• (GFD-2023-11566) [SALAH] Video “vaksin Pfizer adalah vaksin yang tidak efektif”

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 25/01/2023

    Berita

    Beredar video CEO Pfizer Albert Bourla yang dihadang dan ditanyai oleh sejumlah orang ketika sedang berjalan di sebuah jalan di Davos, Swiss.

    Pada detik ke 0:40, seseorang di video itu bertanya ke Albert Bourla dengan pertanyaan sebagai berikut:

    “”Is it time to apologise to the world, sir? To give refunds to the countries that borrowed their money into a vaccine that doesn’t work. An ineffective vaccine. Are you not ashamed of what you’ve done in the last couple of years?” atau yang jika diterjemahkan:

    “Apakah sudah waktunya untuk meminta maaf kepada dunia, Pak? Untuk memberikan pengembalian uang kepada negara-negara yang meminjam uang mereka ke dalam vaksin yang tidak berfungsi. Vaksin yang tidak efektif. Apakah Anda tidak malu dengan apa yang telah Anda lakukan dalam beberapa tahun terakhir?”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa vaksin Pfizer merupakan vaksin yang tidak berfungsi atau tidak efektif merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, laporan dari Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) yang terbit pada 12 Mei 2022 menyatakan bahwa efektivitas vaksin booster Pfizer setelah dua sampai empat minggu berada di angka 65 sampai 75%.

    Dikutip dari artikel berjudul “[SALAH] Efektivitas Vaksin Pfizer Hanya Sebesar 12%” yang terbit di situs turnbackhoax.id pada 29 Juni 2022, artikel Covid-19 Data Sciene berjudul “Do the recent 80k pages of Pfizer documents released really show vaccine efficacy was only 12%?” yang ditulis oleh Jeffrey Morris mengungkapkan bahwa klaim efektivitas vaksin Pfizer hanya sebesar 12% didasari oleh investigasi Sonia Elijah di Substack pada 4 April 2022. Namun, investigasi tersebut menyesatkan tanpa pengujian ilmiah dan hanya didasari dari interpretasi dokumen lama bulan Desember 2020.

    Mengutip dari Full Fact, uji klinis awal pada April 2021 menunjukkan bahwa kemanjuran vaksin Pfizer adalah 95% di antara peserta uji coba yang sebelumnya tidak dites positif Covid-19, dan 94,6% untuk mereka yang sudah dan belum dites positif sebelum 7 hari setelah menerima dosis kedua mereka.

    Namun, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) menunjukkan bahwa vaksin Pfizer kurang efektif dalam mencegah penyakit bergejala dengan varian Omicron dibandingkan dengan virus SARS-CoV-2 asli, dengan perlindungan yang berkurang seiring waktu. Laporan dari UKHSA pada 12 Mei 2022 tentang efektivitas vaksin dalam melawan penyakit simptomatik menyatakan sebagai berikut:

    “Dengan 2 dosis, efektivitas Pfizer atau Moderna turun dari sekitar 65 sampai 70% menjadi sekitar 15% pada 25 minggu setelah dosis kedua. Dua hingga 4 minggu setelah dosis booster vaksin Pfizer atau Moderna, efektivitas berkisar antara 60 hingga 75%, turun hingga hampir tidak berpengaruh lebih dari 20 minggu setelah booster.”

    Kesimpulan

    Faktanya, laporan dari Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) yang terbit pada 12 Mei 2022 menyatakan bahwa efektivitas vaksin booster Pfizer setelah dua sampai empat minggu berada di angka 65 sampai 75%.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11565) [SALAH]: Cuti Bersama 23 Januari 2023 Bukan Libur Imlek Tapi Karena Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 25/01/2023

    Berita

    “Ternyata libur imlek nambah satu hari Si kebo bertindik ulang tahun.”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah foto hasil tangkapan layar dari sebuah akun Instagram berupa kalender bulan Januari 2023 dengan tambahan narasi yang mengklaim bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari bukanlah memperingati hari raya Imlek, melainkan karena hari ulang tahun ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Berdasarkan penelusuran, informasi yang dibagikan oleh akun tersebut adalah keliru. Pemerintah telah menetapkan tanggal libur dan cuti bersama tahun baru Imlek 2023.

    Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023). Sementara pemerintah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023).

    Sekedar informasi, sepanjang tahun 2023 Pemerintah telah menetapkan ada 24 hari tanggal merah dalam setahun. Secara detail, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun ini dan 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk pegawai pemerintah.

    Kesimpulan

    Informasi keliru. Pemerintah melalui SKB Menteri menetapkan tanggal libur dan cuti bersama tahun baru Imlek 2023 pada 22 dan 23 Januari.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11564) [SALAH]: Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono Bahwa Etnis Cina Tidak Pantas Jadi Pemimpin di Nusantara

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 25/01/2023

    Berita

    “SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO : MAAF BUKAN SARA, TAPI CINA DAN KETURUNANNYA TIDAK PANTAS JADI PEMIMPIN DI BUMI NUSANTARA. FAKTA SEJARAH, TIONGHOA ADALAH SATU-SATUNYA PENGHIANAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).”

    Hasil Cek Fakta

    Kembali beredar sebuah postingan di Facebook berupa pernyataan yang diklaim dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menyatakan bahwa etnis Cina dan keturunannya tidak pantas menjadi pemimpin di bumi nusantara karena fakta dan sejarah, Tionghoa adalah satu-satunya penghianat NKRI.

    Berdasarkan hasil peneluruan, klaim tersebut merupakan hoaks berulang setidaknya sejak tahun 2017 lalu. Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri sudah melakukan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak pernah ia lontarkan dan ia pun melaporkan hal itu ke Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Tidak menunggu waktu lama, sekitar seminggu dari laporan Sri Sultan, Polda DIY berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengutip Gubernur DIY Sri Sultan HB X, pada Rabu (26/4/2017) lalu.

    Pelaku adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial RNM, 25 tahun. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Sumsel. Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi agar laman miliknya semakin banyak dikunjungi. Dengan demikian, iklan yang masuk juga semakin banyak.

    Kesimpulan

    Informasi palsu dan merupakan hoaks berulang. Sri Sultan Hamengkubuwono sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu dan pelaku penyebar hoaks tersebut sudah ditangkap pada 2017 lalu dan mendapatkan hukuman.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11563) [SALAH] “JOKOWI BEBASKAN BHARADA E DARI PENJARA”

    Sumber: FB
    Tanggal publish: 26/01/2023

    Berita

    Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video di Facebook dengan nama akun “Legend Quotes” yang mana judul dan thumbnail video tersebut mengklaim bahwa Jokowi bebaskan Barada E dari penjara. Namun, isi video tidak menunjukkan seperti klaim tersebut.

    Setelah ditelusuri. Melalui Kompas.com, klaim tersebut salah. Faktanya, tidak ada bukti serta pemberitaan valid yang membenarkan klaim yang ditunjukkan dalam judul dan thumbnail video tersebut, video tidak ada keterkaitan antara narasi dengan pembebasan Bharada E.

    Video identik pada sumber tersebut sama dengan video di channel milik “KOMPASTV”, video yang memperlihatkan keluarga besar dari Bharada E sedang berkumpul di pinggir jalan untuk menanti rombongan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Manado.

    Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Joko Widodo bebaskan Barada E atas permintaan keluarga merupakan hoaks dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Informasi yang salah, Faktanya, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan dari video dari peristiwa yang tidak berkaitan.

    Rujukan