(GFD-2023-11976) Keliru, Thailand Membatalkan Kontrak Vaksin Covid-19 Pfizer
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/02/2023
Berita
Sebuah akun di Facebook mengunggah tulisan dengan klaim Thailand menjadi negara pertama di dunia yang menyatakan kontrak Pfizer batal demi hukum.
Akun tersebut menulis, seorang juru bicara pemerintah Thailand mengatakan kepada Profesor Sucharit Bhakdi bahwa negaranya dapat segera menjadi yang pertama di dunia yang membatalkan dan membatalkan kontraknya dengan raksasa farmasi Pfizer.
Disebutkan juga bahwa, menurut Bhakdi, juru bicara mengatakan, mengacu pada "vaksin" eksperimental perusahaan, bahwa "kami akan memastikan bahwa Thailand adalah negara pertama di dunia yang menyatakan kontrak ini (dengan Pfizer) batal."
Benarkah klaim yang mengatakan Thailand membatalkan kontrak Pfizer?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo menggunakan berbagai sumber artikel dari organisasi pemeriksa fakta maupun media kredibel lainnya untuk memverifikasi beberapa klaim bahwa Thailand membatalkan kontrak Pfizer.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Institut Vaksin Nasional Thailand, mengatakan tidak ada rencana untuk meninjau kembali kontrak dengan Pfizer atau produsen vaksin COVID-19 lainnya yang telah disepakati. Hasil penelusuran Tempo, sebagian unggahan ini merupakan terjemahan dari artikel berjudul, Thailand to become first country in the world to declare its Pfizer contracts null and void ” yang ditulis Ethan Huff pada tanggal 02 Februari 2023.
Klaim 1: Juru bicara pemerintah Thailand mengatakan kepada Profesor Sucharit Bhakdi minggu ini bahwa negaranya dapat segera menjadi yang pertama di dunia yang membatalkan dan membatalkan kontraknya dengan raksasa farmasi Pfizer.
Fakta: Departemen Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand melalui laman Facebook resmi mengatakan klaim yang dibuat Sucharit Bhakdi sebagai berita bohong. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak percaya informasi tersebut dan tidak membagikan atau meneruskan informasi tersebut melalui media masa atau media sosial.
Dilansir AP, Institut Vaksin Nasional Thailand, lembaga di bawah Kementerian Kesehatan Masyarakat, mengatakan tidak ada rencana untuk meninjau kembali dengan Pfizer atau produsen vaksin COVID-19 lainnya yang telah disepakati.
Unggahan otoritas kesehatan Thailand ini juga menyertakan tangkap layar wawancara Pascal Najadi dengan Sucharit Bhakdi. Sucharit merupakan mantan profesor di Universitas Johannes Gutenberg Mainz di Jerman.
Klaim 2: Disebutkan bahwa selain mengakhiri kontrak Pfizer, pemerintah Thailand juga berencana untuk meminta retribusi sebesar miliaran dolar sebagai pembayaran kembali dari perusahaan.
Fakta: Dilansir USA Today, juru bicara Pfizer Trupti Wagh mengatakan vaksin Pfizer terus disediakan dan direkomendasikan untuk digunakan di Thailand.
“Dengan ratusan juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 bivalen Pfizer-BioNTech asli dan Omicron BA.4/BA.5 yang diadaptasi secara global, profil manfaat-resiko dari vaksin kami tetap positif untuk semua indikasi resmi dan kelompok usia,” kata Trupti Wagh, seperti dikutip USA Today.
Klaim 3: Sucharit Bhakdi diberitahu bahwa Keluarga Kerajaan di Thailand terkena dampak langsung dari suntikan covid Pfizer, yang kabarnya mencelakai putri raja, Putri Bajrakitiyabha. Oleh karena itu, otoritas Thailand berupaya untuk mengakhiri hubungan negara tersebut dengan Pfizer.
