• (GFD-2021-8708) Keliru, Berita Gadis Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah Berhasil Menghafal Al-Quran

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 23/07/2021

    Berita


    Sebuah tautan berita menulis seorang gadis asal Arab Saudi meninggal dunia setelah berhasil menghafal 30 juz Al-Quran pada Rabu 9 Mei 2019. Berita ini ditulis dengan judul “Innalillahi, gadis ini meninggal tadi malam setelah berhasil menghafal 30 juz Al-Qur'an, semoga Husnul Khotimah” dan dipublikasikan pada 15 Juli 2021. 
    Dalam berita tersebut, gadis asal Arab Saud i yang meninggal dunia itu disebutkan berusia 15 tahun dan meninggal sehari sebelum ia mendapatkan penghargaan dari sekolahnya karena berhasil menghafal seluruh isi Alquran. Sebelum wafat, gadis yang berasal dari Ibukota Riyadh itu mengatakan kepada orang tuanya, bila hafalan 30 juz Al-Quran adalah mahkota yang ingin diberikan di atas kepala kedua orang tuanya. 
    "Sejatinya, Rabu (9/5) kemarin, ia bakal mendapat penghargaan atas prestasinya tersebut. Tapi, Selasa sore ia dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi dan sekujur tubuhnya mati rasa, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia."
    Tangkapan layar artikel yang memuat berita berjudul gadis Arab Saudi meninggal dunia setelah berhasil menghafal Al-Quran

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri foto gadis yang menjadi berita pada tautan tersebut dengan reverse image tool Google dan Yandex. Hasilnya ditemukan, foto tersebut identik dengan foto Aisyah Bahar, 23 tahun, gadis asal Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal pada Kamis, 04 Januari 2018. 
    Dilansir dari solopos.com, Aisyah Bahar merupakan alumni mahasiswa Peternakan Universitas Hasanudin Makasar. Ia meninggal dunia pada Kamis, 4 Januari 2018 di kediamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 
     Menurut pengakuan ayah Aisyah, Andi Bahar Jufri, sebelum meninggal, putrinya sempat salat malam dan makan sahur untuk berpuasa sunah Senin-Kamis. Bahkan saat waktu Subuh Aisyah menyempatkan diri pergi ke masjid. Sepulang dari masjid, Aisyah mengaji, saat itulah Aisyah meninggal dunia di hadapan ayahnya. 
    Dikutip dari Liputan6.com, Aisyah Bahar akrab disapa Ica itu tercatat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin angkatan 2012. Ia telah dinyatakan lolos CPNS tahun 2017 dan diterima bekerja di Laboratorium Reproduksi Ternak Universitas Hasanudin Makasar. Sebelum meninggal, Aisyah sempat mengeluh sakit di bagian kepalanya. "Sudah kita bawa ke dokter tapi tidak ada diagnosa apa-apa,"kata Andi Bahar Jufri ayah dari Aisyah Bahar. 
    Aisyah sendiri kini telah dimakamkan di pekuburan keluarga Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ) Moncongloe, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Januari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita.
    "Sengaja dimakamkan di sana, Kita mengikuti tradisi LDII. Jika rumah kita dekat dari pemakaman keluarga LDII, maka kita harus dikuburkan di situ," ujar Rahma salah satu kerabat Ica. 

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, tautan berita yang menulis dan mengunggah foto seorang gadis asal Arab Saudi meninggal dunia setelah berhasil menghafal 30 juz Al-Quran pada Rabu, 9 Mei 2019 adalah Keliru. Foto gadis itu diketahui merupakan Aisyah Bahar, 23 tahun, perempuan  asal Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal pada Kamis, 04 Januari 2018. Aisyah merupakan alumni mahasiswa Peternakan Universitas Hasanudin Makasar.
    Ia meninggal dunia saat membaca Al-Quran di hadapan ayahnya. Sebelum meninggal Ia sempat mengeluh sakit dibagian kepalanya. Kini telah dimakamkan di pekuburan keluarga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Moncongloe, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Januari 2017 sekitar pukul 16.30 Wita.
    TIM CEKFAKTA TEMPO

    Rujukan

  • (GFD-2021-8707) Keliru, Klaim Video Satpol PP Riau Banting Warga yang Hendak Salat Idul Adha di Masjid

