• (GFD-2024-24309) [HOAKS] Exit Poll Pilkada Kebumen 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial TikTok beredar hasil exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang memperlihatkan keunggulan salah satu calon.

    Exit poll itu diklaim telah dilakukan di 1420 tempat pemungutan suara (TPS) dan telah mewawancarai 1.500 responden.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

    Hasil exit poll Pilkada Kebumen 2024 disebarkan oleh akun TikTok ini pada Rabu (27/11/2024). Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut narasi yang ditulis pengguna TikTok:

    Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen

    Hasil survei tersebut menampilkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah mendapat perolehan suara 62,3 persen.

    Sedangkan, paslon nomor urut 2 Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih mendapat 37,7 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Exit poll merupakan metode survei pemilu dengan mewawancarai langsung para pemilih di TPS.

    Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, exit poll adalah metode yang biasanya dilakukan oleh lembaga hitung cepat untuk mengetahui preferensi pilihan pemilih.

    "Jadi di sampel dua TPS yang sudah mereka pilih akan ada petugas yang menanyakan kepada pemilih secara acak siapa pilihannya di pilkada," ungkap perempuan yang akrab disapa Ninis, kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

    Kendati demikian, sejauh ini belum ada lembaga yang melakukan exit poll di wilayah Kebumen pada Pilkada 2024.

    Kesimpulan

    Hasil exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang beredar di TikTok merupakan hoaks. Belum ada lembaga survei yang melakukan exit poll pada Pilkada Kebumen 2024.

    Aturan KPU menjelaskan bahwa pengumuman hasil hitung cepat, baik itu exit poll atau quick count baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB setelah pencoblosan selesai.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24308) [HOAKS] Foto Amplop Diklaim Bukti Politik Uang di Sulawesi Tenggara

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 yang disebut sebagai bukti politik uang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi foto hoaks.

    Foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 yang diduga sebagai bukti politik uang di Sultra dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada Minggu (24/11/2024).

    Akun itu mempertanyakan kebenaran informasi yang dia dapat di media sosial.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Ini photo dan video yang saya terima dari teman-teman di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

    Yang Amplop pertama disebut “Sedekah Shubuh” (Sultra). Yang Video bahkan disebarkan di TikTok sebagai guyonan, karena mereka tau tidak akan diapa-apakan

    Demokrasi makin Rusak @KPU_ID @bawaslu_RI @jokowi @prabowo @DPR_RI Mohon Jangan Melakukan Pembiaran

    Tangkap layar X/Twitter Hoaks, foto amplop berisi uang Rp 50.000 diklaim bukti politik uang di Sulawesi Tenggara

    Hasil Cek Fakta

    Ada dua konten yang dibagikan dalam twit tersebut, foto dan video. Sejauh ini konten yang sudah bisa diperiksa adalah foto.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 tersebut dengan Google Lens.

    Hasilnya, foto yang sama telah dibagikan oleh sejumlah akun Facebook sejak pertengahan November 2024.

    Misalnya, akun Facebook ini membagikan foto tersebut pada 14 November 2024. Sementara, akun Facebook ini membagikan foto yang sama pada 15 November 2024.

    Namun, akun-akun tersebut tidak menyebut tentang politik uang di Sultra. Foto tersebut dibagikan dengan narasi "sedekah Jumat".

    "Spesial malam Jum'at berkah...yg bilang ( Hadir ) sya kasi 500rb grati.s. Untuk 45 orang pertama," demikian narasi foto yang dibagikan pada 14 November 2024.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 yang disebut sebagai bukti politik uang di Sultra adalah hoaks.

    Foto tersebut telah dibagikan oleh sejumlah akun Facebook sejak pertengahan November 2024 dengan narasi "sedekah Jumat".

    Rujukan

  • (GFD-2024-24307) [KLARIFIKASI] KPU Rokan Hilir Bantah Ada Kartu Sembako Murah di Surat Undangan Pemilih

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto undangan pemilih atau lembar Model C Pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

    Undangan pemilih tersebut disertai kartu sembako murah dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Afrizal Sintong-Setiawan.

    Akan tetapi, informasi dalam unggahan itu perlu diluruskan karena keliru.

    Foto undangan pemilih disertai kartu sembako murah, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (23/11/2024):

    Kepada masyarakat yg kami hormati jika ada kejanggalan pada surat undangan anda mohon tanggapi ingat nasib negri ini ada di tangan kita...jgn tergoda akan janji2 penguasa..kepada yth BAWASLU kab Rokan hilir...

    kami berharap sikap tegas anda ttg prihal ini..demokrasi jgn sampai di kangkangi nilai norma juga etika. masyarakat jgn di tipu daya oleh kepentingan sesaat...kawal demokrasi ini dgn hati

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengusut temuan undangan pemilih disertai kartu sembako murah di Rokan Hilir.

