Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengeluhkan kenaikan iuran BPJS kelas II yang sebelumnya Rp100.000 naik menjadi Rp 400.000.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha”
Namun, benarkah Iuran kelas II BPJS dari Rp100.000 menjadi Rp400.000 per Agustus 2024?
(GFD-2024-21969) Iuran kelas II BPJS dari 100 ribu jadi 400 ribu per Agustus 2024, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari ANTARA, terdapat beberapa jenis peserta BPJS, pertama yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Besaran iuran PBI JK ialah sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.
Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. Namun, kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan iuran BPJS dibulan Agustus 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. Namun, kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan iuran BPJS dibulan Agustus 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
(GFD-2024-21970) [SALAH] Ma’ruf Amin Minta Rakyat Sisihkan Hartanya Untuk Bantu Pemerintah
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 20/08/2024
Berita
Ma’ruf Amin : Kas negara menipis Ma’ruf Amin Minta Rakyat Sisihkan Harta Bantu Pemerintah
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan di Facebook menyatakan bahwa Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk menyisihkan hartanya guna membantu pemerintah karena kas negara menipis. Video ini diunggah pada 13 Agustus 2024 oleh akun Facebook bernama @Ichwan Warsito dan sudah mendapat komentar lebih dari 20 ribu.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unggahan tersebut tidaklah benar. Pemeriksa fakta mencoba menelusuri foto yang digunakan dalam unggahan melalui Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mengarah pada artikel yang berisi bantahan terhadap klaim yang diunggah. Dilansir dari http://turnbackhoax.id, foto yang memperlihatkan Ma’ruf Amin dengan latar belakang bendera merah putih merupakan hasil suntingan yang ditemukan di laman Liputan 6. Artikel tersebut berjudul “Ma’ruf Amin : Kekerasan di Ponpes Mencoreng Dunia Pesantren” yang diunggah pada 31 Agustus 2022.
Dengan demikian, unggahan di atas merupakan hoaks berulang dan tidak benar adanya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unggahan tersebut tidaklah benar. Pemeriksa fakta mencoba menelusuri foto yang digunakan dalam unggahan melalui Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mengarah pada artikel yang berisi bantahan terhadap klaim yang diunggah. Dilansir dari http://turnbackhoax.id, foto yang memperlihatkan Ma’ruf Amin dengan latar belakang bendera merah putih merupakan hasil suntingan yang ditemukan di laman Liputan 6. Artikel tersebut berjudul “Ma’ruf Amin : Kekerasan di Ponpes Mencoreng Dunia Pesantren” yang diunggah pada 31 Agustus 2022.
Dengan demikian, unggahan di atas merupakan hoaks berulang dan tidak benar adanya.
Kesimpulan
Klaim di atas merupakan hoaks berulang dan sudah dikonfirmasi ketidakbenarannya. Foto yang digunakan dalam unggahan juga hasil suntingan yang diperoleh dari salah satu artikel di laman Liputan 6.
Rujukan
(GFD-2024-21971) [SALAH] Jordi Amat Dicoret Dari Timnas Indonesia Karena Jadi Mata-mata Malaysia
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 20/08/2024
Berita
Di Luar Dugaan !!! Tercyduk Jadi Mata-mata Malaysia, Shin Tae Yong Coret Sang Pengkhianat Jordi Amat
Hasil Cek Fakta
Akun Youtube bernama Kanal mengunggah video yang menyatakan bahwa Jordi Amat dicoret dari Timnas Indonesia karena menjadi mata-mata Malaysia. Video ini diunggah pada 10 Agustus 2024 dan telah dilihat lebih dari 900 tayangan.
Setelah dilihat video secara keseluruhan, ternyata judul dengan isi dalam unggahan tersebut tidak sesuai. Narator dalam video ini menyampaikan tentang Shin Tae Yong yang kemungkinan akan mencoret Jordi Amat di Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi dan Australia karena mengalami cedera. Pemeriksa fakta mencoba mencari pernyataan yang disampaikan narator di internet dan menemukannya di laman Radar Solo. Artikel ini berjudul ‘Dikabarkan Cedera, Shin Tae Yong Coret Wakil Kapten Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026’ yang diunggah pada 8 Agustus 2024.
Dengan demikian, pernyataan yang mengatakan Jordi Amat dicoret pelatih karena jadi mata-mata Malaysia tidaklah benar.
