• (GFD-2024-14953) Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Pelajar SMP Divonis 7 Tahun Penjara Gara-Gara Kritik Jokowi

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 05/01/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Kamis 4 Januari 2024.
    Dalam video terlihat seorang wanita berjilbab menangis histeris di dalam ruang sidang. Pada klip selanjutnya, tampak sejumlah orang terlibat adu mulut dengan petugas di ruangan lain.
    Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi.
    "Anak SMP kritik Jokowi divonis 7th..bener2 rezim refresif
    Pelajar SMP di vonis 7 tahun penjara!!" demikian narasi dalam video tersebut.
    "Anak SMP divonis 7 tahun karena mengkritik Jokowi, *Lantas mengapa Jokowi tidak divonis bersalah atas perbuatan memalsukan ijasah ?" tulis salah satu akun Facebook.
    Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 38 kali ditonton dan mendapat beberapa komentar dari warganet.
    Benarkah dalam video tersebut seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi. Video identik ternyata ditemukan di situs berbagi video YouTube.
    Video tersebut berjudul "Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan" yang dimuat kanal YouTube Harian Surya pada 17 Juli 2023 lalu.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    "MOJOKERTO, SURYA- Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
    Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulanlebih rendah dari tuntutan jaksa.
    Bahkan ibu korban tampak memeluk erat foto almarhum dalam pigura dan menangis histeris saat hakim membacakan putusan vonis.
    Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.
    Dalam putusannya, hakim tunggal Made Cintia Buana menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan.
    Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.
    Polisi sempat berupaya merendam keributan di ruangan PN Mojokerto. Hakim Made Cintia Buana terlihat diamankan oleh petugas PN Mojokerto untuk keluar melalui jendela di samping kanan ruangan sidang namun dihadang massa.
    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi. Wiwit pun berteriak membubarkan massa yang tidak berkepentingan dalam sidang untuk meninggalkan ruangan.
    Situasi kondusif saat pihak keluarga korban difasilitasi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan hakim. Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.
    "Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.
    "Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan seperti itu," ungkapnya.
    Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
    "Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.
    Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan pihak keluarga korban dapat mengajukan banding terkait putusan vonis dari hakim.
    Tentunya, hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
    "Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya," tulis kanal YouTube Harian Surya.
     

    Kesimpulan


    Video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa sidang kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
    Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    Rujukan

  • (GFD-2024-14952) Menyesatkan, Pengungsi Rohingya Tiba di Pekanbaru Lalu ke Pulau Galang pada Desember 2023

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 05/01/2024

    Berita


    Sebuah akun Tiktok [ arsip ] mengunggah sebuah video pada 12 Desember 2023 dengan klaim bahwa pengungsi Rohingya sampai di Pekanbaru dan sedang menuju Pulau Galang.
    Akun ini mengedarkan video itu dengan narasi negatif: “Guys, capek gue bilang usir Rohingya ternyata Rohingya usah sampai di Pekanbaru otewe pulau Galang. Ternyata netizen kita tidak digubris pemerintah”.  

    Diunggah pada pada tanggal 12 desember 2023, video ini  mendapatkan suka 630, komentar 1406, dan dibagikan 622 kali oleh pengguna TikTok. Benarkah video itu adalah pengungsi Rohingya di Pekanbaru dan menuju Pulau Galang pada Desember 2023? 

    Hasil Cek Fakta


    Untuk verifikasi narasi ini Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber gambar, pernyataan resmi lembaga yang menangani pengungsi baik secara langsung maupun melalui media massa.
    Pada unggah ini terdapat foto seorang perempuan dengan hijab berwarna merah terlihat turun dari bus berwarna kuning.
    Hasil penelusuran Tempo menemukan foto lain yang identik pada laman Lombok Insider. Foto tersebut terlihat seorang pria berbaju coklat terlihat seperti sedang merekam orang yang sedang turun dari bus berwarna kuning. 
    Pada badan bus terdapat logo yang terlihat identik dengan logo IOM (International Organization for Migration). IOM merupakan lembaga organisasi antar pemerintah di bidang migrasi. Saat ini mereka menangani pengungsi dan pencari suaka di Indonesia termasuk pengungsi Rohingya.
    Sedangkan bus berwarna kuning, identik dengan PO Sempati Star, sebuah perusahaan otobus yang beroperasi di wilayah Sumatera. Dalam sebuah foto yang diunggah laman IOM tanggal 6 April 2023,juga tampak bus dengan warna yang sama. 

    Sejumlah bus tersebut pada tanggal 4 April 2023 membawa pengungsi Rohingya dari Pidie dan Lhokseumawe ke Pekanbaru. Foto yang diunggah Tempo.co juga menunjukkan bus berwarna kuning yang membawa pengungsi Rohingya dari Aceh tiba di Pekanbaru.
    Dilansir laman IOM (International Organization for Migration), pada tanggal 4 April 2023, IOM bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah melakukan relokasi 190 pengungsi Rohingya dari Pidie dan Lhokseumawe ke Pekanbaru.
    "Relokasi ini menandakan adanya awal yang baru di lingkungan yang aman, setelah berbulan-bulan hidup dalam kondisi terbatas di Pidie dan Lhokseumawe,” kata Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM di Indonesia.
    Sebelumnya pada Mei 2022, IOM merelokasi 119 pengungsi Rohingya dari Aceh ke Pekanbaru. Dilansir laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pengungsi Rohingya yang direlokasi dari Aceh ditempatkan di tujuh community house yaitu di Wisma Indah Rumah Tasqya, Kost Nevada, Wisma Orchid, Hotel Satria, Wisma Fanel, dan Siak Resort di Pekanbaru.

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video yang diklaim bahwa pengungsi Rohingya sudah sampai di Pekanbaru dan sedang menuju Pulau Galang pada Desember 2023 adalahmenyesatkan.
    Video itu adalah pemindahan pengungsi Rohingya dari Pidie dan Lhokseumawe ke Pekanbaru yang dilakukan oleh International Organization for Migration pada 4 April 2023. Mereka tidak ditempatkan di Pulau Galang melainkan di tujuh community house yaitu di Wisma Indah Rumah Tasqya, Kost Nevada, Wisma Orchid, Hotel Satria, Wisma Fanel, dan Siak Resort di Pekanbaru.

    Rujukan

  • (GFD-2024-14951) Keliru, Klaim tentang Presiden Jokowi Pernah Tolak Pengungsi Rohingya Tahun 2017

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 05/01/2024

    Berita


    Sebuah narasi beredar di TikTok dan Facebook ini, ini dan ini yang mengatakan Presiden Jokowi pernah menolak pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2017.
    Berikut narasi yang tersebar di Facebook: “........ thn 2017 presiden jokowi menolak kehadiran rohingya mlh di ktkn [dikatakan, red] PKI anti islam kl sy presiden tak bubarin tu pks sama unhcr indonesia.”

