• (GFD-2024-15262) [SALAH] Suzuki Gelar Giveaway Motor Awal Tahun 2024

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 20/01/2024

    Berita

    Spesial Awal tahun 2024

    100% Gratis tanpa biaya

    Ini asli

    Hasil Cek Fakta

    Ditemukan sebuah akun Tiktok yang bernama @pt.suzuki.officiall mengunggah video yang berisi narasi bahwa mereka akan membagikan sebuah motor dalam rangka spesial awal tahun 2024 untuk siapa saja yang berhasil menangkap gambar pada posisi yang tepat.

    Video tersebut sudah dibagikan sebanyak 70 ribu kali. Namun jika kita klik profil akun tersebut, maka akan ditemukan sebuah link mencurigakan yang tertera pada bio akun tersebut.

    Untuk memastikan lebih lanjut, akun Tiktok resmi milik Suzuki Motor Indonesia adalah @suzukiindonesiamotor yang jika kita cek pada akun resminya tersebut tidak ditemukan video yang membenarkan jika Suzuki mengadakan giveaway motor dalam rangka tahun baru 2024. Modus penipuan seperti ini juga pernah mencatut beberapa nama perusahaan lain seperti Honda dan Yamaha.

    Kesimpulan

    Tidak benar bahwa Suzuki Indonesia memberikan hadiah motor spesial awal tahun 2024 di Tiktok, akun yang mengatasnamakan Suzuki tersebut dapat diindikasi sebagai akun penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15261) [SALAH] Akun WhatsApp Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 20/01/2024

    Berita

    “IPTU Arif Usman Rumra
    +62 821 4129 0824”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak Arif Usman Rumra dengan nomor +62 821 4129 0824. Akun tersebut memasang foto profil yang didapat dari internet.
    Faktanya akun WhatsApp tersebut palsu. Dilansir dari papuabarat.tribunnews.com, AKP Arif Usman Rumra memastikan akun WhatsApp tersebut bukan miliknya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi dan memblokir akun tersebut.
    "Rekan-rekan mohon ijin untuk diteruskan, ada orang yang memasang foto saya di profil WhatsApp dengan nomor 082141250524, saya pastikan itu bukan saya," ujar Arif Usman kepada papuabarat.tribunnews.com (12/01/2024).
    Dapat disimpulkan akun Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra dengan nomor +62 821 4129 0824 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Arif Usman memastikan akun WhatsApp terebut bukan miliknya.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15260) [SALAH] Akun Facebook Slamet Anggota Komisi IV DPR RI

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 20/01/2024

    Berita


    “Assalamualaikum wr wb”
    “Waalaikum salam”
    “Mohon maaf mengganggu waktunya sebentar,barangkali kalau ada info untuk pembangunan masjid,mushola,ponpes,rumah tahfidz, TPA/TPQ madrasah dan tempat ibadah mohon dikabari
    Alhamdulillah ini saya dan kluarga ada rejeki ingin menyalurkan donasi untuk yang saya tanyakan tadi”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Facebook yang menggunakan nama dan foto Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet dengan alamat akun: facebook.com/profile.php?id=61555561944832. Akun tersebut mengirimkan beberapa pesan dan menanyakan pembangunan masjid atau Yayasan.
    Setelah ditelusuri, Slamet membagikan tangkapan layar akun palsu tersebut pada laman Facebook pribadinya dan menegaskan bahwa akun tersebut palsu.
    “Baraya, mohon abaikan dan hati-hati jika ada yang menghubungi menggunakan akun Facebook berikut. AKUN PALSU tersebut mencatut nama saya kemudian melakukan upaya penipuan dengan modus menawarkan bantuan”, tulis Slamet pada media sosial Facebooknya 8 Januari 2024.

    Kesimpulan

    Akun tersebut merupakan modus penipuan. Akun Facebook pribadinya berupa halaman Facebook beralamatkan facebook.com/drhslamet.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15259) [SALAH] Pelajar SMP divonis 7 Tahun Penjara Karena Mengkritik Jokowi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 20/01/2024

    Berita

    Anak SMP kritik Jokowi di vonis hukuman 7 tahun penjara.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar video yang disebarkan salah satu akun Facebook pada 03/01/24 yang mengklaim anak SMP divonis 7 tahun akibat mengkritik Presiden Jokowi. Dalam video terlihat seorang ibu yang menangis histeris disertai narasi "Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi, Lantas mengapa Jokowi Divonis Bersalah Atas Perbuatan PEMALSUAN IJAZAH ??? JIKA TERPILIH AMIN Akan TUNTASKAN !!!".
    Faktanya ketika dilakukan pencarian video ditemukan video serupa pada laman Youtube Harian Surya berjudul "Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan". Pada video dijelaskan bahwa ibu tersebut menangis di Pengadilan Negeri Mojokerto saat hakim membacakan putusan vonis terhadap AB (15) atas perkara kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, teman kelasnya AE (15) pada 14/07/2023.
    Hoaks ini juga telah dibahas pada laman turnbackhoax.id pada 05/01/2024 berjudul “[SALAH] “Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi”. Dengan demikian klaim anak SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Presiden Jokowi adalah keliru sehingga masuk kategori konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hoaks lama. Video tersebut berisi rekaman seorang Ibu dari siswa korban kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menangis saat hakim membacakan vonis.

    Rujukan