Akun TikTok “lambe.warwerwor” pada Jumat (16/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi potret Donna Harun disertai narasi:
“KPK tetapkan Donna Harun sebagai tersangka kasus pencucian uang dengan tersangka Rafael
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan model dan artis senior, Donna Harun, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Donna Harun disebut terlibat kasus pencucian uang oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (15/11/2024) sore.....”
Per Rabu (27/11/2024) unggahan telah menuai hampir 10 ribu tanda suka, sekitar 630-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 650 kali.
(GFD-2024-24293) [SALAH] KPK Tetapkan Donna Harun Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama memastikan kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Donna Harun ditangkap KPK” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan media kredibel mengenai hal itu.
TurnBackHoax kemudian menelusuri laman resmi KPK, kpk.go.id. Namun, tidak ditemukan informasi mengenai penangkapan Donna Harun karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
TurnBackHoax kemudian menelusuri laman resmi KPK, kpk.go.id. Namun, tidak ditemukan informasi mengenai penangkapan Donna Harun karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “KPK tetapkan Donna Harun sebagai tersangka kasus pencucian uang” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
(GFD-2024-24292) Cek Fakta Pilkada: Rekaman Suara Mirip Jokowi Sebut Luthfi akan Masuk Kabinet
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Sebuah video berisi rekaman suara menyerupai presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), beredar tepat menjelang hari pencoblosan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) atau Pilgub Jateng 2024. Rekaman suara itu memuat narasi calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan diangkat masuk kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Hasil Cek Fakta
Tim cek fakta Solopos (Espos.id) menelusuri benar-tidaknya isi video tersebut, termasuk memverifikasi apakah percakapan itu pernah terjadi atau sebaliknya hanya rekayasa. Ada dua cara yang digunakan untuk melakukan verifikasi, yakni meminta konfirmasi ke tim pendukung Luthfi-Yasin dan mengecek potensi rekayasa dengan artificial intelligence (AI) pada video itu.
Espos.id menanyakan perihal isi video tersebut kepada Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini. Alap-alap Jokowi merupakan organisasi relawan pendukung Jokowi yang kini mendukung Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
Merespons pertanyaan Espos.id, Isnaini membantah isi video tersebut dengan jawaban singkat. “Ha ha ha....ngawur polll,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Saat Espos.id meminta waktu untuk melakukan panggilan telepon, Isnaini menyatakan jawaban tersebut sudah cukup. “Itu saja komentar saya,” sambungnya.
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut. Perangkat yang digunakan untuk pengecekan ini adalah Hiya Protect AI Voice Detection dalam bentuk ekstensi pada peramban Chrome. Espos.id mengecek beberapa segmen dalam suara itu.
Hasilnya, mayoritas segmen yang dijadikan sampel dalam pengecekan tersebut menunjukkan skor autentikasi (authenticity score) di atas 70 (dari 100). Muncul keterangan “The sampled voice is likely authentic” atau “sampel suara kemungkinan autentik”.
Skor tertinggi muncul pada sampel suara berbunyi "seperti tadi yang disampaikan", yakni 94 (dari 100) atau mendekati sempurna. Skor tinggi lainnya muncul pada sampel suara berbunyi “kaesang yang di jawa tengah”, yakni 85 (dari 100).
Meski demikian, ada skor yang sangat rendah (5 dari 100) saat dua suara muncul bersamaan, yakni saat ada suara "siap" hampir berbarengan dengan akhir suara "di jawa tengah". Skor tersebut membuatnya terlihat “tidak autentik”. Sedangkan beberapa sampel lainnya ada mendapatkan skor 72 (bagian mendekati akhir) dan 79 (pada bagian akhir).
Secara hukum, Kaesang belum bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024 karena karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyebutkan syarat usia calon gubernur/calon wakil gubernur 30 tahun telah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 sedangkan usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kesempatan baru terbuka jika ada kepala daerah atau wakilnya yang berhenti dari jabatan sebelum berakhirnya periode kepemimpinan. Menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti sebelum waktunya dengan beberapa alasan, salah satunya permintaan sendiri atau diberhentikan.
