(GFD-2023-12073) [SALAH] Putri Candrawati Mengakhiri Hidup di Penjara
Sumber: YOUTUBETanggal publish: 14/03/2023
Berita
“INALILLAHI, Putri Candrawati Mengakhiri Hidupnya Sendiri di Penjara. Inilah Wasiat Terakhirnya”
Hasil Cek Fakta
Muncul sebuah unggahan video di Youtube dari akun bernama “Berita Seleb”, yang pada 12 Maret 2023 lalu mengunggah video yang menggiring opini publik seolah Putri Candrawati telah meninggal.
Unggahan video tersebut menarasikan sebuah kalimat pada judul videonya seolah Putri Candrawati telah dikabarkan mengakhiri hidupnya di penjara, disertai cuplikan dari beberapa foto duka yang seakan membenarkan bahwa yang ada dalam peti mati adalah benar Putri Candrawati.
Ternyata dalam video berdurasi 3:23 menit tersebut hanya membacakan ulang sebuah artikel yang diunggah di liputan6.com berjudul, “Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera”. Hingga akhir isi video, tidak ada pemberitaan yang memberitahu dan membenarkan thumbnail video bahwa Putri Candrawati memang benar telah meninggal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa informasi yang diberikan oleh unggahan tersebut merupakan informasi yang salah, karena yang diberitakan dalam narasi video sangat berbeda jauh dengan thumbnail video tersebut.
Unggahan video tersebut menarasikan sebuah kalimat pada judul videonya seolah Putri Candrawati telah dikabarkan mengakhiri hidupnya di penjara, disertai cuplikan dari beberapa foto duka yang seakan membenarkan bahwa yang ada dalam peti mati adalah benar Putri Candrawati.
Ternyata dalam video berdurasi 3:23 menit tersebut hanya membacakan ulang sebuah artikel yang diunggah di liputan6.com berjudul, “Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera”. Hingga akhir isi video, tidak ada pemberitaan yang memberitahu dan membenarkan thumbnail video bahwa Putri Candrawati memang benar telah meninggal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa informasi yang diberikan oleh unggahan tersebut merupakan informasi yang salah, karena yang diberitakan dalam narasi video sangat berbeda jauh dengan thumbnail video tersebut.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Vendra Panji
Informasi judul dan thumbnail video tersebut adalah salah, karena faktanya dalam video tersebut tidak berisi informasi yang sesuai dengan thumbnail yang dihadirkan, yang mengatakan bahwa Putri Candrawati berada di dalam sebuah peti mati.
Informasi judul dan thumbnail video tersebut adalah salah, karena faktanya dalam video tersebut tidak berisi informasi yang sesuai dengan thumbnail yang dihadirkan, yang mengatakan bahwa Putri Candrawati berada di dalam sebuah peti mati.
Rujukan
(GFD-2023-12072) [SALAH] Bunga Kitolod dapat Mengobati Gangguan Mata Mulai dari Mata Minus hingga Katarak
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 16/03/2023
Berita
“Bunga Kitolod untuk mata minus
Bunga kitolod merupakan jenis tanaman liar yang mudah ditemukan di berbagai tempat.
Tanaman dengan nama ilmiah Isotomo longiflora ini disebut memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
Kandungan dari ekstrak daun kitolod di antaranya adalah Alkaloid, Flavonoid, dan Saponin
Dengan berbagai kandunga tersebut, tak heran jika banyak orang yang menggunakannya sebagai tanaman obat, terutama pengobatan mata.
Bunga kitolod dipercaya dapat mengobati gangguan mata mulai dari mata minus hingga katarak.”
Bunga kitolod merupakan jenis tanaman liar yang mudah ditemukan di berbagai tempat.
Tanaman dengan nama ilmiah Isotomo longiflora ini disebut memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
Kandungan dari ekstrak daun kitolod di antaranya adalah Alkaloid, Flavonoid, dan Saponin
Dengan berbagai kandunga tersebut, tak heran jika banyak orang yang menggunakannya sebagai tanaman obat, terutama pengobatan mata.
Bunga kitolod dipercaya dapat mengobati gangguan mata mulai dari mata minus hingga katarak.”
