Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menyampaikan narasi tentang pemerintah membubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Dalam video yang diunggah di salah satu kanal Youtube itu disampaikan pembubaran PDIP karena keterlibatan sejumlah petingginya dalam beberapa kasus korupsi.
Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut:
“KENA KARMA ! PDIP Akhirnya DIBUBARKAN Pemerintah Karena KETUM, Sekjen Semua Petingginya KORUPSI !”
Lantas, benarkah partai yang telah berdiri selama 52 tahun tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah?
(GFD-2025-26202) Cek Fakta: Pemerintah Bubarkan PDIP karena Banyak Kader yang Korupsi
Sumber:Tanggal publish: 18/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Melansir hasil penelusuran yang dilakukan oleh ANTARA, dalam video berdurasi delapan menit tersebut, tidak ada narasi partai PDI Perjuangan akan dibubarkan.
Ketika dilakukan pencarian dengan mesin pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan”, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan partai yang berumur 52 tahun tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus korupsi. Hasto dijadikan tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Namun, tidak ada narasi PDIP akan bubar karena kasus penetapan tersangka Hasto tersebut.
Ketika dilakukan pencarian dengan mesin pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan”, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan partai yang berumur 52 tahun tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus korupsi. Hasto dijadikan tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Namun, tidak ada narasi PDIP akan bubar karena kasus penetapan tersangka Hasto tersebut.
(GFD-2025-26201) Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Sumber:Tanggal publish: 18/03/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah ditetapkan oleh Komisis Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam video yang dibagikan di Youtube itu, disampaikan narasi sebagai berikut:
“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”
Lantas, benarkah Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank BJB pada 11 Maret?
Dalam video yang dibagikan di Youtube itu, disampaikan narasi sebagai berikut:
“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA ! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”
Lantas, benarkah Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank BJB pada 11 Maret?
Hasil Cek Fakta
Melansir hasil penelusuran fakta yang dilakukan oleh ANTARA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada BJB.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangan resminya juga membenarkan jika rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di BJB.
Politisi partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangan resminya juga membenarkan jika rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di BJB.
Politisi partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dilansir dari ANTARA.
(GFD-2025-26200) [SALAH] Aturan Tilang Terbaru: Kendaraan Langsung Disita
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 18/03/2025
Berita
Akun X “MasBRO_back” pada Sabtu (15/03/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”
Unggahan disertai narasi:
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Per Selasa (18/03/2025), unggahan mendapat lebih dari 670 ribu penayangan, 3.300 tanda suka, 1.100 komentar, dan telah dibagikan ulang 1.400 kali.
Unggahan disertai narasi:
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Per Selasa (18/03/2025), unggahan mendapat lebih dari 670 ribu penayangan, 3.300 tanda suka, 1.100 komentar, dan telah dibagikan ulang 1.400 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran teratas mengarah ke unggahan antaranews.com “Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan”. Dalam berita yang tayang Senin (17/3/2025) itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Penelusuran teratas mengarah ke unggahan antaranews.com “Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan”. Dalam berita yang tayang Senin (17/3/2025) itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “aturan tilang terbaru, kendaraan langsung disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
(GFD-2025-26199) [SALAH] Video Petir Menyambar Sungai
Sumber: x.comTanggal publish: 18/03/2025
Berita
Beredar video dari akun X “@surpreme_kai” yang menampilkan petir mengarah ke sungai dengan narasi:
Ternyata seperti gambaran petir yang menyambar sungai. Daya hancurnya sangat menyeramkan
SERAM! Inilah Yang Terjadi Saat Petir Menyambar Sungai
Sejak diunggah Minggu (9/3/2025), video itu telah ditonton lebih dari 903 ribu kali per Selasa (18/3/2025).
Ternyata seperti gambaran petir yang menyambar sungai. Daya hancurnya sangat menyeramkan
SERAM! Inilah Yang Terjadi Saat Petir Menyambar Sungai
Sejak diunggah Minggu (9/3/2025), video itu telah ditonton lebih dari 903 ribu kali per Selasa (18/3/2025).
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) sebelumnya sudah pernah melakukan pemeriksaan konten serupa pada tahun 2020 dalam artikel berjudul “[SALAH] Video Fenomena Alam Petir Menyambar Sungai” yang tayang pada Minggu (8/11/2020).
Video serupa ditemukan di akun Youtube “Rannikon Merityö”, sebuah perusahaan teknik air Finlandia dengan keterangan web perusahaan tentang penambangan dan peledakan bawah air.
Cahaya yang menyerupai petir itu merupakan kabel detonator yang menyala dan setelah ledakan terlihat potongan puing yang mengapung.
Dilansir dari factcheck.afp.com, video tersebut pada kenyataannya memperlihatkan peledakan bawah air yang terkendali di Finlandia pada tahun 2012.
Juru bicara perusahaan Rannikon Merityö mengatakan video tersebut menunjukkan ledakan batuan padat bawah air yang merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh perusahaannya.
Video serupa ditemukan di akun Youtube “Rannikon Merityö”, sebuah perusahaan teknik air Finlandia dengan keterangan web perusahaan tentang penambangan dan peledakan bawah air.
Cahaya yang menyerupai petir itu merupakan kabel detonator yang menyala dan setelah ledakan terlihat potongan puing yang mengapung.
Dilansir dari factcheck.afp.com, video tersebut pada kenyataannya memperlihatkan peledakan bawah air yang terkendali di Finlandia pada tahun 2012.
Juru bicara perusahaan Rannikon Merityö mengatakan video tersebut menunjukkan ledakan batuan padat bawah air yang merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh perusahaannya.
Kesimpulan
Faktanya video tersebut merupakan peledakan bawah air yang terkendali oleh perusahaan pengerukan, penggalian, dan pembangunan pantai yang berpusat di Finlandia pada 2012.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/11/08/salah-video-fenomena-alam-petir-menyambar-sungai/
- https://turnbackhoax.id/2024/04/15/salah-inilah-yang-terjadi-ketika-petir-menyambar-sungai/
- https://www.youtube.com/watch?v=TD2hyCUePL0
- https://factcheck.afp.com/video-shows-underwater-blasting-operation-conducted-finland
Halaman: 308/6218