(GFD-2024-15405) Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Orde Baru Batalkan Tanah Adat Secara Hukum, Benarkah?
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 21/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum.
Pernyataan Mahfud tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
Berikut pernyataan Cak Mahfud MD:
"Di masa Soekarno, tanah adat sudah dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan saat orde baru"
Benarkah penyataan Mahfud MD orde baru batalkan tanah adat secara hukum?
Penelusuran Fakta
Wilayah adat telah diatur secara umum dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, dieliminasi oleh rezim Orde Baru dengan UU No. 5/1967 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-15404) Cek Fakta: Cak Imin Sebut 13 Ribu Desa Sudah Maju dan Mandiri, Benarkah?
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 21/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut 13 ribu desa sudah maju dan mandiri.
Pernyataan Cak Imin tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
Berikut pernyataan Cak Imin:
"Hari ini sudah 13 ribu desa tertinggal sudah maju ada yang mandiri. Nanti kita naikkan lagi anggaran ada kehidupan ekonomi melalui Bumdes, pertanian, peternakan, ekonomi kreatif."
Benarkah 13 ribu desa sudah maju dan mandiri?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan data Kementerian Desa di tahun 2023, kategori desa maju terdapat 23.030 atau 30.94 persen. Sedangkan, kategori desa mandiri terdapat 11.456 atau sebesar 15,39 persen.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-15403) Cek Fakta: Cak Imin Sebut Tambang Ilegal Capai 2.500, Benarkah?
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 21/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut jumlah tambang ilegal mencapai 2.500.
Pernyataan Cak Imin tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
Berikut pernyataan Cak Imin:
"Selain yang disampaikan Pak Mahfud, data ESDM itu ada 2500 tambang ilegal. Sementara, tambang yang legal saja, tidak membawa kesejahteraan. Dan, kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan, merusak lingkungan, ada kecelakaan."
Benarkah jumlah tambang ilegal mencapai 2.500?
Penelusuran Fakta
Dalam artikel berjudul "Cak Imin Sebut Ada 2.500 Tambang Ilegal Keruk Bumi RI, Ini Faktanya!" yang dimuat situs cnbcindonesia.com, pada 21 Januari 2024, berdasarkan catatan ESDM telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "SERIUS TANGANI TAMBANG ILEGAL, DITJEN MINERBA ESDM AKAN BENTUK SATGAS!" yang dimuat situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara minerba.esdm.go.id, pada 8 Desember 2023.
Artikel situs minerba.esdm.go.id menyebutkan, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2024-15402) Cek Fakta: Klaim Pemerintah Sudah Membagikan 110 Juta Sertifikat Tanah
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 21/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Pemerintah Indonesia telah membagikan 110 juta sertifikat tanah.
Menurut Gibran, hal ini tak lepas dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Untuk program reforma agraria, ini akan kami kuatkan dan kami sempurnakan. Sekarang sudah ada program PTSL, yang sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu sebelum ada program ini, hanya bisa menghasilkan membagikan 500.000 sertifikat, bayangkan itu butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah," kata Gibran saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Dikutip dari artikel berjudul "BPN Tuntaskan 109,8 Juta Bidang Tanah PTSL" yang dimuat situs rri.co.id, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menuntaskan sebanyak 109,8 juta bidang tanah melalui program PTSL.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengklaim pihaknya telah menuntaskan sebanyak 109,8 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah tersebut dari target yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 126 juta bidang tanah.
“Sampai saat ini, dari tugas menyelesaikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, kita sudah menyelesaikan pendaftaran 109,8 juta bidang tanah," ungkap Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah di Bangkalan, Rabu (6/12/2023).
PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhasil mengakselerasi sertifikasi tanah dari sebelumnya 500 ribu bidang per tahun, menjadi 6 sampai dengan 7 juta bidang per tahun. Sertifikasi ini membuat tanah aman dari gangguan mafia tanah serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui pemanfaatan sertifikat sebagai akses ke lembaga keuangan formal.
PTSL ditujukan bukan hanya menyertifikasi aset tanah milik individu, namun juga tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Maka itu, diusunglah Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk mempercepat sertifikasi agar meminimalisir terjadinya konflik pertanahan.
"Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya, yakni sertifikat. Sehingga, dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya," tutur Raja Juli Antoni.
Ia berharap, pendaftaran tanah bisa dipercepat hingga seluruh tanah terdaftar dan tersertifikasi, termasuk di Kabupaten Bangkalan. "Pelaksanaan pendaftaran tanah ini harus terus dilakukan (hingga tuntas, red), sehingga kelak tanah bagi manusia benar-benar dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya sebagaimana yang diharapkan," lanjut Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar melaporkan bahwa di Kabupaten Bangkalan sendiri terdapat total 578.573 bidang tanah. “Sampai hari ini 80,91% atau 468.125 bidang dari total bidang tanah di Bangkalan sudah terdaftar. Bahkan 61,44% atau 355.449 di antaranya sudah bersertifikat," ungkapnya
Ia menyampaikan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangkalan juga memiliki program penunjang PTSL. “Digitalisasi Warkah, targetnya sebanyak 110.000. Hal ini dilakukan guna menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan. Kantah Kabupaten Bangkalan juga telah menyelesaikan pembangunan gedung arsip, diharapkan dengan berfungsinya gedung arsip tersebut dokumen pertanahan dapat lebih terjaga," imbuh Jonahar.
Hasil Cek Fakta
Halaman: 2945/6182