Jakarta (ANTARA/JACX) - Terdapat satu unggahan di media sosial yang menarasikan sejumlah buah salak berisi narkoba disebut telah beredar di Indonesia.
Klaim itu disematkan pada sebuah video yang dibagikan di Facebook.
Dalam konten sepanjang satu menit, terlihat seorang petugas berseragam biru tengah mengumpulkan puluhan buah salak di atas meja.
Beberapa salak kemudian dikupas oleh petugas itu.
Salak yang dibuka pun bukan mengeluarkan buah, melainkan berisi bungkus dengan ratusan pil putih di dalamnya.
"Buah salak inpor dri Cina dlamya Sabu. Share ke group2 W.A yang anda ikuti agar viral, dan waspada..." demikian isi narasi yang disandingkan di video Facebook tersebut.
Lalu, benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia?
(GFD-2024-16753) Hoaks! Salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia
Sumber: antaranews.comTanggal publish: 19/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah didalami, konten salak berisi pil itu ternyata merupakan kejadian pada 2020.
Rekaman tersebut tepatnya diambil di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2020. Laporan beritanya, salah satunya dapat dilihat di sini dan di berita ini.
Kapolres Jombang saat itu, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan tersangka pembawa narkoba melalui buah salak adalah seorang wanita berusia 33 tahun.
Tersangka mengaku disuruh sang suami untuk mengambil barang tersebut dari seseorang dengan upah Rp 200ribu. Ia mengaku tidak mengetahui buah salak yang dikirimkan kepada suaminya itu berisi ribuan pil koplo.
Sejumlah laporan terkait kasus tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa pil perusak otak itu diimpor dari China. Sehingga, narasi di video Facebook itu pun salah.
Klaim: Video salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rekaman tersebut tepatnya diambil di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2020. Laporan beritanya, salah satunya dapat dilihat di sini dan di berita ini.
Kapolres Jombang saat itu, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan tersangka pembawa narkoba melalui buah salak adalah seorang wanita berusia 33 tahun.
Tersangka mengaku disuruh sang suami untuk mengambil barang tersebut dari seseorang dengan upah Rp 200ribu. Ia mengaku tidak mengetahui buah salak yang dikirimkan kepada suaminya itu berisi ribuan pil koplo.
Sejumlah laporan terkait kasus tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa pil perusak otak itu diimpor dari China. Sehingga, narasi di video Facebook itu pun salah.
Klaim: Video salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-16752) Hoaks! Video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret
Sumber: antaranews.comTanggal publish: 18/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan sekelompok orang sedang melempari mobil dengan batu kemudian menggulingkan mobil tersebut.
Dalam video tersebut, dinarasikan pengusiran warga negara China di Pekanbaru sudah dimulai hari ini. unggahan tersebut juga mengajak warga daerah lain untuk melakukan hal serupa.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pengusiran orang China di Pekan Baru sudah dimulai hari ini. Agar daerah2 lain harus secepatnya menyusul. Ayo kota Padang, Medan,Jambi, Lampung, Palembang, Batam, Sulawesi dll jangan diam tanpa adanya persatuan niscaya pribumi hanya diadu domba terus menerus”
Namun, benarkah video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret tersebut?
Dalam video tersebut, dinarasikan pengusiran warga negara China di Pekanbaru sudah dimulai hari ini. unggahan tersebut juga mengajak warga daerah lain untuk melakukan hal serupa.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pengusiran orang China di Pekan Baru sudah dimulai hari ini. Agar daerah2 lain harus secepatnya menyusul. Ayo kota Padang, Medan,Jambi, Lampung, Palembang, Batam, Sulawesi dll jangan diam tanpa adanya persatuan niscaya pribumi hanya diadu domba terus menerus”
Namun, benarkah video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, video tersebut dokumentasi tersebut serupa dengan unggahan Tribun Gorontalo yang berjudul “Penambang Pohuwato Gorontalo Serbu Kantor PT PETS, Fasilitas dan Mobil Perusahaan Dirusak” dengan deskripsi Ribuan penambang Pohuwato, Gorontalo yang menyerbu kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) mulai tak terkendali, Kamis (21/9/2023).
