• (GFD-2022-9382) Keliru, Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/03/2022

    Berita


    Gambar tangkapan layar yang memperlihatkan potongan surat edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beredar di media sosial. Potongan Surat Edaran tersebut memuat kalimat yang menyatakan status pandemi Covid-19 dicabut.
    Di Twitter gambar tangkapan layar tersebut dibagikan akun ini pada 7 Maret 2022. Akun inipun mempertanyakan keabsahan isi surat edaran itu. “ @PRFMnews..min apa benar covid -19 sudah aman ? Bukan  hoax?” tulis akun tersebut.
    Berikut isi potongan Surat Edaran tersebut:
    “Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
    Apa benar BNPB telah mencabut status pandemi Covid-19?
    Tangkapan layar unggahan Surat Edaran BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mengunjungi laman resmi BNNP. Selanjutnya penelusuran dilakukan melalui pemberitaan sejumlah media kredibel.
    Hasilnya, BNPB memastikan potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa status pandemi covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
    Dilansir dari laman resmi BNPB,  bnpb.go.id, Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
    Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
    Penjelasan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram BNPB yang menyatakan bahwa informasi pada potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
    Tangkapan layar bantahan dan penjelasan BNPB lewat akun Instagram resmi BNPB Indonesia.
    BNPB juga melampirkan SE tersebut secara utuh yang memuat bagian awal kalimat pada halaman pertama. Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
    1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
    2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Dilansir dari liputan6.com, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
    "Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret 2022 bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," tutur Muhari dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
    Menurut Muhari, dalam halaman surat terakhir SE tersebut, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.
    Abdul Muhari juga mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
    “Untuk mengetahui informasi secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi tentang penanganan pandemi Covid-19 melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9/2022 tersebut,”kata Muhari dalam keterangan resmi yang diterima  beritasatu.com, Minggu (6/3/2022).

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, potongan surat edaran BNPB yang menyatakan status pandemi Covid-19 telah dicabut,keliru. Potongan Surat yang beredar merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi
    Surat itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
    Kalimat utuh dalam SE tersebut berbunyi: “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
    TIM CEK FAKTA TEMPO

    Rujukan

  • (GFD-2022-9381) [SALAH] Tepat Hari Ini 7 Maret 2022 Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Setelah Mengalami Kecelakaan Maut

    Sumber: Artikel
    Tanggal publish: 09/03/2022

    Berita

    Innalillahi Wainna Ilaihirojiun😭😭😭Tepat Hari Ini 7 Maret 2022 Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Setelah Mengalami Kecelakaan Maut😭😭😭

    Beredar sebuah kabar informasi yang menyebutkan bahwa ayu ting ting mengalami kecelakaan maut.
    Kabar informasi tersebut mengklaim bahwa Ayu Ting Ting meninggal dunia karena kecalakaan maut tersebut.

    Kabar informasi tersebut viral setelah diunggal oleh kanal Youtube Lans Seleb dengan judul “DIKABARKAN: AYU TINGTING TELAH MENINGGAL” yang diunggah pada Selasa, 25 Januari 2022.

    Dalam thumbnail vidio tersebut terlihat potret Ayu Ting Ting yang tengah terbaring pucat dan potret Raffi Ahmad yang menangis hingga potret ratusan orang yang tengah menggontong keranda mayat.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar artikel dengan judul ” Innalillahi Wainna Ilaihirojiun??? Tepat Hari Ini 7 Maret 2022 Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Setelah Mengalami Kecelakaan Maut???”. Artikel tersebut menyebutkan bahwa berita kematian Ayu Ting Ting di ambil dari kanal Youtube Lans Seleb dengan judul “DIKABARKAN: AYU TINGTING TELAH MENINGGAL” yang diunggah pada Selasa, 25 Januari 2022. Dengan thumbnail potret Ayu Ting Ting yang tengah terbaring pucat dan potret Raffi Ahmad yang menangis hingga potret ratusan orang yang tengah menggontong keranda mayat.

    Faktanya dalam video yang berdurasi 3 menit 41 detik tersebut menjelaskan tentang artikel berjudul “Innalilahi.. Yuni Sarah Tewas Terseret Truk Tangki Minyak” yang tayang di laman sindonews.com pada 12 Oktober 2016. Kemudian, foto yang digunakan berasal dari foto peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau pada Jumat (13/08/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB, melibatkan 5 kendaraan. Foto tersebut tidak ada kaitannya dengan Ayu Ting Ting.

