• (GFD-2024-19446) [SALAH] MK Putuskan 01 dan 03 Tidak Bisa Nyapres Selamanya

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 30/04/2024

    Berita

    https://vt.tiktok.com/ZSFvAqbfy/ (https://archive.md/8oZF9 arsip) “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video dibagikan oleh akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 yang menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024. Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.
    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
    “Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
    Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
    Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.

    Kesimpulan

    Faktanya putusan tersebut tidak benar. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19445) [SALAH] MK Putuskan 01 dan 03 Tidak Bisa Nyapres Selamanya

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 30/04/2024

    Berita

    https://vt.tiktok.com/ZSFvAqbfy/ (https://archive.md/8oZF9 arsip) “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video dibagikan oleh akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 yang menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024. Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.
    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
    “Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.
    Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
    Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.

    Kesimpulan

    Faktanya putusan tersebut tidak benar. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19444) [SALAH] JOKOWI PERINTAHKAN PRABOWO AGAR PDIP DAN PKS DIHARAMKAN INJAK ISTANA

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 29/04/2024

    Berita

    GEGER SORE INI..!!! ATAS PERINTAH JOKOWI LANGSUNG.. PRABOWO SISAKAN PDI-P & PKS

    BREAKING NEWS
    ATAS PERINTAH JOKOWI
    HARAMKAN PDI-P DAN PKS INJAK ISTANA

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video bernarasikan Jokowi perintahkan Prabowo agar PDIP dan PKS diharamkan injak istana beredar dari channel youtube bernama AKTUAL pada 26 April 2024.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar yang digabung menjadi satu. Video yang ditampilkan hanya menyajikan beberapa cuplikan peristiwa berbeda yang tidak mendukung klaim narasi.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mkri.com berjudul ““Dissenting Opinion” Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK” yang dimuat pada 22 April 2024.

    Artikel ini membahas tentang dissenting opinion (perbedaan pendapat) setelah sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang disebar luaskan oleh channel youtube AKTUAL tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan pemberitaan terkait klaim narasi yang beredar. Video tersebut hanya berisi gabungan dari beberapa cuplikan video berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19443) [KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang pria mengumandangkan azan di podium beredar di media sosial. Latar belakang podium menampilkan bendera Inggris serta aula yang megah.

    Narasi yang beredar mengeklaim video pria mengumandangkan azan itu berlokasi di Istana Buckingham, London, Inggris.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan agar informasinya tidak keliru.

    Video azan berkumandang di Istana Buckingham disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi video berdurasi 1 menit 1 detik tersebut, yang diunggah salah satu akun pada 18 April 2024:

    Pihak kerajaan mengundang muadzin untuk mengumandangkan adzan di dalam istana Buckingham palace, London

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta mengambil tangkapan layar video untuk menelusuri rekam jejaknya. Hasil penelusuran di Google Lens mengarahkan ke situs 6sedici.com.

    Situs tersebut menyebutkan bahwa video pria mengumandangkan azan berlokasi di Lancaster House.

    Lancaster House terletak di dekat Istana Buckingham, tetapi tidak berada di kompleks atau pekarangan istana utama Raja Inggris.

    Video serupa ditemukan di akun Instagram @mikhaaelmala (centang biru) pada 30 Maret 2023.

    Melalui keterangan fotonya, penyanyi Mikhaael Mala menyebutkan bahwa Lancaster House merupakan rumah kerajaan yang berdekatan dengan Istana Buckingham.

    Azan magrib dikumandangkan saat acara Buka Puasa Bersama di Inggris saat bulan Ramadhan 2023, yang diadakan 10 Downing Street dan Lancaster House.

    Mala diberi kesempatan untuk melantunkan azan magrib atas undangan Pemerintah Inggris.

    Acara tersebut turut mengundang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Inggris Kemi Badenoch dan Menteri Kepercayaan Lord Johnson.

    Dilansir situs resmi Kerajaan Inggris, Lancaster House merupakan bekas kediaman kerajaan tetapi kini dikelola oleh Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan.

    Lancaster House biasa digunakan untuk kegiatan diplomatik dan acara internasional lainnya.

    Kesimpulan

    Azan magrib saat buka puasa bersama di Lancaster House pada Maret 2023 disebarkan dengan konteks keliru.

    Lancaster House terletak di dekat Istana Buckingham, tetapi tidak berada di kompleks atau pekarangan kerajaan.

    Rujukan