Ayat (2) pasal tersebut juga menjelaskan beberapa alasan pemberhentian seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mendapatkan tugas lain atau jabatan tertentu dari presiden yang membuatnya tidak bisa merangkap jabatan.
“Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf g ayat tersebut.
Dalam situasi tersebut, penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, wakil kepala daerah menjadi pengganti kepala daerah. Dengan demikian, bukan Kaesang yang bisa menggantikan posisi seorang kepala daerah yang berhenti. “Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota,” bunyi ayat (1) pasal itu.
Nama baru bisa muncul dalam mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 176 UU tersebut. Pengisian posisi wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan dari partai atau gabungan partai.
“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 176.
Espos.id menanyakan perihal isi video tersebut kepada Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini. Alap-alap Jokowi merupakan organisasi relawan pendukung Jokowi yang kini mendukung Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
Merespons pertanyaan Espos.id, Isnaini membantah isi video tersebut dengan jawaban singkat. “Ha ha ha....ngawur polll,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Saat Espos.id meminta waktu untuk melakukan panggilan telepon, Isnaini menyatakan jawaban tersebut sudah cukup. “Itu saja komentar saya,” sambungnya.
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut. Perangkat yang digunakan untuk pengecekan ini adalah Hiya Protect AI Voice Detection dalam bentuk ekstensi pada peramban Chrome. Espos.id mengecek beberapa segmen dalam suara itu.
Hasilnya, mayoritas segmen yang dijadikan sampel dalam pengecekan tersebut menunjukkan skor autentikasi (authenticity score) di atas 70 (dari 100). Muncul keterangan “The sampled voice is likely authentic” atau “sampel suara kemungkinan autentik”.
Skor tertinggi muncul pada sampel suara berbunyi "seperti tadi yang disampaikan", yakni 94 (dari 100) atau mendekati sempurna. Skor tinggi lainnya muncul pada sampel suara berbunyi “kaesang yang di jawa tengah”, yakni 85 (dari 100).
Meski demikian, ada skor yang sangat rendah (5 dari 100) saat dua suara muncul bersamaan, yakni saat ada suara "siap" hampir berbarengan dengan akhir suara "di jawa tengah". Skor tersebut membuatnya terlihat “tidak autentik”. Sedangkan beberapa sampel lainnya ada mendapatkan skor 72 (bagian mendekati akhir) dan 79 (pada bagian akhir).
Secara hukum, Kaesang belum bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024 karena karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyebutkan syarat usia calon gubernur/calon wakil gubernur 30 tahun telah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 sedangkan usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kesempatan baru terbuka jika ada kepala daerah atau wakilnya yang berhenti dari jabatan sebelum berakhirnya periode kepemimpinan. Menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti sebelum waktunya dengan beberapa alasan, salah satunya permintaan sendiri atau diberhentikan.
Ayat (2) pasal tersebut juga menjelaskan beberapa alasan pemberhentian seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mendapatkan tugas lain atau jabatan tertentu dari presiden yang membuatnya tidak bisa merangkap jabatan.
“Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf g ayat tersebut.
Dalam situasi tersebut, penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, wakil kepala daerah menjadi pengganti kepala daerah. Dengan demikian, bukan Kaesang yang bisa menggantikan posisi seorang kepala daerah yang berhenti. “Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota,” bunyi ayat (1) pasal itu.
Nama baru bisa muncul dalam mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 176 UU tersebut. Pengisian posisi wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan dari partai atau gabungan partai.
“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 176.
Kesimpulan
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut.
Rujukan
(GFD-2024-24291) [SALAH] Prabowo Bakal Posisikan Polri di Bawah Naungan TNI
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Akun TikTok “prabowo_fanspage45” pada Minggu (24/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi potret Presiden Prabowo disertai klaim “Prabowo akan posisikan Polri di bawah naungan TNI jika enggan berbenah institusi”.
