(GFD-2024-16395) [SALAH]: Hasil RealCount 24 Februari paslon 01 unggul
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
Hasil semua propinsi RealCount 24 Februari Jm: 17:39 Paslon 01 unggul
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video dengan klaim bahwa hasil RealCount pada tanggal 24 Februari di semua provinsi menunjukkan suara paslon 01 unggul.
Namun setelah dilakukan penelusuran video tersebut tidak benar.
Faktanya hasil Real Count Pilpres 2024 pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dengan perolehan 75.033.960 suara atau 58.84%, paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 31.186.568 atau 24.46%, paslon capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahhfud MD, masih ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.297.715 dengan presentase 16.7%.
Dengan demikian klaim video tersebut adalah tidak benar dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Namun setelah dilakukan penelusuran video tersebut tidak benar.
Faktanya hasil Real Count Pilpres 2024 pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dengan perolehan 75.033.960 suara atau 58.84%, paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 31.186.568 atau 24.46%, paslon capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahhfud MD, masih ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.297.715 dengan presentase 16.7%.
Dengan demikian klaim video tersebut adalah tidak benar dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Klaim video tersebut tidak benar, video telah dimanipulasi dengan narasi yang menyesatkan.
Rujukan
(GFD-2024-16394) [SALAH] Anak yang Hina Jokowi Terancam 7 Tahun Penjara
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
akhirnya anak yang suka hina Jokowi terancam 7 th, nangis2 kan Lo kato kalo Uda begitu
Hasil Cek Fakta
Beredar kembali video yang memperlihatkan sosok wanita berbaju merah muda menangis di persidangan. Video itu diklaim jika wanita berbaju merah muda itu merupakan anak SMP yang divonis 7 tahun penjara karena menghina Presiden Jokowi.
Faktanya, ibu yang menangis tersebut merupakan ibu dari korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Diketahui bahwa tangisan tersebut dipicu lantaran dirinya beserta keluarga tidak menerima vonis hukum yang dijatuhkan oleh para hakim terhadap pelaku. Sampai saat ini, tidak ditemukan pemberitaan kredibel terkait klaim tersebut.
Faktanya, ibu yang menangis tersebut merupakan ibu dari korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Diketahui bahwa tangisan tersebut dipicu lantaran dirinya beserta keluarga tidak menerima vonis hukum yang dijatuhkan oleh para hakim terhadap pelaku. Sampai saat ini, tidak ditemukan pemberitaan kredibel terkait klaim tersebut.
Kesimpulan
Foto anak pada unggahan, bukan anak yang menghina Jokowi. Ia adalah seorang Ibu dari siswi korban kasus pembunuhan di Mojokerto Jawa Timur yang menangis histeris setelah mengetahui putusan hukuman ke pelaku.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2024/02/29/salah-anak-yang-hina-jokowi-terancam-7-tahun-penjara/
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/53991/hoaks-pelajar-smp-divonis-7-tahun-penjara-karena-kritik-presiden-jokowi/0/laporan_isu_hoaks
- https://www.youtube.com/watch?v=9R39HYh3hts
- https://turnbackhoax.id/2024/01/20/salah-pelajar-smp-divonis-7-tahun-penjara-karena-mengkritik-jokowi/
- https://turnbackhoax.id/2024/01/05/salah-anak-smp-divonis-7-tahun-karena-mengkritik-jokowi/#mh-comments
(GFD-2024-16393) [SALAH] Akun WhatsApp Sekda Buleleng I Gede Suyasa
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
A: Rahayu siang
B: Rahayu pak de
A: Punapi gatre pak gus
B: Bagus pak
B: Rahayu pak de
A: Punapi gatre pak gus
B: Bagus pak
Hasil Cek Fakta
Telah beredar akun WhatsApp bernomor 0815 32885 9020 mengaku sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng I Gede Suyasa. Akun yang memasang foto profil bapak Sekda menghubungi beberapa orang.
Faktanya akun WhtasApp tersebut palsu. Diskominfosanti Buleleng menegaskan akun WhatsApp yang beredar bukan milik I Gede Suyasa. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat segera melapor jika mendapatkan pesan serupa dan mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat di lingkup Pemkab Buleleng.
Berdasar seluruh referensi, akun WhatsApp I Gede Suyasa 0815 32885 9020 adalah palsu. Unggahan tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
Faktanya akun WhtasApp tersebut palsu. Diskominfosanti Buleleng menegaskan akun WhatsApp yang beredar bukan milik I Gede Suyasa. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat segera melapor jika mendapatkan pesan serupa dan mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat di lingkup Pemkab Buleleng.
Berdasar seluruh referensi, akun WhatsApp I Gede Suyasa 0815 32885 9020 adalah palsu. Unggahan tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Diskominfosanti Buleleng menegaskan nomor WhatsApp 0815 32885 9020 bukan akun milik Sekda Buleleng.
Rujukan
- https://csirt.bulelengkab.go.id/verifikasi/detail/5604-tersebar-kembali-akun-whatsapp-yang-mengatasnamakan-dan-menggunakan-foto-profil-sekretaris-daerah-kabupaten-buleleng
- https://www.instagram.com/p/C3sRbI8J1pr/?igsh=MW9rODVvZDZ4cnpoNQ==
- https://turnbackhoax.id/2024/02/29/salah-akun-whatsapp-sekda-buleleng-i-gede-suyasa/
(GFD-2024-16392) [SALAH] Hak Angket Disetujui Megawati, Prabowo Gagal Dilantik
Sumber: youtube.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
"KUBU GRINDR4 KETAR-KETIR !! HAK ANGKET DISETUJUI MAK BANTENG || BOWO GAG4L DIL∆NTIK”
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube Catatan Istana mengunggah video dengan klaim Prabowo Subianto gagal dialntik menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini disebut karena Megawati telah menyetujui hak angket dilakukan di DPR RI.
Namun setelah menonton keseluruhan video, narasi yang dibacakan tidak membahas lebih lanjut mengenai Prabowo yang gagal dilantik akibat adanya hak angket. Narasi tersebut justru identik dengan artikel yang diunggah CNN Indonesia dengan judul “Muzani Nilai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Diperlukan”
Dalam artikel yang diunggah pada 21 Februari 2024 ini membahas mengenai tanggapan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.
Sebelumnya Ganjar mengajak Koalisi Perubahan atau kubu Anies-Muhaimin menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Hak angket adalah salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara hak interpelasi merupakan hak anggota DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden baru akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Namun setelah menonton keseluruhan video, narasi yang dibacakan tidak membahas lebih lanjut mengenai Prabowo yang gagal dilantik akibat adanya hak angket. Narasi tersebut justru identik dengan artikel yang diunggah CNN Indonesia dengan judul “Muzani Nilai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Diperlukan”
Dalam artikel yang diunggah pada 21 Februari 2024 ini membahas mengenai tanggapan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.
Sebelumnya Ganjar mengajak Koalisi Perubahan atau kubu Anies-Muhaimin menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Hak angket adalah salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara hak interpelasi merupakan hak anggota DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden baru akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kesimpulan
Video tidak membahas klaim Prabowo yang gagal dilantik. Informasi yang dibacakan hanya membahas tentang Sekjen Partai Gerindra yang menilai usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.
Rujukan
Halaman: 3486/6964





