• (GFD-2022-10795) Keliru, PBB Jatuhkan Sanksi atas Penyadapan Australia di Indonesia Jelang KTT G20

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita

    Salah satu akun di Facebook mengunggah video berisi klaim PBB menjatuhkan sanksi atas penyadapan yang dilakukan Australia di Indonesia. Video berdurasi 8 menit tersebut diunggah pada 13 Oktober 2022.
    Isi video itu antara lain menampilkan pertemuan sejumlah forum yang dihadiri Sekretaris Jenderal PBB dan Menteri Luar Negeri Indonesia. 
    Sementara narasi video menjelaskan tentang sebuah dokumen PBB yang berisi Pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara termasuk Indonesia menjelang penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Dokumen itu dibocorkan seorang staf intelijen Australia yang ikut memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia. 
    Akibat praktik penyadapan itu, Indonesia lalu mengajukan gugatan pada PBB agar bisa mendapatkan seluruh dokumen pembicaraan dan menganggap praktek penyadapan yang dilakukan intelijen Australia adalah tindakan bodoh.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan klaim PBB menjatuhkan sanksi kepada Australia atas penyadapan yang dilakukannya terhadap Indonesia
    Lantas benarkah Australia dijatuhi sanksi PBB karena melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang KTT G20?

    Hasil Cek Fakta

    Hasil verifikasi Tempo membuktikan bahwa kumpulan video di atas berasal dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan aksi penyadapan menjelang KTT G20 di Bali. Bahkan tidak ada pemberitaan Australia dijatuhi sanksi oleh PBB karena menyadap Indonesia.
    Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta TEMPO mula-mula memfragmentasi menjadi gambar dengan menggunakan tools InVID. Potongan gambar kemudian dicek dengan tools Google Image dan Yandex Image.  
    Video 1
    Fragmen video 1
    Fakta: Video di bagian awal saat menampilkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres,  adalah terkait tuduhan genosida dan tindakan keras terhadap Muslim Rohingya di Myanmar pada 29 Agustus 2022.  
    Video serupa diunggah resmi PBB dengan menambahkan narasi “Myanmar & the Rohingya Refugee Crisis - with Cate Blanchett & António Guterres”.   
    Video 2
    Fragmen video 2
    Fakta: Video lain pada durasi 01.58-02.00 menit, 07.30-07.33 menit dan 7.48-7.50 menit diketahui merupakan pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne dan Menteri Pertahanan Australia, Peter Dutton pada 9 September 2021. 
    Video serupa diunggah akun YouTube resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia @MoFA Indonesia pada 10 September 2021. Pertemuan 2+2 tersebut untuk membahas kerja sama antara Indonesia dan Australia, di mana Australia membantu vaksin Astrazeneca selama pandemi Covid-19. 
    Tidak ada kasus penyadapan terkait G20
    Menjelang pelaksanaan G20 di Bali, tidak ada kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Kasus penyadapan pernah terjadi di era  Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
    Menurut arsip Tempo, laporan penyadapan itu pertama kali dimuat di harian Sydney Morning Herald pada 31 Oktober 2013. Harian itu memberitakan tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan negara-negara lain. Laporan juga menyebutkan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan AS di Jakarta.
    Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disadap Australia pada pertengahan 2009 lalu. Presiden bahkan disadap selama 15 hari. Selain SBY, penyadapan dilakukan kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri. Semua laporan itu berdasarkan pada bocoran dokumen dari mantan intelijen AS, Edward Snowden.
    Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja otoritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD). Program itu diberi sandi "Stateroom" serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.
    Dilansir dari The Guardian, berdasarkan dokumen tertanggal November 2009, menyebut selain presiden SBY ada sembilan lingkar dalamnya yang sebagai target pengintaian Australia, termasuk Wakil Presiden Boediono yang berkunjung ke Australia. Target orang ternama lainnya termasuk menteri dari waktu yang sekarang mungkin calon dalam pemilihan presiden Indonesia tahun depan, dan ibu negara, Kristiani Herawati, lebih dikenal sebagai Ani Yudhoyono.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaaan fakta, video yang diklaim merupakan peristiwa Perserikatan Bangsa-Bangsa saat menjatuhkan sanksi pada Australia lantaran melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang KTT G20, keliru. 
    Tempo tidak menemukan Informasi dari sumber kredibel yang menyebutkan Australia dijatuhi sanksi oleh PBB karena menyadap Indonesia. Video yang dibagikan diatas diketahui merupakan kumpulan video dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan aksi penyadapan menjelang KTT G20 di Bali.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10794) Cek Fakta: Tidak Benar IDI Umumkan Wabah Pengerasan Otak hingga Sumsum Tulang Belakang dan Hindari 19 Minuman Penyebabnya

