• (GFD-2024-24333) [KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Organisasi Terlarang Ambil Alih Tugas Polisi

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim organisasi terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi.

    Narasi tersebut disertai pakta integritas antara calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono bersama Front Persaudaraan Islam (FPI).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut belum terbukti.

    Informasi yang mengeklaim organisasi terlarang akan mengambil alih tugas Satpol PP dan polisi disebarkan oleh akun Facebook ini dan X ini.

    Berikut narasi yang ditulis pada Selasa (26/11/2024):

    JAKARTA AKAN JADI KOTA BERSYARIAH BERSAMA RIDWAN KAMIL - SUSWONO DAN ORGANISASI TERLARANG YANG BISA MERAZIA SERTA MEMBUBARKAN KEGIATAN WARGA SECARA TIBA-TIBA!

    Ada yang mau?Organisasi Terlarang mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi yang resmi institusi negara.

    Ada negara dalam negara.

    Bisa rusak tatanan negara bila ORGANISASI TERLARANG dibiarkan tumbuh subur oleh Ridwan Kamil - Suswono!Gue, sih, ogah banget!

    Hasil Cek Fakta

    Front Persaudaraan Islam Jakarta memang memberikan dukungannya kepada Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

    Seperti diwartakan oleh CNN Indonesia, Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar membenarkan surat keputusan dukungan hasil musyawarah internal DPD FPI Jakarta.

    Kendati demikian, sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan keaslian pakta integritas yang beredar di media sosial.

    Pengunggah menyertakan tautan berita Pikiran Rakyat Jawa Barat, berisi 17 poin pakta integritas FPI bersama Ridwan Kamil-Suswono.

    Namun, tidak tercantum bahwa FPI akan mengambil alih tugas dan fungsi Satpol PP dan Polisi.

    Sebagai konteks, Front Persaudaraan Islam merupakan organisasi masyarakat baru yang beranggotakan bekas simpatisan dari Front Pembela Islam yang sebelumnya telah dibubarkan oleh pemerintah.

    Front Pembela Islam secara de jure dinyatakan telah bubar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

    Di sisi lain, betul bahwa eks pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah menyatakan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

    Dikutip dari pemberitaan Tempo.co, Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Mabruri mengatakan, pernyataan dukungan diberikan ketika Rizieq bertemu dengan Suswono di Mekkah, Arab Saudi ketika ia sedang menjalankan ibadah umrah.

    Adapun Ridwan Kamil telah membenarkan bahwa pihaknya membuat pakta integritas bersama FPI. Menurut Ridwan Kamil, pakta integritas dibuat dalam kerangka perundang-undangan.

    "Ya, yang terbaru itu yang ada, yang beredar itu draft dari mereka. Semua elemen masyarakat kita akomodir selama dalam bingkai Kepancasilaan, bingkai NKRI, bingkai peraturan perundang-undangan. Saya kira semua bisa dipahami," kata RK di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024), dilansir dari TVRI.

    Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail isi pakta integritas itu.

    Kesimpulan

    Belum ada bukti Front Persaudaraan Islam dan Ridwan Kamil-Suswono menandatangani pakta integritas mengenai pengambilalihan tugas polisi.

    Tautan berita Pikiran Rakyat Jawa Barat yang disebarkan juga tidak memuat klausul dalam isi pakta integritas tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24332) Keliru, Hasil Exit Poll Dari LSI Satu Jam Sebelum TPS Ditutup

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/11/2024

    Berita



    Sebuah akun media sosial Facebook mengunggah infografis yang diklaim sebagai hasilexit poll2024 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) beserta logonya. Ada keterangan waktu bertuliskan 11:54:20, 27 November 2024, yang diduga menunjukkan waktu publikasiexit polltersebut.

    Berdasarkan grafik unggahan itu, pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan persentase 55,8 persen, menyusul Ridwan Kamil-Suswono mendapat 35,9 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen.



    Benarkah hasilexit polldari LSI yang keluar pada pukul 11.54 atau sekitar satu jam sebelum TPS ditutup tersebut?

    Hasil Cek Fakta



    Direktur Eksekutif LSI, Djaya Hanan membantah adanya hasilexit polltersebut oleh lembaganya. “LSI sama sekali belum merilis exit poll,” kata Djayadi Hanan kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024. Menurutnya,quick countlebih akurat dibandingkanexit poll.

    Dilansir CNBC Indonesia, jurnal "Pengumpulan Data dengan Quick Count dan Exit Poll" karya Kismiantini, menjelaskan bahwaexit polladalah metode untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seseorang keluar dari bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Pengambilan sampel dilakukan secararandom oleh lembaga survei ketika proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung, dan akan berhenti ketika penghitungan suara di TPS mulai dilakukan.

    Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 di sini, pada Pasal 9 poin 3 disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. 

    LSI mengeluarkan rilis hasil hitung cepat (quick count) pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB di sini. Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100% yang tervalidasi pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 20.19 WIB.