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 22/07/2021

    Berita


    Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membubarkan ibu-ibu beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan deskripsi bahwa Satpol PP Riau banting warga yang hendak sholat Idul Adha di Masjid.
    Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 21 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi, “satpol pp riau.. banting masyarakat yg mau sholat di masjid untuk tidak sholat . astagfulirullah... share kawan..”.
    Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik tersebut juga terdapat narasi “KEJADIAN PAGI DIRIOW TIDK BOLEH SOLAT IDUL ADHA”.
    Video ini beredar di tengah kebijakan anjuran salat Idul Adha di rumah yang dikeluarkan pemerintah beberapa hari lalu karena tengah menerapkan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19.
    Benarkah klaim video Satpol PP banting warga yang hendak salat Idul Adha di masjid ini?
    Tangkapan layar video yang diklaim sebagai video Satpol PP melarang dan mengusir warga Riau yang hendak salat Idul Adha.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya hasil fragmentasi ditelusuri jejak digitalnya menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. Hasilnya, video tersebut telah beredar di internet sejak tahun 2018. Aksi kekerasan terjadi saat Satpol PP Kampar, Riau, mengamankan aksi unjuk rasa puluhan tenaga rumah tunggu kesehatan di kantor Bupati setempat.
    Video yang identik dengan durasi yang lebih panjang dan kualitas gambar yang lebih baik pernah diunggah juga ke Youtube oleh kanal DEEN AS SALAM pada 16 Juli 2018 dengan judul, “Satpol PP Kampar Tendang Ibu-ibu RTK yang demo di kantor Bupati Kampar Riau (Part I)”.
    “Sedih melihat video ini. Mereka RTK bukan Anarkis mereka hanya ingin menuntut hak mereka yang tidak di gaji selama 7 bulan. Tak seharusnya mereka seperti itu,” bunyi keterangan video tersebut.
    Video identik lainnya juga pernah dimuat ke Youtube oleh kanal Riau TV pada 18 Juli 2018 dengan judul, “DPRD KAMPAR KUTUK AKSI KEKERASAN OKNUM SATPOL PP”.
    Menurut kanal Riau TV, anggota DPRD Kampar, mengutuk keras aksi dugaan tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar, saat mengamankan aksi unjuk rasa, puluhan tenaga rumah tunggu kesehatan atau RTK dan mahasiswa, di kantor Bupati Kampar. Mereka meminta hal ini segera di proses, oleh pihak berwenang.
    Dikutip dari okezone.com, aksi kebrutalan anggota Satpol PP Kabupaten Kampar, Riau terekam kamera. Video tersebut beredar luas di media sosial hingga viral dan menuai banyak kecaman warganet. Mereka secara beringas memukuli demonstran yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati.
    Berdasarkan informasi yang beredar di medsos, insiden kekerasan ini bermula saat puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Kampar.
    Namun, unjuk rasa tersebut justru berujung ricuh. Akibatnya, sebanyak dua demonstran dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Senin, 16 Juli 2018 sore akibat mengalami penganiayaan.
    Dilansir dari Detik.com, Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yushistira, menjelaskan aksi bentrokan terjadi pada Senin, 16 Juli 2018 antara Satpol PP dengan tenaga Ruang Tunggu Kehamilan (RTK).
    Para tenaga RTK ini mengajukan protes kepada Bupati Kampar karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Lewat demo, mereka berencana untuk menyegel kantor bupati.
    "Jadi memang ada aksi unjuk rasa sudah berjalan beberapa hari mereka memaksa untuk rencananya menyegel kantor bupati terus dihalau oleh Satpol PP. Padahal hari itu masih jam kantor. Kalau disegel bagaimana orang kerja dan nggak ada alasan bagi mereka untuk menyegel," jelas Andri kepada detikcom, Rabu, 18 Juli 2018.
    Usai bentrokan, proses mediasi dilakukan dari pihak kantor bupati, polisi dan tenaga RTK. Meski sebelumnya sempat kedua belah pihak membuat laporan terkait bentrokan.
    Dilansir dari stus berita lokal, riauonline.co.id, Gubernur Riau Syamsuar menyebut berita heboh video Satpol PP yang mengusir masyarakat tidak boleh melaksanakan Salat Idul Adha adalah berita hoaks.
    Peristiwa itu memang terjadi di Kampar pada tahun 2018, namun bukan mengusir jemaah yang salat melainkan demo mahasiswa.
    "Jangan terpengaruh tentunya dengan berita hoax, yang ingin memecah belah diantara persaudaraan kita. Yang juga tentunya membuat berita-berita yang tidak benar, karena pada saat ini banyak sekali suasana yang ingin juga menganggu keamanan kita," kata Syamsuar, kepada RiauOnline, Rabu, 21 Juli 2021 di Masjid Raya Agung An-Nur Provinsi Riau.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Satpol PP Riau banting warga yang hendak salat Idul Adha di masjid, keliru. Aksi anggota Satpol PP dalam video tersebut sama sekali tidak terkait dengan pembubaran warga yang hendak salat Idul Adha di Masjid pada 20 Juli 2021, melainkan saat aksi unjukrasa sejumlah tenaga Ruang Tunggu Kehamilan (RTK) di Kantor Bupati Kampar, Provinsi Riau pada Juli 2018.
    TIM CEK FAKTA TEMPO

