• (GFD-2022-10517) Keliru, Tiga Anggota DPR RI Penerima Suap Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 06/09/2022

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan video yang diberi judul 'Tiga Anggota DPR RI Penerima Suap Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini'. Video tersebut menampilkan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
    Ada juga potongan video mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani serta Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
    Sejak diunggah pada Selasa, 30 Agustus 2022, video ini sudah mendapat 3,9 ribu komentar, 10 ribu tanggapan dan 352 ribu kali tayang.
    Tangkapan layar video dari akun Facebook yang membagikan informasi tentang 3 anggota DPR RI yang ditahan akibat menerima suap dari Ferdy Sambo
    Namun, benarkah tiga anggota DPR RI penerima suap Ferdy Sambo resmi ditahan?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil pemeriksaan Tempo menunjukkan, video yang dibagikan akun ini bukan tentang tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ditahan karena menerima suap dari Ferdy Sambo. 
    Kolase video itu terkait kasus Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Juga terkait kasus korupsi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
    Untuk memverifikasi kebenaran klaim itu, Tim Cek Fakta Tempo melakukan fragmentasi terhadap potongan video menjadi sebuah gambar. Kemudian, ditelusuri menggunakan beberapa instrumen, seperti Google Reverse Images - Yandex Image.
    Video 1
    Pemeriksaan potongan video 1
    Di Awal video terlihat Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, sedang berbicara di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022. Dalam temu pers itu ada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dan juga Lindung Saut Maruli Sirait dan Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
    Selama video ini diputar, potongan video KPK saat memaparkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Negeri Lampung terus diulang. Dilansir dari Tempo, KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022.
    Tiga tersangka lainnya itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan Andi Desfiandi dari pihak swasta yang menjadi penyuap.
    Video 2
    Pemeriksaan potongan video 2
    Selanjutnya, muncul Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pada menit ke-2:42. Berbicara di TV One pada 27 September 2021, Boyamin mengatakan ada sejumlah faktor yang memicu terjadinya korupsi di tubuh DPR, baik internal maupun eksternal.
    Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan tentang mengapa anggota DPR RI mendapat gaji, tapi masih tetap korupsi. Pembahasan itu terjadi dalam momen ketika Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, yang terjerat melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
    Video 3
    Pemeriksaan potongan video 3
    Pada menit ke-3:22. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani, saat menyampaikan pendapat terkait hakim dan penegak hukum tertangkap tangan korupsi pada 9 Oktober 2017.
    Dia menilai itu disebabkan kultur di institusi dan tidak ada hukuman yang terbukti menimbulkan efek jera. Arsul menyampaikan ini pada saat mengomentari seorang hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tersandung terjaring operasi tangkap tangan.
    Video 4
    Pemeriksaan potongan video 4
    Video menit ke-2:58 menampilkan Ferdy Sambo. Tayangan ini sudah banyak beredar di media, termasuk di Kompas TV yang diberi judul Sempat Acungkan Jempol, Ini Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri di Sidang Etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.
    Inilah ekspresi Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik Polri selama hampir 17 jam pada 26 Agustus 2022. Sidang ini dilangsungkan atas dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang merupakan ajudan pribadinya.
    Ferdy Sambo memilih bungkam saat keluar dari ruang sidang di gedung TNCC pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. Ia dikawal ketat sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dan Propam Polri.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim tiga anggota DPR RI penerima Suap Ferdy Sambo resmi ditahan adalah keliru.
    Video yang dibagikan itu bukan tentang tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ditahan karena menerima suap dari Ferdy Sambo. Melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemaparan kasus Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10516) Belum Ada Bukti, Ferdy Sambo Ditahan di Hotel Bintang Lima, Bukan Mako Brimob

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 05/09/2022

    Berita


    Sebuah halaman Facebook mengunggah video berjudul “Se Indonesia Di Bohongi, Sambo Ditahan di Hotel Bintang Lima Bukan di Bareskrim”. Video ini berisi narasi bahwa Ferdy Sambo tidak ditahan di penjara, melainkan di hotel bintang lima bukan di Bareskrim. 
    Ada juga kutipan pernyataan dari beberapa orang yang mengatakan “Mana buktinya Ferdy Sambo ditahan, Ferdi Sambo itu kan Satgasus, dia banyak mengetahui skandal-skandal besar di negeri ini”. 
    Ada pula yang menanyakan, “Sambo dihukumnya dimana? Apa yang dilakukannya di penjara? Katanya mau transparan, dikurung? Dimana dikurungnya? Kenapa kita nggak boleh tahu?”  “Jangan-jangan mereka disana ngopi, makan, biliard” kata seseorang dalam video ini.
    Tangkapan layar sebuah video yang beredar di Facebook dan YouTube tentang dugaan Ferdy Sambo ditahan di hotel bintang 5, bukan Mako Brimob
    Video yang diunggah tanggal 24 Agustus 2022 ini telah disukai 192, 45 komentar, dan 18.000-an view dari pengguna Facebook. Di YouTube, video ini diunggah pertama kali tanggal 22 Agustus 2022. 

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa hingga artikel ini diturunkan, belum ada bukti-bukti yang bisa diperoleh bahwa Ferdy Sambo ditahan di hotel. Video yang disebarkan tersebut tidak berisi bukti-bukti tentang keberadaan Sambo di sebuah hotel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 
    Untuk verifikasi video dan narasi dalam video tersebut, Tempo menelusuri sumber asli video. Fragmen video dianalisis dengan reverse image tool dengan Yandex dan Google. Narasi ini dibandingkan juga dengan berita dari media yang kredibel.
    Dari penelusuran ditemukan sumber asli video ini dari sebuah akun YouTube. Video ini diunggah di Youtube tanggal 22 Agustus 2022. Video ini berisi pengulangan fragmen video yang sama. Fragmen-fragmen tersebut berasal dari tangkap layar berita online, video YouTube dan tayangan televisi nasional.
    Fragmen 1
    Pada detik ke-7, video ini menampilkan Ferdy Sambo mengenakan baju hitam di sebuah ruangan. Dari foto tersebut terlihat seperti sedang menulis di atas kertas berwarna putih. Di depannya ada cangkir berwarna hitam dan botol air mineral.
    Sumber: Suara.com
    Berdasarkan penelusuran Tempo, foto ini identik dengan foto berita yang dirilis Suara.com tanggal 7 Agustus 2022. Foto ini diberi keterangan “Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa”. Sumber foto disebut Istimewa.
    Dalam berita ini tidak disebutkan kapan pemeriksaan ini berlangsung. Dilansir Tempo, pada tanggal 4 Agustus 2022, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus Brigadir J. Kedatangannya ke Bareskrim Polri pada, Kamis, 4 Agustus 2022, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat itu, Sambo mengenakan seragam polisi lengkap.
    Pascapemeriksaan tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo langsung dibawa dan ditahan di Mako Brimob. Dilansir Tempo pada tanggal 6 Agustus, Sambo kembali diperiksa Inspektorat Khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
    Fragmen 2
    Pada menit ke 2:38 video ini menampilkan tangkapan layar berita media online. Berita tersebut diunggah tanggal 20 Agustus 2022 dengan judul “Ferdy Sambo Ditempatkan di Hotel Bintang 5 Bukan di Mako Brimob, Bukti Kuatnya Sang Kaisar”. 
    Berita tersebut juga menampilkan satu foto gabungan gambar Ferdy Sambo dan bangunan bertingkat dengan kolam renang di sekitarnya.
    Pemeriksaan fragmen video 2
    Hasil penelusuran Tempo, tangkap layar tersebut bersumber dari unggahan situs Sewaktu.com pada 22 Agustus 2022. Berita ini mengutip cuitan sebuah akun Twitter yang mengatakan, Info opposite 6890, FS Sambo tidak di Mako Brimob tapi di hotel Aston TB Simatupang.
    Sumber lain yang dikutip adalah pernyataan Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer di tayangan YouTube Uya Kuya TV, Jumat, 19 Agustus 2022. Tidak ada sumber kredibel yang jadi sumber berita ini. 
    Fragmen 3 
    Pada menit ke 3:13, video ini menampilkan foto beberapa orang, satu di antaranya berbaju batik coklat. Foto ini diberi narasi bahwa berdasarkan cuitan akun Twitter @Opposite, "Ferdy Sambo tidak di Mako Brimob tapi di hotel Aston TB Simatupang".
    Sumber: ANTARA
    Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa foto tersebut identik dengan foto pada berita yang dirilis Antara pada 2 Agustus 2021. Oleh Antara, foto tersebut diberi keterangan “Wali Kota Medan Bobby Afif (kiri) meninjau langsung lokasi isolasi di eks Hotel Soechi, Medan, Kamis (29/7/21). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan”.
    Foto yang identik juga digunakan oleh RRI untuk berita berjudul ‘Persiapan Rampung, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas Isoman Eks Hotel Soechi Segera Aktif’. 
    Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo menjalani rangkaian pemeriksaan. Dilansir Tempo, pada 31 Agustus 2022, Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dihadirkan dalam rekonstruksi kasus terbunuhnya Joshua di dua lokasi.
    Rekonstruksi berlangsung di tempat  kejadian perkara (TKP) rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III dan lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan verifikasi fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video dan narasi “Se Indonesia Di Bohongi, Sambo Ditahan di Hotel Bintang Lima Bukan di Bareskrim” adalah Belum Ada Bukti.
    Video yang disebarkan tersebut tidak berisi bukti-bukti tentang keberadaan Ferdy Sambo di sebuah hotel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2022, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