Setelah dilihat video secara keseluruhan, ternyata judul dengan isi dalam unggahan tersebut tidak sesuai. Narator dalam video ini menyampaikan tentang Shin Tae Yong yang kemungkinan akan mencoret Jordi Amat di Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi dan Australia karena mengalami cedera. Pemeriksa fakta mencoba mencari pernyataan yang disampaikan narator di internet dan menemukannya di laman Radar Solo. Artikel ini berjudul ‘Dikabarkan Cedera, Shin Tae Yong Coret Wakil Kapten Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026’ yang diunggah pada 8 Agustus 2024.
Dengan demikian, pernyataan yang mengatakan Jordi Amat dicoret pelatih karena jadi mata-mata Malaysia tidaklah benar.
Kesimpulan
Pernyataan tersebut tidaklah benar. Narator dalam video hanya berbicara tentang Jordi Amat yang mengalami cedera dan akan dicoret dari Timnas Indonesa pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Rujukan
(GFD-2024-21972) [PENIPUAN] “Bpd Bali menjelang kemerdekaan Indonesia bagi bagi hadiah khusus nasabah yang sudah punya aplikasi BPD BALI”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/08/2024
Berita
Akun Facebook “Program promo” (fb.com/61564479893410) pada 14 Agustus 2024 membagikan informasi sebagai berikut:
“Hai Semeton Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-79 Bonus kemerdekaan telah hadir. Miliki total hadiah hingga 1 Miliar Rupiah ! Buat kamu yang selama ini sudah rajin nambah saldo tabungan maupun gironya ?? .Bpd Bali menjelang kemerdekaan Indonesia bagi bagi hadiah khusus nasabah yang sudah punya aplikasi BPD BALI Siap-siap!! Kalian berkesempatan meraih Hadiah Undian #PromoKemerdekaan2024 #Di laksanakan Tgl 17 Agustus 2024 Yuk Daftar sekarang dengan cara klik daftar dibawah”
“Hai Semeton Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-79 Bonus kemerdekaan telah hadir. Miliki total hadiah hingga 1 Miliar Rupiah ! Buat kamu yang selama ini sudah rajin nambah saldo tabungan maupun gironya ?? .Bpd Bali menjelang kemerdekaan Indonesia bagi bagi hadiah khusus nasabah yang sudah punya aplikasi BPD BALI Siap-siap!! Kalian berkesempatan meraih Hadiah Undian #PromoKemerdekaan2024 #Di laksanakan Tgl 17 Agustus 2024 Yuk Daftar sekarang dengan cara klik daftar dibawah”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook yang mengatasnamakan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) yang berbagi hadiah merupakan konten tiruan.
Faktanya, akun tersebut merupakan akun palsu. Akun Facebook resmi milik Bank BPD Bali adalah facebook.com/BankBPDBali dan di akun resmi ini tidak ada informasi mengenai pembagian hadiah seperti yang ada di sumber klaim.
Selain itu, link yang tertera pada unggahan Facebook tersebut juga tidak mengarah ke situs resmi milik Bank BPD Bali yang mana seharusnya beralamatkan di https://www.bpdbali.co.id/. Berdasarkan dari temuan tersebut maka dapat disimpulkan jika unggahan yang mengatasnamakan Bank BPD Bali tersebut merupakan salah satu modus untuk melakukan penipuan online.
Faktanya, akun tersebut merupakan akun palsu. Akun Facebook resmi milik Bank BPD Bali adalah facebook.com/BankBPDBali dan di akun resmi ini tidak ada informasi mengenai pembagian hadiah seperti yang ada di sumber klaim.
Selain itu, link yang tertera pada unggahan Facebook tersebut juga tidak mengarah ke situs resmi milik Bank BPD Bali yang mana seharusnya beralamatkan di https://www.bpdbali.co.id/. Berdasarkan dari temuan tersebut maka dapat disimpulkan jika unggahan yang mengatasnamakan Bank BPD Bali tersebut merupakan salah satu modus untuk melakukan penipuan online.
Kesimpulan
Akun palsu. Akun Facebook resmi milik Bank BPD Bali adalah facebook.com/BankBPDBali dan di akun resmi ini tidak ada informasi mengenai pembagian hadiah seperti yang ada di sumber klaim.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2024/08/20/penipuan-bpd-bali-menjelang-kemerdekaan-indonesia-bagi-bagi-hadiah-khusus-nasabah-yang-sudah-punya-aplikasi-bpd-bali/
- https://www.facebook.com/BankBPDBali
- https://www.bpdbali.co.id
- https://turnbackhoax.id/2024/07/15/penipuan-undian-gong-bali-dwipa-bank-bpd-bali-periode-2024/
- https://turnbackhoax.id/2024/07/23/penipuan-undian-gong-bali-dwipa-tahun-2024-oleh-bank-bpd-bali/
Halaman: 3033/7938



