• (GFD-2024-17681) Benarkah teror kembang api dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan pendukung timnas Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia.

    Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”

    Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Mengenai isu tersebut, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji memastikan, kembang api itu bukan serangan kepada pemain Timnas Indonesia. Bahkan, para pemain Timnas sama sekali tidak tahu adanya kembang api tersebut.

    "Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.

    Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-17680) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.

    Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara

    Penjara seumur hidup,, atao di gantung”

    Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:

    “Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena  mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.

    Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

    Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

    Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

    Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.

    Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-17679) [KLARIFIKASI] Video 8 Figur Publik Diduga Terlibat Pencucian Uang Tidak Terkait Kasus Harvey Moeis

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video yang menyebut delapan figur publik terlibat pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. 

    Adapun kasus dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun itu menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

    Video dengan narasi soal delapan figur publik terlibat pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis dibagikan oleh akun Instagram ini serta Facebook ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan seorang pria menyebutkan ada delapan figur publik yang diduga terlibat sebuah kasus.

    Delapan orang tersebut, yakni Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Rian D'masiv, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.

    Dalam video juga terdapat gambar Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Video tersebut diberi keterangan demikian:

    271 T All in

    Terbukti semua masuk kandang semua, ngaku sultan ternyata maling. 8 ARTIS TERSERET KASUS PENCUCIAN UANG!

    Akun Instagram Tangkapan layar Instagram, video yang menyebut 8 artis terlibat pencucian uang dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut identik dengan yang ada di kanal YouTube Berita Indonesia Link ini. 

    Dalam keterangannya, pria dalam video adalah Zainul Arifin, pengacara korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. 

    Video itu diambil pada 11 April 2023 ketika Zainul mendampingi para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

    Dilansir Tribunnews, Wahyu Kenzo, sebagai pemilik robot trading ATG dilaporkan dengan tuduhan penipuan berkedok investasi. Jumlah korbannya 850 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun.

    Dalam laporannya, para korban juga menyebutkan bahwa terdapat delapan figur publik yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

    Mereka adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Rian D'masiv, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.

    Dengan demikian, video tersebut tidak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai delapan figur publik terlibat pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis adalah keliru.

    Video yang beredar menampilkan Zainul Arifin, pengacara korban penipuan robot trading ATG milik Wahyu Kenzo, saat mendampingi kliennya membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2023.

    Dalam laporan tersebut, pihak korban menyebutkan delapan figur publik yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17678) CEK FAKTA: Benarkah Hamil di Usia 35 Tahun ke Atas Berisiko Stunting pada Anak?

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengimbau, usia maksimal ibu hamil adalah 35 tahun guna mencegah anak mengalami stunting atau tengkes.

    "Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya," kata Hasto, seperti diberitakan Antara, 27 Maret 2024.

    Lantas, benarkah hamil pada usia di atas 35 tahun berisiko melahirkan anak yang mengalami stunting?

    Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Mahmud Aditya Rifqi mengatakan, perempuan hamil pada usia 35 tahun ke atas dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan.

    Risiko yang muncul, antara lain, diabetes gestational, hipertensi, dan kelahiran prematur. Adapun kelahiran prematur dikaitkan dengan peningkatan risiko stunting pada bayi.

    Menurut Mahmud, risiko komplikasi tersebut cenderung meningkat seiring dengan pertambahan paritas dan Indeks Massa Tubuh (IMT) yang tinggi (overweight dan obesitas).

    "Namun, hingga saat ini, belum cukup bukti yang menunjukkan bahwa kehamilan pada usia di atas 35 tahun secara signifikan berpengaruh terhadap risiko stunting atau malnutrisi pada bayi yang baru lahir, asalkan faktor-faktor lainnya dapat terkontrol," kata Mahmud.

    Ia mengatakan, tidak ada batasan usia maksimum 35 tahun bagi perempuan untuk hamil terkait risiko malnutrisi.

    Sebaliknya, dalam kondisi kesehatan yang baik, pertambahan usia ibu dapat menjadi keuntungan karena memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas.

    Menurut Mahmud, status gizi anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk status gizi ibu, asupan makanan, akses terhadap layanan kesehatan, dan kondisi sanitasi lingkungan.

    "Selama ibu dapat mengelola risiko dari faktor-faktor tersebut dengan baik, risiko stunting atau malnutrisi pada anaknya dapat diminimalkan," ujar Mahmud.

    Meski demikian, kata Mahmud, perhatian khusus tetap diperlukan bagi ibu hamil pada usia 35 tahun ke atas untuk menjaga kesehatan, terutama selama masa kehamilan.

    Terdapat studi yang menunjukkan peningkatan usia berkorelasi dengan pengeroposan tulang, tetapi beberapa penelitian juga menyatakan tidak ada korelasi antara komposisi tubuh dan tekanan darah dengan usia ibu.

    "Semua ini tergantung pada kemampuan individu dalam menjaga kesehatan tubuh dan karakteristik individu masing-masing," kata Mahmud.

    Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai.

    Dampaknya, tingkat kecerdasan (IQ) anak turun hingga 15 poin. Otak anak tidak berkembang, sehingga membuat tingkat kecerdasan rendah, sulit konsentrasi, dan sulit menangkap pelajaran.

    Dilansir Kompas.id, gangguan ini terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), sejak pembentukan janin hingga anak berumur 23 bulan. Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang berada di bawah standar sesuai umurnya.

    Stunting juga membuat sel tubuh tidak berkembang sebagaimana mestinya. Akibatnya, daya tahan tubuh anak rendah hingga gampang sakit, rentan menderita berbagai gangguan metabolik, dan penyakit degeneratif saat dewasa.

    Hal tersebut juga menyebabkan buruknya produktivitas dalam bekerja, sehingga, pendapatan mereka 20 persen lebih rendah dibandingkan dengan pekerja yang di masa balitanya tidak stunting.

    Kerusakan otak akibat stunting tidak bisa diperbaiki. Untuk itu, penting menemukan anak di bawah 2 tahun yang stunting agar intervensi dan perbaikan bisa segera dilakukan, karena plastisitas atau kemampuan berubahnya otak di masa itu masih sangat tinggi.

    Setelah lewat 2 tahun, intervensi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil optimal.

    ***

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan