• (GFD-2024-15125) [SALAH] Surat Pembatalan Usulan Seleksi CPNS Permintaan Penambahan Pegawai di Kemenkumham NTT

    Sumber: Flyer.com
    Tanggal publish: 12/01/2024

    Berita

    Nomor : W22.UM.01.01-10379
    Sifat : Rahasia
    Lampiran : Satu Berkas
    Hal : Pembatalan Usulan Seleksi CPNS Permintaan Penambahan Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT
    Yth. Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah W22.UM.01.01-10379Sehubungna dengan surat Pembatalan Usulan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 Badan kepegawaian Negara Nomor : 74/PANBEL.BKN/CPNS/VI/2023 Tanggal 16 Desember 2023. Bersama ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Menyampaikan Pembatalan Usulan Seleksi CPNS Permintaan Penambahan Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
    Selaku Panitia Pelaksana Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Mengucapkan Permintaan Maaf sebesar-besarnya atas Pembatalan Usulan Seleksi CPNS Permintaan Penambahan Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yang telah di rapatkan di tanggal 18 Desember 2023. Sebagai bentuk penguatan terhadap seluruh pendamping yang telah membantu agar dapat disampaikan kepada Nama Calon Pegawai Negeri Sipil yang di usulkan. Segala Kerugian yang telah di keluarkan akan di selesaikan pada Bulan Februari Tahun 2024
    Atas perhatian dan Kerjasama Bapak/Ibu, kami diucapkan terima kasih

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat pembatalan usulan seleksi CPNS permintaan penambahan pegawai dengan nomor W22.UM.01.01-10379 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Dalam surat tersebut tertulis kerugian yang telah dikeluarkan akan diselesaikan pada Bulan Februari Tahun 2024.

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut palsu. Melalui akun Instagram resmi Kemenkumham NTT @kemenkumham_ntt menegaskan bahwa kepala kantor wilayah tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

    Berdasarkan penjelasan di atas, surat pembatalan usulan seleksi CPNS permintaan penambahan pegawai di wilayah kantor Kemenkumham NTT adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15124) [SALAH] Video di Jalan Cadas Pangeran Sumedang Longsor

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 11/01/2024

    Berita

    Hati hati ke semua masyarakat jawa barat dan kepada yg melintasi jawa barat via sumedang aksn atau dari kota kabupaten sumedang lagi terjadi rawan longsor potensi wilayah cadas pangeran mohon berhati hati semua ke pengendara ..." colek TNI,Polisi BNPB propinsi dan kota yg ada di jabar mohon siaga...tindaklanjuti terjadinya gempa akan terjadi potensi geseran " vulkanik dan tanah...demikiam terima kadih...jaga nyawa,jaga kepedulian cepat lindungi..jabar juara...

    Hasil Cek Fakta

    Pada 3 Januari 2024 beredar video berdurasi 25 detik dengan klaim longsor terjadi di jalan cadas pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya akun Tiktok @indahpuspita.

    Setelah ditelusuri faktanya video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2022. Video longsor terebut memang terjadi di Cadas Pangeran pada tahun 2022 bukan di tahun 2024. Polres Sumedang mengklarifikasi melalui akun media sosial resminya bahwa telah dilakukan pengecekan di sepanjang jalan raya cadas pangeran dan kondisinya masih aman dan kondusif.

    “Berdasarkan hasil monitoring di lokasi Cadas Pangeran baik jalan atas maupun jalan bawah tidak terjadi longsor, dan sampai saat ini di lokasi cadas pangeran masih terpantau aman dan kondusif
    Terkait berita video yang beredar di media sosial itu merupakan video kejadian pada tahun 2022 bukan kejadian saat ini”, tulis Polres Sumedang melalui akun Facebook resminya pada 01/01/2024.

    Video longsor terebut dapat ditemukan pada akun Tiktok @Bogordailynews diunggah pada 29/10/2022. Dapat disimpulkan video longsor di jalan cadas pangeran terjadi pada awal Januari 2024 adalah keliru dan masuk kategori konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Video longsor tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2022, bukan terjadi pada Januari 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15123) [SALAH] Akun WhatsApp Kapolresta Magelang Mustofa

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 11/01/2024

    Berita

    Assalamualaikum

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp Kapolresta Magelang Mustofa Ed menghubungi salah satu pengguna WhatsApp dan melakukan panggilan suara. Akun tersebut memasang foto profil Mustofa memakai pakaian dinasnya.

    Faktanya akun WhatsApp tersebut palsu. Kominfo Magelang menegaskan dengan melampirkan gambar yang dilabeli “palsu” bahwa akun tersebut terindikasi modus penipuan. Jika mendapat pesan serupa segera melapor e Polsek/Pos Polisi/Bhabinkamtibmas terdekat.

    Dapat disimpulkan akun WhatsApp Kapolresta Magelang Mustofa Ed adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan

    Kesimpulan

    Kominfo Magelang menjelaskan akun WhatsApp tersebut palsu. Segera melapor ke Polsek terdekat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15122) [SALAH] Akun WhatsApp Kadisdik Kabupaten Tanah Laut Abdillah

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 11/01/2024

    Berita

    Assalamualaikum Pak
    Apa khbr

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Abdillah dengan nomor 0821 7497 5728. Akun tersebut memasang foto profil Abdillah memakai kemeja dan mengirimkan pesan ke beberapa orang.

    Setelah ditelusuri akun WhatsApp tersebut palsu. Dilansir melalui akun Instagram @tanahlautinfo menjelaskan bahwa akun WhatsApp yang beredar adalah hoaks. Pihaknya mengimbau untuk tidak menanggapi akun tersebut.

    Dapat disimpulkan akun WhatsApp mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Abdillah 0821 7497 5728adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya akun tersebut bukan milik Kadisdik Tala

    Rujukan