tirto.id - Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wacana perluasan terhadap obyek PPN belakangan ini kembali ramai diperbincangkan. Seiring dengan berjalannya diskusi terkait isu tersebut, di media sosial beredar unggahan yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu yang melahirkan.
Narasi ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Abu Harist”,“Antonius Setiawan”,“Karmani Ahmad”, “Suzyi Chalil”,“Rachman AL Fathir”,“Bendratmoko”,“Jovanka Jr”,“Susi Susilawati”,“Oni Ajadeh” dan “Mila Djamila” dalam periode waktu Senin (3/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024).
Sejumlah akun tersebut menyertakan video berdurasi 59 detik yang berjudul “Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan pun Bakal Kena Pajak” dan “Rumah Bersalin Akan Kena PPN”.
*Gila! Jokowi mau kenakan pajak ibu yg melahirkan.* Bagi yg gadis gak usah nikah aja ya ... Bagi yg nikah, gak usah punya anak aja ya... *ntar kena pajak lho...* Ini bener2 sdh gila dan gelap mata (akibat utang LN segunung & terancam jatuh tempo) maka penindasan terhadap rakyat lewat pajak dll. kencing di toilet umum ntar kena pajak juga,” bunyi keterangan takarir pada salah satu akun tersebut pada Senin (3/6/2024).
Sepanjang Senin (3/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), atau selama 16 hari tersebar di media sosial, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 83 reaksi, 20 komentar dan telah dilihat sebanyak 2 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan?
(GFD-2024-20698) Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan
Sumber:Tanggal publish: 19/06/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.
Berbekal keterangan dan informasi yang tertera dalam video, kami menemukan bahwa video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari video berita yang diunggah kanal YouTube “Tribunnews” pada Jumat (11/6/2021).
Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada tahun 2021, yang berisi wacana pemerintah untuk menambah objek kena pajak yang menyasar ke seluruh sektor, salah satunya PPN atas jasa kesehatan, khususnya rumah sakit bersalin.
Meski begitu, berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada keterangan resmi dalam video tersebut yang membenarkan klaim bahwa pemerintah telah resmi mengenakan pajak bagi ibu melahirkan.
Video tersebut bahkan menyebutkan bahwa aturan pengenaan pajak bagi ibu melahirkan masih sebatas wacana, yang akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.
Untuk menelusuri keberlanjutan wacana ini, kami memasukan kata kunci “Pajak Bagi Ibu Melahirkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, berdasarkan penelusuran Tirto hingga Rabu (19/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.
Tirto justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan klaim soal pajak bagi ibu melahirkan adalah tidak benar atau hoaks.
Mengutip penjelasan Kominfo, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Tirto kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PP tersebut, kami memang menemukan penjelasan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Secara lebih terperinci, dalam pasal selanjutnya, juga dijelaskan bahwa jasa kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain, yang di dalamnya termasuk biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Berbekal keterangan dan informasi yang tertera dalam video, kami menemukan bahwa video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari video berita yang diunggah kanal YouTube “Tribunnews” pada Jumat (11/6/2021).
Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada tahun 2021, yang berisi wacana pemerintah untuk menambah objek kena pajak yang menyasar ke seluruh sektor, salah satunya PPN atas jasa kesehatan, khususnya rumah sakit bersalin.
Meski begitu, berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada keterangan resmi dalam video tersebut yang membenarkan klaim bahwa pemerintah telah resmi mengenakan pajak bagi ibu melahirkan.
Video tersebut bahkan menyebutkan bahwa aturan pengenaan pajak bagi ibu melahirkan masih sebatas wacana, yang akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.
Untuk menelusuri keberlanjutan wacana ini, kami memasukan kata kunci “Pajak Bagi Ibu Melahirkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, berdasarkan penelusuran Tirto hingga Rabu (19/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.
Tirto justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan klaim soal pajak bagi ibu melahirkan adalah tidak benar atau hoaks.
Mengutip penjelasan Kominfo, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Tirto kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PP tersebut, kami memang menemukan penjelasan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Secara lebih terperinci, dalam pasal selanjutnya, juga dijelaskan bahwa jasa kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain, yang di dalamnya termasuk biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.
PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, seperti biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, seperti biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://www.facebook.com/AbuHaritsMasohi/posts/pfbid0t2drnGxBsPot8nwE1GLmFNJo9W1fDzZDSRPTZs3JJJDrnJWSxCVCt96SCpzYwAb3l?_rdc=2&_rdr
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0eRNhFbUxYMkAqTYzpfsU5dtfMYxP63WLJgau61a7JgwLawv4xW6VwLBCEb68ubcDl&id=100088711113934&_rdc=2&_rdr
- https://www.facebook.com/watch/?v=444540088286046
- https://www.facebook.com/ufri.to/videos/1476963072909285/
- https://www.facebook.com/bendrat.moko/posts/25601763819470939
- https://www.facebook.com/watch/?v=839992388018162
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1205163197473844&id=100039405252546
- https://www.facebook.com/100077210232044/videos/2176757692702116/
- https://www.facebook.com/dra.djamila/posts/7312928755502133
- https://www.youtube.com/watch?v=ek7MYrFO0ic
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/57087/hoaks-biaya-persalinan-akan-dikenakan-pajak-12-persen/0/laporan_isu_hoaks
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/232943/pp-no-49-tahun-2022
(GFD-2024-20699) Salah, Timnas Indonesia Menolak Ikut Piala AFF 2024
Sumber:Tanggal publish: 19/06/2024
Berita
tirto.id - Euforia kini tengah dirasakan pecinta sepak bola tanah air, setelah Tim Nasional (Timnas) Indonesia untuk pertama kalinya dipastikan berhasil lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hasil itu didapat usai Tim Garuda mengalahkan Filipina dengan skor 2-0, dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (11/6/2024) malam.
Seiring dengan ramai perbincangan di media sosial terkait kesuksesan Tim Garuda tersebut, beredar sebuah narasi yang menyebarkan klaim bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan bahwa Timnas Indonesia menolak mengikuti turnamen Piala AFF 2024 yang diselenggarakan oleh Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF).
Narasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Goat Sports” dan “Adams Wibiono” pada Senin (13/5/2024). Kami juga menemukan narasi serupa disebarkan oleh sejumlah kanal YouTube, di antaranya “Jenderal Timnas” dan “Suara Timnas Garuda”, dalam periode Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024).
“RESMI ! PSSI PUTUSKAN PIALA AFF TIDAK MASUK LAGI KALENDER TIMNAS INDONESIA. AFF BUKAN LEVEL LAGI,” bunyi keterangan salah satu akun tersebut pada Senin (13/5/2024).
Sepanjang Senin (13/5/2024) hingga Rabu (19/6/2024) atau sekitar 36 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 28 tanda suka, 4 komentar dan telah dilihat sebanyak 4,3 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024?
Seiring dengan ramai perbincangan di media sosial terkait kesuksesan Tim Garuda tersebut, beredar sebuah narasi yang menyebarkan klaim bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan bahwa Timnas Indonesia menolak mengikuti turnamen Piala AFF 2024 yang diselenggarakan oleh Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF).
Narasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Goat Sports” dan “Adams Wibiono” pada Senin (13/5/2024). Kami juga menemukan narasi serupa disebarkan oleh sejumlah kanal YouTube, di antaranya “Jenderal Timnas” dan “Suara Timnas Garuda”, dalam periode Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024).
“RESMI ! PSSI PUTUSKAN PIALA AFF TIDAK MASUK LAGI KALENDER TIMNAS INDONESIA. AFF BUKAN LEVEL LAGI,” bunyi keterangan salah satu akun tersebut pada Senin (13/5/2024).
Sepanjang Senin (13/5/2024) hingga Rabu (19/6/2024) atau sekitar 36 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 28 tanda suka, 4 komentar dan telah dilihat sebanyak 4,3 ribu kali.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.
Video tersebut berisikan pembacaan narasi oleh narator yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 dikarenakan sejumlah alasan, di antaranya adalah karena banyaknya mafia bola di kompetisi tersebut. Selain itu, narator juga membacakan klaim, bahwa PSSI menolak permintaan Federasi Sepak Bola Asean (AFF) untuk menjadi tuan rumah Piala AFF 2024 karena alasan keterbatasan infrastruktur.
Meski begitu, narator dalam video tersebut tidak menyertakan sumber dari klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF, serta PSSI yang disebut menolak menjadi tuan rumah Piala AFF.
Untuk mencari tahu kebenaran klaim tersebut, kami menelusuri laman resmi milik PSSI dan akun media sosial resmi dari Ketua PSSI, Erick Thohir. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Timnas Indonesia Menolak Ikut Piala AFF 2024” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan resmi dari PSSI maupun Ketua PSSI, Erick Thohir, baik dalam laman resmi PSSI, maupun dari sejumlah pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.
Kami justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan informasi Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 adalah tidak benar atau hoaks.