    Ayu Ting Ting diketahui dari akun Instagramnya juga masih aktif dengan terakhir unggahan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022.

    Berdasarkan penelusuran dan penjelasan, maka konten artikel tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Informasi tersebut salah. Faktanya Ayu Ting Ting masih aktif di media sosial Instagramnya dengan unggahan terakhir pada 9 Maret 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9380) [SALAH] Akun Lesti Kejora Bagi Bagi Giveaway

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 09/03/2022

    Berita

    Hadiah Jutaan Rupiah Bagi Pemenang Selanjutnya
    S͓a͓y͓a͓ a͓k͓a͓n͓ m͓e͓m͓b͓e͓r͓i͓k͓a͓n͓ u͓a͓n͓g͓ t͓u͓n͓a͓i͓ R͓p͓ 7.0͓0͓0͓.0͓0͓0͓ u͓n͓t͓u͓k͓ 200͓ o͓r͓a͓n͓g͓ p͓e͓r͓t͓a͓m͓a͓ y͓a͓n͓g͓ b͓e͓n͓a͓r͓-b͓e͓n͓a͓r͓ m͓e͓n͓e͓b͓a͓k͓ a͓n͓g͓k͓a͓ d͓i͓ g͓a͓m͓b͓a͓r͓ d͓e͓n͓g͓a͓n͓ b͓e͓n͓a͓r͓.
    Silahkan k̲i̲r̲i̲m̲ ̲j̲a̲w̲a̲b̲a̲n̲y̲a̲ ̲d̲i̲ ̲W̲A̲ ̲a̲d̲m̲i̲n̲ ̲s̲a̲y̲a̲ ➡ https://wa[dot]me/message/CV5S5CGVHVFRB1

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun facebook dengan nama Lesti bllar membagikan giveaway. Faktanya akun tersebut bukan akun asli dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Diketahui akun Facebook Lesti Kejora sudah bertanda verified dengan nama akun Lesti DAcademy.

    Sementara itu Rizky Billar tidak membuat akun Facebook dan hanya aktif di Instagram dan Youtube.

    Berdasarkan penjelasan tersebut klaim di atas termasuk dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Bukan akun asli Lesti Kejora. Akun Facebook asli milik Lesti bernama Lesti DAcademy dan sudah bertanda verified

    Rujukan

  • (GFD-2022-9379) [SALAH] “Selasa Pagi ,Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Tri Suaka Dan Rekan Nya Meninggal Akibat Kecelakaan”

    Sumber: Artikel
    Tanggal publish: 09/03/2022

    Berita

    Beredar artikel berjudul “Mohon Doa Nya Kawan” Selasa Pagi ,Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Tri Suaka Dan Rekan Nya Meninggal Akibat Kecelakaan” yang terbit di situs roketasia[dot]my.id pada Maret 2022. Artikel ini juga memuat foto sebuah mobil bagian depannya hancur.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya artikel mengklaim bahwa Tri Suaka, penyanyi asal Sumatera Selatan meninggal dunia akibat kecelakaan merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya klaim di artikel itu tidak benar. Selain Tri Suaka belum meninggal, foto di artikel itu adalah foto kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Mahir Mahar Km 14,7, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Senin (3/5/2021) dan tidak terkait dengan Tri Suaka.

    Foto yang identik, dimuat di artikel berjudul “Seruduk Mobilio, Bapak dan Anak di Palangka Raya Tewas” yang terbit di situs apahabar.com pada 3 Mei 2021. Dilansir dari artikel tersebut, – kecelakaan tragis terjadi di Jalan Mahir Mahar Km 14,7, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (3/5/2021), sekira pukul 05.15 WIB.

    Iwan (20) dan ayahnya, Agau (53) tewas setelah motor yang dikendarainya adu banteng dengan mobil Honda Mobilio. Sempat dievakuasi dan menjalani perawatan medis di RSUD Doris Sylvanus, bapak dan anak tersebut tidak terselamatkan dan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

    Selain itu, Tri Suaka sendiri masih aktif membagikan kegiatannya di media sosial, salah satunya melalui akun Instagramnya. Tri Suaka mengunggah sebuah video di akun @xdjtrisuaka pada 8 Maret 2022.

    Kesimpulan

    Klaim di artikel itu tidak benar. Selain Tri Suaka belum meninggal, foto di artikel itu adalah foto kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Mahir Mahar Km 14,7, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Senin (3/5/2021) dan tidak terkait dengan Tri Suaka.

    Rujukan