• (GFD-2023-12457) Belum Ada Bukti, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Telah Dihapus

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 28/04/2023

    Berita


    Sebuah video beredar di WhatsApp disertai klaim bahwa pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Video itu memperlihatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menteri.
    Video dan klaim serupa juga tersebar melalui tweet ini, unggahan Instagram ini, ini, dan ini, serta akun TikTok ini dan ini. Sejumlah pengguna Facebook pun membagikannya, di antaranya di sini, sini, dan sini.

    Video sepanjang 1 menit 10 detik itu berada dalam bingkai gambar yang bertuliskan “Pasal Pencemaran Nama Baik Didalam Undang Undang Ite Telah Dihapus” Dan “Jokowi Telah Menyetujui.” Video itu tersebar setidaknya sejak 6 April 2023. Namun, benarkah klaim yang disertakan?

    Hasil Cek Fakta


    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi video tersebut menggunakan mesin pencari Google dan informasi dari sumber terpercaya. Diketahui belum ada bukti bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus pasal pencemaran nama baik dari UU ITE.
    Dilansir Tempo.co pada 7 April 2023, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memproses revisi UU ITE yang diajukan pemerintah. Tahapannya memasuki masa pengumpulan pendapat dan aspirasi publik, di mana masukan masyarakat diharapkan masuk.
    Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari Antara, sebelumnya menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 telah mengatur ketentuan pidana untuk pencemaran nama baik. Sehingga hal itu akan menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    Ada tujuh usulan revisi tahap kedua UU ITE yang diajukan pemerintah, salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat 3. Namun proses pembahasan revisi tahap kedua ini masih berjalan sehingga belum ada hasil final apakah pasal pencemaran nama baik dihapus atau tetap dipertahankan.
    Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan telah menerima draft revisi yang diusulkan pemerintah maupun yang dikeluarkan DPR RI. Namun pasal pencemaran nama baik dalam kedua draft itu masih dipertahankan.
    Dia mengatakan masih terlalu cepat untuk meyakini bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE akan benar-benar dicabut. Pihaknya justru berharap revisi UU ITE di DPR RI nantinya dilakukan secara lebih menyeluruh daripada terbatas pada poin-poin yang diusulkan pemerintah.
    “Draft terakhir yang kita terima masih dicantumkan (pasal pencemaran nama baik). Jadi terlalu terburu-buru kalau misalnya kita meyakini bahwa pasal-pasal tersebut dihapus. Karena sifatnya masih usulan dari pemerintah,” kata Damar pada Tempo melalui telepon, Kamis, 27 April 2023.
    Verifikasi Video
    Video 1

    Video yang beredar tersebut diawali menampilkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
    Tampilan tersebut sama dengan foto yang diterbitkan situs resmi presiden. Keterangan yang disertakan menyatakan Presiden Jokowi dan para menterinya itu berada dalam rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 28 November 2022.
    Video 2

    Video yang ditampilkan pada detik ke-14, yang memperlihatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto, juga mirip dengan salah satu foto di situs web resmi presiden dalam acara yang sama.
    Saat itu, Eddy sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, tengah memberikan keterangan setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, bahwa KUHP memuat pasal pasal 240 tentang pencemaran nama baik. Hal itu membuat pengaturan pidana yang sama di UU ITE dihapuskan. Namun kini proses penghapusan pasal tersebut dari UU ITE masih berlangsung di DPR RI.

    Kesimpulan


    Berdasarkan verifikasi Tim Cek Fakta Tempo, pernyataan dalam video yang beredar yang mengatakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE telah dihapuskan, merupakan klaim yang belum ada bukti.
    DPR RI telah mengesahkan KUHP yang baru yang menghapus sejumlah pasal di UU ITE termasuk terkait pencemaran nama baik. Pemerintah juga ingin agar pasal tersebut dihapus dari UU ITE. Namun proses revisi UU ITE masih berlangsung di DPR-RI dan draft terbaru yang didapat SAFEnet belum menghilangkan pasal pencemaran nama baik tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12456) [SALAH] Video “Uya Kuya Berhasil Hipnotis Bu Ida Dayak”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 12/04/2023

    Berita

    Akun Faceboook Ruang ujian (fb.com/ruangujian01) pada 6 April 2023 mengunggah sebuah video dengan narasi:

    “PENUH AIR MATA!! Alasan Bu Ida Mengejutkan Saat Uya Kuya Berhasil Hipnotis Bu Ida Dayak”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai video Uya Kuya yang berhasil menghipnotis Ida Dayak merupakan konten yang dimanipulasi.

