• (GFD-2024-19185) [SALAH] MK DIBANJIRI BUKTI KECURANGAN BARU YANG TAK PERNAH TERBONGKAR DALAM MK

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 19/04/2024

    Berita

    GEGER MALAM INI..!!! BUKTI KECURANGAN BARU BANJITI MK

    BREAKING NEWS
    MK DI BANJIRI BUKTI BARU
    KECURANGAN YANG TAK PERNAH TERBONGKAR DALAM MK

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video bernarasikan Mahkamah Kostitusi (MK) dibanjiri bukti kecurangan baru yang sebelumnya tak pernah terbongkar beredar dari channel youtube bernama AKTUAL pada 18 April 2024.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar yang digabung menjadi satu. Video yang ditampilkan hanya menyajikan beberapa cuplikan video berbeda yang tidak mendukung klaim narasi.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari tempo.co berjudul “Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo” yang dimuat pada 18 April 2024.

    Artikel tersebut membahas tentang puluhan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan diajukan menjelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang disebar luaskan oleh channel youtube AKTUAL tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan pemberitaan terkait klaim narasi yang beredar. Video tersebut hanya berisi gabungan dari beberapa cuplikan video berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19184) [SALAH] Tarik tunai di ATM menggunakan KTP

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 17/04/2024

    Berita

    Beredar sebuah postingan oleh akun Twitter @petanirumah yang menunjukan seorang pria mengambil uang di ATM dengan menggunaan KTP.

    NARASI:
    Bansos THR dari pemerintah udah cair. Silahkan tarik tunai pakai KTP di atm terdekat

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan artikel atau pernyataan pengambilan uang di ATM bisa dengan menggunakan KTP.

    Namun, setelah didapat pada postingan di media sosial lainnya dengan motif yang sama dan disertai link pemesanan pada salah satu platform ecommerce. KTP tersebut bukan merupakan kartu asli, melainkan kartu ATM yang dilapisi menggunakan Geto Card atau sticker sebagai penutupnya.

    Nasabah bank konvensional memang dimudahkan dengan adanya kartu ATM untuk bertransaksi, tidak perlu antre di dalam bank. Transaksi dasar seperti cek saldo, mutasi, tarik tunai, pembayaran atau setor tunai bisa dilakukan melalui mesin ATM saja. Tentunya, untuk menggunakan mesin ATM ini perlu memiliki kartu yang dikeluarkan oleh bank tertentu.

    Kesimpulan

    Penarikan uang di ATM tidak bisa menggunakan KTP. Kartu ATM tersebut sudah dilapisi dengan Geto Card atau sticker.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19183) [SALAH] KETUA MK KETOK PALU, PEMILU DIULANG TANPA GIBRAN

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 19/04/2024

    Berita

    BERAKHIR MALAM INI !! DINASTI JKW RUNTUH || P3MILU DIULANG? GIBR4N DISINGKIRKAN

    BERAKHIR MALAM INI!!
    KETUA MK KETOK PALU
    DINASTI JKW RUNTUH, PEMILU ULANG GUBR4N DISINGKIRKAN

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video dari channel youtube bernama CATATAN ISTANA yang menampikan thumbnail Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang bernarasikan Ketua MK telah ketok palu dan pemilu diulang tanpa Gibran.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari gabungan beberapa gambar berbeda.

    Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel tempo.co berjudul “3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan” yang dimuat pada 9 April 2024.

    Artikel tersebut membahas tentang MK yang telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 dan rencananya akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

    Berdasarkan penjelasan di atas, narasi dengan klaim Ketua MK telah ketok palu dan pemilu diulang tanpa Gibran tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Tidak ditemukan informasi terkait Ketua MK ketok palu dan pemilu diulang tanpa Gibran. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi video tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19182) Hoaks! Uang keluaran terbaru setara satu juta rupiah

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan lembaran yang diklaim uang baru dari Bank Indonesia dengan tulisan nominal 1.0 dengan warna gradasi putih, merah, hijau dan kuning.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Uang keluaran terbaru 2024 di Indonesia

    Pecahan yang katanya 1 lembaranya setara 1 juta rupiah”

    Namun, benarkah BI keluarkan uang terbaru 1.0 setara satu juta rupiah?

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari media sosial Bank Indonesia, video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri. House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang, dalam hal ini adalah Perum Peruri.

    Tujuan diterbitkannya untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi keamanan tertentu. Uang contoh tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah, seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

    Hingga saat ini, Bank Indonesia belum menerbitkan uang rupiah terbaru. Terakhir, Bank Indonesia menerbitkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

    Klaim: Uang keluaran terbaru setara satu juta rupiah

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan