• (GFD-2024-23063) [PENIPUAN] Surat Undangan Bimtek Mengatasnamakan BPK

    Sumber: Flyer.com
    Tanggal publish: 30/09/2024

    Berita

    “Nomor : 319/S.SIMNAS/X/09/2024 Jakarta, 02 September 2024
    Sifat : Segera
    Lampiran : Satu Berkas
    Perihal : Undangan Simposium Nasional/Bimtek
    Kepada Yth,-
    Direksi
    PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
    Di,-
    T e m p a t,-
    BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan melalui
    pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkanide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara sangat banyakpolanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasarpengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik Negara harus dilakukan secara objektif dan transparan. Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, guna meningkatkan kinerja dan nilai BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    C. Waktu dan Tempat
    Adapun acara tersebut diselenggarakan pada :
    Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis, 25 – 26 September 2024
    Jam : 08.00 – 13.15 / 08.00 – 14.45 WIB (selesai)
    Tempat : Hotel Mercure Convention Centre Ancol (Krakatau Ballroom)
    Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara 14430
    Agenda : Terlampir
    Dress Code : Pakaian formal dan wanita menyesuaikan.
    D. Peserta dan Biaya
    Demi sukseskan kegiatan ini, peserta Simposium Nasional/Bimtek membayar kontribusi sebesar Rp8.500.000,-
    (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk PPN 11%, ruang meeting, coffee break,perlengkapan simposium, narasumber, dokumentasi kegiatan, penggandaan materi, dan konsumsi selama acara.Kontribusi kegiatan dapat ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No: 1153-01-023705-50-6 Bendahara Panitia Badiklat PKN ACFE a.n Yesi Septiani SE, Kantor Cabang Bekasi. Panitia tidak melayani penerimaan pembayaran kontribusi peserta di tempat registrasi dan pengisian daftar hadir/absensi peserta. Sesuai keputusan bersama sistem transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan secara non-tunai.
    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Sekretariat Jenderal – Badiklat PKN
    Bambang Hadi Setiawan, SE, M.M., Ak, CFE HP 0811233737
    Dian Puspita Ningrum, S.E., M.SI., Ak, CSFA HP 0811185587 / 0811115565 (Whatsapp)
    Erwin Raditya Sukmana, S.E, M.Pd., CSFA HP 0811275959
    Biro Humas dan KSI Fax. 021 – 57944000 / 0251 - 7948191
    Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari laman resmi BPK.

    Beredar surat undangan symposium nasional/bimtek yang menggunakan kop surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat bernomor 319/S.SIMNAS/X/09/2024 ditujukan kepada salah satu perusahaan. Isi surat tersebut kegiatan di adakan pada 25-26 September 2024 di Hotel Mercure Ancol. Peserta diminta membayar kontribusi sebesar Rp8.5 juta yang sudah termasuk ppn kegiatan acara.

    Tercantum nomor rekening Bank BRI atas nama Yesi Septiani Bendahara Panitia Badiklat PKN. Selain itu terdapat bubuhan bermaterai serta stemple BPK atas nama Kepala Badiklat PKN Raden Yudi Ramdan dan Sekjen Bachtiar Arif. Surat berisi 6 halaman termasuk lampiran rangkaian kegiatan juga formular pendaftaran simposium nasional bimtek.

    Faktanya surat tersebutmerupakan modus penipuan. BPK pada laman resmi memberikan klarifikasi “WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN BPK”. Disebutkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan undangan bimtek tersebut mengatasnamakan BPK.

    BPK juga mengimbau kepada stakeholders BPK mewaspadai dan berhati-hati jika menerima undangan yang mengatasnamakan BPK dan langsung konfirmasi ke:
    Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
    Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI
    Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta 10210
    No. Telp : 021-25549000 ext. 3912
    No. WhatsApp : +62 811-1907-010
    No. Fax : 021-57950288
    Email : eppid@bpk.go.id
    PO BOX : 4300 JKT 10043
    Website : www.bpk.go.id
    Sehingga surat undangan symposium nasional/bimtek yang mengatasnamakan BPK meminta biaya kontribusi merupakan upaya penipuan.

