• (GFD-2023-13713) [SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    ” Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka, Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Twitter, tentang klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi memberikan izin tinggal kepada warga negara asing tanpa dipungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) selama 120 tahun. Akun Twitter Bernama @SalamSantun_ ini juga menyebutkan bahwa izin tinggal bebas pajak ini diutamakan untuk warga Cina Tiongkok Komunis.

    Setelah melakukan penelusuran terkait klaim ini, ditemukan beberapa kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, tidak ada disebutkan bahwa warga negara asing yang tinggal di IKN akan dibebaskan pajak. Pasal 22 peraturan ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

    Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja antara TKA dengan pelaku usaha.

    Kedua, tentang kewajiban pajak bagi warga negara asing. Perlu diketahui bahwa di Indonesia dikenal 2 jenis subjek pajak, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini, WNA yang disebut subjek pajak dalam negeri dan menjadi wajib pajak dalam negeri merupakan WNA yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Dalam hal WNA yang disebut subjek pajak dan menjadi wajib pajak luar negeri apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Jadi perlu dapat dibedakan antara pengertian antara pajak bagi WNA dengan kompensasi terkait izin tinggal bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia ataupun IKN.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi membebaskan pajak dan izin tinggal bagi warga negara asing selama 120 tahun, khususnya bagi Cina Tiongkok Komunis, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, tidak ada informasi pembebasan pajak bagi WNA yang tinggal di Indonesia ataupun IKN. Dalam peraturannya, Jokowi memberikan pembebasan pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan pembebasan pembayaran pajak.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13712) [SALAH] Menegak Segelas Jamu, Ganjar Diklaim Sebagai Peminum Alkohol

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    “GANJAR SELAIN CAPRES PORNO juga CAPRES Peminum HANDAL”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar kembali unggahan yang menyebutkan bahwa calon presiden RI, Ganjar Pranowo, merupakan seorang peminum alkohol. Kali ini sebuah video yang disebarkan oleh akun bernama Umi Sagita melalui Grup Facebook Indonesia Bersuara. Tampak Ganjar meneguk minuman berwarna kecokelatan dari sebuah gelas kecil. Akun ini kemudian menambahkan narasi yang berbunyi: “GANJAR SELAIN CAPRES PORNO juga CAPRES Peminum HANDAL”.

    Namun setelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan sebuah fakta yang dapat membantah klaim pada unggahan milik Umi Sagita ini. Melalui pemeriksaan gambar dengan menggunakan tools Google Search Image, potongan video Ganjar yang sedang meneguk minuman tersebut diarahkan pada beberapa artikel tentang Ganjar yang sedang meminum jamu. Salah satu artikel yang diterbitkan oleh Tribunnews pada 19 Agustus 2021 lalu, mengulas mengenai video viral Ganjar yang sedang meneguk segelas jamu. Judul artikel tersebut adalah: “Viral Ganjar Pranowo Samakan Minum Jamu dengan PPKM, Netizen Dibuat Terbahak saat Teriak Pahit”.

    Dalam ulasannya, diketahui bahwa video Ganjar meneguk segelas jamu tersebut berasal dari akun Instagram pribadi miliknya sendiri, @ganjarpranowofc, yang diunggah pada 18 Agustus 2021 lalu. Terlihat Ganjar bersiap untuk meneguk segelas jamu berwarna kemerahan yang tidak diketahui jenisnya. Ganjar mengatakan, rasa jamu tersebut sama seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Sebagaimana diketahui, pemberlakukan PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali sampai saat itu masih terus diperpanjang dan belum berakhir.

    “Ya ya ya, rasanya seperti PPKM Level 4, enggak bisa ke mana-mana,” kata Ganjar sambil mengecap-ngecap mulut.
    “Pahit,” tambahnya dengan nada yang seru.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim peminum alkohol yang diarahkan pada video Ganjar yang menegak segelas jamu merupakan klaim yang keliru. sehingga termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, video yang diunggah tersebut merupakan video dari akun Instagram pribadi milik Ganjar, yang mana menunjukkan dirinya tengah menegak segelas jamu pahit.

    Selengkapnya ada di penjelasan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13711) [SALAH] Anies Gagal Menjadi Calon Presiden Gara-Gara Ini

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 27/03/2023

    Berita

    SEMUA KELICIKAN ANIES BASWEDAN TERUNGKAP MALAM INI

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Youtube dengan nama pengguna “Benang Merah” mengunggah video dengan klaim bahwa Anies Baswedan gagal nyapres di Pilpres 2024 mendatang. Faktanya tidak ada bukti valid ataupun pernyataan resmi mengenai hal tersebut.

    Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi valid terkait klaim dalam narasi. Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu. Video hanya mengulas kembali pidato kemenangan Anies di Pilkada DKI saat mengalahkan Ahok dulu. Pidato tersebut dinilai rasis dan kembali ramai diperbincangkan menuju Pilpres 2024. Ternyata narator hanya membacakan narasi dari suara.com yang berjudul “Anies Baswedan Dituding Rasis Gegara Pidatonya Viral Saat Kalahkan Ahok di Pilkada DKI”.

    Video berdurasi 8 menit tersebut sama sekali tidak membahas mengenai gagalnya Anies menjadi calon Presiden 2024. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada bukti valid terkait klaim tersebut. Lebih lanjut dilansir dari bbc.com, pada tanggal 2 September 2023 lalu Anies dan Cak Imin bahkan sudah mendeklarasikan dirinya sebagai bacapres dan bacawapres di Pemilu 2024.

    Kesimpulan

    Unggahan video dengan klaim bahwa Anies Baswedan gagal nyapres di Pilpres 2024 adalah konten yang tidak benar. Judul, isi video dan narasi dalam video tidak sesuai. Tidak ada bukti valid terkait hal tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13710) [SALAH] Atas Perintah Jokowi, Surya Paloh Resmi Tolak Dukungan Kepada Anies Baswedan

    Sumber: YOUTUBE.COM
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    MIMPI BURUK ANIES BASWEDAN JADI KENYATAAN, SURYA PALOH RESMI TOLAK DUKUNGAN

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Youtube dengan nama pengguna “Benang Merah” mengunggah video dengan klaim atas perintah Jokowi, Surya Paloh resmi tolak dukungan kepada Anies Baswedan. Faktanya tidak ada bukti valid ataupun pernyataan resmi mengenai hal tersebut.

    Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi valid terkait klaim dalam narasi. Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu. Video hanya membahas mengenai pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua Partai Nasdem tersebut. Ternyata narator hanya membacakan narasi dari detik.com yang berjudul “Jokowi dan Surya Paloh Bertemu di Istana Hari Ini, Bahas Apa?” pada 31 Agustus 2023.

    Setelah dilakukan penelusuran, Partai Nasdem resmi mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024 sejak Oktober 2022 lalu. Pengumuman calon presiden dari partai NasDem itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

    Kesimpulan

    Unggahan video dengan klaim bahwa Surya Paloh resmi tolak dukungan kepada Anies Baswedan adalah konten yang tidak benar. Judul, isi video dan narasi dalam video tidak sesuai. Tidak ada bukti valid terkait hal tersebut.

    Rujukan