(GFD-2023-11513) Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto ini Miras Selundupan Saat Piala Dunia Qatar 2022
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 21/01/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim minuman keras (miras) selundupan saat Piala Dunia Qatar 2022 beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 21 November 2022.
Pada foto tersebut tampak kaleng miras ditutup stiker minuman bersoda. Hal ini disebut-sebut sebagai cara untuk menyelundupkan miras tersebut saat Piada Dunia Qatar 2022.
"Dengan larangan membawa alkohol ke dalam arena di mana Piala Dunia FIFA 2022 akan diadakan, bagaimana penonton membawa alkohol ke dalam arena dengan cara lain~," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 3 kali dibagikan dan mendapat puluhan respons dari warganet.
Benarkah dalam foto itu merupakan miras selundupan saat Piala Dunia Qatar 2022? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim minuman keras (miras) selundupan saat Piala Dunia Qatar 2022. Penelusuran dilakukan mengunggah gambar tersebut ke situs Google Images.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang juga memuat foto tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Disamarkan sebagai Soda, 48 Ribu Bir Diselundupkan ke Saudi" yang dimuat situs okezone.com pada 13 November 2015 lalu.
Berikut gambar tangkapan layarnya:
AL BATHA – Segala bentuk minuman beralkohol dilarang di Arab Saudi. Namun, bukan berarti tidak ada penikmat minuman beralkohol di sana.
Kamis 12 November 2015, petugas perbatasan Arab Saudi mengungkap penyelundupan 48.000 bir kalengan yang disamarkan sebagai minuman bersoda.
Dilaporkan bahwa pihak berwajib Arab Saudi menangkap seorang pria yang membawa kendaraan berisi 48.000 bir asal Belanda dengan cara menyamarkan sebagai minuman bersoda rasa cola.
“Sebuah truk yang terlihat membawa minuman bersoda biasa dihentikan oleh petugas kami hanya untuk prosedur standar untuk pemeriksaan,” kata Abdurahman al Mahna, jenderal manajer perbatasan Al Batha, Riyadh, Arab Saudi, sebagaimana dilansir The Washington Post, Jumat (13/11/2015).
“Namun ketika diperiksa lebih lanjut, minuman tersebut sebenarnya adalah bir yang disamarkan dengan stiker logo dari minuman bersoda rasa cola,” tambahnya.
Diketahui ini bukan pertama kalinya penyelundup coba mengakali petugas untuk membawa minuman beralkohol ke Arab Saudi. Beberapa bulan lalu pria asal Saudi tertangkap di perbatasan setelah membawa 12 minuman keras botolan yang dijahit ke celana.
Otoritas Arab Saudi sendiri menyatakan pernah menemukan 19.000 minuman alkohol botolan yang disembunyikan di dalam beras dan saus tomat.
Kesimpulan
Foto yang diklaim minuman keras (miras) selundupan saat Piala Dunia Qatar 2022 ternyata tidak benar. Faktanya, foto tersebut merupakan miras kalengan yang disamarkan sebagai minuman bersoda yang diselundupkan ke Arab Saudi pada 2015 lalu.
Rujukan
(GFD-2023-11512) [SALAH] Video Ferdy Sambo Ngamuk Di Ruang Sidang
Sumber: FacebookTanggal publish: 20/01/2023
Berita
“Ibu Yg M1nta DiPU4SK4N N4fsunya PAK T3P4T D3p4n H4k1m Ku4t Meng4takan, Sambo NG4MVK T4k T3rima”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video Facebook yang menampilkan suasana sidang yang ricuh saling tendang antar peserta sidang. Kericuhan tersebut diklaim bahwa Ferdi Sambo mengamuk setelah mendengar pernyataan Kuat Ma’ruf di persidangan. Faktanya, kericuhan itu bukan Ferdi Sambo dan tidak terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Kericuhan dalam video merupakan adu jotos anggota Dewan saat sidang paripurna di aula gedung DPRD Buru Maluku. Peristiwa ini dilatar belakangi adanya interupsi dari salah satu anggota dewan yang ditolak oleh ketua dewan saat rapat paripurna Berlangsung.
Tidak ditemukan video Ferdi Sambo mengamuk di ruang sidang. Dengan demikian video yang mengklaim Ferdi Sambo tengah mengamuk saat mendengar kesaksian Kuat Ma’ruf pada persidangan adalah salah. Video tersebut termasuk video hoaks kategori konten menyesatkan.
Kericuhan dalam video merupakan adu jotos anggota Dewan saat sidang paripurna di aula gedung DPRD Buru Maluku. Peristiwa ini dilatar belakangi adanya interupsi dari salah satu anggota dewan yang ditolak oleh ketua dewan saat rapat paripurna Berlangsung.
Tidak ditemukan video Ferdi Sambo mengamuk di ruang sidang. Dengan demikian video yang mengklaim Ferdi Sambo tengah mengamuk saat mendengar kesaksian Kuat Ma’ruf pada persidangan adalah salah. Video tersebut termasuk video hoaks kategori konten menyesatkan.
Kesimpulan
Video tersebut bukan Ferdi Sambo, melainkan dua anggota DPRD yang sedang adu jotos saat sidang paripurna di Maluku.
Rujukan
(GFD-2023-11511) [SALAH] Video Hakim Wahyu Diseret Paksa Keluar Sidang
Sumber: FacebookTanggal publish: 20/01/2023
Berita
“P3rs3k0ngk0l4n J4h4t T3r3ndvs Akh1rnya H4k1m Wahyu D1s3r3t P4ks4 D4r1 Ru4ng S1d4ng”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di Facebook dengan klaim Hakim perkara pembunuhan Brigadir J, Wahyu Imam Santoso diseret paksa keluar dari persidangan. Video tersebut menunjukkan suasana ricuh di dalam ruang sidang. Faktanya, kericuhan dalam video bukan hakim Wahyu diseret paksa dari ruang sidang.
Setelah ditelusuri terdapat dua cuplikan video dari sumber yang berbeda kemudian digabung menjadi satu. Video di menit awal adalah suasana ricuh saat sidang kasus Rizieq Shihab pada Maret 2021 lalu. Kericuhan terjadi antara kuasa hukum Rizieq Shihab dan Hakim persidangan. Sedangkan cuplikan video yang kedua adalah video ricuh persidangan kasus penipuan investasi oleh Youtuber Doni Salmanan.
Tidak ditemukan bukti video hakim Wahyu diseret dari ruang sidang. Justru, narasi dalam video mengutip dari Tribunnews.com yang menjelaskan beredarnya video Hakim Wahyu tengah berbincang dengan seorang wanita membahas vonis akhir yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, video dengan klaim Hakim Wahyu Imam Santoso diseret dari ruang sidang adalah hoaks kategori konten menyesatkan.
Setelah ditelusuri terdapat dua cuplikan video dari sumber yang berbeda kemudian digabung menjadi satu. Video di menit awal adalah suasana ricuh saat sidang kasus Rizieq Shihab pada Maret 2021 lalu. Kericuhan terjadi antara kuasa hukum Rizieq Shihab dan Hakim persidangan. Sedangkan cuplikan video yang kedua adalah video ricuh persidangan kasus penipuan investasi oleh Youtuber Doni Salmanan.
Tidak ditemukan bukti video hakim Wahyu diseret dari ruang sidang. Justru, narasi dalam video mengutip dari Tribunnews.com yang menjelaskan beredarnya video Hakim Wahyu tengah berbincang dengan seorang wanita membahas vonis akhir yang akan dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, video dengan klaim Hakim Wahyu Imam Santoso diseret dari ruang sidang adalah hoaks kategori konten menyesatkan.
Kesimpulan
Video hakim Wahyu diseret dari sidang tidak benar. Faktanya video tersebut cuplikan dari suasana ricuh sidang Rizieq Shihab serta video ricuh sidang kasus Doni Salmanan.
Rujukan
(GFD-2023-11510) [SALAH] Dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/01/2023
Berita
Beredar sebuah postingan video oleh akun Facebook Jerico New II, pada 29 November 2022. Video tersebut menunjukkan dokter Amerika bernama Betsy Eads yang menyebutkan narasi salah bahwa dokter Malaysia dihukum mati karena bunuh pasien dengan vaksin Covid yang mematikan, dengan narasi sebagai berikut:
NARASI:
Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).
NARASI:
Nuremberg sudah mulai (globali) Dokter spesialis Malaysia adalah dokter pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja dengan menyuntikkan senjata bio cv19, memerintahkan pemberian remdesivir, menidurkannya dan menerima ratusan ribu dolar untuk melakukan kejahatan ini. (Hanya nama yang tidak disebutkan).
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak negara itu mengumumkan akan menghapus hukuman mati pada bulan Oktober 2018.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Dilansir dari periksafakta.afp.com, Perwakilan Amnesty International mengatakan kepada bahwa meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.
Hingga pada tanggal 16 Januari 2023, Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali.
Sampai tanggal 20 September 2022, tidak ada kematian “yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan”, kata Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) dalam laporan terbarunya.
Dengan demikia, klaim bahwa Dokter Malaysia dihukum mati karena membunuh pasien dengan Vaksin Covid-19 adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Meskipun pengadilan Malaysia masih menjatuhkan hukuman mati, namun tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak pengumuman moratorium di tahun 2018.
Rujukan
Halaman: 3493/5780