• (GFD-2023-13978) [SALAH] Akun Facebook Bupati Paser Fahmi Fadli Menawarkan Kelulusan Kepada Tenaga Honorer

    Sumber: Tangkapan layar facebook
    Tanggal publish: 28/10/2023

    Berita

    Beredar akun Facebook mengatasnamakan Bupati Paser Fahmi Fadli. akun tersebut beberapa kali mengunggah postingan diantaranya mengunggah sebuah gambar bernasari menawarkan jabatan terhadap tenaga honorer sebanyak 20 kursi untuk menjadi ASN di kabupaten Paser.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari situs resmi humas.pasekab.go.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito menyampaikan bagi pelamar P3K hanya melalui situs resmi yang dikeluarkan pemerintah. Ia memastikan Bupati Paser tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada calon ASN.

    Akun Facebook milik Fahmi Fadli yaitu https://www.facebook.com/fahmi.fadli.9404 yang terhubung dengan akun Instagramnya. Dengan demikian akun Facebook mengatasnamakan Bupati Paser Fahmi Fadli adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito memastikan Bupati Paser tidak pernah menjanjikan kelulusan calon ASN.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13977) [SALAH] Akun Instagram Siber Polri

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 28/10/2023

    Berita

    Banyak beredar akun Instagram mengatasnamakan Siber Polri. Akun tersebut mencari korban yang terkena penipuan lalu dijanjikan akan dibantu untuk pengembalian dana namun harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui akun media sosial resmi Direktorat Tindak Pidana Siber mengklarifikasi bahwa semua akun media sosial resmi Siber Polri ditandai dengan akun yang terverifikasi atau bercentang biru.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Instagram mengatasnamakan Siber Polri adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    Direktorat Tindak Pidana Siber menegaskan semua akun media sosial milik Siber Bareskrim Polri pasti terverivikasi atau centang biru.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13976) [SALAH] Lowongan Kerja PPNPN Oleh KPPN

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 28/10/2023

    Berita

    Beredar flyer lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) oleh KPPN. Dalam flyer tersebut terdapat persyaratan pelamar dan keuntungan yang didapat. Selain itu tercantum alamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 39 Cambai, Kec. Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan 31144 beserta nomor WhatsApp untuk mengirimkan lamaran.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, lowongan tersebut adalah palsu. KPP Pratama Prabumulih memastikan melalui akun media sosial resminya bahwa flyer tersebut adalah modus penipuan. Informasi resmi haya terdapat pada akun media sosial resmi yaitu:
    Instagram : @pajakprabumulih
    Twitter : @pajakprabumulih
    Facebook : KPP Pratama Prabumulih
    Nomor telepon : (0713) 3313810
    Fax : (0713) 323188

    KPP Pratama Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi atau melaporkan ke KPP Pratama Prabumulih atau Kring Pajak 1500 200. Dengan demikian lowongan kerja PPNPN oleh KPPN adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    KPP Pratama Prabumulih memastikan lowongan tersebut adalah upaya penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13975) [SALAH] Surat Pemanggilan CPNS Oleh BKN

    Sumber: FLYER
    Tanggal publish: 28/10/2023

    Berita

    Beredar surat pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan nomor 136/XIII-MPRB/0.31/2023 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2023 bertempat di Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penulusuran, surat tersebut palsu. Melalui situs resmi Yogyakarta.bkn.go.id, humas Kanreg I BKN menegaskan rekrutmen CASN hanya diumumkan melalui media resmi pemerintah dan tanpa dipungut biaya. Kepala Kanreg I BKN, Paulus juga menambahkan BKN tidak pernah mengundang CASN untuk kumpul. Pemanggilan peserta akan dilakukan jika peserta dinyatakan lolos dan diumumkan melalui media resmi instansi.

    Berdasarkan penjelasan di atas, surat pemanggilan CASN oleh BKN adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    Kepala Kanreg I BKN, Paulus menegaskan BKN tidak pernah membuat surat pemanggilan CASN tersebut.

    Rujukan