    Benarkah narasi yang mengatakan Presiden Jokowi pernah menolak pengungsi Rohingya pada tahun 2017?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan pemberitaan media kredibel, Tim Cek Fakta Tempo menemukan bahwa pemerintah Indonesia pada 2017 cukup proaktif terlibat mengatasi krisis kemanusian yang menimpa muslim etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar.
    Hal itu dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri pada tanggal 31 Desember 2016. Perpres menyatakan bahwa penanganan pengungsi dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi (UNHCR) dan organisasi internasional lain yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
    Perpres mengamanatkan Menteri Koordinator di bidang politik, hukum, dan keamanan, untuk mengkoordinasi penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian untuk pengungsi dari luar negeri.
    Pda 3 September 2017, Jokowi dalam pidatonya yang dimuat Kompas.com, menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi di Rakhine State, Myanmar. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan, bersinergi dengan kekuatan masyarakat sipil di Indonesia dan juga masyarakat internasional
    Saat itu, Jokowi langsung menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak termasuk Sekretaris Jenderal PBB Bapak Antonio Guterres dan Komisi Penasihat Khusus Untuk Rakhine State, Kofi Annan, serta meminta Myanmar menghentikan kekerasan terhadap warga, memberikan perlindungan pada semua warga termasuk umat Muslim, serta membuka akses bantuan kemanusian. Jokowi juga menyebut bahwa Indonesia telah menampung pengungsi dan memberikan bantuan yang terbaik.
    Dilansir dari artikel Engy Abdelkader berjudul “ Sejarah persekusi Rohingya di Myanmar ”, krisis kemanusian pada umat Muslim etnis Rohingya pada 2017. Berawal dari penyerangan pos polisi oleh Arakan Rohingya Salvation Army, sebuah kelompok pemberontak baru.
    Pengungsi Rohingya di Bangladesh mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa aparat bersenjata Myanmar telah melakukan penyerangan bersenjata, dan membakar rumah-rumah mereka. Mereka juga memenggal para pria, memperkosa para perempuan dan membunuh anak-anak. Puluhan ribu masyarakat Rohingya kehilangan tempat tinggal. Sebelum krisis ini, 120.000 Rohingya yang kehilangan tempat tinggal tinggal dalam kamp-kamp pengasingan.
    Kekerasan itu memicu pengungsian besar terjadi tahun 2017, sebagaimana diberitakan BBC. Selama Agustus 2017, 6.700 orang muslim Rohingya tewas di tangan militer Myanmar, versi badan sosial Medecins Sans Frontieres (MSF). 
    Pengungsi Rohingya mulai berdatangan ke Indonesia sejak 2009. Menurut Badan Pengungsi PBB UNHCR, per Februari 2023, Indonesia menampung 12.805 pengungsi dari 51 negara, dan sekitar 1.000 orang (8%) di antaranya adalah pengungsi Rohingya.

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi Presiden Jokowi pernah menolak pengungsi Rohingya pada tahun 2017 merupakan klaimkeliru. 
    Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, 31 Desember 2016. Dia juga mengakui masalah pengungsi Rohingya sesungguhnya disebabkan kekerasan yang mereka dapat dari Pemerintah Myanmar. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-14950) Benar, Video Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 05/01/2024

    Berita


    Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang yang diklaim sebagai Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka. Tempo mendapatkan permintaan dari pembaca untuk memverifikasi video berdurasi 18 detik itu.
    Dalam video terlihat sejumlah orang yang dikomandoi seorang pria menyatakan dukung politiknya dengan membentangkan gambar Wakil Calon Presiden Gibran Rakabuming Raka.  
    Dalam video, narasi yang diucapkan adalah “Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih”.

    Lantas, benarkah video tersebut merupakan video dukungan aparat Satpol PP Garut terhadap Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video dukungan aparat satpol PP Kabupaten Garut terhadap Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan video yang diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut yang ada di kawasan perkotaaan.
    Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan seperti dikutip dari Detik mengatakan video tersebut diambil di salah satu pos jaga Satpol PP di Pusat Kota. 
    Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko memastikan pembuatan video tersebut dilakukan  secara spontan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Ketua FKBPPPN Kabupaten Garut bahkan tidak mengetahui soal video tersebut.
    "Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya dikutip dari CNN Indonesia.
    Bupati Garut, Rudy Gunawan, sendiri juga sudah meminta maaf dan menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri mendukung salah satu cawapres yang berlaga di Pilpres 2024. Meski yang bersangkutan bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun menyatakan dukung dengan seragam pemerintah tidak sepatutnya dilakukan. 
    “Mereka sudah mulai dari tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan. Saya memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut mendapatkan sanksi. Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan,” kata Rudy seperti dikutip dari arsip berita TEMPO.

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksan fakta Tempo, video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menyatakan dukungan kepada Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalahbenar.  
    Video tersebut diketahui merupakan video dukungan sejumlah anggota Satpol PP Garut. Video itu diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut yang ada di kawasan perkotaaan.
    Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan, Berdasarkan pemeriksaan video dukungan sejumlah anggota satpol PP Garut itu diambil di salah satu pos jaga Satpol PP di Pusat Kota Garut, sekitaran Pengkolan.

    Rujukan