(GFD-2024-15566) [SALAH] OJK Beri Bantuan Lunasi Hutang bagi Nasabah Pinjol

Sumber: Facebook.com
Tanggal publish: 29/01/2024

Berita

“Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya”

Hasil Cek Fakta

Sebuah postingan di Facebook membagikan informasi bahwa OJK memberikan bantuan bersyarat untuk melunasi hutang dari nasabah peminjaman online.

Namun seperti yang dilansir dari Kompas.com, OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. OJK juga menghimbau agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai OJK melalui Instagram @kontak157.

Dengan demikian, OJK memberikan bantuan kepada nasabah pinjol adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

Faktanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa otoritasnya akan memberikan bantuan untuk melunasi hutang nasabah peminjaman online.

Rujukan