• (GFD-2022-11311) [SALAH] Akun Facebook Anggota Polres Trenggalek Menawarkan Kendaraan

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 27/12/2022

    Berita

    Beredar akun Facebook anggota Polres Trenggalek Shierlyana Maharani dengan nama akun Facebook “Lia Liailia (Lia”. Dalam akun tersebut terdapat keterangan menjual motor berkualitas dengan harga murah dan melayani pengiriman luar kota.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya, akun yang beredar adalah palsu. Polres Trenggalek mengklarifikasi bahwa Briptu Shierlyana Maharani atau Serly tidak memiliki akun Facebook. Dalam unggahan di akun Twitter resminya, Polres Trenggalek juga mengimbau selalu waspada terhadap tawaran atau iklan yang memakai nama dan foto/gambar aparatur negara menawarkan barang dengan harga yang tidak wajar.

    Berdasarkan informasi di akun Facebook anggota Polres Trenggalek Shierlyana Maharani adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Polres Trenggalek mengklarifikasi bahwa Briptu Shierlyana Maharani tidak memiliki akun Facebook.

    Rujukan

  • (GFD-2022-11310) [SALAH] Akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 27/12/2022

    Berita

    Beredar akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Akun tersebut memakai nama dan foto profil Gus Bara sapaan Wakil Bupati Mojokerto tersebut dan mengirimkan pesan ke pengurus masjid untuk menawarkan donasi. Surat yang beredar berisi narasi:
    “Sebelumnya saya perkenalkan saya dengan Bpk H Muhammad A-Barra selaku Wakil Bupati Mojokerto. Alhamdulillah ada sedikit bantuan donasi berupa uang dari saya pribadi. Untuk kebutuhan rumah beribadah dan untuk memfasilitasi rumah ibadah. Apakah benar ini saya berbicara dengan pengurus/ketua Masjid BAITUS SALAM”

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari bangasonline, Gus Bara mengonfirmasi bahwa akun WhatsApp yang beredar adalah hoaks. Ia menegaskan jika ada yang mendapatkan pesan dari nomor tersebut segera diabaikan.

    Berdasarkan informasi di akun WhatsApp Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya, Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Mojokerto mengonfirmasi bahwa akun yang beredar adalah akun palsu

    Rujukan

  • (GFD-2022-11309) [SALAH] Surat Pemberitahuan Terkait Pemberian Bantuan Akhir Tahun 2022 Oleh Kementerian Agama

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 27/12/2022

    Berita

    Beredar surat pemberitahuan terkait pemberian bantuan akhir tahun 2022 sebesar Rp50 Juta oleh Kemenag. Dalam surat terebut tertulis nama lembaga yang akan mendapatkan bantuan serta mencantumkan nama dan nomor telepon Tri Ashianto Tjahyono, Plt. Wali Kota Bekasi. Dengan narasi:
    “Kepada Yth,
    Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan
    Di Tempat

    Assalamu’alaikum Wr Wb.
    Berdasarkan Sk Dari Bupati dan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama No 6065 Tahun Anggaran 2022, bahwa yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupiah sebagaimana terlampir.
    Nama Lembaga : MASJID AS-SYUHADA
    Bantuan digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis dan Fana Bantuan ini tidak ada … apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KOP Kemenag Pusat I Bpk. Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., m.m. / 089633898700 )

    Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
    Wassalamu’alaikum. Wr. Wb”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, surat tersebut adalah hoaks. Humas Kota Bekasi melalui akun Instagram resmi @humaskotabekasi mengonfirmasi bahwa tidak ada bantuan tertentu seperti yang tercantum dalam surat yang beredar, juga nomor telepon Plt. Wali Kota Bekasi adalah palsu.

    Berdasarkan informasi di akun surat pemberitahuan terkait pemberian bantuan akhir tahun 2022 sebesar Rp50 Juta oleh Kemenag adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Humas Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa surat tersebut palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2022-11308) [SALAH] Surat Penggalangan Dana Oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

    Sumber: Others
    Tanggal publish: 25/12/2022

    Berita

    Beredar surat edaran terkait penggalangan donasi bantuan pelunasan pelayanan kesejahteraan sosial ditujukan kepada yayasan atau Lembaga yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Dengan narasi:
    “SURAT EDARAN
    NOMOR : 460/1939/107.3.06/2022
    TENTANG
    PENGGALANGAN DANA DONASI
    Menindaklanjuti Edaran Dari Dinas Sosial Nomor 460/1939/107.3.06/2022 Tanggal 01 Desember 2022 Perihal : Pemberitahuan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Dalam Rangka Pelunasan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Akan Melakukan kegiatan program penggalangan dana donasi yang akan diberikan untuk pengurus Yayasan kb,paud,tk,mi,pkbm sudah terdata sebagai penerima donasi pada tanggal 01 Desember 2022.
    menindaklanjuti dengan cara menghubungi salah satu pengurus pengelola Yayasan/Lembaga dengan 3 (Tiga) syarat yang diperlukan:

    Struktur organisasi
    Foto/video (organisasi/Yayasan/Lembaga)
    Nomor rekening Yayasan/Lembaga
    Dan untuk donasi yang akan dibagikan ini berbentuk uang tunai yang nantinya akan disalurkan melalui rekening Yayasan/Lembaga.
    Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih

    KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR

    Dr. Alwi”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat yang beredar adalah palsu. Melalui akun Instagram Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan @dinsoskab.pamekasan mengonfirmasi bahwa surat yang beredar adalah hoaks dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

    Berdasarkan informasi surat penggalangan donasi bantuan pelunasan pelayanan kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Surat palsu. Dinas Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi saat ini tidak melakukan penggalangan dana serta donasi.

    Rujukan