“An Indonesian student in Australia, Bima Yudho, through his TikTok account, Awbimax Reborn, criticized the city of Lampung with his presentation content ‘Alasan Lampung Nggak Maju-maju.’ In the aftermath, Bima was reported to the police by an activist, who is also an advocate. This later made Bima get a Protection Visa from Australia, which can now protect him. A Protection Visa allows the owner to settle in Australia permanently. What do you think? :thinking_face::thinking_face:”
(Seorang pelajar asal Indonesia yang berada di Australia, Bima Yudho, melalui akun Tiktoknya, Awbimax Reborn, mengkritik Kota Lampung dengan konten presentasi ‘Alasan Lampung Nggak Maju-maju.’ Setelah itu, Bima dilaporkan ke kepolisian oleh seorang aktivis sekaligus pengacara. Hal ini membuat Bima mendapat Protection Visa dari Australia, yang kini bisa melindunginya. Protection Visa membuat pemiliknya bisa tinggal permanen di Australia. Bagaimana pendapat Anda? :thinking_face::thinking_face:)
(GFD-2023-12416) [SALAH] Tiktoker Awbimax Mendapat Protection Visa dari Australia
Sumber: INSTAGRAMTanggal publish: 27/04/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Pelajar asal Indonesia yang berada di Australia, Bima Yudho memberikan kritik terhadap pembangunan infrastruktur Kota Lampung melalui konten di Tiktoknya, Awbimax Reborn. Konten tersebut berisi tentang tanggapannya mengenai alasan Lampung tidak mengalami kemajuan. Konten yang dibuatnya kemudian viral dan disukai lebih dari 1,9 juta kali.
Dari konten tersebut membuat Bima dilaporkan ke kepolisian oleh seorang pengacara, Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran konten hoaks pada Senin, 10 April 2023.
Setelah masuknya laporan polisi tersebut, Bima sempat mengunggah video yang menampilkan keterangan Subclass 866 protection visa atau perlindungan visa dari Australia.
Ia kemudian mengklarifikasi hal tersebut, saat ini, ia masih memegang student visa subclass 500. Hingga saat ini, Bima belum megajukan protection visa. Sehingga klaim pada foto yang diunggah akun Instagram Folkative tersebut adalah informasi yang salah.
Dia menjelaskan, video tentang protection visa yang ia unggah sebelumnya itu hanyalah merupakan solusi terbaik bagi dirinya jika keselamatannya tidak aman di Indonesia.
Dari konten tersebut membuat Bima dilaporkan ke kepolisian oleh seorang pengacara, Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran konten hoaks pada Senin, 10 April 2023.
Setelah masuknya laporan polisi tersebut, Bima sempat mengunggah video yang menampilkan keterangan Subclass 866 protection visa atau perlindungan visa dari Australia.
Ia kemudian mengklarifikasi hal tersebut, saat ini, ia masih memegang student visa subclass 500. Hingga saat ini, Bima belum megajukan protection visa. Sehingga klaim pada foto yang diunggah akun Instagram Folkative tersebut adalah informasi yang salah.
Dia menjelaskan, video tentang protection visa yang ia unggah sebelumnya itu hanyalah merupakan solusi terbaik bagi dirinya jika keselamatannya tidak aman di Indonesia.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.
Hingga saat ini Bima Yudho masih memegang student visa subclass 500. Bima akan mempertimbangkan pengajuan protection visa subclass 866 jika keselamatannya tidak aman di Indonesia.
Hingga saat ini Bima Yudho masih memegang student visa subclass 500. Bima akan mempertimbangkan pengajuan protection visa subclass 866 jika keselamatannya tidak aman di Indonesia.
Rujukan
(GFD-2023-12415) Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 54 Juta dengan Cara Tebak Nama Kota di Facebook
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 27/04/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 54 juta dengan menebak nama kota di Facebook. Postingan itu beredar sejak dua pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 15 April 2023.