    Rujukan

  • (GFD-2021-8706) Sesat, Unggahan yang Berisi Video Vaksin Palsu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 22/07/2021

    Berita


    Video berisi liputan pemberitaan Kompas TV berjudul Awas Vaksin Palsu menyebar di grup Whatsapp dan Twitter sejak Rabu malam 21 Juli 2021. Berita ini beredar di tengah program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
    Dalam video berdurasi 2 menit 35 detik itu, diberitakan bahwa pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena memproduksi vaksin palsu.
    Di Twitter, video tersebut beredar dengan narasi, “Pasutri Pembuat VAKSIN PALSU diTANGKAP. Manusia tdk berguna yg mencelakakan org lain sangat LAYAK diHUKUM seberat-beratnya,kalo perlu hukuman seumur hidup.”
    Sedangkan di WhatsApp, video disebarkan tanpa konteks dan keterangan apa-apa.

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video yang beredar adalah peristiwa pada 2016, sehingga tidak terkait dengan vaksin Covid-19.
    Tempo menelusuri Youtube dengan kata kunci “Pasangan pembuat vaksin palsu ditangkap” dan menemukan video yang sama dari Kompas TV. Berita video itu dipublikasikan pada 26 Juni 2016 berjudul "Ini Sosok Pasutri Pembuat Vaksin Palsu". Kompas TV memberikan keterangan, pasutri tersebut bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina asal Bekasi, Jawa Barat. 
    Dari arsip pemberitaan Tempo, peristiwa itu terungkap setelah aparat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Kemang Pratama Regency, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu malam, 22 Juni 2016. Sebab, rumah di kawasan elite itu dijadikan rumah produksi vaksin palsu oleh penghuninya.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, unggahan video yang disebar di WhatsApp grup dan Twitter menyesatkan. Penyebaran video tanpa penjelasan konteks peristiwa dapat berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada vaksin Covid-19. Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan

  • (GFD-2021-8705) Keliru, Uji Vaksin Covid-19 pada Binatang Menyebabkan Kematian hingga Dihentikan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 21/07/2021

    Berita


    Video pendek dengan tulisan Senate Committee on State Affair menjadi pesan berantai di Whatsapp selama sepekan terakhir. Bersamaan dengan video tersebut, narasi dalam bahasa Inggris bahwa mereka menghentikan uji vaksin Covid-19 pada binatang karena binatang tersebut mati ikut disebarkan. 
    “They stopped the covid-19 vaccine testing on animals because they were dying, then proceeded to release it onto the global populace for continued trials. EVIL!”
    Video berdurasi hampir satu menit itu memperlihatkan rapat dengar pendapat di sebuah negara yang membahas tentang vaksin Covid-19. Salah seorang pria menyebut bahwa uji vaksin Covid-19 pada binatang karena binatang tersebut mati. “The covid-19 vaccine testing on animals because they were dying,” kata pria dalam video itu.
    Video ini beredar di tengah upaya penanganan pandemi lewat vaksinasi di sejumlah negara. Termasuk Indonesia.Benarkah klaim tersebut?
    Tangkapan layar video yang diklaim sedang membahas uji vaksin pada hewan dihentikan karena menyebabkan kematian.

