• (GFD-2022-10614) Benar, Pendataan Penerima BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 03/10/2022

    Berita


    Melalui tipline WhatsApp, pembaca Cek Fakta Tempo menanyakan kebenaran informasi “Apakah penyaluran BSU tahun 2022 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan?”
    Pertanyaan ini muncul seiring maraknya misinformasi dan disinformasi terkait kebijakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) setelah Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022.
    Tangkapan layar pesan yang dikirimkan pembaca Tempo melalui chatbot WhatsApp
    Apakah penyaluran BSU tahun 2022 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja RI bersama BPJS Ketenagakerjaan?  

    Hasil Cek Fakta


    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi informasi yang beredar tersebut. Berikut hasil pemeriksaan faktanya:
    1. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
    Kebijakan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 
    Peraturan Menteri (Permen) ini, ditetapkan tanggal 5 September 2022 dua hari setelah pemerintah menaikan tarif BBM Subsidi.
    Permen menggantikan Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
    Sumber: JDIH Kemnaker
    Dilansir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) Penerima BSU dalam Permen Nomor 10 Tahun 2022 harus memenuhi syarat-syarat berikut :
    Dilansir Tempo, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Target penerima BSU 2022  sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran senilai Rp 8.804.969.750.000. Peserta yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp. 600.000.
    2. Penerimaan dan Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
    Berdasarkan Bab II pasal 3 Permen Nomor 10 Tahun 2022, penerima BSU adalah  peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
    Sumber: Laman resmi Kemnaker
    Laman resmi Kemnaker juga menjelaskan data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. 
    Dilansir Tempo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan data dari BPJS tersebut digunakan untuk screening.
    “Agar tidak dobel,  penerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak atau BBM tidak boleh menerima BSU” jelas Isa Rachmatarwata.
    Dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022, seperti dilansir Tempo, pembagian BSU akan dilakukan 6-7 tahap. Saat ini, sudah dilakukan itu tahap 1-3, kepada 7 juta pekerja.
    Adapun pembayaran BSU disalurkan  melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu  Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Namun, bagi penerima  yang tidak memiliki rekening akan dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
    3. Penyebab Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak bisa dicairkan
    Dalam unggahan Instagram   resmi Kemnaker @kemnaker, pada 29 September 2022 ada 3 tiga alasan BSU tidak bisa dicairkan yaitu  : 

    Kesimpulan


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan Pendataan penerima BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menggunakan data BPJS Kesehatan adalah benar.
    Peserta yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui rekening bank Himbara yaitu  Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN atau melalui kantor pos terdekat jika belum memiliki rekening.
    Pengecekan dan usulan penerima  BSU hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/. Masyarakat diharapkan tidak mengecek melalui  link atau pesan singkat yang bukan resmi dari Kemnaker.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10613) [SALAH] Video “Najwa Shihab Berhasil Polisikan Nikita Mirzani, Kini Berakhir Dijeruji Besi”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 02/10/2022

    Berita

    “Hari Ini !! Najwa Shihab Berhasil Polisikan Nikita Mirzani, Kini Berakhir Dijeruji Besi”.

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan konten yang TIDAK sesuai dengan fakta, sehingga menyebabkan kesimpulan yang SALAH. Video yang dibagikan menggunakan judul dengan umpan klik (click bait), isinya TIDAK sesuai dengan judul. FAKTA: video berisi pembacaan isi artikel dari beberapa media, menggunakan gambar pratinjau (thumbnail) hasil SUNTINGAN.

    Salah satu sumber foto yang disunting dan digunakan untuk gambar pratinjau, REPUBLIKA.CO.ID: “MEDAN — Seorang bandar narkoba asal Aceh tewas ditembak petugas saat pengembangan kasus di Medan, Sumatra Utara. Dari tangannya, petugas menyita 2 kg dari total 50 kg sabu yang belum sempat diedarkan.”

    Salah satu artikel yang dibacakan di video, Suara.com: “Nikita Mirzani kembali menyindir Najwa Shihab. Kali ini, ia melakukannya saat melakukan siaran langsung di TikTok pada Senin (26/9/2022).”

    Kesimpulan

    Judul umpan klik (click bait), isi TIDAK sesuai dengan judul. FAKTA: video berisi pembacaan isi artikel dari beberapa media, menggunakan gambar pratinjau (thumbnail) hasil SUNTINGAN.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10612) [SALAH] Gambar Pratinjau (Thumbnail) Video “GAK NYANGKA TERNYATA BEGINI YANG DILAKUKAN NIKITA MIRZANI DAN SAMBO”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 01/10/2022

    Berita

    * “HARI INI ! REKAMAN LAMA DITEMUKAN
    HUBUNGAN NIKITA MIRZANI & SAMBO TERBONGKAR”

    “GAK NYANGKA TERNYATA BEGINI
    YANG DILAKUKAN NIKITA MIRZANI DAN SAMBO” (di video).

    * “Hari Ini ! Rekaman Lama Ditemukan Hubungan Nikita Dan Sambo” (di post).

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan konten hasil manipulasi yang menyebabkan kesimpulan SALAH, video yang dibagikan menggunakan gambar pratinjau hasil SUNTINGAN. BUKAN foto Ferdy Sambo, FAKTA: foto yang digunakan ASLINYA adalah foto Nikita Mirzani dengan Denny Cagur. Salah satu sumber foto asli, POS-KUPANG.com: “POS-KUPANG.COM – Baru terbongkar kisah lama antara Nikita Mirzani dengan komedian Danny Cagur. Ternyata kedua artis ini sudah kenal sejak dulu. Bahkan sering Nikita Mirzani curhat ke Denny Cagur tentang semua hal yang dialaminya.”

    kumparanNEWS: “Beredar rekaman audio yang berisi percakapan diduga Nikita Mirzani dengan seorang pria. Video itu diunggah di akun twitter @Hudakeyy dan dikomentari sejumlah netizen.”

    Kesimpulan

    Menggunakan foto hasil SUNTINGAN. BUKAN foto Ferdy Sambo, FAKTA: foto yang dijadikan gambar pratinjau ASLINYA adalah foto Nikita Mirzani dengan Denny Cagur.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10611) [SALAH] Surat Izin Sementara Bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 30/09/2022

    Berita

    Beredar informasi pengumuman pada 11 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia menyebutkan pemberian izin kerja sementara terhadap Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa e-kad (kartu identitas sementara pekerja asing) berlaku hingga 31 Desember 2025 dan dapat diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah ditelusuri, dilansir dari akun media sosial resmi Facebook Indonesian Consulate General Johor Baru (KJRI Johor Baru), berdasarkan komunikasi KJRI Johor Baru dengan Jabatan Imigresen Johor Baru, menyatakan bahwa pengumuman itu tidak benar. KJRI Johor Baru juga mengimbau agar WNI tidak mudah percaya oleh bujuk rayu dari calo/orang yang tidak bertanggung jawab dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

    Dari keterangan tersebut dapat dilihat bahwa surat izin sementara bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia termasuk konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Faktanya informasi tersebut adalah palsu. Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor, menyatakan informasi tersebut tidak benar.

    Rujukan