Hasil Cek Fakta
Sebuah informasi tentang pengobatan mata menggunakan bunga Kitolod atau Isotomo longiflora disebarluaskan melalui grup facebook oleh akun Muhamad Husni. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Bunga Kitolod dapat mengobati ganggun mata mulai dari mata minus hingga katarak.
Berdasarkan penelusuran, dikutip dari Kompas.com Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.
Melansir alodokter.com dr. Singgih E Prasetyo juga menjelaskan bahwa hal ini belum didukung secara cukup memadai oleh penelitian. Masih perlu dilakukan pengujian dan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.Mata minus atau dikenal sebagai rabun jauh ( miopi) ditangani dengan kacamata, soft lense,dan juga dengan pembedahan/operasi LASIK menggunakansinar laser. dr Singgih juga menghimbau untuk menghindari penggunaan obat tertentu secara mandiri terutama jika belum jelas keamanannya.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim Bunga Kitolod dapat mengobati gangguan mata adalah keliru dan termasuk dalam konten yang menyesatkan.
Berdasarkan penelusuran, dikutip dari Kompas.com Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.
Melansir alodokter.com dr. Singgih E Prasetyo juga menjelaskan bahwa hal ini belum didukung secara cukup memadai oleh penelitian. Masih perlu dilakukan pengujian dan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.Mata minus atau dikenal sebagai rabun jauh ( miopi) ditangani dengan kacamata, soft lense,dan juga dengan pembedahan/operasi LASIK menggunakansinar laser. dr Singgih juga menghimbau untuk menghindari penggunaan obat tertentu secara mandiri terutama jika belum jelas keamanannya.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim Bunga Kitolod dapat mengobati gangguan mata adalah keliru dan termasuk dalam konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)
Informasi salah. Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.
Informasi salah. Dokter Spesialis Mata dari RS Mata JEC dr Florence Meilani Manurung menegaskan, katarak hanya bisa disembuhkan dengan operasi (phacoemulsification). Sementara, mata minus melalui lasik.
Rujukan
(GFD-2023-12071) Belum Ada Bukti, Video Bayi Baru Lahir Mengucap Kata Allah
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/03/2023
Berita
Sebuah akun di Facebook, membuat unggahan dengan narasi “GEMPΑRR, Bayi Baru Lahir Sebut Nama ALLAH Berkali-Kali Tanpa Henti, Gempar Satu RS, Semua Berlari Untuk Melihat, Lihat Apa Yang Terjadi Selepas Itu.”
Pengunggah juga melampirkan sebuah tautan Blogspot dengan dengan artikel dengan judul yang serupa. Pada tautan tersebut, terdapat thumbnail bergambar seorang bayi dan tombol play video.
Unggahan ini dibuat tanggal 7 Maret 2023. Sampai tulisan ini dibuat telah mendapat 21 suka, 21 komentar dan dibagikan 106 kali oleh pengguna Facebook.
Hasil Cek Fakta
Saat di-klik, laman blog tersebut tidak menyertakan informasi yang relevan dengan judul artikel. Artikel tersebut berisi tiga paragraf, dua paragraf berisi ayat Quran dan paragraf terakhir menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Rumah sakit Memorial Moinuddin di Sirajganj, Bangladesh.
Foto yang dilampirkan dalam artikel merupakan tangkap layar sebuah video. Saat di-klik, foto tersebut tertaut ke laman lain blog tersebut dan laman toko daring. Juga tidak ditemukan keterangan penulis dan tanggal artikel ini diunggah.
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut dengan menelusuri pemberitaan media yang kredibel di Bangladesh serta Google dan Yandex Images.
Klaim: Bayi baru lahir menyebut nama Allah berkali-kali di Bangladesh
Fakta: Tim Cek Fakta Tempo, tidak menemukan sumber yang kredibel berkaitan dengan kalim tersebut. Dengan menggunakan Google Bangladesh, Cek Fakta Tempo mencari artikel dengan kata kunci “bayi”, “Allah”, “Khona Box”, “Rozena Begum”, dan “RS Memorial Moinuddin” dalam bahasa Bengali, bahasa resmi di Bangladesh.
Tempo hanya menemukan 1 laman Facebook yang pada tanggal 30 Juli 2013, mengunggah video berdurasi 40 detik, berisi gambar bayi dan tanpa audio. Tidak ditemukan tautan berita dari media Bangladesh tentang peristiwa ini.