    Faktanya, video itu merupakan video editan. Foto Uya Kuya di video itu merupakan hasil manipulasi dari potongan video saat Uya Kuya menghipnotis Ria Ricis.

    Video yang identik dengan video yang diunggah sumber klaim tersebut diberi judul “DIHIPNOTIS !! RICIS NGAKU SIAP DILAMAR HARRIS VRIZA” yang dimuat di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 24 Mei 2021.

    Kesimpulan

    Video editan. Foto Uya Kuya di video itu merupakan hasil manipulasi dari potongan video saat Uya Kuya menghipnotis Ria Ricis yang dimuat di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 24 Mei 2021.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12455) [SALAH] Video “PERAYAAN PASKAH DI ARAB SAUDI”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 09/04/2023

    Berita

    Akun Yukato Nishihara (fb.com/100085599796801) pada 9 April 2023 mengunggah sebuah video dengan narasi:

    “PERAYAAN PASKAH DI ARAB SAUDI… Gimana drun.. ayo kesana demo tuh raja Arab.. takbirrr…”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai perayaan Paskah di Arab Saudi merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan di Arab Saudi. Perayaan di video itu adalah Festival Paskah “Semana Santa”, yang diadakan di Antigua, Guatemala.

    Video yang identik, diunggah di kanal Youtube Leonardo Villagran pada 3 April 2023 dengan judul “Marcha Fúnebre “Al Señor de la Merced” Jesús nazareno de la Merced, Domingo de Ramos 2023”.

    Kemiripan video yang diunggah oleh sumber klaim dengan video di kanal Youtube ini adalah gedung yang dilewati oleh arak-arakan tersebut. Gedung itu adalah gedung The Captain General Palace, atau Palacio de los Capitanes Generales yang bertempat di Alun-alun Pusat Antigua, Guatemala.

    Dilansir dari artikel berjudul “The Semana Santa Easter Festival in Antigua, Guatemala” yang terbit di situs transitionsabroad.com, Antigua, menjadi hidup dengan Pekan Suci tahunan “Semana Santa”, yang diadakan antara 22 Maret dan 23 April. Seluruh kota berpartisipasi dalam kegiatan khidmat selama seminggu dengan perayaan sukacita pada Paskah.

    Kesimpulan

    BUKAN di Arab Saudi. Perayaan di video itu adalah Festival Paskah “Semana Santa”, yang diadakan di Antigua, Guatemala.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12454) [SALAH] Video “RAFFI BAWA IBU IDA DAYAK UNTUK MENYEMBUHKAN LESTI KEJORA DIRUMAH SAKIT”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 06/04/2023

    Berita

    Akun Facebook The Gallery (fb.com/107145612280959) pada 2 April 2023 mengunggah sebuah video yang menampilkan foto Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Ibu Ida Dayak yang menjenguk Lesti Kejora dengan narasi:

    “VIRAL HARI INI – DETIK-DETIK RAFFI BAWA IBU IDA DAYAK UNTUK MENYEMBUHKAN LESTI KEJORA DIRUMAH SAKIT #raffinagita1717 #raffigigi #raffiahmad #lestikejora #lestilovers #Lesti #lestibilar #rizkybillar #babyL”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang menampilkan foto Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Ibu Ida Dayak yang menjenguk Lesti Kejora dengan klaim Raffi Ahmad membawa Ibu Ida Dayak unyuk menyembuhkan Lesti Kejora merupakan konten yang dimanipulasi.

    Faktanya, video itu merupakan video editan. Potongan foto di video yang menampilkan Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Ibu Ida Dayak yang menjenguk Lesti Kejora di video itu merupakan hasil manipulasi dari foto ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara menjenguk mantan presiden BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa, 28 Oktober 2014.

    Foto asli dimuat di artikel berita berjudul “Senyum Habibie Dijenguk Presiden Jokowi dan Ibu Negara” yang terbit di situs detik.com pada 28 Oktober 2021.

    Dilansir dari artikel tersebut, Presiden Joko Widodo menyempatkan dirinya untuk menjenguk mantan presiden BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto. Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga mengajak Ibu Negara Iriana dan anak perempuan Kahiyang Ayu.

    Kesimpulan

    Video editan. Foto di video yang menampilkan Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Ibu Ida Dayak yang menjenguk Lesti Kejora di video itu merupakan hasil manipulasi dari foto ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara menjenguk mantan presiden BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa, 28 Oktober 2014.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan