“Everyone please post this on your social media.
Killer of the year. Responsible for War Crime, Crime of Apartheid, Crime of Genocide”.
(GFD-2024-14945) [SALAH] Cover Majalah TIME 2023: Benjamin Netanyahu disebut sebagai “Killer of the Year”
Sumber: TwitterTanggal publish: 05/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter @WeThePeople3009 (Shenaz) mengunggah foto sampul majalah TIME yang menobatkan PM Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai “killer of the year”. Cuitan dan foto yang diunggah pada 27 Desember 2023 tersebut telah disukai 83 orang, dibagikan dan dikutip ulang hampir 70 kali, serta telah dilihat hampir 1,500 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil edit. Majalah TIME, melalui laman resminya menyatakan bahwa untuk 2023, figur penting yang paling berpengaruh pada 2023 versi majalah TIME yaitu Taylor Swift, Lionel Messi, dan Sam Altman. Tidak ada penyebutan Benjamin Netanyahu di artikel tersebut dan tidak ditemukan versi asli cover majalah TIME dengan wajah beliau.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @WeThePeople3009 (Shenaz) merupakan konten yang dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil edit. Majalah TIME, melalui laman resminya menyatakan bahwa untuk 2023, figur penting yang paling berpengaruh pada 2023 versi majalah TIME yaitu Taylor Swift, Lionel Messi, dan Sam Altman. Tidak ada penyebutan Benjamin Netanyahu di artikel tersebut dan tidak ditemukan versi asli cover majalah TIME dengan wajah beliau.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @WeThePeople3009 (Shenaz) merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Konten yang dimanipulasi. Majalah TIME tidak pernah membuat cover dengan judul “Killer of the Year 2023” dengan wajah PM Israel Benjamin Netanyahu.
Rujukan
(GFD-2024-14944) [SALAH] Foto Bill Gates Dieksekusi Mati
Sumber: TwitterTanggal publish: 05/01/2024
Berita
“ZAP ZAP!!!”.
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter bercentang biru @QTHESTORMM mengunggah foto yang menunjukkan Bill Gates terikat dan akan dieksekusi mati. Cuitan dan foto yang diunggah pada 27 Desember 2023 tersebut telah disukai hampir 6,000 orang, dikutip dan dibagikan ulang lebih dari 1,000 kali, serta telah dilihat 513,000 kali.
Setelah menelusuri foto tersebut dengan Google Reverse Image Search, foto tersebut adalah hasil manipulasi. Foto itu diambil dari cuplikan video kampanye menentang hukuman mati di Amerika Serikat yang diunggah oleh akun YouTube “Death Penalty Fail” tujuh tahun lalu. Bagian video asli yang diambil dan diedit wajah Bill Gates dapat dilihat pada menit ke 8:09 – 08.20.
Terlebih lagi, informasi serupa telah dibahas Reuters dengan judul “Fact Check: Image of ‘execution’ scene is altered to show Bill Gates” dan dikategorikan sebagai Altered.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @QTHESTORMM merupakan konten yang dimanipulasi.
Setelah menelusuri foto tersebut dengan Google Reverse Image Search, foto tersebut adalah hasil manipulasi. Foto itu diambil dari cuplikan video kampanye menentang hukuman mati di Amerika Serikat yang diunggah oleh akun YouTube “Death Penalty Fail” tujuh tahun lalu. Bagian video asli yang diambil dan diedit wajah Bill Gates dapat dilihat pada menit ke 8:09 – 08.20.
Terlebih lagi, informasi serupa telah dibahas Reuters dengan judul “Fact Check: Image of ‘execution’ scene is altered to show Bill Gates” dan dikategorikan sebagai Altered.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @QTHESTORMM merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Konten yang dimanipulasi. Foto Bill Gates yang diikat dan akan dieksekusi dengan suntikan mematikan tersebut diedit dari cuplikan video kampanye anti hukuman mati di US pada 2016.
Rujukan
(GFD-2024-14943) [HOAKS] Menlu Retno Menyatakan Indonesia Tidak Wajib Menampung Pengungsi Rohingya
Sumber: kompas.comTanggal publish: 04/01/2024
Berita
KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diklaim mengatakan bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut bukan dikeluarkan oleh Menlu Retno Marsudi, tetapi disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain Deklarasi Universal HAM PBB, beberapa konvensi terkait HAM dan pengungsi yang sudah diratifikasi Indonesia yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.
Menurut Usman, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.
"Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip non-refoulment," ujar Usman, seperti diberitakan Kompas.com, 21 November 2023.
Asas non-refoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 konvensi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain Deklarasi Universal HAM PBB, beberapa konvensi terkait HAM dan pengungsi yang sudah diratifikasi Indonesia yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.
Menurut Usman, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.
"Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip non-refoulment," ujar Usman, seperti diberitakan Kompas.com, 21 November 2023.
Asas non-refoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 konvensi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, pernyataan Menlu Retno soal Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya adalah hoaks.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan Retno, tetapi Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Indonesia selama ini terbuka menerima pengungsi dari Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan. Selain itu, Indonesia juga terikat beragam konvensi perlindungan HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati pencari suaka atau pengungsi.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan Retno, tetapi Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Indonesia selama ini terbuka menerima pengungsi dari Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan. Selain itu, Indonesia juga terikat beragam konvensi perlindungan HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati pencari suaka atau pengungsi.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/C1bfEPRRTh6/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/anda_mulia/3268342585303054458
- https://www.kompas.tv/nasional/461593/polemik-pengungsi-rohingya-kemenlu-indonesia-tidak-memiliki-kewajiban-untuk-menampung
- https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/21380261/pemerintah-indonesia-dinilai-wajib-lindungi-pengungsi-rohingya-meski-tak?page=all
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-14942) [KLARIFIKASI] Video Gempa Dasar Laut Banda Diklaim Terjadi di Jepang
Sumber: kompas.comTanggal publish: 04/01/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang diklaim menunjukkan dampak gempa yang mengguncang bawah laut Jepang.
