Sebuah video beredar di Instagram [arsip 1, arsip 2] yang diklaim suara rekaman Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kepada Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Pilkada Jawa Tengah 2024, Taj Yasin.
Video itu memperlihatkan foto-foto kegiatan Jokowi, Taj Yasin, dan Calon Gubernur Jawa Tengah pasangan Taj Yasin, yakni Ahmad Luthfi. Narasi yang disertakan mengatakan Jokowi menyatakan pesan rahasia terhadap Taj Yasin terkait nasib Luthfi, bila mereka menang di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ia dikatakan berencana menarik Luthfi masuk ke kabinet Presiden Prabowo Subianto, dan mendudukkan putranya Kaesang Pangarep di jabatan yang ditinggalkan Luthfi. Taj Yasin diklaim menyatakan siap, atas rencana tersebut.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan rekaman rahasia percakapan antara Jokowi dan Taj Yasin yang bocor ke publik?
(GFD-2024-24329) Keliru, Audio yang Diklaim Pesan Jokowi Agar Luthfi Diganti Kaesang Usai Pilkada Jateng 2024
Sumber: instagram.comTanggal publish: 28/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Mantan Presiden RI Joko Widodo memang secara terbuka mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Dalam artikel Tempo sebelumnya, bentuk dukungan itu salah satunya terlihat saat Jokowi ikut menghadiri kampanye terbuka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 16 November 2024.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Tempo memotong audio yang diklaim suara Jokowi lalu memeriksa konten itu menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan, Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan ada probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI atau hasil kloningan.
Selain itu, Tempo membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 menjelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut.
Video 2
Gambar awal yang ditampilkan video yang beredar sesungguhnya hasil editan dari foto yang diunggah Luthfi di akun Instagram miliknya pada 4 November 2024.
Video 3
Demikian juga foto yang menampilkan Jokowi, Luthfi dan Taj Yasin duduk bersama, berasal dari unggahan di akun Instagram Luthfi tertanggal 29 Oktober 2024.
Tim Cek Fakta Tempo telah berusaha menghubungi tim sukses pasangan Luthfi-Taj Yasin, Zulkifli Gayo dan asisten Jokowi, Devid Yunanto, tetapi menolak memberikan komentar.
Dilansir Kompas.com, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan suara dalam video itu berbeda dengan suara Jokowi. Dia tidak tahu Jokowi sudah mendengar narasi dalam video itu atau belum.
"Bukan, itu bukan suara Bapak (Jokowi). Enggak benar itu," kata Syarif, 28 November 2024.
Sementara Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini, komunitas relawan Jokowi yang saat ini mendukung Luthfi-Taj Yasin, mengatakan narasi dalam video yang beredar tersebut ngawur, sebagaimana dilaporkan Espos Indonesia.
Penggantian Gubernur
Penggantian seorang gubernur oleh presiden juga sesungguhnya bukan proses yang mudah. Dilansir Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena hal-hal berikut:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
6. Melakukan perbuatan tercela.
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.
9. Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sementara proses pemberhentian gubernur harus berangkat dari keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana gubernur tersebut menjabat. Bila rapat itu memutuskan gubernur diberhentikan, DPRD Provinsi mengajukan pengadilan Mahkamah Agung (MA) hingga didapati putusan final, terkait gubernur yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan layak diberhentikan atau tidak.
Bila MA memutus gubernur tersebut bersalah, pimpinan DPRD Provinsi tersebut bisa mengusulkan pemberhentian sang gubernur, kepada presiden yang memiliki waktu 30 hari untuk melakukannya. Jika pimpinan DPRD Provinsi itu tidak mengajukan usulan sampai 14 setelah putusan MA, presiden memberhentikan gubernur dengan usulan menteri.
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Tempo memotong audio yang diklaim suara Jokowi lalu memeriksa konten itu menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan, Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan ada probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI atau hasil kloningan.
Selain itu, Tempo membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 menjelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut.
Video 2
Gambar awal yang ditampilkan video yang beredar sesungguhnya hasil editan dari foto yang diunggah Luthfi di akun Instagram miliknya pada 4 November 2024.
Video 3
Demikian juga foto yang menampilkan Jokowi, Luthfi dan Taj Yasin duduk bersama, berasal dari unggahan di akun Instagram Luthfi tertanggal 29 Oktober 2024.