Selain itu, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyebut sejumlah fasilitas pemerintah seperti kantor bupati, kantor DPRD dan rumah dinas bupati rusak akibat ulah sekelompok orang pada demonstrasi di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pembakaran kantor Bupati Pohuwato buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Majelis Pemusyawaratan Rakyat Pohuwato (MPRP) dan Aliansi Forum Persatuan Penambang Ahli waris Pohuwato. Mereka menuntut tali asih tanah dari PT Pets selaku perusahaan tambang.
Selain kantor bupati yang terbakar, fasilitas lain ikut dirusak yakni kantor DPRD, rumah dinas bupati dan kantor perusahaan tambang PT Pets. Pemerintah belum menghitung total kerugian dari aksi tersebut.
Klaim: Video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret
Rating: Hoaks
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN China yang enam tahun langgar izin tinggal
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Selain itu, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyebut sejumlah fasilitas pemerintah seperti kantor bupati, kantor DPRD dan rumah dinas bupati rusak akibat ulah sekelompok orang pada demonstrasi di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pembakaran kantor Bupati Pohuwato buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Majelis Pemusyawaratan Rakyat Pohuwato (MPRP) dan Aliansi Forum Persatuan Penambang Ahli waris Pohuwato. Mereka menuntut tali asih tanah dari PT Pets selaku perusahaan tambang.
Selain kantor bupati yang terbakar, fasilitas lain ikut dirusak yakni kantor DPRD, rumah dinas bupati dan kantor perusahaan tambang PT Pets. Pemerintah belum menghitung total kerugian dari aksi tersebut.
Klaim: Video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret
Rating: Hoaks
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN China yang enam tahun langgar izin tinggal
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-16751) Disinformasi! Video Surya Paloh cium tangan Jokowi dan akui kekalahan
Sumber: antaranews.comTanggal publish: 16/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan video saat Ketum NasDem Surya Paloh berjabat dan mencium tangan Presiden Jokowi. Unggahan tersebut dinarasikan Surya Paloh mengakui kesalahan dan kekalahannya pada Presiden Jokowi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Momen surya paloh mencium tangan pak jokowi saat bertemu di istana negara”
Namun, benarkah video tersebut merupakan saat Surya Paloh mengakui salah dan kalah terhadap Presiden Jokowi?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Momen surya paloh mencium tangan pak jokowi saat bertemu di istana negara”
Namun, benarkah video tersebut merupakan saat Surya Paloh mengakui salah dan kalah terhadap Presiden Jokowi?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan video YouTube akun Sekretariat Negara yang berjudul “Presiden Jokowi Menghadiri Perayaan HUT Partai Nasdem, Jakarta, 11 November 2019” menit ke 6:44 hingga 6:55.
Dalam video tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disambut oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-8 Partai NasDem, di JIExpo Kemayoran, Jakarta (11/11/19).
Dengan demikian, klaim video Surya Paloh cium tangan Jokowi di Istana Negara, mengakui salah dan kalah merupakan keliru.
Klaim: Video Surya Paloh cium tangan Jokowi di Istana Negara, mengakui salah dan kalah
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam video tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disambut oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-8 Partai NasDem, di JIExpo Kemayoran, Jakarta (11/11/19).
Dengan demikian, klaim video Surya Paloh cium tangan Jokowi di Istana Negara, mengakui salah dan kalah merupakan keliru.
Klaim: Video Surya Paloh cium tangan Jokowi di Istana Negara, mengakui salah dan kalah
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-16750) Disinformasi! Menghina Presiden akan dimasukkan ke dalam daftar hitam
Sumber: antaranews.comTanggal publish: 15/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa warga negara yang menghina Presiden, nama dan keluarganya akan dimasukka ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..
gunakan medsos dgn positif..”
Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..
gunakan medsos dgn positif..”
Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?
Hasil Cek Fakta
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.
Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.
Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 3489/7056