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita

    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Ikatan Dokter Indonesia atau IDI umumkan wabah pengerasan otak hingga sumsum tulang belakang, hindari 19 minuman ringan mengandung Aspartam penyebabnya.
    Informasi IDI umumkan wabah pengerasan otak hingga sumsum tulang belakang, hindari 19 minuman ringan mengandung Aspartam penyebabnya beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
    Berikut informasi tersebut.
    "[ ‼️‼️WARNING‼️‼️
    Tolong disebar luas kan
    Mohon ijin info Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menginformasikan bahwa saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak (Kanker Otak), Diabetes dan Pengerasan Sumsum Tulang Belakang (Mematikan sumsum tulang belakang).Untuk itu, hindarilah minuman sbb:
    👉1. Extra Joss,
    👉2. M-150,
    👉3. Kopi Susu Gelas (Granita),
    👉4. Kiranti,
    👉5. Krating Daeng,
    👉6. Hemaviton,
    👉7. Neo Hemaviton,
    👉8. Marimas,
    👉9. Segar Sari shachet,
    👉10. Frutillo,
    👉11. Pop Ice,
    👉12. Segar Dingin Vit. C,
    👉13. Okky Jelly Drink,
    👉14. Inaco,
    👉15. Gatorade,
    👉16. Nabati,
    👉17. Adem Sari,
    👉18. Naturade Gold,
    👉19. Aqua Splash Fruit.
    Karena ke-19 minuman tsb mengandung ASPARTAME (lebih keras dr biang gula) racun yg menyebabkan diabetes, v otak, dan mematikan sumsum tulang.
    Info:
    RS Fatmawati , RSCM , RS Siloam , All RS
    Nara sumber :Dr. H. Ismuhadi, MPH"
    Benarkah IDI umumkan wabah pengerasan otak hingga sumsum tulang belakang, hindari 19 minuman ringan mengandung Aspartam penyebabnya.? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Extra jos, kanker otak
    Warning Tolong disebar luas kan mohon ijin info dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menginformasikan bahwa saat ini sedang ada wabah pengerasan otak
    Minuman yang di hindari extra joss
    Wabah pengeras otak
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menginformasikan

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim IDI umumkan wabah pengerasan otak hingga sumsum tulang belakang, hindari 19 minuman ringan mengandung Aspartam penyebabnya.
    Dalam keterangan tertulis BPOM berjudul "Press Release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Bantahan atas Berita terkait dengan Keamanan Aspartam" yang dimuat situs  resmi BPOM pom.go.id menyebutkan, sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif � IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
    Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
    Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
    Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.Sumber:https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/62/Press-Release-Badan-Pengawas-Obat-dan-Makanan-Republik-Indonesia-tentang-Bantahan-atas-Berita-terkait-dengan-Keamanan-Aspartam.html
     

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim IDI umumkan wabah pengerasan otak hingga sumsum tulang belakang, hindari 19 minuman ringan mengandung Aspartam penyebabnya tidak benar. IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
    Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
     
     
  • (GFD-2022-10793) Menyesatkan, Video Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita


    Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
    Video berjudul Divonis Hukuman Mati, PC Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang ini diunggah pada 18 Oktober 2022. Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 13 menit 45 detik tersebut sudah disukai 13 ribu dan telah ditayangkan 1,2 juta kali.
    Dalam video tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Ada pula pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang diwawancarai wartawan serta cuplikan persidangan Sambo dan PC. 
    Narator menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati
    Apakah benar PC divonis hukuman mati dan syok saat hakim membacakan putusan?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pada agenda putusan. 
    Pada Senin 20 Oktober 2022, agenda sidang istri Ferdy Sambo itu baru memasuki tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi pada Senin, 17 Oktober 2022. Agenda sidang berikutnya pada 26 Oktober 2022 adalah putusan sela dari Majelis Hakim.
    Potongan video yang diunggah merupakan gabungan dari video persidangan kasus itu. Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi beberapa gambar dan menelusurinya dengan Yandex Image Search, Google, dan YouTube.  
    Video 1
     Fragmen 1
    Fakta: Potongan video ini terdapat di awal video dan diulang beberapa kali pada unggahan di atas. Video ini adalah saat Putri Candrawathi menghadiri persidangan perdananya pada 17 Oktober 2022. Akun YouTube Kompas TV menayangkan video ini 17 Oktober lalu. 
    Video 2
    Fragmen 2
    Fakta: Video pada detik ke-12 ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Gambar ini adalah peristiwa saat Putri Candrawathi dan Bharada E melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 
    Video 3
    Fragmen 3
    Fakta: Potongan video ini adalah peristiwa yang sama dengan video 1 di atas.  Putri tengah mendengarkan dan menyimak JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan. 
    Video 4
     Fragmen 4
    Fakta: Potongan video pada detik ke-30 ini adalah Ferdy Sambo dalam siding perdana mendengarkan JPU membacakan dakwaan. Video ini identik dengan video yang pernah diunggah akun YouTube Kompas TV
    Video 5
     Fragmen 5
    Fakta: Potongan video ini muncul pada menit pertama, sebelumnya diunggah oleh akun Kompas TV pada 17 Oktober 2022. Pengacara keluarga  Yosua Minta ini menyatakan Hakim harus memvonis mati Ferdy Sambo jika terus berbelit-belit dan tak jujur. 
    Verifikasi Narasi Video
    Sebagian narasi yang terdapat dalam video di atas adalah artikel yang pernah tayang di Suaraburuh.com dan Tempo.co. Pada artikel di Suaraburuh.com berjudul JPU Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
    Putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Tempo memuat artikel berjudul Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video yang berjudul Divonis Hukuman Mati, PC  Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang adalah menyesatkan.
    PC belum divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Proses persidangan baru pada tahap tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10792) Menyesatkan, Unggahan tentang Kecelakaan Bus Masuk Jurang pada Tahun 2022

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita


    Sebuah tautan blog beredar melalui media sosial Facebook dengan narasi kecelakaan bus masuk jurang.
    Blog itu memuat foto sejumlah orang berpakaian warna oranye dan biru berada di tepi jurang. Artikelnya berjudul ‘Kejadian Malam Ini, 11 Meninggal. Bus Ibu-ibu Senam Masuk ke Jurang. 3 Diantaranya hamil muda’.
    Artikel tersebut mengisahkan tentang mobil minibus merk Isuzu jumbo masuk ke jurang Pantan Terong, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka. 
    Tangkapan layar laman blog yang menyebarkan informasi kecelakaan bus ibu-ibu senam
    Tidak ada keterangan waktu kapan peristiwa itu terjadi. Di dalam artikel hanya menyebutkan bahwa tim BPBD Kabupaten Aceh Tengah dan polisi mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit Datu Beru Takengon. Para korban merupakan ibu-ibu senam dari Kota Langsa menuju Aceh Tengah untuk berwisata.

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan antara judul, foto, dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah merupakan kecelakaan di jalur Garut-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 11 Maret 2021.
    Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo pertama-tama menelusuri gambar yang dilampirkan di dalam artikel itu menggunakan Yandex Image dan Google Search.
    Foto yang diunggah pada blog tersebut tidak utuh, atau telah dipotong. Foto aslinya pernah dimuat oleh Kantor Berita Antara pada 11 Maret 2021. Antara memberikan keterangan, bahwa foto tersebut adalah tim Operasi dan Siaga Kantor Search and Rescue (SAR) Jawa Barat, saat mengevakuasi korban kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
    Foto asli: Petugas mengevakuasi korban dari bus yang terperosok di jalur alternatif Garut-Sumedang via Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
    Kecelakaan tersebut menyebabkan 27 orang meninggal dunia dan 39 orang lainnya berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
    Peristiwa minibus merk Isuzu dengan nomor polisi BL 7554 FL masuk ke jurang di kawasan objek wisata Pantan Terong, Kabupaten Aceh Tengah, memang benar terjadi pada 21 Maret 2021. Namun jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, bukan 11 orang seperti disebutkan pada judul berita.
    Berita mengenai insiden tersebut pernah diterbitkan Serambinews dengan judul ‘Bus Rombongan Pengajian Terjun ke Jurang di Pantan Terong, Dua Penumpang Meninggal di Tempat. Tidak ada keterangan dalam berita itu bahwa 3 korban hamil muda.
    Media tidak kredibel
    Blog yang menerbitkan artikel tersebut tidak kredibel, karena situs ini tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak dan alamat perusahaan.
    Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
    Bukan itu saja, dalam situs ini, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, artikel berjudul 11 meninggal, bus ibu-ibu senam masuk jurang, 3 diantaranya wanita hamil adalah menyesatkan.
    Antara judul, foto dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah tersebut merupakan peristiwa kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. Kecelakaan minibus Isuzu di Aceh Tengah menyebabkan 2 orang tewas, bukan 11 orang. 

    Rujukan