    Hasil Cek Fakta


    Hasil penelusuran Tempo menunjukkan, hasil praklinis vaksin Covid-19 tidak menyebabkan hewan sekarat lalu dihentikan. Semua vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari otoritas setempat dan telah menjalani praklinis pada hewan.
    Berdasarkan pencarian menggunakan reverse image tool milik Google, Tempo juga mendapatkan petunjuk bahwa video satu menit tersebut adalah potongan dari rapat dengar pendapat Komite Senat di Texas pada 6 Mei 2021. Rapat itu membahas usulan undang-undang untuk melarang vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib karyawan.
    Durasi rapat dengar pendapat itu secara penuh berlangsung selama 47 menit. Video streaming rapat tersebut bisa diakses melalui laman berikut ini.
    Dikutip dari USA Today, potongan video yang menyebar itu adalah saat seorang senator negara bagian dan dokter anak mempromosikan informasi yang salah tentang pandemi virus corona. Selama persidangan, komite Senat Texas mendengar dari sekitar 200 orang yang mendukung rancangan undang-undang tersebut.
    Salah satu saksi yang dihadirkan --seperti dalam potongan video adalah Dr. Angelina Farella, seorang dokter anak di Webster, Texas. Selama kesaksiannya di Senat Texas, Farella meragukan keamanan vaksin virus corona dengan mengatakan vaksin itu terkait dengan lebih dari 4 ribu kematian. 
    Potongan video itu terjadi saat tanya-jawab antara Senator Bob Hall dari Partai Republik dengan Angelina Farella tentang uji coba vaksin pada hewan. Farella dan Hall sebelumnya telah membuat klaim yang bertentangan dengan konsensus ilmiah tentang pandemi virus corona.
    Farella muncul dalam film dokumenter yang diproduksi oleh America's Frontline Doctors, sebuah kelompok yang secara keliru mengklaim hydroxychloroquine adalah obat untuk COVID-19. Hall juga telah mempromosikan obat yang digunakan untuk mengobati lupus dan rheumatoid arthritis tersebut sebagai pengobatan COVID-19,  meskipun faktanya penelitian menunjukkan bahwa obat itu tidak efektif. Telah Diuji Pada Hewan
    Klaim yang dinyatakan oleh Bob Hall dan Angelina Farella pada sidang komite Senat tersebut nyatanya tidak akurat. Dikutip dari organisasi pemeriksa fakta terkait sains, Health Feed Back, vaksin COVID-19 yang menerima izin penggunaan darurat oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat telah melewatkan uji coba pada hewan. 
    Ketiga vaksin yang disahkan oleh FDA hingga saat ini, khususnya yang diproduksi oleh Pfizer dan BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson, telah menjalani pengujian praklinis pada hewan sebelum mereka menerima otorisasi. 
    Studi yang melaporkan hasil uji coba hewan ini diterbitkan dalam jurnal ilmiah yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson. 
    Demikian juga hasil cek fakta oleh Fact Check, hasil praklinis vaksin Covid-19 tidak menyebabkan hewan sekarat lalu dihentikan. Dalam pengembangan vaksin Moderna, sebuah studi praklinis yang diterbitkan pada bulan Juli, menunjukkan monyet yang divaksinasi dengan cepat menghilangkan patogen dari tubuh mereka. 
    Dalam penelitian yang diterbitkan pada bulan berikutnya menemukan, pada tikus vaksin tersebut berhasil mencegah infeksi di paru-paru dan hidung.
    Adapun vaksin Pfizer/BioNTech menjalani pengujian praklinis pada tikus dan monyet, sedangkan vaksin Johnson & Johnson juga diuji dalam beberapa penelitian nonklinis yang melibatkan hewan, termasuk hamster dan monyet.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, video pernyataan dalam rapat Komite Senat di Texas yang menyebut uji vaksin Covid-19 pada binatang dihentikan karena mereka mati adalah keliru. Hasil praklinis vaksin Covid-19 tidak menyebabkan hewan sekarat lalu dihentikan. Semua vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari otoritas setempat, telah menjalani praklinis pada hewan. Vaksin Moderna misalnya, menunjukkan monyet yang divaksinasi, dengan cepat menghilangkan patogen dari tubuh mereka.  Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan