• (GFD-2024-24305) CEK FAKTA: Surat Suara di Kota Malang Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video di grup Whatsapp tentang surat suara yang sudah tercoblos pada salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota sebelum pemungutan suara di Pilkada Kota Malang 2024. Video tersebut diambil oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara. 

    Video berdurasi 14 detik itu diduga terjadi di Kecamatan Klojen Kota Malang. Di dalam video terdapat tulisan; "Saya belum nyoblos kok udah dicoblos duluan sih pak...Saya bukan buzzer, dan gak dapet apa2 juga termasuk serangan fajar. Jadi pure awalnya emang mau pilih Bapak...Tapi, ga jadi deh pak,"  

    "Jadi ini alasannya gak boleh bawa hp kedalam bilik kpu, biar kita ga bisa record klo ada yg kyk gini... But I like to do things my own way, hpku langsung tak ambil lagi wkwk" 

    Benarkah informasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video tentang surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemilihan suara di Pilkada Kota Malang 2024 ini adalah benar. 

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada anggota Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Klojen Kota Malang, Harun Harsono. Pihaknya mengatakan, bahwa kejadian tersebut benar terjadi di Kecamatan Klojen, tepatnya di TPS 12 Kelurahan Samaan.  

    "Iya mas," ucapnya mengonfirmasi kejadian tersebut berada di TPS 12 kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (27/11/2024). 

    "Kita sudah memanggil beberapa pihak yang ada dilokasi untuk dimintai keterangan. Sejauh ini kami masih melakukan kajian terhadap kejadian tersebut," sambungnya. 

    Hingga saat ini pihaknya mengaku masih terus melakukan kajian untuk memastikan kejadian tersebut. "Ini masih dalam kajian untuk kebenaran narasi yang disampaikan dalam video. Karena hanya merupakan potongan video pendek yang bisa menimbulkan spekulasi," katanya. 

    Saat ditanya apakah temuan semacam ini hanya ada di TPS 12 atau ada TKP lain, Harun menjawab bahwa saat ini hanya ditemukan di TPS 12 Kelurahan Samaan saja.  "Untuk kejadian sementara satu ini saja di TPS 12 kelurahan samaan," terangnya. 

    "Mohon beri kami waktu untuk mengkaji case ini," pungkasnya.

    Kesimpulan

    Video yang menyebut bahwa ada surat suara di Pilkada Kota Malang yang sudah tercoblos sebelum pemilihan adalah benar. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Panwascam Kecamatan Klojen atau tempat temuan kejadian tersebut.
  • (GFD-2024-24304) [Cek Fakta] Exit Poll LSI Tunjukan Kemenangan Pramono Anung Sebesar 58,8%, Pukul 11

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Jakarta : Muncul tangkapan layar di X yang menunjukkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memperlihatkan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano Karno sebesar 55,8% dengan keterangan waktu 11:54:20.  

    Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".  

    Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.

    Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.

    Hasil Penelusuran Fakta

    Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:

    "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"  

    Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.  

    Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.  

    Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.  

    Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.  

    Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, maka unggahan yang menunjukkan kemenangan telak Pramono Anung menang sebesar 55,8% pada jam 11:54:20 oleh survey LSI tidak benar.  

    Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.  

  • (GFD-2024-24303) Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video pemilih Paslon Koster-Giri Prasta di Bali dihalangi, informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok, pada 27 November 2024.
    Klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi menampilkan seorang yang sedang berseteru dengan satu orang, kemudian terlihat surat suara yang berserakan di lantai.
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Lagi dan lagi... Ditemukan adanya upaya intimidasi terhadap KPPS yang dilakukan oleh oknum² tertentu dan menghalang²i calon pemilih untuk memilih paslon Koster Giri
    Mohon atensinya @KPU BALI & @BAWASLU PROVINSI BALI"
    Benarkah klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi? Simak penelusurn Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "NGAMUK! Pemilih Tendang Meja Petugas KPPS di Kubu, Sejumlah Surat Suara Rusak: Begini Kronologinya yang Bikin Heboh Media Sosial" yang dimuat situs baliexpress.jawapos.com, pada 27 November 2024.
    Artikel tersebut memuat foto yang identik dengan cuplikan video saat surat suara berserakan di lantai.
    Artikel baliexpress.jawapos.com menyebutkan, sebuah insiden terjadi pada hari pencoblosan, Rabu (27/11) di Kecamatan Kubu, Karangasem.
    Beberapa surat suara di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem mengalami kerusakan karena tersiram kopi.
    Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa menyebut, kejadian itu berada di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem.
    Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan.
    "Setelah dicek di DPT online, warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima,” ujarnya.
    Anggota KPPS di TPS tersebut sempat memberikan penjelasan kepada warga tersebut, namun ia tetap kekeh ingin menyoblos sebelum pukul 12.00.
    Karena tidak terima, yang bersangkutan kemudian emosi sembari menendang meja petugas KPPS. Akibatnya, beberapa surat suara terjatuh dan ketumpahan kopi.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi tidak benar.
    Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan. Warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima.
     

    Rujukan

  • (GFD-2024-24302) Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 24 November 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah video berisi surat suara Pilkada Bandung Barat yang sudah tercoblos pada kolom cabup-cawabup nomor urut 2. Dalam video juga terdapat narasi bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
    "SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?
    Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadi ds. citapen kecamatan Cihampelas di tps 12," demikian narasi dalam video tersebut.
    "SURAT SUARANA GEUS DI COBLOS DICITAPEN MAH EUNG WKWK," tulis salah satu akun TikTok.
    Konten yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 12 kali disukai dan mendapat 9 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang surat suara tercoblos di Pilbup Bandung Barat? Berikut penelusurannya.
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang surat suara sudah tercoblos pada Pilbup Bandung Barat 2024. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "surat suara tercoblos bandung barat" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai peristiwa tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Heboh Surat Suara Pilbup KBB Tercoblos, Begini Faktanya!" yang dimuat situs jabar.idntimes.com pada 27 November 2024.
    Bandung Barat, IDN Times - Sebuah video yang menunjukan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sudah tercoblos viral di media sosial. Kolom pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail disebutkan sudah tercoblos.
    Dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu memperlihatkan dua petugas tempat pemungutan suara (TPS) tengah membuka lembar surat suara. Setelah dibuka, surat suara itu ternyata tercoblos di kolom pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.
    Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian tersebut terjadi di TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB. Hasil penelusuran Penitia Pengawas Kecamatan, kejadian tersebut karena kesalahan panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara ke pemilih.
    "Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih," kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).
    Dirinya menjelaskan, mestinya pemilih tersebut mendapatkan dua surat suara berbeda yakni surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
    "Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujarnya.
    Basit menerangkan kejadian itu baru terungkap saat pemilih hendak memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ternyata pemilih mencoblos dua surat suara calon bupati dan wakil bupati. Akhirnya, anggota KPPS sigap mengganti surat suara tersebut dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan menetapkan surat suara yang tercoblos sebagai surat suara rusak.
    "Kita sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," jelas Basit.
    Tersebarnya video surat suara tercoblos di media sosial memberi persepsi publik bahwa ada tindak kecurangan. Pasalnya video itu tak disertai keterangan jelas tentang penyebabnya. Paswascam menegaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahan panitia dan sudah diselesaikan di lokasi.
    "Memang persepsi publik seolah ada kecurangan tersengaja karena video tanpa narasi yang jelas. Padahal setelah kita telusuri, itu akibat kesalahan. Sekarang posisi sudah diselesaikan. Kasusnya pun hanya satu kejadian," pungkasnya.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 sudah diklarifikasi oleh KPU. Menurut KPU, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
    KPU kemudian memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.

    Rujukan