    Rujukan

  • (GFD-2022-10515) Keliru, Video Pernyataan Penyesalan Istri Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/09/2022

    Berita


    Video berdurasi 60 detik diklaim sebagai pernyataan penyesalan istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J beredar di media sosial Facebook. Video yang diunggah akun ini pada 24 Agustus pukul 18.07 menceritakan istri Irjen Sambo stres dan tidak menyangka akan ada masalah yang begitu berat. 
    Ia hanya berharap rumah tangganya dan anak-anaknya yang masih kecil baik-baik saja. Saat ini ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga. 
    Dalam video tertulis keterangan “Kalau sudah terjadi baru menyesal, Makanya fikir-fikir dulu sebelum bertindak” ini telah direspon 7 ribu kali disukai. 
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dan berasal dari Snack Video mengenai pernyataan istri Ferdy Sambo
    Apa benar video tersebut adalah pernyataan penyesalan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, perempuan dalam video tersebut bukanlah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, melainkan penyanyi Tiara Marleen. Tautan yang disertakan dalam narasi, mengarah pada penjualan produk parfum oleh salah satu platform toko online.
    Tempo memfragmentasi video yang dibagikan di atas menjadi beberapa gambar dengan menggunakan tools InVID, lalu memverifikasi gambar tersebut dengan menggunakan tools Google Image dan Yandex image. 
    Video pernyataan penyanyi Tiara Marleen yang menangis itu pernah dimuat oleh situs Suara.com pada 20 Juni 2022. Ia menangis usai ditetapkan tersangka dalam kasus  pencemaran nama baik oleh Haji Faisal, ayah mertua mendiang Vanessa Angel.
    Sumber: kanal YouTube Indosiar TV
    Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Vanessa Angel dengan menyebutnya hamil di luar nikah yang dilaporkan oleh ayah Bibi Ardiansyah, Haji Fasial. Status tersangka ini membuat pedangdut Tiara Marleen harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
    Potongan video Tiara Marleen tersebut juga pernah dimuat akun YouTube Indosiar TV pada 18 Juni 2022. 
    Sementara Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sendiri diketahui pertama kali buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, saat ia mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk membesuk Ferdy Sambo pada Minggu, 07 Agustus 2022. 
    Dikutip dari Detik, pernyataan Putri Candrawathi yang disampaikan terbuka yaitu memohon doa agar bisa menjalani masa sulit, dan ikhlas memaafkan segala perbuatan yang ia dan keluarga alami. 
    Dilansir dari Sindonews, pernyataan lengkap Putri Candrawathi ketika mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Minggu, 7 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
    "Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami."
    Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan penyesalan dari Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