Melalui laman resmi milik PSSI, Timnas Indonesia sendiri direncanakan akan mengikuti kompetisi Piala AFF 2024 yang saat ini bernama ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024, yang akan digelar dari tanggal 23 November 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang. Tercatat, ini adalah kali ke-15 Timnas Indonesia mengikuti kompetisi sepak bola antar negara-negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan hasil drawing resmi ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024 yang dilakukan di Hanoi, Selasa (21/5/2024), Tim Garuda sendiri tergabung di Grup B bersama Vietnam, Filipina, Myanmar, dan Laos.
Video tersebut berisikan pembacaan narasi oleh narator yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 dikarenakan sejumlah alasan, di antaranya adalah karena banyaknya mafia bola di kompetisi tersebut. Selain itu, narator juga membacakan klaim, bahwa PSSI menolak permintaan Federasi Sepak Bola Asean (AFF) untuk menjadi tuan rumah Piala AFF 2024 karena alasan keterbatasan infrastruktur.
Meski begitu, narator dalam video tersebut tidak menyertakan sumber dari klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF, serta PSSI yang disebut menolak menjadi tuan rumah Piala AFF.
Untuk mencari tahu kebenaran klaim tersebut, kami menelusuri laman resmi milik PSSI dan akun media sosial resmi dari Ketua PSSI, Erick Thohir. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Timnas Indonesia Menolak Ikut Piala AFF 2024” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan resmi dari PSSI maupun Ketua PSSI, Erick Thohir, baik dalam laman resmi PSSI, maupun dari sejumlah pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.
Kami justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan informasi Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 adalah tidak benar atau hoaks.
Melalui laman resmi milik PSSI, Timnas Indonesia sendiri direncanakan akan mengikuti kompetisi Piala AFF 2024 yang saat ini bernama ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024, yang akan digelar dari tanggal 23 November 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang. Tercatat, ini adalah kali ke-15 Timnas Indonesia mengikuti kompetisi sepak bola antar negara-negara Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan hasil drawing resmi ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024 yang dilakukan di Hanoi, Selasa (21/5/2024), Tim Garuda sendiri tergabung di Grup B bersama Vietnam, Filipina, Myanmar, dan Laos.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.
Tidak ada pernyataan resmi dari PSSI yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tidak ada pernyataan resmi dari PSSI yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://tirto.id/klasemen-kualifikasi-piala-dunia-2026-zona-afc-timnas-lolos-gZw9
- https://www.facebook.com/watch/?v=1187750995989623&_rdc=2&_rdr
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1523480448205936&id=100016319865071&mibextid=oFDknk&rdid=YPlVn4GT0zVHoHbZ&_rdc=2&_rdr
- https://www.youtube.com/watch?v=O89dUyzHn9A
- https://www.youtube.com/watch?v=31fSQuZ-L1o
- https://www.instagram.com/erickthohir/?hl=en
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/57193/hoaks-pssi-putuskan-timnas-tidak-akan-ikut-piala-aff/0/laporan_isu_hoaks#:~:text=Faktanya%2C%20dilansir%20dari%20kompas.com,atau%20uji%20coba%20bagi%20timnas.
- https://www.pssi.org/national-team/mens-seniors/news/indonesia-di-grup-b-asean-championship-mitsubishi-electric-cup-2024
(GFD-2024-20700) Willie Salim Bagi-Bagi 20 Unit Sepeda Motor, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 19/06/2024
Berita
tirto.id - Informasi soal acara giveaway atau bagi-bagi hadiah yang mencatut nama-nama figur publik masih banyak ditemukan di media sosial. Berdasarkan arsip Tirto, sejumlah tokoh seperti desainer Ivan Gunawan, penyanyi Inul Daratista, hingga pengusaha King Kevin, pernah menjadi korban pencatutan nama oleh pihak tak bertanggung jawab soal konten bagi-bagi hadiah ini.
Terbaru, beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebut contentcreator bernama Willie Salim tengah mengadakan giveaway berupa 20 unit sepeda motor kepada 20 orang yang beruntung.
Lebih lanjut, narasi tersebut menyebut ada beberapa syarat agar masyarakat dapat mengikuti giveaway tersebut, di antaranya menuliskan nama kota asal, membagikan unggahan tersebut sebanyak 10 kali, serta melakukan tagging minimal lima teman dalam unggahan tersebut. Pengunggah juga meminta masyarakat mengeklik tautan yang tersedia untuk melakukan pendaftaran.
Narasi tersebut ditemukan disebarkan oleh sejumlah akun yang mengatasnamakan YouTuber dengan total 31,9 juta subscriber tersebut, di antaranya “Willie Salim & Vincent Salim”,“Willie Salim Berbagi”,“Williee Salim” dan “Keluarga Willie Salim”, dalam periode Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024).