Saat menelusuri kata kunci narasi ini dengan Google Indonesia, ditemukan banyak laman blog dan berbahasa Indonesia memuat artikel ini. Termasuk di laman Republika pada tanggal 8 Februari 2018.
Dilansir Republika, anak tersebut lahir dari pasangan Khoda Box dan Rozena Begum. Laman Republika, melampirkan sebuah link YouTube. Namun saat di-klik, video tersebut sudah tidak tersedia karena masalah hak cipta.
Bayi ini diklaim lahir di RS Memorial Moinuddin. Berdasarkan penelusuran Tempo, Moinuddin Memorial Hospital beralamat di HOSPITAL ROAD, Sirajganj Sadar, Sirajganj, Bangladesh.
Dilansir dari laman RS Ibu dan Anak Puri Bunda, tubuh bayi belum memiliki mekanisme alami untuk menyingkirkan lendir sehingga aliran udara saat bernafas melalui hidung akan memunculkan suara. Saluran napas bayi baru lahir juga masih berukuran sempit. Hal ini juga berkontribusi pada rentannya lendir terjebak di jalan nafas dan menimbulkan suara atau bunyi.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan unggahan dengan narasi “Bayi baru lahir mengucapkan nama Allah berkali-kali di Bangladesh” adalah belum ada bukti.
Narasi dan video tersebut beredar di laman blog dan sosial media tanpa ada keterangan yang jelas. Blog yang memuat artikel ini hampir semuanya tertaut ke laman toko daring. Juga tidak ditemukan sumber yang kredibel terkait peristiwa tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/asri.auliaputri.3/posts/pfbid02LU8GxKev4swWRAebhmSbFhpmBBQCyXRD4Qp2EaZTTxRPFh1TKL8zswEo3FXr4Kszl?__xts__[0]=68.ARBMCyXB8cg9Nl0wOIBLEUImhfB-lt_PNkDLYRkOJ8YUIzxqfCK0kizlomJaM7uC5i9isvW67FZ_tBr2UfqSQPv8_TaZkHEVEMVTvl8wnc5or7U8cmv20-pViucnM5DwwJCs98MXjKr8N7O_zGmfPu5f3PVFx6w_TGDhoUoZir7OjI8IVir6KPEPGxWACrYVSRm9-SjhZGiIhSnEBTp5lqyo_oKZeZzcKluKcIlHpYXpV4ekqQc-miay_cAW-q_XpGMXywpUe0sDJjdsw_r8kXbUXihvuBBN&_rdc=1&_rdr
- https://www.google.com.bd
- https://www.facebook.com/Masjid.Nabavi
- https://ameera.republika.co.id/berita/lz2f8o/subhanallah-bayi-baru-lahir-ini-bisa-menyebut-nama-allah
- https://ameera.republika.co.id/berita/lz2f8o/subhanallah-bayi-baru-lahir-ini-bisa-menyebut-nama-allah
- https://www.google.com/maps/place/Moinuddin+Hospital/@24.4521223,89.6991815,17z/data=!4m6!3m5!1s0x39fdc1de21ee470b:0xbcdd0eb8fc660407!8m2!3d24.4529959!4d89.6969459!16s%2Fg%2F11c6rg_gw4
- https://www.puribunda.com/kenapa-nafas-bayi-baru-lahir-berbunyi-ini-jawabannya/#:~:text=Tubuh%20bayi%20belum%20memiliki%20mekanisme,jalan%20nafas%20dan%20menimbulkan%20suara.
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-12070) Keliru, Pembacaaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/03/2023
Berita
Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul "Live dari DPR Pembacaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD RI, Ribuan Orang Jadi Saksi”.
Video ini memuat narasi, Fadli Zon dipecat dari Partai Gerindra karena terlalu nyinyir pada kebijakan pemerintah. Fadli juga tidak pernah mengapresiasi keberhasilan kerja pemerintah.
Video yang diunggah pada tanggal 8 Maret 2023 ini telah disaksikan lebih dari 402 ribu kali, 1,7 ribu komentar dan disukai 5,6 ribu dari pengguna Facebook.
Benarkah Fadli Zon dipecat dari DPR? Berikut pemeriksaan faktanya.
Hasil Cek Fakta
Fadli Zon merupakan politisi Partai Gerindra, yang menjabat sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019. Saat ini menjadi Anggota DPR RI Komisi 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat.