Video itu beredar setelah gempa bumi melanda Prefektur Ishikawa, Jepang pada Senin (1/1/2024) pukul 16.10 JST atau 14.10 WIB.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut dibagikan dengan konteks keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menunjukkan guncangan gempa bawah laut Jepang dibagikan oleh akun TikTok ini (arsip) pada Selasa (2/1/2024).
Video itu menunjukkan sekelompok penyelam merasakan guncangan gempa bawah laut. Kemudian, tampak terumbu karang di sekitar mereka berjatuhan.
Pada video itu tersemat teks sebagai berikut (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):
Gempa bumi yang mengguncang Jepang (bawah laut)! apakah akan lebih aman seperti ini?
Video itu beredar setelah gempa bumi melanda Prefektur Ishikawa, Jepang pada Senin (1/1/2024) pukul 16.10 JST atau 14.10 WIB.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut dibagikan dengan konteks keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menunjukkan guncangan gempa bawah laut Jepang dibagikan oleh akun TikTok ini (arsip) pada Selasa (2/1/2024).
Video itu menunjukkan sekelompok penyelam merasakan guncangan gempa bawah laut. Kemudian, tampak terumbu karang di sekitar mereka berjatuhan.
Pada video itu tersemat teks sebagai berikut (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):
Gempa bumi yang mengguncang Jepang (bawah laut)! apakah akan lebih aman seperti ini?
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video serupa ditemukan di kanal YouTube Enam+ milik Liputan6.com, dan diunggah pada 14 November 2023. Berikut deskripsi yang dicantumkan:
Viral! Gempa Magnitudo 7,2 di Dasar Laut Banda Tertangkap Kamera | Liputan6
Sebuah rekaman viral di media sosial menampilkan momen terjadinya gempa M 7,2 yang dinarasikan berlangsung di dasar laut Banda.
Menurut AFP Fact Check, video tersebut diunggah ke Instagram oleh seorang penyelam asal Sulawesi Utara pada 14 November 2023. Berikut takarir (caption) yang disertakan:
Earthquake dive
ini vidio asli saya, berhubung sudah viral dan banyak yg ngaku gk jelas. gw kasih penjelasan nya di sini. tanggal 08november2023, jam 13.11 waktu setempat, laut banda (nil desperandum) terjadi gempa M7.2,
saat itu posisi kita lagi menyelam penyelaman yang ke dua dengan trip kapal. berlangsung lumyan lama dan hampir 1 menit goncangan dalam airpun terjadi!
tidak ada yg luka atau cedera, semua penyelam aman! diving hampir 19menit dan langsung di hentikan untuk cari aman.
(saya pikir saya sudah mau mati makanya di vidioin, kalo gk mati yah menjadi salah satu pengalaman penting dalam hidup dengan bukti vidio )sekian dan terimakasih
bdw viral gkppa malah bagus,tapi jangan ngaku2 aja
United States Geological Survey (USGS) melaporkan gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Laut Banda Indonesia pada 8 November 2023, namun tidak ada peringatan tsunami.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia mencatat bahwa magnitudo gempa tersebut sebesar 7,2.
Viral! Gempa Magnitudo 7,2 di Dasar Laut Banda Tertangkap Kamera | Liputan6
Sebuah rekaman viral di media sosial menampilkan momen terjadinya gempa M 7,2 yang dinarasikan berlangsung di dasar laut Banda.
Menurut AFP Fact Check, video tersebut diunggah ke Instagram oleh seorang penyelam asal Sulawesi Utara pada 14 November 2023. Berikut takarir (caption) yang disertakan:
Earthquake dive
ini vidio asli saya, berhubung sudah viral dan banyak yg ngaku gk jelas. gw kasih penjelasan nya di sini. tanggal 08november2023, jam 13.11 waktu setempat, laut banda (nil desperandum) terjadi gempa M7.2,
saat itu posisi kita lagi menyelam penyelaman yang ke dua dengan trip kapal. berlangsung lumyan lama dan hampir 1 menit goncangan dalam airpun terjadi!
tidak ada yg luka atau cedera, semua penyelam aman! diving hampir 19menit dan langsung di hentikan untuk cari aman.
(saya pikir saya sudah mau mati makanya di vidioin, kalo gk mati yah menjadi salah satu pengalaman penting dalam hidup dengan bukti vidio )sekian dan terimakasih
bdw viral gkppa malah bagus,tapi jangan ngaku2 aja
United States Geological Survey (USGS) melaporkan gempa bermagnitudo 7,1 mengguncang Laut Banda Indonesia pada 8 November 2023, namun tidak ada peringatan tsunami.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia mencatat bahwa magnitudo gempa tersebut sebesar 7,2.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan guncangan gempa bawah laut Jepang dibagikan dengan konteks keliru.
Video tersebut merupakan rekaman gempa dasar Laut Banda pada 8 Desember 2023, yang diambil oleh seorang penyelam asal Sulawesi Utara.
Video tersebut merupakan rekaman gempa dasar Laut Banda pada 8 Desember 2023, yang diambil oleh seorang penyelam asal Sulawesi Utara.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@cenzosmazeofhorror/video/7319503245280365854
- https://ghostarchive.org/archive/G42DP
- https://www.youtube.com/watch?v=1o4DUVlC8EE
- https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.349C8EL
- https://www.instagram.com/reel/CznzhjOPLar/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://t.me/kompascomupdate
Halaman: 2960/6085