.
    Gambar tangkapan layar artikel yang disunting (kiri) dari berita Tempo yang berjudul "Joe Biden Dikritik karena Tidak Hukum MBS Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi" (kanan).
    Suntingan juga terdapat pada bagian foto. Dalam gambar tangkapan layar artikel tersebut, di sebelah foto Biden, ditempelkan foto Presiden Jokowi. Dalam foto aslinya, di sebelah Biden, berdiri pula Wakil Presiden AS Kamala Harris. Dengan ditempelkannya foto Jokowi, Harris menjadi tidak terlihat.
    Foto itu merupakan foto jepretan fotografer kantor berita Reuters, Carlos Barria. Foto tersebut diambil ketika Biden menyampaikan pernyataan resmi tentang situasi politik Myanmar di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 10 Februari 2021.
    Adapun foto Jokowi dalam gambar tangkapan layar artikel itu pernah dimuat oleh Kompas.com dalam beritanya pada 23 September 2020. Foto itu merupakan gambar tangkapan layar video ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato secara virtual dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020 malam waktu New York, AS.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, gambar tangkapan layar artikel yang berjudul "Kecewa Dengan Biden, Warga Amerika Ingin Dipimpin Oleh Jokowi" tersebut keliru. Gambar itu merupakan hasil suntingan dari berita Tempo yang berjudul "Joe Biden Dikritik karena Tidak Hukum MBS Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi". Tidak ditemukan pula berita dengan judul tersebut yang dimuat oleh situs-situs media.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-8519) Keliru, Terbit SK Menag Larang Bahasa Arab Usai SKB 3 Menteri Larang Jilbab

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan (SK) yang melarang bahasa Arab beredar di media sosial. Menurut klaim itu, SK tersebut dikeluarkan usai terbit Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menag, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang melarang jilbab.
    Di Facebook, klaim itu dibagikan oleh akun ini pada 16 Februari 2021. "Setelah SKB3Menteri larang jilbab sekarang muncul SK Menag larang bahasa Arab, negeri sedang digiring kearah sekuler dan komonis," demikian narasi yang ditulis oleh akun tersebut. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 71 reaksi dan 55 komentar.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait Menteri Agama dan SKB 3 Menteri.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri keterangan resmi maupun pemberitaan terkait lewat mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kementerian Agama maupun di situs media, soal Menag Yaqut Cholil Qoumas  yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Justru, ditemukan sejumlah artikel yang menyatakan bahwa informasi itu hoaks.
    Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ), klaim yang menyatakan bahwa Menag Yaqut mengeluarkan SK terkait larangan bahasa Arab keliru. Menurut penjelasan Kemenkominfo, yang mengutip situs media Medcom.id, tidak terdapat informasi yang valid dan resmi mengenai hal tersebut.
    Pada Juli 2020 lalu, sempat beredar klaim bahwa Kemenag resmi menghapus mata pelajaran (mapel) Agama dan Bahasa Arab di madrasah. Menurut klaim ini, penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah. Namun, Tempo telah memverifikasi klaim itu dan menyatakannya keliru.
    Kemenag memang menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, bersama KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Terkait pelaksanaan KMA itu, Kemenag mengeluarkan surat edaran tersebut bagi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Indonesia.
    Dalam surat ini, terdapat tiga poin yang disampaikan. Pertama, pengelolaan pembelajaran di RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Kedua, pengelolaan pembelajaran di MI, MTs, dan MA berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 serta KMA Nomor 184 Tahun 2019. Kedua KMA ini secara serentak berlaku di semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021.
    “Sehingga, tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” demikian isi poin kedua. Sementara poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, mulai tahun pelajaran 2020/2021, KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
    Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, surat yang dikirim ke kanwil dan kantor Kemenag merupakan surat edaran biasa, bukan perintah menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab. Surat itu berisi pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 yang menggantikan KMA 165 tahun 2014. "Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019," katanya.
    SKB 3 Menteri Tidak Larang Jilbab
    Pada awal Februari 2021, terbit SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Seperti dikutip dari Kompas.com, SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian.
    SKB 3 Menteri itu mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, siswa dan guru dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama ataupun tidak.
    Mendikbud Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta. “Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.
    Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, juga telah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri itu tidak melarang peserta didik memakai jilbab ataupun kalung salib sebagai identitas agamanya. "Jadi, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Jumeri pada 11 Februari 2021 seperti dikutip dari arsip berita Tempo.
    Menurut Jumeri, yang tidak diperbolehkan oleh SKB 3 Menteri itu adalah mewajibkan peserta didik maupun melarangnya mengenakan sesuatu yang sesuai karakter keagamaannya. "Jadi, kepala sekolah, sekolah, maupun daerah tidak boleh mewajibkan, tapi juga tidak boleh melarang," ujarnya. SKB 3 Menteri, kata Jumeri, memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak-anak sesuai agama yang dianutnya.
    Selain itu, pihak sekolah juga tetap dibolehkan menjalankan fungsi pendidikan keagamaan agar murid belajar dan mengamalkan ketakwaan kepada Tuhan. Misalnya, ia mencontohkan, guru agama mengajarkan agama sesuai yang dianut peserta didik untuk diamalkan. Namun, mereka tidak boleh memaksakan pemakaian seragam pada peserta didik.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SK yang melarang bahasa Arab usai terbit SKB 3 Menteri yang melarang jilbab, keliru. Tidak ditemukan informasi, baik di situs resmi Kemenag maupun di situs media, soal Menag Yaqut yang menerbitkan SK pelarangan bahasa Arab. Selain itu, SKB 3 Menteri tidak memuat larangan jilbab. SKB tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan