“Dapat di Tik Tok hasil pemungutan suara di luar negeri
vt.tiktok.com/ZSFNSEq32/”
(GFD-2024-16419) [SALAH] HASIL PERHITUNGAN SUARA LUAR NEGERI, PASANGAN PRABOWO-GIBRAN UNGGUL DENGAN PEROLEHAN SUARA DI ATAS 70%
Sumber: twitter.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, informasi mengenai hasil pemilihan presiden untuk wilayah pemilihan di luar negeri yaitu Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Singapura Cina dan Arab Saudi. Di dalam unggahan tersebut, tampak hasil perhitungan suara menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, memimpin dengan perolehan suara rata-rata 70-80%. Akun @alexthan878 menyebutkan bahwa hasil perhitungan ini didapat dari video Tiktok dan kemudian diunggah pada 07 Februari 2024. Lalu apakah benar bahwa hasil perhitungan suara di luar negeri yang beredar tersebut adalah hasil perhitungan yang resmi?
Setelah melakukan penelusuran secara lebih lanjut mengenai informasi ini, ditemukan sebuah penjelasan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, pada artikel Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang berjudul, “Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri? Itu Hoaks!”. Idham mengatakan, informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
Melansir dari artikel Antaranews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam keterangan resminya membantah sudah ada publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Ia mengatakan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri. Namun, penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Hasyim.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang memuat data hasil perhitungan suara pemilu di luar negeri, merupakan sebuah unggahan dengan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Setelah melakukan penelusuran secara lebih lanjut mengenai informasi ini, ditemukan sebuah penjelasan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, pada artikel Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang berjudul, “Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri? Itu Hoaks!”. Idham mengatakan, informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
Melansir dari artikel Antaranews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam keterangan resminya membantah sudah ada publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Ia mengatakan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri. Namun, penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Hasyim.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang memuat data hasil perhitungan suara pemilu di luar negeri, merupakan sebuah unggahan dengan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Faktanya, Ketua KPU, Hasyim Asyari menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal. Namun perhitungan suara tetap dilakukan secara serentak pada 14-15 Februari 2024. Jadi publikasi tentang hasil perhitungan suara sebelum tanggal yang ditetapkan, dipastikan sebagai sebuah informasi hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-16418) [SALAH] PROSES PERCERAIAN BERDASARKAN AGAMA ISLAM BAGI WARGA FILIPINA YANG BERSEDIA MASUK ISLAM
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
“MUSLIM DIVORCE UNDER SHARIAH COURT
The real RUSH legal process offer in the Philippines
:revolving_hearts: 4 to 6 months process
:revolving_hearts:Legit Documents from Court
:revolving_hearts:RTC / LCR/ PSA
INCLUSION:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT TO LCR
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF CONVERSION
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF DIVORCE
:revolving_hearts: COURT ORDER
:revolving_hearts: MUTUAL DIVORCE SETTLEMENT
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF FINALITY OF COURT ORDER
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF ENTRY AND REGISTRATION
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF AUTHENTICITY
:revolving_hearts: ENDORSEMENT TO PSA
(Mas pinaka mura and mas pinaka madali na process)
Kahit Ano religion mo pwde ka dito basta okay lang sayo mag sign for conversion into ISLAM/MUSLIM.
LEGAL PROCESS PO TAYO DITO DAHIL SHARIA LAWYER MISMO HAHAWAK NG CASE MO.
willing to meet up
(PERCERAIAN MUSLIM DI BAWAH PENGADILAN SYARIAH
Tawaran proses hukum RUSH yang sesungguhnya di Filipina
:revolving_hearts: Proses 4 hingga 6 bulan
:revolving_hearts:Dokumen Sah dari Pengadilan
:revolving_hearts:RTC / LCR / PSA
INKLUSI:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT KEPADA LCR
:revolving_hearts:SERTIFIKAT KONVERSI
:revolving_hearts:SERTIFIKAT CERAI
:revolving_hearts: PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: PENYELESAIAN PERCERAIAN BERSAMA
:revolving_hearts: SERTIFIKAT FINALITAS PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT MASUK DAN PENDAFTARAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT KEASLIAN
:revolving_hearts: PENGESAHAN PSA
Proses lebih murah dan mudah)
Apapun agama anda, anda boleh datang kesini asal anda boleh menandatangani tanda masuk ISLAM/MUSLIM.
