• (GFD-2024-22278) Berita Fakta Atau Hoax? Cek Disini - Liputan6.com

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Gibran Rakabuming Raka mengumandangkan takbir pada seorang anak. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 26 Agustus 2024.
    Dalam postingannya terdapat video dengan wajah Gibran mengumandangkan takbir pada anak bayi yang digendongnya. Postingan video itu disertai narasi:
    "Wapres terpilih ber agama Islam tapi tdk paham mana Takbir dan mana Adzan...?
    Tak punya ilmu baik dunia maupun agama. apa yg akan dibanggakan."
    Akun itu menambahkan narasi "Jangan ada yg Bertanya ini Asli atau Editan, Sumpah Saya juga Tidak Tahu"
    Hingga saat ini akun tersebut telah mendapat 5,7 ribu likes, 581 komentar dan dibagikan 2,5 ribu kali.
    Lalu benarkah postingan video Gibran Rakabuming mengumandangkan takbir pada seorang anak?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu pertamakali diunggah di akun Tiktok bernama @vickyjackson200 pada 23 Februari 2022.
    Namun dalam video asli bukanlah wajah Gibran Rakabuming Raka, melainkan video pemilik akun bernama Papi Zayn.
    Video itu disertai narasi "azankan anak malah takbiran#tiktok #baby #bayilucu #viral". Video ini sempat trending di Tiktok dan sempat diberitakan sejumlah media.
    Salah satunya diunggah Pikiran Rakyat di akun Youtubenya pada 27 Februari 2024. Video itu diberi judul "Viral! Seorang Pria Kumandangkan Takbir saat Kelahiran Anaknya, Istri: Itu Takbiran Bang, Bukan Azan"
    Sementara wajah Gibran Rakabuming Raka yang diunggah dalam video merupakan hasil suntingan menggunakan AI. Beberapa tanda-tanda video itu buatan AI adalah gerakan wajah yang tidak alami, ketidaksesuaian pencahayaan dan bayangan, ketidaksesuaian gerakan bibir dengan suara serta frekuensi kedipan mata yang tidak wajar.

    Kesimpulan


    Postingan video Gibran Rakabuming mengumandangkan takbir pada seorang anak adalah tidak benar. Video tersebut diedit menggunakan AI.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22279) Berita Fakta Atau Hoax? Cek Disini - Liputan6.com

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Agustus 2024.
    Klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota berupa video yang disertai dengan rangkaian foto monas dalam foto tersebut terdapat tulisan "jakarta resmi tak jadi ibu kota lagi" dan foto Gedung Istana IKN disertai dengan tulisan "mulai tgl 17 Agustus 2024 IKN resmi jdi Ibu Kota".
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Mulai tg 17 Agustus 2024 lalu Ibu kota ID resmi pinddah ke IKN"
    Benarkah klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota? Simak penelusuran CeK Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Presiden Keluarkan Keppres Perpindahan ke IKN" yang dimuat situs Liputan6.com.
    Dalam artikel Liputan6.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Dini menjelaskan bahwa UU IKN memiliki ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39. Menurut Pasal tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
    Dini menambahkan bahwa penerbitan keputusan presiden tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan.
    "Dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," ungkap Dini.
    Aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    "Jadi, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan seluruh undang-undangnya," jelas Dini.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Belum Teken Keppres Pemindahan IKN, Jokowi: Jangan Gampangkan Pindah Rumah Saja Ribet" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 12 Agustus 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
    "Nanti kita lihat, nanti kita lihat. Karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah keppresnya atau perpresnya, tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," jelas Jokowi kepada wartawan di Kawasan Embung MBH IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
    "Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," ujarnya.
    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai. Jokowi menyebut keppres tersebut bisa saja diteken Prabowo Subianto, setelah dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.
    "Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
    Jokowi menyampaikan dirinya tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai. Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota melihat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    "Kita tidak ingin memaksakan sesuatu, yang memang belum jangan dipaksakan. Semua dilihat progress lapangannya dilihat," jelasnya.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota tidak benar.
    DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
  • (GFD-2024-22280) [HOAKS] Bill Gates dan WHO Perintahkan Militer Tangkap Penolak Vaksin

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim pendiri Microsoft, Bill Gates, dan Badan Kesehatan Dunia atau WHO memerintahkan militer menangkap para penolak vaksin.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi Bill Gates dan WHO memerintahkan penangkapan penolak vaksin dibagikan oleh akun Facebook ini pada 3 Agustus 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bill Gates dan WHO Serukan Militer untuk Menangkap Penolak Vaksin mRNA Selama Pandemi Flu Burung

    Bill Gates telah bergabung dengan Organisasi Kesehatan Dunia dalam menyerukan agar para penolak vaksin ditangkap oleh militer dan disuntik paksa dengan mRNA selama pandemi berikutnya.