Sepanjang Jumat (14/6/2024) hingga Rabu (19/5/2024), atau selama lima hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah mendapatkan 18 ribu reaksi, 7,5 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 658 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut? Benarkah Willie Salim pada bulan Juni ini sedang bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor?
Terbaru, beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebut contentcreator bernama Willie Salim tengah mengadakan giveaway berupa 20 unit sepeda motor kepada 20 orang yang beruntung.
Lebih lanjut, narasi tersebut menyebut ada beberapa syarat agar masyarakat dapat mengikuti giveaway tersebut, di antaranya menuliskan nama kota asal, membagikan unggahan tersebut sebanyak 10 kali, serta melakukan tagging minimal lima teman dalam unggahan tersebut. Pengunggah juga meminta masyarakat mengeklik tautan yang tersedia untuk melakukan pendaftaran.
Narasi tersebut ditemukan disebarkan oleh sejumlah akun yang mengatasnamakan YouTuber dengan total 31,9 juta subscriber tersebut, di antaranya “Willie Salim & Vincent Salim”,“Willie Salim Berbagi”,“Williee Salim” dan “Keluarga Willie Salim”, dalam periode Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024).
Sepanjang Jumat (14/6/2024) hingga Rabu (19/5/2024), atau selama lima hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah mendapatkan 18 ribu reaksi, 7,5 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 658 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut? Benarkah Willie Salim pada bulan Juni ini sedang bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor?
Hasil Cek Fakta
Tirto mula-mula menelusuri sejumlah akun Facebook pengunggah klaim yang menyebarkan narasi Willie Salim bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor. Kami menemukan ulasan di beberapa akun tersebut dari sejumlah warganet yang menyatakan bahwa beberapa akun tersebut merupakan akun penipu.
“Hoax jgn percaya semua, hanya kerja keraslah kalian akan mendapatkan hasil dari kerja keras itu sendiri,” tulis ulasan salah satu warganet pada Selasa (18/6/2024).
Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan mengeklik tautan yang disediakan dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, pengunggah meminta masyarakat untuk mengeklik tautan tersebut untuk melakukan pendaftaran hadiah 20 unit motor tersebut.
Meski begitu, ternyata tautan tersebut mengarahkan kami ke situs judi daring bernama 1xbet.
Dalam situs tersebut, tertera tautan pendaftaran yang meminta kita untuk mengisi sejumlah data diri, seperti nama, asal negara, mata uang negara, email, alamat akun bank, dan nomor akun bank. Tidak ada informasi apapun terkait bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang dilakukan Willie Salim.
Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan menelusuri profil dan sejumlah akun media sosial milik Willie Salim.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui akun resmi milik YouTuber Wille Salim adalah willie27_ (Instagram), WillieSalim (YouTube) dan williesalim (Tiktok). Semua akun tersebut telah terverifikasi resmi dengan centang biru. Sementara itu, sejumlah akun Facebook yang menyebarkan klaim ini tidak terverifikasi, sehingga dicurigai sebagai akun palsu.
Tirto menelusuri semua akun media sosial resmi milik Willie Salim tersebut. Hasilnya, kami sama sekali tidak menemukan unggahan maupun konfirmasi resmi soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang dilakukan oleh YouTuber tersebut.
Melalui unggahan Instagram story-nya, Willie Salim menulis bahwa dirinya tidak pernah membagi hadiah dengan cara meminta tagihan uang maupun beban apapun kepada pengikutnya. Lebih lanjut, ia meminta pengikutnya untuk tidak menanggapi chat/DM dari orang yang mengatasnamakan dirinya dalam konteks pemberian hadiah.
“Hoax jgn percaya semua, hanya kerja keraslah kalian akan mendapatkan hasil dari kerja keras itu sendiri,” tulis ulasan salah satu warganet pada Selasa (18/6/2024).
Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan mengeklik tautan yang disediakan dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, pengunggah meminta masyarakat untuk mengeklik tautan tersebut untuk melakukan pendaftaran hadiah 20 unit motor tersebut.
Meski begitu, ternyata tautan tersebut mengarahkan kami ke situs judi daring bernama 1xbet.
Dalam situs tersebut, tertera tautan pendaftaran yang meminta kita untuk mengisi sejumlah data diri, seperti nama, asal negara, mata uang negara, email, alamat akun bank, dan nomor akun bank. Tidak ada informasi apapun terkait bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang dilakukan Willie Salim.
Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan menelusuri profil dan sejumlah akun media sosial milik Willie Salim.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui akun resmi milik YouTuber Wille Salim adalah willie27_ (Instagram), WillieSalim (YouTube) dan williesalim (Tiktok). Semua akun tersebut telah terverifikasi resmi dengan centang biru. Sementara itu, sejumlah akun Facebook yang menyebarkan klaim ini tidak terverifikasi, sehingga dicurigai sebagai akun palsu.
Tirto menelusuri semua akun media sosial resmi milik Willie Salim tersebut. Hasilnya, kami sama sekali tidak menemukan unggahan maupun konfirmasi resmi soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang dilakukan oleh YouTuber tersebut.
Melalui unggahan Instagram story-nya, Willie Salim menulis bahwa dirinya tidak pernah membagi hadiah dengan cara meminta tagihan uang maupun beban apapun kepada pengikutnya. Lebih lanjut, ia meminta pengikutnya untuk tidak menanggapi chat/DM dari orang yang mengatasnamakan dirinya dalam konteks pemberian hadiah.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari Willie Salim terkait unggahan bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor.
Sejumlah akun Facebook yang menyebarkan informasi terkait unggahan bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor diketahui bukan merupakan akun resmi milik Willie Salim. Selanjutnya, berdasarkan penelusuran di akun resmi milik Wille Salim, kami tidak menemukan informasi apapun soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor.
Jadi, informasi soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang mengatasnamakan Willie Salim bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Sejumlah akun Facebook yang menyebarkan informasi terkait unggahan bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor diketahui bukan merupakan akun resmi milik Willie Salim. Selanjutnya, berdasarkan penelusuran di akun resmi milik Wille Salim, kami tidak menemukan informasi apapun soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor.
Jadi, informasi soal bagi-bagi hadiah berupa 20 unit sepeda motor yang mengatasnamakan Willie Salim bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://tirto.id/hoaks-ivan-gunawan-bagi-bagi-uang-lewat-live-facebook-gNc2
- https://tirto.id/benarkah-ada-bagi-bagi-uang-dari-inul-daratista-gTgy
- https://tirto.id/tidak-benar-king-kevin-bagi-bagi-uang-dengan-komen-bulan-lahir-gZui
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=384826457915752&id=100091652018794
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=327232477101952&set=a.248321438326390
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122130467780267279&id=61558018384126
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=335891622899079&id=100094347308814
- https://web.facebook.com/profile.php?id=100094456065698&sk=reviews
- https://heylink.me/kebaikan?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTAAAR3nX0mXgF_KvNBGDIhtj_s72UmDtSDjcwZ331VbsHdg872wCeS2ZDVLDYM_aem_ZmFrZWR1bW15MTZieXRlcw
- https://1xlite-624331.top/en/registration?type=email
- https://www.instagram.com/willie27_/?hl=en
- https://www.youtube.com/@williesalim
- https://www.tiktok.com/@williesalim
- https://www.instagram.com/stories/highlights/18285865753132464/?hl=en
(GFD-2024-20550) [SALAH] Pajak bagi Ibu Melahirkan
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 18/06/2024
Berita
“REZIM GAGAL?
Harap Hati-Hati bagi para ibu-ibu klo lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai Hamil-melahirkan
Ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan”
Harap Hati-Hati bagi para ibu-ibu klo lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai Hamil-melahirkan
Ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan”
Hasil Cek Fakta
Akun Tiktok alanh4609 memposting sebuah video berdurasi 10 detik. Postingan tersebut memberikan informasi bahwa ada pajak bagi ibu yang melahirkan. Pada 10 Juni 2024 postingan tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 199, 113 komentar dan dibagikan 44 kali.
Setelah ditelusuri pada Google dengan menggunakan kata kunci “Ibu melahirkan kena pajak” ditemukan artikel yang membahas hal tersebut. Melansir dari finance.detik.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN. Proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, kesehatan medis menjadi salah satunya.
Dengan demikian informasi mengenai ada pajak bagi ibu yang melahirkan merupakan hal yang tidak benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak karena termasuk kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Setelah ditelusuri pada Google dengan menggunakan kata kunci “Ibu melahirkan kena pajak” ditemukan artikel yang membahas hal tersebut. Melansir dari finance.detik.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN. Proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, kesehatan medis menjadi salah satunya.
Dengan demikian informasi mengenai ada pajak bagi ibu yang melahirkan merupakan hal yang tidak benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak karena termasuk kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Informasi mengenai ada pajak bagi ibu yang melahirkan merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan biaya proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak karena termasuk kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Rujukan
Halaman: 3406/7963







