KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal cara pembuatan sayur kol atau kubis palsu. Narator video mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan narasi keliru.
Video dengan narasi cara pembuatan kol palsu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tersebut, narator mengatakan demikian:
Wah ternyata seperti ini ya guys cara pembuatan kol palsu guys, hati-hati ya guys jangan asal beli.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa terdapat sayur kol palsu
(GFD-2024-17237) [KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Video Pembuatan Kol Palsu
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video identik di kanal YouTube Macdeetube ini berjudul "Making japanese food samples".
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Kesimpulan
Narasi mengenai cara pembuatan sayur kol palsu tidak sesuai dengan konteks video yang disebarkan.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1056666815399049
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=334710566264456&id=100091765445527&mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122150743334036499&id=61551094972018&mibextid=oFDknk
- https://www.youtube.com/watch?v=PPQrNkOgttQ&t=288s
- https://kotaku.com/the-hypnotic-world-of-fake-japanese-food-1642005913
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17236) [HOAKS] Kubu Prabowo Mengamuk karena Puan Setujui Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan kubu calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengamuk karena Ketua DPR Puan Maharani menyetujui hak angket.
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan pemberitaan di kanal YouTube BeritaSatu ini yang diunggah pada 2 Oktober 2014.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Kesimpulan
Narasi mengenai kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hoaks.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Rujukan
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/05/pdip-pkb-dan-pks-gulirkan-wacana-hak-angket-di-rapat-paripurna-dpr
- https://www.facebook.com/reel/740289204601421
- https://www.facebook.com/61552157048480/posts/122161835150071901/?mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/reel/608571778142416
- https://www.youtube.com/watch?v=hMXVS7Etpqw
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/162704465/kilas-balik-sidang-perdana-dpr-1-oktober-2014-ricuh-hingga-palu-ceu-popong?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/16064801/junimart-girsang-sebut-pdi-p-komunikasi-dengan-semua-fraksi-soal-hak-angket
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17235) Cek Fakta: Tidak Benar 8 April Bumi akan Mengalami Kegelapan 3 Hari Akibat Terhalang Foton
Sumber:Tanggal publish: 29/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari akibat terhalang foton, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Maret 2024.
Klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari akibat terhalang foton berupa tulisan sebagai berikut.
"KEJADIAN DI BUMI PADA 8 APRIL 2024Akan terjadi kegelapan slm 3 hr ketika bumi melewati sabuk poton.
Inilah saat bumi masuk & melewati sabuk ini.Tdk akan ada sinar matahari atau cahaya bulan di permukaan bumi.
Foton adalah partikel2 elektromaknetik yg bergerak dg kecepatan cahaya & akan bertindak sbg penghalang atau perisai sementara di bumi yg mencegah cahaya matahari atau bintang melewatinya.
Ini diperkirakan akan berlangsung selama 72 jam atau 5 hari. Tidak ada jeda atau periode cahaya.Selama 3 hari hanya akan ada kegelapan.
Direkomendasikan untuk stok makanan, air, lilin& barang2 penting lainnya.
Semua sinar matahari akan terhalang & panel surya tidak akan menghasilkan energi.Tetap di rumah & hindari bepergian demi keselamatan.Sinar matahari akan kembali ke bumi menandai dimulainya jaman keemasan."
Tulisan tersebut disertai dengan video yang menampilkan benda berbentuk bulat dengan latarbelakang yang lebih terang dan kemudian dilanjutkan dengan benda bulat bersinar dengan pengantar suara berhasa Inggris.
Benarkah klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari akibat terhalang foton? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari akibat terhalang foton, Ahli Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Thomas Djamaluddin dalam unggahan akun Instagram resminya menyebutkan, klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari tidak benar akibat terhalang foton tidak benar.
Thomas menyatakan, narasi bahwa bumi memasuki foton belt atau sabuk foton juga tidak dikenal dalam sains.
Berikut transkrip narasi penjelasan Thomas Djamaluddin.
"Kali ini kita akan bahas hoaks kegelapan di bumi video dengan narasi bahasa Inggris menyebar di beberapa WA grup, bahwa bumi akan mengalami kegelapan selama 72 jam tertulis di bawahnya tanggal 8 April 2024.
Jelas itu hoaks, narasi bahwa bumi memasuki foton belt atau sabuk foton juga tidak dikenal dalam sains. Hoaks serupa tentang kegelapan di bumi sudah menyebar sebelumnya dengan berbagai penyebab semua alasan penyebab kegelapan bumi yang disebutkan tersebut tidak punya dasar ilmiah.
Bumi memang pernah mengalami kegelapan total bertahun-tahun karena tumpukan asteroid sebesar 10 km itu terjadi 66 juta tahun yang lalu, saat ini sampai 100 tahun mendatang tidak ada asteroid besar yang mengancam bumi."
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim 8 April bumi akan mengalami kegelapan selama 3 hari akibat terhalang foton tidak benar.
Narasi bahwa bumi memasuki foton belt atau sabuk foton juga tidak dikenal dalam sains. Informasi serupa tentang kegelapan di bumi sudah menyebar sebelumnya dengan berbagai penyebab semua alasan penyebab kegelapan bumi yang disebutkan tersebut tidak punya dasar ilmiah.
Rujukan
(GFD-2024-17234) Keliru, Konten dengan Klaim UNHCR Bisa Dijerat UU Keimigrasian karena Lindungi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.
Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?
Hasil Cek Fakta
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.
Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.
Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal. Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.
Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.
Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.
Status Pengungsi Rohingya
UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri.
Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.
Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.
Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/910270537315723
- https://www.instagram.com/p/C2mAf8qL_oc/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/nia_fisabbillah_1/3289318773276801564
- https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
- https://www.setneg.go.id/baca/index/soal_pengungsi_rohingya_pemerintah_berikan_bantuan_dengan_utamakan_kepentingan_masyarakat_setempat
- https://www.antaranews.com/berita/4030041/pemkab-aceh-barat-cari-solusi-terkait-penolakan-pengungsi-rohingya
- https://mpu.acehprov.go.id/berita/kategori/berita/ulama-aceh-minta-pemerintah-segera-relokasi-rohingya-ke-tempat-layak
- https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-penanganan-pengungsi-dari-luar-negeri/
- https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
- https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2826/6514