• (GFD-2024-23307) Majalah Tempo Tak Beritakan Peredaran Roti Aoka Agenda Komunis

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/10/2024

    Berita

    tirto.id - Pada Juli 2024 lalu, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi soal dugaan campuran bahan pengawet kosmetik, sodium dehydroacetate (yang juga sering disebut natrium dehydroacetate), dalam Roti Aoka dan Roti Okko. Hal itu didukung oleh, salah satunya kenyataan bahwa roti tersebut bisa bertahan hingga beberapa bulan.

    Setelah laporan itu mencuat, narasi miring di media sosial turut berlalu-lalang. Akun Facebook dengan nama “Rama Al Jihad” (arsip) salah satunya, menyebarkan klaim kalau pemberitaan Majalah Tempo soal Roti Aoka dan Roti Okko berkaitan dengan agenda terencana oleh Cina untuk melakukan pembunuhan massal.

    Lebih lanjut, unggahan itu juga menyebut pembunuhan ini menyasar rakyat-rakyat miskin di Indonesia. Menyertai unggahan, akun “Rama Al Jihad” juga membubuhkan video seorang pria tengah menjelaskan kontroversi peredaran Roti Aoka dan Okko yang menyasar pasar tradisional, toko kelontong, dan warung kopi.

    "Ini sdh sesuai dg rencana Komunis spt yg diberitakan oleh Majalah TEMPO*...viralkan demi menyelamatkan masyarakat kita... *JANGAN LUPA SHARE BERULANG ULANG KE WA GROUP YG KITA MILIKI AGAT SAMPAI KE PELOSOK TANAH AIR AGAR RAKYAT TIDAK TERTIPU DENGAN PEMODAL ROTI DARI CHINA KOMUNIS,JANGAN KONSUMSI LAGI INI SANGAT BERBAHAYA,” tulis akun tersebut, Jumat (27/9/2024).

    Hingga Kamis (10/10/2024), unggahan ini sudah dibagikan sebanyak 2 kali dan memperoleh 7 reaksi emoji. Klaim serupa juga dijumpai dalam unggahan akun Facebook “El Badrun” dan “Yofa”.

    Lantas, bagaimana faktanya?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyimak video selama 30 detik, Tim Riset Tirto mencoba memasukkan kata kunci “Tempo Roti Aoka pembunuhan massal” ke mesin perambah Google. Hasilnya, klaim ini telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga pemeriksa fakta Tempo.

    Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, juga telah menjelaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan berita agenda rahasia kelompok komunis Cina terhadap rakyat Indonesia.

    “Ini hoaks dibuat orang jahat dengan menggunakan nama Tempo (yang) semakin tidak bermutu, dan mendekati brutal. Tempo tidak pernah mengeluarkan liputan, artikel, opini, ceramah, dan penelitian soal tersebut,” kata Setri, mengutip Tempo, Rabu (10/7/2024).

    Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengutip atau mencatut berita Tempo, lantaran pencatutan secara keliru dapat menimbulkan fitnah pada media, merusak kredibilitas, dan mengganggu kebebasan pers.

    Adapun terkait video yang beredar, diketahui berasal dari akun Facebook “Pecah Telur” yang diunggah pada 24 Juli 2024. Namun dalam klip utuhnya yang berdurasi 3 menit 45 detik juga tak memuat soal narasi Roti Aoka sebagai agenda pembunuhan massal Pemerintah Cina terhadap rakyat kecil.

    Dalam konten tersebut memang menggunakan istilah “roti rakyat” yang merujuk pada harganya yang murah dan pasarnya yang tak menarget toko-toko besar. Narator pada video asli juga sempat menyinggung soal produsen Roti Aoka yang berasal dari luar Indonesia, dan petinggi di perusahaan produsen Roti Okko, yang didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA).

    Salah satu footage pada video tersebut, yang menunjukkan proses mengaduk adonan dengan tangan dan terkena sampai siku, juga tidak berkaitan dengan proses pembuatan Roti Aoka ataupun Okko. Cuplikan itu ramai dibicarakan pada 2023.

    Merespons laporan soal Roti Aoka dan Okko, BPOM mengaku telah mengambil sampel produk Roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat, yakni senyawa yang sering digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi.

    Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi Roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

    Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

    Terhadap temuan ini, BPOM pun melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

    "Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat [sebagai asam dehidroasetat] yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau klaim pemberitaan Majalah Tempo soal Roti Aoka sebagai agenda pembunuhan massal oleh Cina bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Narasi ini telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga pemeriksa fakta Tempo.

    Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, juga telah menjelaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan berita agenda rahasia kelompok komunis Cina terhadap rakyat Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23308) CEK FAKTA: Hoaks! Wilayah Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo Terdampak Besar Gempa Megathrust - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/10/2024

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah video yang diunggah di TikTok menyebutkan bahwa empat wilayah di Jawa Tengah yakni Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo akan terdampak gempa besar megathrust. 