Untuk memverifikasi klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media massa yang kredibel. Juga memfragmentasi video tersebut menjadi gambar menggunakan Keyframe dan menelusurinya pakai Yandex Image Search untuk menemukan sumber aslinya
Klaim 1: Fadli Zon Dipecat dari DPR RI
Fakta: Dilansir laman resmi DPR RI, Dr. H. FADLI ZON, S.S., M.Sc. tercatat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Barat. Pada pemilu tahun 2019 lalu, meraih suara 285.797, tertinggi se-Dapil Jawa Barat.
Dilansir laman Partai Gerindra, Fadli Zon saat ini menjadi Anggota Komisi 1 Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Klaim: Fadli Zon Dipanggil MKD DPR RI dalam Kasus FPI
Fakta: Selama menjadi anggota DPR RI, Fadli Zon beberapa kali mendapat panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI. Dilansir Tempo.co, pada bulan Oktober 2018, ia pernah dipanggil MKD dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Dilansir Tempo, sebelumnya pada bulan September 2015, Fadli Zon dan Setya Novanto dipanggil MKD setelah mengikuti dan foto bersama Donald Trump yang saat itu sedang dalam kampanye pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Berdasarkan penelusuran Tempo, dalam kasus pembubaran FPI, Fadli Zon tidak pernah dilaporkan atau dipanggil MKD.
Video 1
Pada detik ke-14 video ini menampilkan perdebatan antara Fadli Zon dengan Edward Omar Sharief Hiariej.
Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan tayangan Rosi di Kompas TV yang diunggah ke YouTube tanggal 11 Januari 2021.
Dalam talkshow ini, Fadli Zon meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, menjabarkan alasan pelarangan secara resmi dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir Tempo.co, Fadli Zon termasuk tokoh politik yang menentang FPI dibubarkan yang dilakukan pemerintah. Ia menilai, pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Lembaga sebagai praktik buruk politisasi hukum.
Video 2
Pada menit ke-6:06, fragmen video menampilkan beberapa menteri dan pejabat negara berdiri di sebuah ruangan dengan logo Menko Polhukam.
Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan tayangan Breaking News Metro TV yang diunggah ke YouTube pada 30 Desember 2020.
Dilansir Metro TV, dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan sikap pemerintah terdapat organisasi FPI dan melarang setiap kegiatan FPI serta membubarkan FPI sejak tanggal 30 Desember 2020. Keputusan pemerintah ini ditekan oleh enam menteri yakni, Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri.
Video 3
Pada menit ke-8:57, fragmen video menampilkan Fadli Zon sedang berbicara dengan beberapa wartawan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan tayangan Kompas TV yang diunggah di YouTube tanggal 7 Mei 2018.
Dilansir Kompas Tv, kepada wartawan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut hasil Survei INES yang menyebutkan hasil survey yang menyebutkan bahwa elektabilitas Prabowo yang mencapai 50% dapat dipertanggungjawabkan. Saat itu Prabowo menjadi calon Presiden dalam pemilu tahun 2019.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video yang diberi judul “Pembacaaan Surat Pemecatan Fadli Zon oleh MKD” adalah keliru.
Fadli Zon tidak pernah dipecat dari DPR RI. Saat ini ia masih tercatat sebagai anggota DPR RI, Komisi II Faksi Partai Gerindra. Fadli beberapa kali dipanggil dan diperiksa MKD dalam kasus lain, bukan terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
Rujukan
- https://www.facebook.com/Amaliaaa567/videos/760951305244660
- https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1416
- https://www.fraksigerindra.id/komisi/komisi-i/
- https://nasional.tempo.co/read/1133295/dilaporkan-ke-mkd-soal-ratna-sarumpaet-fadli-zon-salah-alamat
- https://nasional.tempo.co/read/698451/ini-pelanggaran-etik-setya-dan-fadli-pasca-bertemu-trump
- https://www.youtube.com/watch?v=HotU7hAS_kI
- https://nasional.tempo.co/read/1419234/fadli-zon-nilai-skb-pelarangan-fpi-sempurnakan-praktik-politisasi-hukum
- https://www.youtube.com/watch?v=T9VKmy6RyJc
- https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=PmuQrLP1fx8
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2909/5335