• (GFD-2023-13705) [SALAH] Akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    Beredar akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani. Akun WhatsApp dengan nomor +62 85399862026 menggunakan nama dan profil Ade profil Ade Nuramdani tersebut mengirimkan pesan untuk meminta sejumlah uang.

    Hasil Cek Fakta

    Polres Banggai melalui media sosial Twitter @polres_banggai menegaskan dengan mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut dan melabeli “HOAX”. Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadaap oknum yangmengatasnamakan Kapolres Banggai apalagi meminta sejumlah uang.

    Maka dari itu akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani +62 85399862026 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Polres Banggai menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan milik Kapolres Banggai Ade Nuramdani.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13704) [SALAH] Akun Instagram Bank BPD Bali Mengadakan Undian Berhadiah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    Beredar sejumlah akun Facebook maupun Instagram mengatasnamakan Bank BPD Bali. Akun-akun tersebut mengunggah postingan gebyar panen hadiah Bank BPD Bali dengan berbagai hadiah menarik. Saat di klik tautan tersebut akan diarahkan ke pesan WhatsApp.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya Bank BPD Bali melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa akun-akun yang beredar dipastikan hoaks. Pihak Bank BPD Bali mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan Bank BPD Bali tidak pernah menghubungi untuk meminta data pribadi. Jika menemukan hal mencurigakan segera hubungi BPD Bali Call Center 1500-844.

    Informasi resmi terkait Bank BPD Bali dapat ditelusuri melalui:
    Facebook : PT . Bank Pembangunan Daerah Bali
    Instagram : @bankbpdbali
    Email : bpdbalicare@bpdbali.co.id
    YouTube : Bank BPD Bali
    Call Center : 1500844
    Website : www.bbpdbali.co.id

    Dengan demikian, akun yang mengatasnamakan Bank BPD Bali membagikan hadiah “Gebyar Panen Hadiah” adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Informasi mengenai Bank BPD Bali hanya didapat dari akun resmi milik Bank BPD Bali yang terverifikasi.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13703) [SALAH] Akun Facebook Wali Kota Palopo Judas Amir

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    Beredar akun Facebook Wali Kota Palopo “M Judas Amir”. Akun tersebut menggunakan foto profil Judas Amir memakai peci dan menggunakan foto sampur bertuliskan “We Are Palopo Judas Amir”.

    Hasil Cek Fakta

    Diskominfo Palopo mengunggah tangkapan layar akun Facebook tersebut dan menyampaikan bahwa akun Facebook tersebut palsu. Maraknya akun Facebook mengatasnamakan pejabat diminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah membagikan data pribadi.

    Dapat disimpulkan akun Facebook Facebook Wali Kota Palopo “M Judas Amir” adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    Kepala Dinas Kominfo Palopo, Hamsir Hamid, ST, menyampaikan bahwa akun tersebut palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13702) [SALAH] Sri Mulyani Terlibat Korupsi Rp 349 Triliun

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 25/09/2023

    Berita

    Kanal YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 21 September 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diduga terlibat kasus korupsi sebesar Rp 349 triliun. Dalam thumbnail video pun tertulis bahwa Sri Mulyani telah terlibat kasus korupsi ini selama 2 tahun.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.

    Pada kenyataannya, video tersebut menjelaskan mengenai pembentukan Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menelusuri lebih dalam penemuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan periode 2009-2022. Secara umum, satgas ini akan melaksanakan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat sebesar Rp 349 T.

    Sepanjang video pun, tidak ditemukan adanya pemberitaan mengenai Sri Mulyani yang terlibat kasus korupsi Rp 349 T seperti yang tertulis pada judul unggahan.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube KABAR NEWS merupakan informasi yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

    Unggahan video yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat kasus korupsi sebesar Rp 349 triliun merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi video.

    Rujukan