    Persentase perolehan suara terbanyak saat ini masih dalammargin of errorke angka 50% adalah sebagai berikut:

    Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

    Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

    Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

    Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasilexit polldanquick countbaru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB, seperti dikutip dari laman Tirto.

    "Exit polldan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim hasilexit poll dari LSI yang keluar satu jam sebelum TPS ditutup adalahkeliru. 

    Direktur eksekutif LSI menyatakan bahwa lembaganya belum merilisexit poll.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24331) Sebagian Benar, Video Pemilih Protes Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Pilkada 2024 di Medan

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/11/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di TikTok yang memperlihatkan seorang wanita memprotes panitia pemungutan suara (PPS) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

    Video itu memperlihatkan seorang perempuan memarahi PPS. Dia mempertanyakan tiga kolom daftar hadir yang sudah ditandatangani, padahal orangnya belum datang atau baru datang dan belum menandatanganinya.

    Berikut bunyi narasinya:Hancur kali demokrasi di Sumut. Hak suara orang dirampas. Ibu ini murka ke KPPS JL Gandhi TPS 002.



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan praktik manipulasi daftar hadir TPS di Medan, saat Pilkada Sumut 2024?

    Hasil Cek Fakta



    Video tersebut memperlihatkan peristiwa yang terjadi di salah satu TPS di Kota Medan, di mana tiga orang bersaudara dalam satu kartu keluarga (KK) baru datang, namun kolom daftar hadir mereka telah ditandatangani orang lain. Berikut hasil penelusuran videonya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita memprotes kolom daftar hadir di TPS yang sudah ditandatangani, padahal orang yang bersangkutan baru datang. Video tersebut juga diberitakan Official iNews.

    Dikatakan perempuan itu mencurigai adanya kecurangan karena saat itu pagi hari, cuaca hujan, dan TPS masih sepi. Namun, daftar hadir sudah ada yang ditandatangani, padahal pemilihnya baru datang.

    Dalam berita itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, mengatakan pihaknya telah menerjunkan jajaran untuk memverifikasi kejadian dalam video tersebut. Dikatakannya sesungguhnya yang terjadi kesalahan teknis dalam penandatanganan pemilih.

    “Bukan (ada yang mencoblos atas nama orang lain), hanyamissed (kesalahan) dalam melakukan penandatangan absensi. Tidak ada (kecurangan),” kata Febriza.

    Dia mengatakan pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Selain itu, setelah dilakukan sinkronisasi, disimpulkan tidak ada selisih atau kecurangan data pemilih di TPS tersebut.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pemilih yang protes atas manipulasi daftar hadir di salah satu TPS di Kota Medan, Sumut, adalah klaim yangsebagian benar.

    Perempuan dalam video itu memang memprotes adanya tanda tangan di kolom daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan belum datang atau baru datang. Namun setelah diverifikasi Bawaslu Kota Medan, disimpulkan bahwa hal itu terkait kesalahan dalam tanda tangan daftar hadir, dan tidak ada dugaan kecurangan ataupun permasalah data pemilih.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24330) Keliru, Hasil Exit Poll Dari LSI Satu Jam Sebelum TPS Ditutup

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/11/2024

    Berita

    Sebuah akun media sosial Facebook mengunggah infografis yang diklaim sebagai hasil exit poll 2024 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) beserta logonya. Ada keterangan waktu bertuliskan 11:54:20, 27 November 2024, yang diduga menunjukkan waktu publikasi exit poll tersebut.

    Berdasarkan grafik unggahan itu, pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan persentase 55,8 persen, menyusul Ridwan Kamil-Suswono mendapat 35,9 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen.

    Benarkah hasil exit poll dari LSI yang keluar pada pukul 11.54 atau sekitar satu jam sebelum TPS ditutup tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Direktur Eksekutif LSI, Djaya Hanan membantah adanya hasil exit poll tersebut oleh lembaganya. “LSI sama sekali belum merilis exit poll,” kata Djayadi Hanan kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024. Menurutnya, quick count lebih akurat dibandingkan exit poll.

    Dilansir CNBC Indonesia, jurnal "Pengumpulan Data dengan Quick Count dan Exit Poll" karya Kismiantini, menjelaskan bahwa exit poll adalah metode untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seseorang keluar dari bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Pengambilan sampel dilakukan secara random oleh lembaga survei ketika proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung, dan akan berhenti ketika penghitungan suara di TPS mulai dilakukan.

    Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 di sini, pada Pasal 9 poin 3 disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

    LSI mengeluarkan rilis hasil hitung cepat (quick count) pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB di sini. Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100% yang tervalidasi pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 20.19 WIB.

    Persentase perolehan suara terbanyak saat ini masih dalam margin of error ke angka 50% adalah sebagai berikut:

    - Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebesar 39,29%
    - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sebesar 10,61%
    - Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebesar 50,1%

    Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

    Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

    Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

    Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB, seperti dikutip dari laman Tirto.

    "Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim hasil exit poll dari LSI yang keluar satu jam sebelum TPS ditutup adalah keliru.

    Direktur eksekutif LSI menyatakan bahwa lembaganya belum merilis exit poll.

    Rujukan