Tim Cek Fakta Tempo telah berusaha menghubungi tim sukses pasangan Luthfi-Taj Yasin, Zulkifli Gayo dan asisten Jokowi, Devid Yunanto, tetapi menolak memberikan komentar.
Dilansir Kompas.com, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan suara dalam video itu berbeda dengan suara Jokowi. Dia tidak tahu Jokowi sudah mendengar narasi dalam video itu atau belum.
"Bukan, itu bukan suara Bapak (Jokowi). Enggak benar itu," kata Syarif, 28 November 2024.
Sementara Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini, komunitas relawan Jokowi yang saat ini mendukung Luthfi-Taj Yasin, mengatakan narasi dalam video yang beredar tersebut ngawur, sebagaimana dilaporkan Espos Indonesia.
Penggantian Gubernur
Penggantian seorang gubernur oleh presiden juga sesungguhnya bukan proses yang mudah. Dilansir Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena hal-hal berikut:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
6. Melakukan perbuatan tercela.
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.
9. Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sementara proses pemberhentian gubernur harus berangkat dari keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana gubernur tersebut menjabat. Bila rapat itu memutuskan gubernur diberhentikan, DPRD Provinsi mengajukan pengadilan Mahkamah Agung (MA) hingga didapati putusan final, terkait gubernur yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan layak diberhentikan atau tidak.
Bila MA memutus gubernur tersebut bersalah, pimpinan DPRD Provinsi tersebut bisa mengusulkan pemberhentian sang gubernur, kepada presiden yang memiliki waktu 30 hari untuk melakukannya. Jika pimpinan DPRD Provinsi itu tidak mengajukan usulan sampai 14 setelah putusan MA, presiden memberhentikan gubernur dengan usulan menteri.
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pesan rahasia dari Jokowi pada Taj Yasin yang bocor ke publik, adalah klaim yang keliru.
Suara yang diklaim milik Jokowi dibuat melalui teknologi kecerdasan buatan.
Suara yang diklaim milik Jokowi dibuat melalui teknologi kecerdasan buatan.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=UuMHkDwWuH4&ab_channel=KOMPASTVDEWATA
- https://www.instagram.com/luthfiyasinofficial/p/DB86c65SDBY/?img_index=3
- https://www.instagram.com/ahmadluthfi_official/p/DBsdzxMTA4r/
- https://regional.kompas.com/read/2024/11/28/131637378/beredar-rekaman-suara-mirip-jokowi-instruksikan-ahmad-luthfi-digantikan#google_vignette
- https://cekfakta.espos.id/cek-fakta-pilkada-rekaman-suara-mirip-jokowi-sebut-luthfi-akan-masuk-kabinet-2030753
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-menggantikan-jika-gubernur-mundur-lt5344be339fc51/
(GFD-2024-24328) Sebagian Benar, Video Pemilih Protes Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Pilkada 2024 di Medan
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 28/11/2024
Berita
Sebuah video beredar di TikTok yang memperlihatkan seorang wanita memprotes panitia pemungutan suara (PPS) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Video itu memperlihatkan seorang perempuan memarahi PPS. Dia mempertanyakan tiga kolom daftar hadir yang sudah ditandatangani, padahal orangnya belum datang atau baru datang dan belum menandatanganinya.
Berikut bunyi narasinya: Hancur kali demokrasi di Sumut. Hak suara orang dirampas. Ibu ini murka ke KPPS JL Gandhi TPS 002.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan praktik manipulasi daftar hadir TPS di Medan, saat Pilkada Sumut 2024?
Video itu memperlihatkan seorang perempuan memarahi PPS. Dia mempertanyakan tiga kolom daftar hadir yang sudah ditandatangani, padahal orangnya belum datang atau baru datang dan belum menandatanganinya.
Berikut bunyi narasinya: Hancur kali demokrasi di Sumut. Hak suara orang dirampas. Ibu ini murka ke KPPS JL Gandhi TPS 002.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan praktik manipulasi daftar hadir TPS di Medan, saat Pilkada Sumut 2024?
Hasil Cek Fakta
Video tersebut memperlihatkan peristiwa yang terjadi di salah satu TPS di Kota Medan, di mana tiga orang bersaudara dalam satu kartu keluarga (KK) baru datang, namun kolom daftar hadir mereka telah ditandatangani orang lain. Berikut hasil penelusuran videonya:
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita memprotes kolom daftar hadir di TPS yang sudah ditandatangani, padahal orang yang bersangkutan baru datang. Video tersebut juga diberitakan Official iNews.
Dikatakan perempuan itu mencurigai adanya kecurangan karena saat itu pagi hari, cuaca hujan, dan TPS masih sepi. Namun, daftar hadir sudah ada yang ditandatangani, padahal pemilihnya baru datang.
Dalam berita itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, mengatakan pihaknya telah menerjunkan jajaran untuk memverifikasi kejadian dalam video tersebut. Dikatakannya sesungguhnya yang terjadi kesalahan teknis dalam penandatanganan pemilih.
“Bukan (ada yang mencoblos atas nama orang lain), hanya missed (kesalahan) dalam melakukan penandatangan absensi. Tidak ada (kecurangan),” kata Febriza.
Dia mengatakan pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Selain itu, setelah dilakukan sinkronisasi, disimpulkan tidak ada selisih atau kecurangan data pemilih di TPS tersebut.
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita memprotes kolom daftar hadir di TPS yang sudah ditandatangani, padahal orang yang bersangkutan baru datang. Video tersebut juga diberitakan Official iNews.
Dikatakan perempuan itu mencurigai adanya kecurangan karena saat itu pagi hari, cuaca hujan, dan TPS masih sepi. Namun, daftar hadir sudah ada yang ditandatangani, padahal pemilihnya baru datang.
Dalam berita itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, mengatakan pihaknya telah menerjunkan jajaran untuk memverifikasi kejadian dalam video tersebut. Dikatakannya sesungguhnya yang terjadi kesalahan teknis dalam penandatanganan pemilih.
“Bukan (ada yang mencoblos atas nama orang lain), hanya missed (kesalahan) dalam melakukan penandatangan absensi. Tidak ada (kecurangan),” kata Febriza.
Dia mengatakan pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Selain itu, setelah dilakukan sinkronisasi, disimpulkan tidak ada selisih atau kecurangan data pemilih di TPS tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pemilih yang protes atas manipulasi daftar hadir di salah satu TPS di Kota Medan, Sumut, adalah klaim yang sebagian benar.
Perempuan dalam video itu memang memprotes adanya tanda tangan di kolom daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan belum datang atau baru datang. Namun setelah diverifikasi Bawaslu Kota Medan, disimpulkan bahwa hal itu terkait kesalahan dalam tanda tangan daftar hadir, dan tidak ada dugaan kecurangan ataupun permasalah data pemilih.
Perempuan dalam video itu memang memprotes adanya tanda tangan di kolom daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan belum datang atau baru datang. Namun setelah diverifikasi Bawaslu Kota Medan, disimpulkan bahwa hal itu terkait kesalahan dalam tanda tangan daftar hadir, dan tidak ada dugaan kecurangan ataupun permasalah data pemilih.
Rujukan
(GFD-2024-24327) CEKFAKTA PILKADA : Video Pengrusakan Kotak Suara di Aceh
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 28/11/2024
Berita
Beredar video pengrusakan kotak suara di Kota Lhokseumawe, Aceh. Video berdurasi 16 detik itu tersebar melalui whatsapp pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Hasil Cek Fakta
Menurut penelusuran kontributor KBR Media di Aceh, video tersebut dilatarbelakangi salah-satu tim sukses pendukung pasangan calon walikota-wakil walikota yang mengamuk, lalu melakukan aksi mengobrak-abrik kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Meunasah Blang, Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Zulkifli alias Z, menendang kotak suara sampai surat suara yang ada di dalamnya berhamburan. Belum diketahui secara jelas motifnya, namun Z diduga kesal akibat adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Muara Dua, Anna Miswar memastikan, pelaku pengrusakan itu dilaporkan Panwaslih untuk diamankan petugas kepolisian. Kata Dia, peristiwa ini menyebabkan masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pilkada menjadi resah dan panik.