    Kesimpulan

    BPK melalui laman resminya menyatakan surat yang beredar merupakan upaya penipuan dan perlu meningkatkan kewaspadaan apabila menerima undangan tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23066) [SALAH] Video Ikan Mati di Pantai Klara Kabupaten Pesawaran September 2024

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/09/2024

    Berita

    Fenomena di pantai Klara, bnyak ikan mater terdampar di pinggir pantai

    Hasil Cek Fakta


    Ada sebuah video beredar menayangkan ratusan ikan mati berada di pesisir Pantai Klara, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Video tersebut tersemat narasi sebagai berikut:
    “banyak ikan terdampar dan mati di pantai Klara kabupaten pesawaran Lampung semoga lampung baik2 jauh dari bencana amin”

    Faktanya kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023 bukan di tahun 2024. Dilansir dari Tribata News, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan tidak sesuai dengan narasi yang beredar.

    Kapolres Pesawaran mengatakan dalam video merupakan ikan jenis pepetek yang dibuang oleh bagan-bagan pencari ikan karena nilai jual yang sangat murah sekitar Rp3 ribu per basket dan tidak berkaitan dengan isu bencana.

    Ia juga mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan luaskan informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum pasti kebenarannya.

    Dapat disimpulkan video ikan mati di pesisir Pantai Klara, Kabupaten Pesawaran pada September 2024 adalah betul namun tahun kejadian salah, sehingga termasuk konteks yang salah.


    Kesimpulan

    Waktu kejadian salah. Video tersebut benar terjadi namun bukan di tahun 2024 melainkan tahun 2023 dan tidak berkaitan dengan isu bencana.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23067) [Belum Terbukti] Ubi Jalar Rebus Obat Demam Berdarah

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/09/2024

    Berita

    DBD (Demam Berdarah)
    Obat herbal
    Daun Ubi Jalar 1 ikat (500 gr) di rebus dengan 8 gelas air, menjadi 4 gelas air
    Diminum 3 kali sehari

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun facebook pada 9 September 2024 mengunggah postingan dengan klaim rebusan daun ubi jalar dapat digunakan sebagai obat herbal untuk mengobati demam berdarah dengan cara diminimum sebanyak 3 kali sehari.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, belum ada uji klinis yang dapat memastikan efektivitas dari rebusan daun ubi jalar bagi pasien demam berdarah. Meskipun dalam Jurnal Penelitian Perawat Profesional ditemukan bahwa daun ubi jalar mengandung senyawa flavonoid dan tannin yang diklaim berpotensi meningkatkan trombosit tetapi penelitian tersebut belum dapat membuktikan manfaat rebusan daun ubi jalar untuk menyembuhkan penyakit demam berdarah.

    Hingga saat ini, pasien demam berdarah tetap lebih dianjurkan untuk mengonsumsi obat rekomendasi dokter untuk meredakan gejala-gejala dari penyakit tersebut. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa rebusan daun ubi jalar untuk demam berdarah masih belum bisa dibuktikan.

    Kesimpulan

    Faktanya, hingga saat ini daun ubi jalar belum terbukti secara ilmiah mampu meningkatkan trombosit pasien demam berdarah.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23068) [PENIPUAN] Pesan WA Kepala Desa Sambung Astuti Minta Pulsa

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/09/2024

    Berita


    “assalamualaikum
    wonten pulsa telkomsel sing 200 rb nggh
    niki kulo Bu Lurah”

    Hasil Cek Fakta


    Artikel disadur dari Liputan Undaan.

    Beredar percakapan pada aplikasi WhatsApp Kepala Desa Sambung Kec. Undaan Kab. Kudus Astuti meminta pulsa senilai Rp200 ribu. Akun WhatsApp Kades Sambung tersebut ialah 0878 7367 1068.
    Pada akun menggunakan foto profil Astuti memakai seragam dinas.

    Akun Instagram Liputan Undaan memastikan pesan tersebut adalah upaya penipuan mengatasnamakan Kades Astuti dan meminta warga Undaan mengabaikannya apabila mendapatkan pesan mengatasnamakan Kades Sambung.

    Maka akun WhatsApp Kepala Desa Sambung meminta pulsa adalah bukan akun resmi Astuti dan tergolong kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Menurut Liputan Undaan dipastikan Kepala Desa Sambung Astuti meminta pulsa adalah upaya penipuan yang mengatasnamakan namanya.

    Rujukan