• (GFD-2024-22282) Cek fakta, undangan terbuka pendaftaran Anies di Pilkada Jakarta 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital beredar di media sosial yang menarasikan undangan terbuka pendaftaran ke KPUD Jakarta untuk Anies Baswedan mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

    Dalam poster tersebut juga terdapat empat partai pengusung yakni PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan Hanura. Pendaftaran dilaksanakan pada hari terakhir 29 Agustus 2024.

    Namun, benarkah undangan terbuka pendaftaran Anies di Pilkada Jakarta 2024 tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menegaskan bahwa partainya sampai dengan saat ini tidak mengalihkan dukungan kepada Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

    "Sampai saat ini memang PKB masih tetap ikut dengan KIM Plus dan belum ada perubahan sama sekali. Jadi kalau ada pernyataan bahkan ada beberapa meme yang menyatakan bahwa kita kembali berlabuh kepada pasangan selain KIM Plus, itu dipastikan hoaks,” kata Maman, dilansir dari ANTARA.

    Sebagai informasi, syarat minimal ambang batas pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Jakarta untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu memiliki 454.885 suara sah (7,5 persen).

    KPU Jakarta telah menerima data 13 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    Ketiga belas partai tersebut yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

    Kemudian, satu partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno yang masuk ke aplikasi Silon adalah PDIP.

    Adapun masih tersisa 4 partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.

    PKN sendiri sedang menyiapkan dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Sehingga, apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.

    Artinya, mereka masih membutuhkan 302.108 suara lagi. Apabila tidak terpenuhi, Anies Baswedan tidak bisa maju di Pilkada Jakarta.

    KPU DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta.

    "Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, dilansir dari ANTARA.

    Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pendaftaran Anies Baswedan jelang penutupan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-22297) Berita Fakta Atau Hoax? Cek Disini - Liputan6.com

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Gibran Rakabuming Raka mengumandangkan takbir pada seorang anak. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 26 Agustus 2024.
    Dalam postingannya terdapat video dengan wajah Gibran mengumandangkan takbir pada anak bayi yang digendongnya. Postingan video itu disertai narasi:
    "Wapres terpilih ber agama Islam tapi tdk paham mana Takbir dan mana Adzan...?
    Tak punya ilmu baik dunia maupun agama. apa yg akan dibanggakan."
    Akun itu menambahkan narasi "Jangan ada yg Bertanya ini Asli atau Editan, Sumpah Saya juga Tidak Tahu"
    Hingga saat ini akun tersebut telah mendapat 5,7 ribu likes, 581 komentar dan dibagikan 2,5 ribu kali.
    Lalu benarkah postingan video Gibran Rakabuming mengumandangkan takbir pada seorang anak?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu pertamakali diunggah di akun Tiktok bernama @vickyjackson200 pada 23 Februari 2022.
    Namun dalam video asli bukanlah wajah Gibran Rakabuming Raka, melainkan video pemilik akun bernama Papi Zayn.
    Video itu disertai narasi "azankan anak malah takbiran#tiktok #baby #bayilucu #viral". Video ini sempat trending di Tiktok dan sempat diberitakan sejumlah media.
    Salah satunya diunggah Pikiran Rakyat di akun Youtubenya pada 27 Februari 2024. Video itu diberi judul "Viral! Seorang Pria Kumandangkan Takbir saat Kelahiran Anaknya, Istri: Itu Takbiran Bang, Bukan Azan"
    Sementara wajah Gibran Rakabuming Raka yang diunggah dalam video merupakan hasil suntingan menggunakan AI. Beberapa tanda-tanda video itu buatan AI adalah gerakan wajah yang tidak alami, ketidaksesuaian pencahayaan dan bayangan, ketidaksesuaian gerakan bibir dengan suara serta frekuensi kedipan mata yang tidak wajar.

    Kesimpulan


    Postingan video Gibran Rakabuming mengumandangkan takbir pada seorang anak adalah tidak benar. Video tersebut diedit menggunakan AI.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22298) Berita Fakta Atau Hoax? Cek Disini - Liputan6.com

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Agustus 2024.
    Klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota berupa video yang disertai dengan rangkaian foto monas dalam foto tersebut terdapat tulisan "jakarta resmi tak jadi ibu kota lagi" dan foto Gedung Istana IKN disertai dengan tulisan "mulai tgl 17 Agustus 2024 IKN resmi jdi Ibu Kota".
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Mulai tg 17 Agustus 2024 lalu Ibu kota ID resmi pinddah ke IKN"
    Benarkah klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota? Simak penelusuran CeK Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Presiden Keluarkan Keppres Perpindahan ke IKN" yang dimuat situs Liputan6.com.
    Dalam artikel Liputan6.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Dini menjelaskan bahwa UU IKN memiliki ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39. Menurut Pasal tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
    Dini menambahkan bahwa penerbitan keputusan presiden tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan.
    "Dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," ungkap Dini.
    Aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    "Jadi, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan seluruh undang-undangnya," jelas Dini.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Belum Teken Keppres Pemindahan IKN, Jokowi: Jangan Gampangkan Pindah Rumah Saja Ribet" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 12 Agustus 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
    "Nanti kita lihat, nanti kita lihat. Karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah keppresnya atau perpresnya, tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," jelas Jokowi kepada wartawan di Kawasan Embung MBH IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
    "Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," ujarnya.
    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai. Jokowi menyebut keppres tersebut bisa saja diteken Prabowo Subianto, setelah dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.
    "Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
    Jokowi menyampaikan dirinya tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai. Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota melihat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    "Kita tidak ingin memaksakan sesuatu, yang memang belum jangan dipaksakan. Semua dilihat progress lapangannya dilihat," jelasnya.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota tidak benar.
    DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
    Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
  • (GFD-2024-22300) [KLARIFIKASI] Foto Gedung di Tanjakan Curam Dianggap Bangunan Miring

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto sebuah gedung yang tampak miring. Narasi yang disertakan seolah-olah bangunan tersebut dibangun tidak tegak lurus.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut keliru.

    Foto bangunan miring dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini. Foto tersebut diberikan keterangan demikian: Bangunan Miring yang Menakjubkan.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri menggunakan Google Lens, foto itu identik dengan konten di akun Instagram @lumadeline yang diunggah pada 2018.

    Foto itu diambil ketika fotografer salah berbelok di Lombard Street, San Francisco, Amerika Serikat (AS).

    Dikutip dari AFP, berdasarkan penelusuran menggunakan Google Street bangunan tersebut berada di Taylor Street, San Francisco, yang berdekatan dengan Lombard Street.

    Berdasarkan foto di Google Street, bangunan tidak miring, namun berada di tanjakan yang cukup curam. Foto diambil dari sudut tertentu sehingga menciptakan ilusi miring. 

    Kesimpulan

    Foto sebuah gedung yang berlokasi di tanjakan, San Francisco, dibagikan dengan konteks keliru. Foto bangunan itu diambil dari sudut tertentu, sehingga tampak miring.

    Rujukan