Pelaku sudah dibawa petugas Polres Lhokseumawe, untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi sudah memintai keterangan dari beberapa saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Pada Rabu pagi, pelaku datang ke TPS langsung menendang kotak suara sehingga berhamburan ke tanah. Kita dari Panwaslih langsung bilang ke polisi yang berjaga untuk diamankan, ” ujar Anna Miswar di lokasi, Rabu (27/11/2024).
Pengamatan KBR dilokasi suasana TPS 03 kembali normal kembali setelah diamankan aparat kepolisian. Zulkifli alias Z merupakan salah-satu timses paslon walikota-wakil walikota nomor urut 3, Ismail A Manaf-Azhar Mahmud (IMAM).
Tim Muspida plus yang dipimpin Pejabat Walikota Lhokseumawe, A Hanan bersama Kapolres, Hengki Iswanto dan Danrem 011/Lilawangsa, Ali Imran, tiba dilokasi kejadian untuk memastikan penyelenggaraan pemilu disana tetap berlangsung lancar dan aman.
Berdasarkan data di Lhokseumawe ada 4 paslon yang berkontestasi dalam pilkada 2024, yaitu nomor urut 1 Azhari-Zulkarnen (Azkar), nomor urut 2 Sayuti Abubakar-Husaini (Sah), nomor urut 3 Ismail A Manaf-Azhar Mahmud (Imam), dan nomor urut 4 H Fathani-H Zarkasyi (Fazar).
Zulkifli alias Z, menendang kotak suara sampai surat suara yang ada di dalamnya berhamburan. Belum diketahui secara jelas motifnya, namun Z diduga kesal akibat adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Muara Dua, Anna Miswar memastikan, pelaku pengrusakan itu dilaporkan Panwaslih untuk diamankan petugas kepolisian. Kata Dia, peristiwa ini menyebabkan masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pilkada menjadi resah dan panik.
Pelaku sudah dibawa petugas Polres Lhokseumawe, untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi sudah memintai keterangan dari beberapa saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Pada Rabu pagi, pelaku datang ke TPS langsung menendang kotak suara sehingga berhamburan ke tanah. Kita dari Panwaslih langsung bilang ke polisi yang berjaga untuk diamankan, ” ujar Anna Miswar di lokasi, Rabu (27/11/2024).
Pengamatan KBR dilokasi suasana TPS 03 kembali normal kembali setelah diamankan aparat kepolisian. Zulkifli alias Z merupakan salah-satu timses paslon walikota-wakil walikota nomor urut 3, Ismail A Manaf-Azhar Mahmud (IMAM).
Tim Muspida plus yang dipimpin Pejabat Walikota Lhokseumawe, A Hanan bersama Kapolres, Hengki Iswanto dan Danrem 011/Lilawangsa, Ali Imran, tiba dilokasi kejadian untuk memastikan penyelenggaraan pemilu disana tetap berlangsung lancar dan aman.
Berdasarkan data di Lhokseumawe ada 4 paslon yang berkontestasi dalam pilkada 2024, yaitu nomor urut 1 Azhari-Zulkarnen (Azkar), nomor urut 2 Sayuti Abubakar-Husaini (Sah), nomor urut 3 Ismail A Manaf-Azhar Mahmud (Imam), dan nomor urut 4 H Fathani-H Zarkasyi (Fazar).
Kesimpulan
Video tersebut merupakan fakta. Pelaku sudah dibawa petugas Polres Lhokseumawe, untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi sudah memintai keterangan dari beberapa saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rujukan
(GFD-2024-24326) Benar, Ada Dugaan Warga Coblos Dua Surat Suara di Pilkada Serentak Sumatera Utara 2024
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 28/11/2024
Berita
Sebuah video beredar di TikTok [arsip] yang diklaim memperlihatkan seorang perempuan mencoblos dua surat suara pemilihan gubernur Sumatera Utara, dalam Pilkada Serentak 2024.
Pertama dia mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dan menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 01, Bobby Nasution-Surya. Dia kembali membuka surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 satunya, dan kembali mencoblos, kemudian menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 1. Hal yang sama dilakukannya pada surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024. Ia memilih paslon nomor urut 01, Rico Waas dan Zaki.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan seorang pemilih yang mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali?
Pertama dia mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dan menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 01, Bobby Nasution-Surya. Dia kembali membuka surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 satunya, dan kembali mencoblos, kemudian menunjukkan pilihannya paslon nomor urut 1. Hal yang sama dilakukannya pada surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024. Ia memilih paslon nomor urut 01, Rico Waas dan Zaki.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan seorang pemilih yang mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali?