    Dilansir Sabang Merauke News, KPU Rokan hilir membantah petugasnya menyertakan kartu sembako murah pada undangan pemilih.

    Petugas KPPS dari TPS 01 bernama Deti Hartati dan Fitri Susanti bertugas mengantarkan lembar Model C Pemberitahuan kepada pemilih bernama Wan Azid Ridwan dan Nadia pukul 11.50 WIB.

    Ketua KPU Rohil Eka Murlan mengatakan, petugas KPPS tidak menyerahkan kartu apa pun selain lembar Model C Pemberitahuan.

    Wan Azid Ridwan dan Nadia juga membenarkan bahwa kartu tersebut tidak diberikan oleh petugas KPPS.

    Faktanya, pemilih sendiri yang memotret lembar Model C Pemberitahuan bersama kartu sembako murah.

    "Kami mohon maaf atas kejadian ini, dan kami sudah ingatkan petugas agar dalam menjalankan tahapan kegiatan penyelenggaraan mempedomani ketentuan dan diminta berkoordinasi selalu dengan PTPS, begitu juga PKS dan Panwascam," kata Eka, dilansir Gagasan Riau, Sabtu (23/11/2024).

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Unggahan yang menyebut petugas KPU Rokan Hilir menyertakan kartu sembako murah pada undangan pemilih perlu diluruskan informasinya.

    Pihak KPU Rokan Hilir membantah petugas KPPS menyerahkan kartu sembako murah terkait salah satu calon. KPU menyatakan, pemilih sendri yang memotret Model C Pemberitahuan bersama kartu sembako murah.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24306) Keliru, Audio yang Diklaim Pesan Jokowi Agar Luthfi Diganti Kaesang Usai Pilkada Jateng 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/11/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Instagram [ arsip 1, arsip 2 ] yang diklaim suara rekaman Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kepada Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Pilkada Jawa Tengah 2024, Taj Yasin.

    Video itu memperlihatkan foto-foto kegiatan Jokowi, Taj Yasin, dan Calon Gubernur Jawa Tengah pasangan Taj Yasin, yakni Ahmad Luthfi. Narasi yang disertakan mengatakan Jokowi menyatakan pesan rahasia terhadap Taj Yasin terkait nasib Luthfi, bila mereka menang di Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Ia dikatakan berencana menarik Luthfi masuk ke kabinet Presiden Prabowo Subianto, dan mendudukkan putranya Kaesang Pangarep di jabatan yang ditinggalkan Luthfi. Taj Yasin diklaim menyatakan siap, atas rencana tersebut.



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan rekaman rahasia percakapan antara Jokowi dan Taj Yasin yang bocor ke publik?

    Hasil Cek Fakta



    Mantan Presiden RI Joko Widodo memang secara terbuka mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Dalam artikel Tempo sebelumnya, bentuk dukungan itu salah satunya terlihat saat Jokowi ikut menghadiri kampanye terbuka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 16 November 2024.

    Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.

    Tempo memotong audio yang diklaim suara Jokowi lalu memeriksa konten itu menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan, Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan ada probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI atau hasil kloningan. 



    Selain itu, Tempo membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 menjelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut.  

    Video 2



    Gambar awal yang ditampilkan video yang beredar sesungguhnya hasil editan dari foto yang diunggah Luthfi di akun Instagram miliknya pada 4 November 2024.  

    Video 3



    Demikian juga foto yang menampilkan Jokowi, Luthfi dan Taj Yasin duduk bersama, berasal dari unggahan di akun Instagram Luthfi tertanggal 29 Oktober 2024.  

    Penggantian Gubernur

    Penggantian seorang gubernur oleh presiden juga sesungguhnya bukan proses yang mudah. Dilansir Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.

    Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena hal-hal berikut: 

    Sementara proses pemberhentian gubernur harus berangkat dari keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana gubernur tersebut menjabat. Bila rapat itu memutuskan gubernur diberhentikan, DPRD Provinsi mengajukan pengadilan Mahkamah Agung (MA) hingga didapati putusan final, terkait gubernur yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan layak diberhentikan atau tidak. 

    Bila MA memutus gubernur tersebut bersalah, pimpinan DPRD Provinsi tersebut bisa mengusulkan pemberhentian sang gubernur, kepada presiden yang memiliki waktu 30 hari untuk melakukannya. Jika pimpinan DPRD Provinsi itu tidak mengajukan usulan sampai 14 setelah putusan MA, presiden memberhentikan gubernur dengan usulan menteri.

    Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

    Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.

    Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pesan rahasia dari Jokowi pada Taj Yasin yang bocor ke publik, adalah klaim yangkeliru.

    Suara yang diklaim milik Jokowi dibuat melalui teknologi kecerdasan buatan.

    Rujukan