    Gates dan WHO telah memerintahkan pemerintah untuk meletakkan dasar guna memobilisasi militer karena mereka mengklaim bahwa skeptisisme vaksin adalah "tercela secara moral" dan penolakan vaksin adalah "tindakan agresi" yang harus dihadapi dengan kekerasan.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, narasi tersebut bersumber dari artikel yang dipublikasikan di situs The People's Voice. Situs tersebut diketahui telah berulang kali menyebarkan disinformasi.

    Narasi WHO memerintahkan militer menangkap penolak vaksin dibantah oleh Maria Van Kerkhove, epidemiologis yang bekerja dengan badan tersebut, pada 3 Agustus 2024.

    "Kebohongan menyebar di media sosial. WHO tidak memiliki wewenang untuk menahan siapa pun. Klaim bahwa WHO bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan hal ini adalah salah dan berbahaya," tulis Van Kerkhove di X (Twitter).

    Seorang juru bicara WHO juga mengatakan kepada AFP dalam sebuah email, pada 5 Agustus 2024, bahwa narasi tersebut tidak benar dan merupakan disinformasi yang berbahaya.

    Juru bicara tersebut mengatakan, WHO tidak memiliki wewenang dan tidak pernah mengusulkan pelibatan militer. 

    "Itu adalah kewenangan negara-negara anggota untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan terkait kesehatan bagi penduduknya," demikian pernyataan WHO.

    Yayasan Gates juga mengonfirmasi kepada AFP bahwa narasi tersebut tidak benar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal Bill Gates dan WHO memerintahkan penangkapan penolak vaksin adalah hoaks.

    Narasi itu bersumber dari sebuah situs yang kerap menyebarkan disinformasi. Narasi tersebut telah dibantah oleh WHO dan Yayasan Gates.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22281) [KLARIFIKASI] Tidak Benar The Economist Hapus Bendera Palestina pada Sampul Majalah

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim, majalah The Economist menghapus bendera Palestina pada foto demontsrasi anti-pemerintah di Bangladesh.

    Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut keliru.

    Narasi yang mengeklaim The Economist menghapus bendera Palestina pada foto demonstrasi anti-pemerintah di Bangladesh dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan Instagram ini.

    Akun tersebut menyandingkan sampul majalah The Economist dan foto demonstrasi di Bangladesh yang menampilkan bendera Palestina. 

    Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:

    The Economist menjadi sorotan setelah netizen menemukan bahwa bendera Palestina dihilangkan dari foto yang menggambarkan pemberontakan di Bangladesh.Foto asli yang diunggah di media X menunjukkan bendera Palestina di samping bendera Bangladesh, tetapi dalam versi terbitan, bendera Palestina tidak ditampilkan.Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa sampul tersebut telah diedit, memicu diskusi di kalangan masyarakat online.#Bournepost #TheBournePost

     

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut The Economist menghapus bendera Palestina dalam sampul majalah mereka

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari AFP, foto tersebut juga dipublikasikan oleh mereka pada 5 Agustus 2024, setelah Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina digulingkan.

    Dalam foto aslinya hanya terdapat bendera Bangladesh, tidak ada bendera Palestina. 

    Fotografer yang mengambil foto itu, K M Asad mengatakan, bendera Palestina tidak ada dalam foto yang digunakan sebagai sampul majalah The Economist.

    Melalui unggahan di Instagramnya Asad menegaskan, foto itu tidak disunting oleh The Economist.

    “Saya dapat meyakinkan Anda bahwa ketika saya berada di tempat itu, tidak ada seorang pun di sana dengan dua bendera yang tergantung dan 'The Economist' tidak mengedit foto tersebut,” tulis Asad. 

    Juru bicara The Economist menjelaskan bahwa foto itu bukan hasil rekayasa.

    “ini bukanlah foto yang telah diubah,” kata juru bicara The Economist. 

    Meski begitu dalam demonstrasi anti-pemerintah di Bangladesh, pada 5 Agustus, terdapat masyarakat yang mengibarkan bendera Palestina.

    Foto tersebut bisa dilihat pada jepretan kamera K M Asad yang ada di laman Getty Image ini.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa The Economist menghapus bendera Palestina pada sampul majalah mereka adalah hoaks.

    Fotografer yang mengambil foto untuk sampul majalah The Economist memastikan tidak ada bendera Palestina dalam peristiwa itu.

    Rujukan