    Bahkan, unggahan lain menyebutkan hingga 12 wilayah di Jawa Tengah berpotensi terdampak gempa tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “WILAYAH JAWA TENGAH YANG BERPOTENSI TERDAMPAK BESAR GEMPA MEGATHRUST CILACAP, WONOGIRI, KEBUMEN, PURWOREJO”

    https://www.tiktok.com/@arbainwisnu/photo/7409682722140048645

    Namun, benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Menurut penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi tersebut tidak benar. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan penjelasan terkait potensi gempa megathrust yang sering kali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. 

    BMKG menyatakan bahwa informasi mengenai dampak gempa di empat wilayah tersebut bukan berasal dari BMKG dan tidak memiliki dasar ilmiah yang valid.
    Sumber: Instagram/@infobmkg

    Sebagai lembaga resmi yang bertugas memantau aktivitas gempa bumi, BMKG selalu menyampaikan informasi berdasarkan data ilmiah yang akurat. 

    BMKG mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya dan menyarankan agar selalu merujuk pada informasi dari sumber resmi, seperti website BMKG atau aplikasi Info BMKG.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa empat wilayah di Jawa Tengah, yakni Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo, akan terdampak besar oleh gempa Megathrust adalah tidak berdasar.

    BMKG menegaskan bahwa informasi tersebut tidak valid dan tidak berasal dari lembaga resmi. Informasi tersebut adalah disinformasi yang masuk dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23309) [PENIPUAN] Nomor WhatsApp untuk Pengajuan KUR Bank Mandiri

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 10/10/2024

    Berita

    Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2024 Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan KER pengajuan di pinjaman bank mandiri yang harus disiapkan Poto KTP Selfi sama KTP Nomor rekeningnya sama atas nama nya ajukan di pinjaman bank mandiri tanpa survei tanpa jaminan proses pengiriman cepat 700% acc.yang minat bisa langsung Hubungi nomor wa admin di bio profil tiktok

    Hasil Cek Fakta

    Akun Tiktok “pinjaman_kur_mandiri” pada Selasa (8/10/2024) menyebarkan konten berisi informasi pengajuan pinjaman online—termasuk kredit usaha rakyat (KUR)—dengan menghubungi nomor Whatsapp yang berada pada bio akun.

    Dari penelusuran tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), akun TikTok resmi milik Bank Mandiri adalah “bankmandiri” yang bercentang biru. Dalam akun tersebut, tak ada unggahan sebagaimana yang disebarkan “pinjaman_kur_mandiri”.

    Melansir laman resmi Bank Mandiri, masyarakat disarankan mengajukan KUR ke kantor cabang/unit mikro Bank Mandiri terdekat. Jadi, unggahan akun TikTok “pinjaman_kur_mandiri” merupakan konten tiruan, patut diwaspadai sebagai modus penipuan yang mencatut Bank Mandiri.

    Kesimpulan

    Informasi layanan online yang diunggah akun TikTok “pinjaman_kur_mandiri” merupakan konten tiruan, mencatut nama Bank Mandiri dan merupakan modus penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23310) [PENIPUAN] Agnez Mo Bagi-Bagi Uang Ratusan Juta, Cari 110 Orang

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 10/10/2024

    Berita

    “Saya Agnes Mo 110 orang tercepat yang mengucapkan {halo} aku transfer 50 juta hingga ratusan juta secara acak.”

    Hasil Cek Fakta

    Halaman Facebook “Agnezz-M00” (https://www.facebook.com/profile.php?id=61553894891865) pada Senin (30/09/2024) melakukan siaran langsung yang menampilkan Agnez Mo. Terdapat takarir “Saya Agnes Mo 110 orang tercepat yang mengucapkan {halo} aku transfer 50 juta hingga ratusan juta secara acak” yang menyertai video berdurasi empat jam itu.

    Per Kamis (10/10/2024), video siaran tersebut menuai hampir lima ribu komentar, mayoritas meresponsnya dengan kata “halo”.

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari tahu akun asli halaman Facebook Agnez Mo dengan mengunjungi Instagram @agnezmo. Di bio Instagram-nya terdapat tautan linktr.ee/agnezmo yang menghubungkan halaman asli dari Agnez Mo.

    Diketahui, penyanyi tersebut hanya memiliki satu halaman Facebook—yakni “AGNEZ MO” —yang bercentang biru. Tidak ditemukan rekaman sebagaimana yang ada di halaman “Agnezz-M00” dalam akun media sosial resmi Agnez Mo.

    Dengan demikian, halaman Facebook “Agnezz-M00” merupakan akun palsu, termasuk kategori hoaks konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Unggahan tersebut bukan berasal dari akun media sosial resmi milik Agnez Mo.

    Rujukan