Hasil Cek Fakta
Setelah menonton isi video lebih detail, surat suara yang diperlihatkan adalah dua surat suara Pilgub Sumut 2024 dan Pilwalkot Medan 2024 dengan posisi lubang yang berbeda sebagaimana ditampilkan video.
Surat suara Pilgub Sumut 2024 yang dicoblos pertama memperlihatkan lubang yang lebih dekat dengan kepala Boby. Sementara surat suara kedua, posisi lubangnya berada di tengah antara kepala Bobby dan Surya.
Dilansir Detik Sumut, peristiwa itu diduga terjadi di Kota Medan, Sumut. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menyatakan pihaknya akan mengecek dulu tentang dugaan pemilih mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali itu.
"Kita cek dulu ya," kata Saut, Rabu, 27 November 2024.
Berita lanjutan dari Detik Sumut menyatakan bahwa Ketua Tim Hukum calon Pilgub Sumut 2024, nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin mengatakan hendak membawa dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ke jalur hukum.
Dia mengaku telah mengantongi data identitas perempuan dalam video dan tempat ia mencoblos. Menurutnya, video itu direkam di TPS 008 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut.
Yance mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Yang tadi akan kita pidanakan sedang kita persiapkan untuk laporan, ini nanti langsung ke pihak kepolisian," kata Yance, Rabu, 27 November 2024.
Dilansir Detik.com, terdapat sejumlah larangan saat mencoblos di TPS. Di antaranya tidak boleh membawa ponsel dan merekam saat mencoblos di bilik suara. Juga tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali.
Pemilih juga tidak boleh membuka dan menunjukkan surat suara yang telah ia coblos kepada orang lain. Mereka juga tidak boleh mengintimidasi dan menekan pemilih lain di TPS tersebut.
Surat suara Pilgub Sumut 2024 yang dicoblos pertama memperlihatkan lubang yang lebih dekat dengan kepala Boby. Sementara surat suara kedua, posisi lubangnya berada di tengah antara kepala Bobby dan Surya.
Dilansir Detik Sumut, peristiwa itu diduga terjadi di Kota Medan, Sumut. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menyatakan pihaknya akan mengecek dulu tentang dugaan pemilih mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali itu.
"Kita cek dulu ya," kata Saut, Rabu, 27 November 2024.
Berita lanjutan dari Detik Sumut menyatakan bahwa Ketua Tim Hukum calon Pilgub Sumut 2024, nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin mengatakan hendak membawa dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ke jalur hukum.
Dia mengaku telah mengantongi data identitas perempuan dalam video dan tempat ia mencoblos. Menurutnya, video itu direkam di TPS 008 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut.
Yance mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Yang tadi akan kita pidanakan sedang kita persiapkan untuk laporan, ini nanti langsung ke pihak kepolisian," kata Yance, Rabu, 27 November 2024.
Dilansir Detik.com, terdapat sejumlah larangan saat mencoblos di TPS. Di antaranya tidak boleh membawa ponsel dan merekam saat mencoblos di bilik suara. Juga tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali.
Pemilih juga tidak boleh membuka dan menunjukkan surat suara yang telah ia coblos kepada orang lain. Mereka juga tidak boleh mengintimidasi dan menekan pemilih lain di TPS tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran pemilih mencoblos surat suara Pilgub Sumut 2024 sebanyak dua kali adalah klaim yang benar.
Namun keputusan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu setempat, berdasarkan bukti dan serangkaian proses sesuai kewenangannya.
Namun keputusan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu setempat, berdasarkan bukti dan serangkaian proses sesuai kewenangannya.
Rujukan
- https://www.detik.com/sumut/pilkada/d-7659550/heboh-warga-nyoblos-2-surat-suara-pilgub-sumut-di-medan
- https://www.detik.com/sumut/pilkada/d-7660141/tim-edy-hasan-bakal-polisikan-wanita-viral-nyoblos-2-surat-pilgub-sumut
- https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-7658447/catat-jangan-lakukan-7-hal-ini-di-tps-saat-pencoblosan-pilkada-2024
Halaman: 281/5725