Fakta: Dilansir AP News, juru bicara keluarga kerajaan Thailand belum memberi komentar terkait memburuknya kondisi kesehatan Putri Bajrakitiyabha Narendira Debyavati yang diisukan pingsan setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19 Pfizer.
Dilansir The Nation Thailand, Putri Bajrakitiyabha mengalami koma sejak Desember 2022. Ia tidak sadarkan diri setelah pingsan saat terlibat dalam Thailand Working Dog Championship yang diselenggarakan Militer Thailand. Kemudian mendapat pertolongan pertama di Rumah Sakit Pak Chong Nana.
Dilansir South China Morning Post, dalam pernyataan resmi kerajaan pada tanggal 7 Januari 2023, Bajrakitiyabha masih belum sadarkan diri. Ia diduga terserang infeksi mikoplasma, bakteri yang biasanya dikaitkan dengan pneumonia. Juga ada kemungkinan menderita aneurisma otak.
Dilansir AP, Daniel Kuritzkes, profesor Harvard Medical School dan kepala penyakit menular di Brigham and Women's Hospital di Boston, mengatakan infeksi mikoplasma sejauh ini belum terbukti dan ditemukan terkait dengan vaksinasi COVID-19.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan klaim “Thailand Menjadi Negara Pertama di Dunia yang Menyatakan Kontrak Pfizer Batal“ adalah keliru.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Thailand terkait penggunaan vaksin Covid-19 Pfizer. Namun melalui Departemen Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand mereka membantah klaim yang menyebutkan Thailand membatalkan kontrak dengan Pfizer. Klaim tersebut disebut sebagai berita bohong.
Rujukan
- https://www.facebook.com/alex.pribadi.965/posts/pfbid02v5jsZCeb3X8GUGd22Yg2eNDZCo5neTRkmWTNKXg8nKUAxQDp6APb9CuHUoS7LSD4l?_rdc=2&_rdr
- https://www.chemicalviolence.com/2023-02-02-thailand-first-country-pfizer-contracts-null-void.html
- https://apnews.com/article/fact-check-covid-vaccine-pfizer-thailand-203948163859
- https://rumble.com/v27hvzx-k-o-n-k-r-e-t-discussion-with-prof.-dr.-sucharit-bhakdi-news-from-the-royal.html
- https://www.linkedin.com/in/trupti-wagh-22089a6/?originalSubdomain=sg
- https://www.nationthailand.com/thailand/40023123
- https://www.scmp.com/news/asia/southeast-asia/article/3206001/thai-princess-remains-unconscious-severe-arrhythmia?module=perpetual_scroll_0&pgtype=article&campaign=3206001
- https://apnews.com/article/fact-check-covid-vaccine-pfizer-thailand-203948163859
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-11975) Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/02/2023
Berita
Sebuah video berdurasi 12 menit 25 detik berisi klaim bahwa vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diubah jadi hukuman mati. Video itu diunggah salah satu akun di Facebook pada 18 Februari 2023.
Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga.
Benarkah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan kompilasi video itu memang benar proses persidangan Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan mereka, Brigadir J.
Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.
Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai bukti-bukti selama persidangan menunjukkan perbuatan Ferdy telah memenuhi unsur kesengajaan.
Akan tetapi vonis hukuman mati di Indonesia mendapatkan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah menyesatkan.
Meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=585413343490057
- https://www.merdeka.com/trending/divonis-20-tahun-penjara-ekspresi-wajah-putri-candrawathi-begitu-syahdu.html
- https://nasional.tempo.co/read/1691141/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-ini-sederet-faktanya
- https://nasional.tempo.co/read/1693529/mengapa-kontras-menolak-hukuman-mati-ferdy-sambo
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-11974) [SALAH] Ari Lasso Meninggal Dunia Akibat Mengidap Penyakit
Sumber: YoutubeTanggal publish: 28/02/2023
Berita
“INNALILLAHI: Jenajah Tiba di Rumah Duka Ari Lasso Meninggal Dunia Akibat Mengidap Penyakit”
Hasil Cek Fakta
Pada 25 Februari 2023 sebuah channel youtube dengan nama Rasis (https://www.youtube.com/@rasis2143) mengunggah video dengan klaim salah seorang musisi ternama asal Indonesia, Ari Lasso meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya dengan thumbnail yang berisikan editan foto Ari Lasso yang berada di dalam karangan bunga.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pengecekan pada laman media sosial instagram milik Ari Lasso (https://www.instagram.com/ari_lasso/) sang musisi tersebut masih aktif mengunggah foto dan instagram story hingga saat ini. Contohnya saja seperti salah satu unggahannya pada 27 Februari 2023 yang berisikan aktivitas konsernya.
Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan video milik channel youtube Cumicumi yang berisikan wawancara dengan Ruben Onsu ketika ayahnya meninggal pada 2 Februari 2017 lalu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pengecekan pada laman media sosial instagram milik Ari Lasso (https://www.instagram.com/ari_lasso/) sang musisi tersebut masih aktif mengunggah foto dan instagram story hingga saat ini. Contohnya saja seperti salah satu unggahannya pada 27 Februari 2023 yang berisikan aktivitas konsernya.
Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan video milik channel youtube Cumicumi yang berisikan wawancara dengan Ruben Onsu ketika ayahnya meninggal pada 2 Februari 2017 lalu.
Kesimpulan
Postingan dengan klaim Ari Lasso salah seorang musisi asal Indonesia meninggal akibat mengidap penyakit adalah konten dengan kategori konten yang dimanipulasi
Rujukan
(GFD-2023-11973) [SALAH] Richard Eliezer Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo
Sumber: YoutubeTanggal publish: 28/02/2023
Berita
Mengejutkan || Bharada E dan Ronny Hadiri Pemakaman Ferdy Sambo, Disaksisan se-Indonesia
Hasil Cek Fakta
Pada 25 Februari 2023 sebuah channel youtube dengan nama INEWS TODAY (https://www.youtube.com/@inewstoday5802) mengunggah video dengan klaim salah Bharada E dan Ronny menghadiri pemakaman dari pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir Josua, Ferdy Sambo dan disaksikan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Pengunggah justru malah menyampaikan terkait posisi Bharada E yang tidak dipecat dari Polri dan hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun lamanya. Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan potongan video milik Bharada E saat melakukan persidangan seperti yang diunggah oleh channel youtube MerdekaDotCom (https://www.youtube.com/@MerdekaDotCom) pada 22 Februari 2023 disaat Bharada E tengah menjalani siding kode etik.
Di dalam konten tersebut pun narator tidak sedikit pun membahas mengenai Ferdy Sambo. Sehingga, konten dengan klaim Bharada E yang mendatangi prosesi pemakaman Ferdy Sambo adalah hoax.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, apa yang disampaikan di dalam klaim tersebut tidaklah benar. Pengunggah justru malah menyampaikan terkait posisi Bharada E yang tidak dipecat dari Polri dan hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun lamanya. Selain itu, kumpulan video yang ditayangkan di dalam unggahan pun juga tidak mendukung klaim yang disampaikan oleh pengunggah. Contohnya saja seperti pengunggah yang justru menggunakan potongan video milik Bharada E saat melakukan persidangan seperti yang diunggah oleh channel youtube MerdekaDotCom (https://www.youtube.com/@MerdekaDotCom) pada 22 Februari 2023 disaat Bharada E tengah menjalani siding kode etik.
Di dalam konten tersebut pun narator tidak sedikit pun membahas mengenai Ferdy Sambo. Sehingga, konten dengan klaim Bharada E yang mendatangi prosesi pemakaman Ferdy Sambo adalah hoax.
Kesimpulan
Postingan dengan klaim Richard Eliezer salah seorang pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua mendatangi pemakaman Ferdy Sambo merupakan konten dengan kategori konten yang dimanipulasi.
Rujukan
Halaman: 3484/5886