Dalam postingannya terdapat video bergambar Jusuf Hamka dengan narasi sebagai berikut:
"Sampai saat ini belum ada yang bisa susun nama kota diatas Yang susun cepat dan benar bpak transfer 54 jt gratis dari Bpak"
Dalam kolom komentar akun itu menambahkan narasi "Informasi yang sedang perlu bantuan ekonomi bayar utang dan pingin mendapatkan modal usaha bisa tekan link di bawah ini.👇👇👇wa me:https://wa.me/6285609705714"
Lalu benarkah postingan video yang mengklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 54 juta dengan menebak nama kota di Facebook?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Jusuf Hamka di Instagram, @jusufhamka yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
Di sana terdapat unggahan yang meminta masyarakat mewaspadai penipuan mencatut nama Jusuf Hamka. Dalam unggahan akun @jusufhamka yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 31 Maret 2023, di sana dijelaskan bahwa akun media sosial Jusuf Hamka ada dua yakni @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.
Berikut narasi dalam unggahan itu:
"HATI2 PENIPUAN” , banyak org2 yg tdk bertanggung jawab, melakukan penipuan dng menggunakan nama Saya?? Utk itu sy tegaskan kembali melalui VIDEO diatas ini? Mohon tdk mudah PERCAYA kpd Akun2 lain, Kecuali IG dan Tik Tok spt vidio diatas ini??? Bila ada yg minta2 no rekening atau Uang administrasi, mohon jangan dilayani, krn itu pasti PENIPUAN?”THINK SMART, DO SMART AND BE SMART"
Selain itu postingan yang beredar viral di Facebook mengarahkan masyarakat pada link tertentu. Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Postingan video yang mengklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 54 juta dengan menebak nama kota di Facebook adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2023-12414) [SALAH] Mario Dandy Dituntut Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana
Sumber: YoutubeTanggal publish: 19/04/2023
Berita
Akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada tanggal 20 Maret 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Mario Dandy mendapat vonis hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora. Faktanya Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun penjara.
Hasil Cek Fakta
Video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
Kesimpulan
Unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rujukan
(GFD-2023-12413) [SALAH] Video Polisi Grebek Rumah Raffi Ahmad Dugaan Kasus Pencucian Uang
Sumber: YoutubeTanggal publish: 19/04/2023
Berita
Akun Youtube Daily News (https://youtube.com/@dailynews7161) pada 12 April 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Polisi grebek rumah raffi ahmad atas dugaan kasus pencucian uang. Dalam video dinarasikan bahwa Raffi Ahmad telah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib, polisi telah menemukan aset serta bukti pencucian uang.
Hasil Cek Fakta
Raffi Ahmad merupakan salah satu artis yang ikut dikait-kaitkan dalam kasus pencucian uang sejumlah pejabat. Sebelumnya ada Prilly Latuconsina dan Juragan 99 yang juga ikut dikait-kaitkan dalam kasus serupa. Namun sampai saat ini belum ada bukti valid terkait hal tersebut.
Setelah mengetahui berita yang beredar ramai tersebut, Raffi mengklarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rafael Tri Sambodo, pejabat yang terkena kasus pencucian uang. Namun Raffi memang mengenal menantu dari Rafael yaitu Jeremy. Sebab Jeremy merupakan bagian RANS PIK Basketball yang didirikan Raffi bersama Rudy Salim.
Setelah mengetahui berita yang beredar ramai tersebut, Raffi mengklarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rafael Tri Sambodo, pejabat yang terkena kasus pencucian uang. Namun Raffi memang mengenal menantu dari Rafael yaitu Jeremy. Sebab Jeremy merupakan bagian RANS PIK Basketball yang didirikan Raffi bersama Rudy Salim.
Kesimpulan
Unggahan video dengan klaim bahwa polisi menggerebek rumah Raffi Ahmad dan temukan bukti pencucian uang adalah konten yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada bukti valid tentang penggerebekan rumah Raffi Ahmad.
Rujukan
Halaman: 3106/5617