    Kesimpulan


    Dari hasil pemeriksaan, video berdurasi 60 detik diklaim sebagai pernyataan penyesalan Istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, adalah keliru. 
    Video tersebut diketahui identik dengan video pernyataan penyanyi Tiara Marleen yang menangis usai ditetapkan tersangka dalam kasus  pencemaran nama baik Haji Faisal. Tautan yang dibagikan pun pada lapak penjualan produk parfum pada salah satu platform toko online. 
    Sejak 7 Agustus 2022, tidak lagi ditemukan pernyataan secara terbuka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

    Rujukan

  • (GFD-2022-10514) Sebagian Benar, Aplikasi Cek Penerima Bantuan Sosial Kemensos

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/09/2022

    Berita


    Sebuah artikel yang mengklaim ada empat aplikasi untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial dari Kemensos, dimuat oleh sebuah situs pada Maret 2022. 
    Keempat aplikasi tersebut yakni Cek Bansos, Aplikasi Cek Daftar Bansos PKH Online, Aplikasi Cek Bansos DTKS PKH Kemensos dan Aplikasi SIKS-Dataku.
    Tangkapan layar sebuah situs yang disebarkan di media sosial Facebook tentang daftar aplikasi untuk mengecek bantuan sosial (bansos)
    Benarkah keempat aplikasi tersebut adalah platform resmi untuk mengecek daftar penerima bansos?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, dari empat aplikasi tersebut hanya dua platform yang resmi. Dua sisanya bukan platform resmi milik Pemerintah RI. 
    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan menelusuri link yang dibagikan. Berikut ini hasilnya:
    1. Aplikasi Cek Bansos
    Pemeriksaan foto aplikasi 1
    Aplikasi ini benar diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Dikutip dari laman Kemensos, aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Sosial. Masyarakat dapat mengakses dengan menggunakan ID pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos. 
    Pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan. 
    "Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Agus Zainal Arifin, belum lama ini.
    2. Cek Daftar Bansos PKH Online
    Pemeriksaan foto aplikasi 2
    Aplikasi ini bukan dikembangkan oleh Pemerintah RI, melainkan dibuat oleh Channel99 Developer. Tidak ada jaminan bahwa aplikasi ini aman digunakan oleh publik.
    3. Cek Bansos DTKS PKH BPNT
    Pemeriksaan foto aplikasi 3
    Aplikasi ini juga dikembangkan oleh Channel99 Developer, bukan oleh Kemensos. 
    4. Aplikasi SIKS-Dataku
    Pemeriksaan foto aplikasi 4
    Aplikasi ini dibuat oleh Kementerian Sosial untuk menyusun Data Terpadu Kesejahteraan Sosal (DTKS). Data ini berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
    DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan perbaikan data oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) sejak tahun 2017.
    Informasi serupa bisa diakses melalui kanal YouTube Kemensos RI.
    Bahaya di balik aplikasi tak resmi
    Warga harus berhati-hati jika mengunduh atau menggunakan aplikasi di internet. Aplikasi yang tidak resmi, dapat berisi virus atau celah yang bisa mengakses data pribadi pengguna. 
    Dikutip dari Tempo, perusahaan keamanan seluler, Zimperium, menerbitkan laporan analisis terbaru tentang ancaman yang datang terhadap Android selama paruh pertama 2022. Disebutkan, terdapat 10 virus trojan paling produktif yang telah mengincar 639 aplikasi keuangan atau perbankan yang tersedia di Google Play Store.
    Situs yang menerbitkan artikel cek bansos tersebut juga tergolong bukan media kredibel karena memuat konten tanpa ada narasumber dan keterangan waktu pemuatan. Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi, nomor kontak, dan alamat perusahaan.
    Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."

    Kesimpulan


    Dari hasil pemeriksaan fakta, narasi pada artikel berjudul Aplikasi Cek Penerima Bantuan Sosial adalah Sebagian Benar.
    Dari empat aplikasi yang disebutkan, dua di antaranya bukan aplikasi yang dibuat oleh oleh Kementerian Sosial RI.

    Rujukan