KAMI AKAN PROSES HUKUM DI SINI KARENA PENGACARA SYARIAH SENDIRI AKAN MENANGANI KASUS ANDA.
bersedia bertemu)
The real RUSH legal process offer in the Philippines
:revolving_hearts: 4 to 6 months process
:revolving_hearts:Legit Documents from Court
:revolving_hearts:RTC / LCR/ PSA
INCLUSION:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT TO LCR
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF CONVERSION
:revolving_hearts:CERTIFICATE OF DIVORCE
:revolving_hearts: COURT ORDER
:revolving_hearts: MUTUAL DIVORCE SETTLEMENT
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF FINALITY OF COURT ORDER
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF ENTRY AND REGISTRATION
:revolving_hearts: CERTIFICATE OF AUTHENTICITY
:revolving_hearts: ENDORSEMENT TO PSA
(Mas pinaka mura and mas pinaka madali na process)
Kahit Ano religion mo pwde ka dito basta okay lang sayo mag sign for conversion into ISLAM/MUSLIM.
LEGAL PROCESS PO TAYO DITO DAHIL SHARIA LAWYER MISMO HAHAWAK NG CASE MO.
willing to meet up
(PERCERAIAN MUSLIM DI BAWAH PENGADILAN SYARIAH
Tawaran proses hukum RUSH yang sesungguhnya di Filipina
:revolving_hearts: Proses 4 hingga 6 bulan
:revolving_hearts:Dokumen Sah dari Pengadilan
:revolving_hearts:RTC / LCR / PSA
INKLUSI:bangbang::bangbang::bangbang:
:revolving_hearts:ENDORSEMENT KEPADA LCR
:revolving_hearts:SERTIFIKAT KONVERSI
:revolving_hearts:SERTIFIKAT CERAI
:revolving_hearts: PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: PENYELESAIAN PERCERAIAN BERSAMA
:revolving_hearts: SERTIFIKAT FINALITAS PERINTAH PENGADILAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT MASUK DAN PENDAFTARAN
:revolving_hearts: SERTIFIKAT KEASLIAN
:revolving_hearts: PENGESAHAN PSA
Proses lebih murah dan mudah)
Apapun agama anda, anda boleh datang kesini asal anda boleh menandatangani tanda masuk ISLAM/MUSLIM.
KAMI AKAN PROSES HUKUM DI SINI KARENA PENGACARA SYARIAH SENDIRI AKAN MENANGANI KASUS ANDA.
bersedia bertemu)
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah iklan pada salah satu akun sosial media Facebook, tentang tawaran untuk mengurus perceraian bagi warga Filipina, dengan menggunakan cara-cara yang diatur di dalam Agama Islam melalui Pengadilan Syariah. Akun bernama Yokolyn Eje ini juga menyertakan informasi bahwa proses perceraian dengan cara ini dapat dilakukan oleh orang yang berasal dari agama apapun, asalkan bersedia menandatangani surat tanda untuk masuk Islam. Disebutkan pula bahwa seluruh proses ini akan dibantu oleh seorang pengacara syariah.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sebuah informasi yang membantah klaim pada iklan tersebut. Melansir dari artikel milik AFP Fact Check, proses perceraian yang disebutkan di dalam iklan tersebut, tidak dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak beragama Islam. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Anwar Radiamoda, Direktur Shari’ah Centre Universitas Negeri Mindanao.
“Hukum Islam hanya mengatur perceraian bagi mereka yang menikah berdasarkan hukum islam,” jelasnya.
Anwar juga menambahkan bahwa pasangan yang menikah dengan menggunakan KUH Perdata, lalu masuk Islam untuk melakukan perceraian dengan menggunakan Hukum Islam, itu tidak diperbolehkan. Hal tersebut merujuk lada Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 1083 mengenai Hukum Perdata Islam.
Jadi dapat disimpulkan, iklan yang menawarkan tentang proses perceraian dengan menggunakan cara-cara yang diatur dalam Agama Islam kepada semua orang dari agama apapun, merupakan sebuah informasi yang keliru. Informasi ini masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan sebuah informasi yang membantah klaim pada iklan tersebut. Melansir dari artikel milik AFP Fact Check, proses perceraian yang disebutkan di dalam iklan tersebut, tidak dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak beragama Islam. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Anwar Radiamoda, Direktur Shari’ah Centre Universitas Negeri Mindanao.
“Hukum Islam hanya mengatur perceraian bagi mereka yang menikah berdasarkan hukum islam,” jelasnya.
Anwar juga menambahkan bahwa pasangan yang menikah dengan menggunakan KUH Perdata, lalu masuk Islam untuk melakukan perceraian dengan menggunakan Hukum Islam, itu tidak diperbolehkan. Hal tersebut merujuk lada Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 1083 mengenai Hukum Perdata Islam.
Jadi dapat disimpulkan, iklan yang menawarkan tentang proses perceraian dengan menggunakan cara-cara yang diatur dalam Agama Islam kepada semua orang dari agama apapun, merupakan sebuah informasi yang keliru. Informasi ini masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, iklan yang beredar tersebut memuat informasi yang tidak benar. Perceraian dengan menggunakan cara-cara pada Agama Islam hanya dapat dilakukan terhadap pasangan yang juga menikah menurut Agama Islam.
Rujukan
(GFD-2024-16417) [SALAH] VIDEO KAPAL MARLIN LUANDA TERBAKAR
Sumber: twitter.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
“Trafigura’s Marlin Luanda oil tanker carrying Russian oil destroyed by Houthis in the Gulf of Aden south of Yemen.
(Kapal tanker minyak Marlin Luanda milik Trafigura yang membawa minyak Rusia dihancurkan oleh Houthi di Teluk Aden selatan Yaman.)”
(Kapal tanker minyak Marlin Luanda milik Trafigura yang membawa minyak Rusia dihancurkan oleh Houthi di Teluk Aden selatan Yaman.)”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video melalui media sosial X, yang diklaim sebagai video kapal tanker minyak Trafigura Marlin Luanda, yang dihancurkan oleh Houthi di Teluk Aden Selatan Yaman. Akun @EkpaKanu ini mengunggah video beserta klaimnya tersebut pada tanggal 27 Januari 2024.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai video yang terdapat di dalam unggahan, ditemukan sebuah kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Jika diperhatikan dengan lebih seksama, ditemukan ketidakcocokan antara video kapal terbakar yang disebarkan oleh akun X tersebut dengan penampakan kapal Marlin Luanda yang terbakar, yang telah disebarkan secara resmi di berbagai media.
Ternyata video yang disebarkan oleh akun @EkpaKanu ini bukan video terbakarnya kapal Marlin Luanda di Teluk Aden Selatan Yaman. Melansir dari salah satu unggahan X milik akun @O_Rob1nson, yang diunggah ulang oleh akun media sosial cek fakta @hoaxeye, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa video kapal yang diklaim sebagai Kapal Marlin Luanda yang terbakar merupakan video kapal yang terbakar di Pantai Al Khan, Sharjah, Uni Emirat Arab pada tahun 2019. Menurut laporan media setempat, api yang membakar kapal juga turut menghanguskan 104 kendaraan yang terdapat di dalamnya.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang menampilkan video kapal laut terbakar, yang diklaim sebagai kapal Marlin Luanda di Teluk Aden Selatan, Yaman, merupakan unggahan dengan informasi keliru dan termasuk ke dalam kategori false context atau konteks yang salah.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai video yang terdapat di dalam unggahan, ditemukan sebuah kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Jika diperhatikan dengan lebih seksama, ditemukan ketidakcocokan antara video kapal terbakar yang disebarkan oleh akun X tersebut dengan penampakan kapal Marlin Luanda yang terbakar, yang telah disebarkan secara resmi di berbagai media.
Ternyata video yang disebarkan oleh akun @EkpaKanu ini bukan video terbakarnya kapal Marlin Luanda di Teluk Aden Selatan Yaman. Melansir dari salah satu unggahan X milik akun @O_Rob1nson, yang diunggah ulang oleh akun media sosial cek fakta @hoaxeye, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa video kapal yang diklaim sebagai Kapal Marlin Luanda yang terbakar merupakan video kapal yang terbakar di Pantai Al Khan, Sharjah, Uni Emirat Arab pada tahun 2019. Menurut laporan media setempat, api yang membakar kapal juga turut menghanguskan 104 kendaraan yang terdapat di dalamnya.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang menampilkan video kapal laut terbakar, yang diklaim sebagai kapal Marlin Luanda di Teluk Aden Selatan, Yaman, merupakan unggahan dengan informasi keliru dan termasuk ke dalam kategori false context atau konteks yang salah.
Kesimpulan
Faktanya, video yang diunggah bukan video dari kapal Marlin Luanda yang terbakar di Teluk Aden, melainkan video kapal yang terbakar di Pantai AI Khan, Sharjah, Uni Emirat Arab pada tahun 2019 lalu.
Rujukan
(GFD-2024-16416) [SALAH] PAMAN GIBRAN BALIK JADI KETUA MK, HAKIM PTUN JAKARTA KABULKAN PERMOHONAN ANWAR USMAN UNTUK BATALKAN SK SUHARTOYO
Sumber: instagram.comTanggal publish: 29/02/2024
Berita
“Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Instagram, hasil tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”. Tampak artikel tersebut diunggah pada Kamis, 15 Februari 2024. Unggahan oleh akun @mazdjopray ini, sontak langsung mendapat ratusan komentar dari para pengguna Instagram. Lalu apakah benar PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman tentang pembatalan Suhartoyo jadi ketua MK, serta menjadikan Anwar Usman kembali menjabati posisi tersebut?
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal ini, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari keterangan hakim MK pada artikel media Liputan6.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan petitum yang diminta oleh Anwar Usman sebagai Penggugat. Fajar juga menyampaikan bahwa sidang dengan agenda Jawaban Gugatan baru akan digelar pada akhir bulan Februari.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.
Sementara terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta, merupakan putusan sela mengenai penolakan permohonan intervensi atas Denny Indrayana dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Putusan ini juga tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta, tanggal 31 Januari 2024.
Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023 – 2028. Mantan Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang berisi tangkapan layar artikel dengan klaim judul yang menyebutkan bahwa hakim PTUN telah mengabulkan permohonan mantan Ketua MK Anwar Usman terkait pembatalan SK Ketua MK Suhartoyo, merupakan sebuah informasi yang keliru. Oleh karena itu, unggahan ini termasuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal ini, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari keterangan hakim MK pada artikel media Liputan6.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan petitum yang diminta oleh Anwar Usman sebagai Penggugat. Fajar juga menyampaikan bahwa sidang dengan agenda Jawaban Gugatan baru akan digelar pada akhir bulan Februari.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.
Sementara terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta, merupakan putusan sela mengenai penolakan permohonan intervensi atas Denny Indrayana dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Putusan ini juga tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta, tanggal 31 Januari 2024.
Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023 – 2028. Mantan Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang berisi tangkapan layar artikel dengan klaim judul yang menyebutkan bahwa hakim PTUN telah mengabulkan permohonan mantan Ketua MK Anwar Usman terkait pembatalan SK Ketua MK Suhartoyo, merupakan sebuah informasi yang keliru. Oleh karena itu, unggahan ini termasuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Faktanya, putusan mengenai permohonan mantan Ketua MK, Anwar Usman, belum sampai pada putusan akhir. Informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tercantum di dalam SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/news/read/5528800/mk-bantah-ptun-telah-kabulkan-gugatan-anwar-usman-kembali-jadi-ketua?page=2
- https://m.antaranews.com/berita/3966030/mk-pastikan-gugatan-anwar-usman-di-ptun-belum-diputus
- https://www.strategi.id/nusantara/10411878870/gugatan-anwar-usman-dikabulkan-ptun-minta-pembatalan-suhartoyo-paman-gibran-bakal-balik-jadi-ketua-mk
Halaman: 3030/6514