• (GFD-2023-12546) [SALAH] Lowongan Kerja KPP Pratama Balige

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 08/05/2023

    Berita

    “PT. KPP PRATAMA SUMBA
    POSISI
    Admin data
    Staff kantoran
    Telemarketing
    PERSYARATAN
    Lamaran kerja
    Riwayat hdiup
    Ktp/kk
    Fto 3×4 1 lembar
    Berpenampilan menarik
    Usia 18 sampai 38 tahun
    SMA / SMK/Diploma / sarjana
    BENEFIT
    Kos di tanggung
    Bpjs di tanggung
    Jenjang karir
    Gaji 2 – 3 juta perbulan
    No target
    Jam kerja senin – jumat
    08.30 – 17:00
    Silando, Kec. Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22312
    Ms. Karina
    085361534131”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar flyer lowongan kerja oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, untuk posisi admin data, staff kantoran, dan telemarketing. Dalam flyer tersebut dituliskan persayaratan juga benefit yang didapat sebagai karyawan. Tercantum pula nomor telepon atas nama Karina dan lokasi KPP Pratama Balige.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, lowongan kerja tersebut adalah palsu. KPP Pratama Balige melalui akun media sosial resminya @pajakbalige menjelaskan bahwa DJP tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah DJP, maupun Kantor Pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP dilaksanakan langsung oleh Kementrian Keuangan.

    Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap upaya penipuan mengatasnmakan DJP maupun unit vertikal. Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa lowongan kerja di KPP Pratama Balige adalah palsu dan termasuk kategori Konten Tiruan.

    Kesimpulan

    KPP Pratama Balige mengklarifikasi bahwa lowongan kerja yang beredar adalah hoaks. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12545) [SALAH] GUDANG EMAS DITEMUKAN, JOKOWI GERAM DENGAN ANGGOTA DPR YG BERKHIANAT

    Sumber: Youtube
    Tanggal publish: 08/05/2023

    Berita

    Akun Youtube KABAR NEWS mengunggah video dengan judul: “GUDANG EMAS DITEMUKAN, JOKOWI G£R∆M DGN ANGGOTA DPR YG B£RKH!AN4T” pada tanggal 14 April 2023. Video tersebut menunjukkan tumbnail Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Menpora Dito Ariotedjo berada dalam sebuah ruangan berisi banyak emas.

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tumbnail dan video yang diunggah merupakan hasil editan disertai dengan narasi yang menyesatkan. Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya dengan gudang emas yang ditemukan ataupun DPR yang berkhianat.

    Video pertama yang dicuplik adalah video pernyataan Dito Ariotedjo usai dilantik Presiden menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tanggal 3 April 2023. Video pernyataan lengkap tersebut diunggah oleh akun Youtube KOMPASTV.

    Video kedua yang diunggah adalah video yang diunggah oleh akun Youtube KOMPASTV pada tanggal 20 Maret 2023 dengan judul: “Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu”.

    Video Ketiga yang dicuplik adalah video pidato lengkap Presiden Jokowi di KTT G20 di depan para pemimpin dunia pada tanggal 15 November 2022 yang diunggah oleh akun Youtube KOMPASTV.

    Kesimpulan

    Konten yang dimanipulasi. Video merupakan kumpulan cuplikan video pernyataan Dito Ariotedjo usai dilantik jadi Menpora, penjelasan lengkap Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, serta video pembukaan KTT G20 di Bali yang diedit dengan disertai narasi yang menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12544) [SALAH] GEMPARKAN SIDANG ! PENGACARA INI BONGKAR SEMUA KEBOHONGAN JOKOWI

    Sumber: Youtube
    Tanggal publish: 08/05/2023

    Berita

    Akun Youtube KABAR BERITA NASIONAL mengunggah video dengan judul: “GEMPARKAN SIDANG ! PENGACARA INI BONGKAR SEMUA KEBOHONGAN JOKOWI” pada tanggal 6 April 2023. Video tersebut menunjukkan suasana persidangan.

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran menunjukan bahwa video sebenarnya merupakan video cuplikan sidang ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Dalam video asli, tidak ditemukan bukti kebohongan Jokowi.

    Dilansir dari KOMPAS.com, Polri pada tanggal 13 Oktober 2022 menetapkan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo dan Sugik Nur Raharja sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi melalui konten yang diunggahnya di Youtube Gus Nur 13 Official.

    Kesimpulan

    Konten yang dimanipulasi. Video identik dengan video sidang kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12543) Cek Fakta: Tidak Benar KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam dalam Video Ini

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 08/05/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Komisi Pembertantasan Korupsi atau KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam. Video tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Mei 2023.
    Unggahan video tersebut diawali dengan cuplikan foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan rompi orange bersama dua orang lain yang dibagian punggunya terdapat tulisan "TAHANAN KPK" selain itu juga terdapat empat orang mengenakan masker, rompi dan topi sedang menunjukan benda yang menyerupai uang.
    Dalam video tersebut terdapat tulisan "DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK".
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut."MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG JADI TERS4NGK4 OLEH KPK"
    Dalam video menayangkan seputar kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung dan membahas terkait dengan kerusakan jalan di wilayah tersebut.
    Video tersebut diawal dengan narasi "Jokowi lewati jalan rusak parah di Lampung, publik bilang cara elit permalukan gubernur"
    Kemudian dilanjutkan dengan suara wawancara kepada Jokowi tentang tanggapannya terhadap jalan rusak.
    "Jalannya mulus, enak, dinikmati, sampai Pak Zul tadi tidur saya juga tidur. Karena mulus sampai di mobil tadi tidur" kata Jokowi.
    Benarkah  klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam, dengan menyimak video tersebut secara utuh. Dari hasil pengamatan tidak ditemukan narasi atau keterangan Gubernur Lampung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
    Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Serach dengan kata kunci 'Gubernur Lampung tersangka KPK'. Tidak ditemukan artikel dari situs berita yang valid memberitakan tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung oleh KPK.
    Penelusuran kembali dilanjutkan dengan menggunakan foto pembuka video sebagai bahan penelurusan menggunakan Yandex dan Google Image. Namun tidak ada foto yang dimuat oleh situs berita yang valid.
    Cek Fakta Liputan6.com kembali menelusuri foto tersebut dengan memotong foto pada bagian dua orang yang mengenakan topi sedang menunjukan barang menyerupai uang.
    Penelusuran foto dua orang  yang sedang memegang barang berupa uang tersebut muncul pada beberapa situs berita.
    Salah satunya dimuat dalam artikel berjudul "KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI" yang dimuat situs tirto.id.
     
    Situs tersebut memuat foto yang identik, diberi keterangan sebagai berikut.
    "Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama."
     
     
    Sumber: 
    https://tirto.id/kpk-periksa-2-pejabat-kemenpora-terkait-kasus-suap-hibah-koni-ddeg

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam tidak benar.
    Dalam video tersebut tidak ada narasi atau keterangan terkait penetapan tersangkan Gubernur Lampung oleh KPK, salah satu cuplikan foto yang digunakan merupakan hasil editan.