Berikut narasi lengkapnya:
“..."Polri bakal dibawah naungan TNI apabila tidak perbaiki institusi mereka sendiri, masyarakat sudah banyak yang teriak sama saya." Prabowo sampaikan.”
Per Rabu (27/11/2024) unggahan tersebut telah dibanjiri lebih dari 220 ribu tanda suka, 20 ribuan komentar, dan dibagikan ulang hampir 7.000 kali.
Berikut narasi lengkapnya:
“..."Polri bakal dibawah naungan TNI apabila tidak perbaiki institusi mereka sendiri, masyarakat sudah banyak yang teriak sama saya." Prabowo sampaikan.”
Per Rabu (27/11/2024) unggahan tersebut telah dibanjiri lebih dari 220 ribu tanda suka, 20 ribuan komentar, dan dibagikan ulang hampir 7.000 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama memastikan kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan posisikan Polri di bawah naungan TNI jika enggan berbenah institusi” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan media kredibel yang relevan dengan klaim.
TurnBackHoax kemudian menelusuri pencarian Google dengan kata kunci “Posisi Polri TNI di kabinet Prabowo”. Pencarian teratas mengarah ke pemberitaan sindonews.com “Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan”.
Dalam berita yang tayang Kamis (24/10/2024) itu, disebutkan bahwa di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, posisi Polri-TNI berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
TurnBackHoax kemudian menelusuri pencarian Google dengan kata kunci “Posisi Polri TNI di kabinet Prabowo”. Pencarian teratas mengarah ke pemberitaan sindonews.com “Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan”.
Dalam berita yang tayang Kamis (24/10/2024) itu, disebutkan bahwa di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, posisi Polri-TNI berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Prabowo bakal posisikan Polri di bawah naungan TNI jika enggan berbenah institusi” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
(GFD-2024-24290) Benar, Foto Uang dan Amplop Bergambar salah Satu Paslon Pilkada Kabupaten Pekalongan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Sebuah gambar beredar di Facebook [arsip] yang disertai narasi bahwa terjadi politik uang oleh Paslon 01 Fadia Arafiq-Sukirman dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tahun 2024.
Gambar itu memperlihatkan uang kertas senilai Rp70 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu. Diperlihatkan juga alat peraga kampanye berupa gambar Fadia-Sukirman yang mirip tampilan di surat suara.
Terdapat selembar amplop putih juga yang dikatakan dijadikan bungkus uang-uang tersebut. Narasi yang disertakan mempertanyakan jumlah uang tersebut apa sudah benar, atau justru telah dipotong.
Gambar itu memperlihatkan uang kertas senilai Rp70 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu. Diperlihatkan juga alat peraga kampanye berupa gambar Fadia-Sukirman yang mirip tampilan di surat suara.
Terdapat selembar amplop putih juga yang dikatakan dijadikan bungkus uang-uang tersebut. Narasi yang disertakan mempertanyakan jumlah uang tersebut apa sudah benar, atau justru telah dipotong.
Hasil Cek Fakta
Tim media Paslon 01, Soni Yulianto, mengkonfirmasi bahwa uang-uang itu memang dari pihaknya dan sesungguhnya akan didistribusikan untuk para saksi pemilihan, sebagaimana diberitakan Radar Pekalongan, 26 November 2024.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya dugaan politik uang dari Paslon 01 di Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024, alias dugaan mereka menyuap warga untuk meraup suara, adalah klaim yang benar.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, disertai barang bukti sekardus uang yang dibungkus amplop. Namun pihak Paslon 01 membantah dan mengatakan uang-uang itu kan dibagikan kepada para saksi mereka yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, disertai barang bukti sekardus uang yang dibungkus amplop. Namun pihak Paslon 01 membantah dan mengatakan uang-uang itu kan dibagikan kepada para saksi mereka yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rujukan
Halaman: 292/5727