• (GFD-2023-13242) [SALAH] Di Dalam RUU Cipta Kerja Pemalsuan Ijazah Bukan Kejahatan, Ternyata Untuk Melindungi Presiden Jokowi Lantaran Ijazahnya Palsu

    Sumber: FACEBOOK
    Tanggal publish: 28/07/2023

    Berita

    “PANTAS DALAM OMNIBUSLAW PEMALSUAN IJAZAH BUKAN KEJAHATAN, TERNYATA UNTUK SELAMATKAN JOKOWI AGAR TIDAK DITUNTUT LANTARAN IJAZAHNYA PALSU”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, tentang berita mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa dikenal juga dengan nama Omnibuslaw. Dalam unggahannya, akun bernama Jirolupat ini menyebutkan bahwa penghilangan ketentuan pidana pada perbuatan pemalsuan ijazah adalah sebuah upaya melindungi Presiden Indonesia, Joko Widodo dari jerat hukuman terkait kabar pemalsuan ijazahnya yang kian beredar.

    Steelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, bahwa sektor pendidikan ternyata turut masuk dan diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Masuknya sektor pendidikan di dalam RUU ini menimbulkan banyak perdebatan di dalam masyarakat karena dipandang bertentangan dengan esensi pendidikan. Selain itu, di dalam beberapa ketentuan terkait sektor pendidikan, tidak ditemukan adanya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah yang sebelumnya diatur di dalam undang-undang.

    Namun, setelah disahkan menjadi sebuah undang-undang, RUU Cipta Kerja juga mengalami beberapa perubahan terkait substansi yang terkandung di dalamnya, termasuk mengenai sektor pendidikan. Di dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada bulan Oktober tahun 2020 lalu hanya menyisakan satu ketentuan yakni, pada Pasal 65 paragraf 12 tentang perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa perihal ketentuan terkait dengan sektor pendidikan secara otomatis dikembalikan kepada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana yang ada di dalamnya, sehingga, informasi mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah menjadi informasi yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

    Selain itu, klaim mengenai ijazah palsu milik Jokowi merupakan hoaks lama yang beredar Kembali di masyarakat. Hal ini juga beberapa kali telah diperiksa faktanya dan dapat dilihat di dalam lama cek fakta turnbackhoax.id.

    Jadi dapat disimpulkan, bahwa klaim yang menyatakan bahwa tidak diaturnya mengenai ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah di dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo adalah sebuah klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

    Faktanya, informasi mengenai hilangnya ketentuan pidana terkait pemalsuan ijazah pada RUU Cipta Kerja tidak relevan lagi saat ini. Hal tersebut dikarenakan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan hanya menyisakan satu ketentuan terkait sektor pendidikan, sehingga ketentuan lainnya dikembalikan pada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai pemalsuan ijazah. Selain itu, mengenai informasi palsunya ijazah dari Jokowi telah terbukti sebagai informasi hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13241) [SALAH] Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diganti dengan Jenderal Moeldoko

    Sumber: TWITTER
    Tanggal publish: 28/07/2023

    Berita

    “Sehari setelah apel siaga, kader Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian direshuffle diganti oleh Jenderal Moeldoko. Istana makin retak:sunglasses:”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter, yang memperlihatkan sebuah pesan melalui aplikasi Whatsapp, yang menyebutkan mengenai berita pergantian beberapa jajaran Menteri oleh presiden. Terlihat beberapa posisi di dalam cabinet Jokowi yang diklaim akan diganti dengan nama-nama yang juga tercantum di dalam pesan tersebut. Salah satu posisi yang disebut akan digantikan adalah posisi Menteri Petanian yang saat itu dijabat oleh salah satu kader Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo. Disebutkan bahwa posisi Syahrul akan digantikan oleh Jenderal Moeldoko.

    Namun setelah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, diketahui bahwa klaim di dalam unggahan tersebut adalah hoaks. Melansir dari artikel media Bisnis.com, terpantau saat acara pelantikan dilaksanakan, Moeldoko diketahui memang berada di Kawasan istana, namun tidak turut masuk ke dalam jajaran pejabat yang akan dilantik. Diketahui bahwa terdapat 6 pejabat baru yang akan dilantik, yaitu:

    Menkominfo Budi Arie
    Wamenkominfo Nezar Patria
    Wamendes Prof Paiman Raharjo
    Wamenlu Pahala Mansury
    Wamen BUMN Rosan Roeslani
    Wamenag Saiful R Dasuki
    Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian akan diganti dengan Jenderal Moeldoko, merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

    Faktanya, tidak ada pergantian terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13240) [SALAH] Tanda Tangan Dekan Berbeda, Ijazah Jokowi Terbukti Palsu

    Sumber: TWITTER
    Tanggal publish: 28/07/2023

    Berita

    “Yg tandatangani ijazah Jokowi Prof. Dr. Sunardi
    Pdhal nama dekan yg menjabat saat itu Prof. Dr. Achmad Sumitro
    Lalu UGM merevisi masa jabatan sang dekan, bkn 3 periode berturut2, tp putus nyambung
    E tapi yg versi inggris gk direvisi.Kocak”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah informasi beredar melalui media sosial Twitter, perihal ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Disebutkan di dalam klaimnya, bahwa tanda tangan dekan di dalam ijazah Jokowi adalah palsu karena saat tahun kelulusannya, dekan yang menjabat bukanlah Prof. Dr. (Bm). Soenardi Prawirohatmodjo, B.Sc., melainkan Prof. Dr. Ir. H. Achmad Sumitro Purwodipoero. Klaim ini muncul berdasarkan artikel di laman UGM berjudul Prof. Achmad Sumitro Meninggal Dunia yang terbit pada 24 September 2009, menuliskan informasi bahwa Achmad Sumitro menjabat Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode berturut turut, yaitu pada tahun 1977 sampai tahun 1988.

    Namun setelah dilakukan penelusuran terkait hal ini, ditemukan sebuah informasi baru yang dapat menjelaskan tentang hal ini. Diketahui bahwa Humas UGM melalui artikelnya, pada bulan Oktober 2022 atau 13 tahun kemudian, melakukan erratum/corrigendum atau ralat pada paragraf terakhir alinea dua artikel tersebut.

    Koreksi tersebut berbunyi,
    “Ralat Redaksi: Di paragraf terakhir alinea ke-2 tertulis “Dalam karirnya pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode berturut turut, 1977-1988”. Yang benar “Dalam karirnya pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994. Ralat ini menjadi pelurusan atas kekeliruan pada berita tersebut. Terima kasih.

    Ralat yang dilakukan oleh Humas UGM ini menjadi sebuah informasi baru yang menunjukkan bahwa Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo adalah benar Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada saat Jokowi lulus dari perkuliahannya. Melansir dari artikel tempo.co, selain ralat pada artikel, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med, dalam jumpa pers tanggal 11 Oktober 2022, mengatakan Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.

    “Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” kata Ova Emilia.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan ijazah Jokowi palsu karena ditandatangani oleh dekan yang berbeda merupakan misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

    Faktanya, dekan Fakultas Kehutanan yang menjabat pada saat kelulusan Jokowi (1985) adalah benar Prof. Dr. (Em). Soenardi Prawirohatmodjo, B.Sc. Artikel ralat dari UGM menunjukkan bahwa Prof. Dr. Ir. H. Achmad Sumitro Purwodipoero menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama 3 periode berturut-turut, yaitu 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991, dan 1991-1994. Sementara Prof. Dr. (Em). Soenardi Prawirohatmodjo, B.Sc., menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama 2 periode, yaitu tahun 1969-1973 dan 1982-1988.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13239) [SALAH] Usai Laga Voli Timnas, Pelatih, Pemain, Hingga Suporter Kibarkan Bendera Anies di Stadion Sentul

    Sumber: YOUTUBE
    Tanggal publish: 31/07/2023

    Berita

    “Pecah Usai Laga Voly Timnas:exclamation:Pelatih Pemain Hingga Suporter Kibarkan Bendera Anies Di Stadion Sentul:exclamation:”

    Hasil Cek Fakta

    Kanal Youtube LIDAH SLOT GACOR mengunggah video dengan klaim pelatih, pemain, dan suporter tim nasional voli kibarkan bendera Anies Baswedan usai pertandingan di Stadion Sentul. Hal ini disebut sebagai dukungan masyarakat untuk pencalonan Anies sebagai presiden pada Pemilu 2024.

    Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi mengenai pengibaran bendera Anies seperti yang tertulis pada klaim video. Narasi dalam video justru identik dengan artikel yang diunggah oleh Kabar24 dengan judul “Anies, AHY, dan SBY Tonton Bareng Voli Indonesia vs Vietnam di Sentul Malam Ini.”

    Dalam artikel yang diunggah pada 22 Juli 2023 tersebut hanya menjelaskan tentang kebersamaan Anies Baswedan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika menonton pertandingan voli antara Timnas Indonesia melawan Timnas Vietnam pada Satu, 22 Juli 2023.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

    Tidak ada pengibaran bendera Anies Baswedan oleh pelatih, pemain, ataupun suporter. Narasi dalam video hanya menginformasikan kebersamaan Anies, SBY, dan AHY pada saat menonton pertandingan voli Timnas Indonesia.

    Rujukan