• (GFD-2024-17487) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.

    Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):

    Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

    Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024

    Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.

    Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.

    Salam,Gojek Indonesia

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.

    Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.

    Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.

    "Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

    Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.

    Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.

    "Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.

    Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.

    Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.

    Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.

    Kesimpulan

    Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.

    Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.

    Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17486) [KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Video Pembuatan Kol Palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal cara pembuatan sayur kol atau kubis palsu. Narator video mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan narasi keliru.

    Video dengan narasi cara pembuatan kol palsu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Dalam video tersebut, narator mengatakan demikian:

    Wah ternyata seperti ini ya guys cara pembuatan kol palsu guys, hati-hati ya guys jangan asal beli.

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa terdapat sayur kol palsu

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video identik di kanal YouTube Macdeetube ini berjudul "Making japanese food samples".

    Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.

    Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.

    Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi. 

    Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.

    Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai cara pembuatan sayur kol palsu tidak sesuai dengan konteks video yang disebarkan.

    Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.

    Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17485) Cek Fakta: Tidak Benar Foto Presiden Jokowi dan Prabowo Bawa Plakat 'Juara 1 Nipu Rakyat'

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan foto Presiden Jokowi dan Prabowo membawa piala dan plakat "Juara 1 Nipu Rakyat". Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 31 Maret 2024.
    Dalam postingannya terdapat foto Presiden Jokowi dan Prabowo membawa Piala dan plakat dengan tulisan "Juara 1 Nipu Rakyat". Postingan itu juga disertai narasi:
    "PENYELENGARA PEMILU DIPEMERINTAHANNYA NGAKALIN SIREKAP. BIAR RAKYAT INDONESIA DUNGO NGIKUTIN KEMAUANNYA."
    Lalu benarkah postingan foto Presiden Jokowi dan Prabowo membawa piala dan plakat "Juara 1 Nipu Rakyat"?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ada foto yang identik dengan postingan.
    Foto itu diunggah dalam laman Suarabutesarko.com dalam artikel berjudul "Sukses, Lapak 98 Kota Jambi Gelar Pra Lomba Merpati Tinggi Kolong" yang diunggah pada 14 Januari 2022.
    Kesamaan terdapat pada kaos yang dipakai, piala, dan plakat dan juga kaos yang dipakai kedua orang yang difoto. Namun dalam plakat terdapat tulisan "BOB Juara 1 Rp 15.000.000" bukan tulisan "Juara 1 Nipu Rakyat" seperti dalam postingan.
    Simak foto aslinya di bawah ini:

    Kesimpulan


    Postingan foto Presiden Jokowi dan Prabowo membawa piala dan plakat "Juara 1 Nipu Rakyat" adalah tidak benar. Faktanya foto tersebut merupakan hasil editan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17484) Cek Fakta: Hoaks Bank Kalsel Buka Pendaftaran Gebyar Undian di Facebook

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali postingan yang mengklaim pendaftaran gebyar undian dari Bank Kalsel. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Maret 2024.
    Berikut isi postingannya:
    "𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐚𝐛𝐚𝐡 (𝐁𝐚𝐧𝐤-𝐊𝐚𝐥𝐬𝐞𝐥) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐚𝐤𝐭𝐢𝐟 (𝐀𝐤𝐬𝐞𝐥-𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥𝐞) 𝐚𝐲𝐨 𝐛𝐮𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐞𝐬𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 (𝐏𝐞𝐬𝐭𝐚-𝐇𝐚𝐝𝐢𝐚𝐡) (𝐁𝐏𝐃-𝐊𝐚𝐥𝐬𝐞𝐥)
    * 𝟐 𝐏𝐚𝐤𝐞𝐭 𝐔𝐦𝐫𝐨𝐡
    𝟏 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡
    𝟏𝟎 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥
    𝟏𝟓 𝐌𝐨𝐭𝐨𝐫
    𝟐𝟎 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐌𝐮𝐫𝐧𝐢
    𝟐𝟓 𝐋𝐞𝐦𝐚𝐫𝐢 𝐄𝐬
    𝟓𝟎 𝐒𝐦𝐚𝐫𝐭𝐩𝐡𝐨𝐧𝐞
    𝟏𝟎𝟎 𝐓𝐕
    𝟐𝟓 𝐒𝐞𝐩𝐞𝐝𝐚 𝐠𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠
    𝟓𝟎 𝐑𝐢𝐜𝐞 𝐜𝐨𝐨𝐤𝐞𝐫
    𝐈𝐧𝐟𝐨 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 (𝐏𝐞𝐬𝐭𝐚-𝐇𝐚𝐝𝐢𝐚𝐡) 𝐬𝐢𝐥𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐥𝐢𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐧 (𝐃𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫-𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐦𝐢 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐝𝐢 𝐮𝐧𝐝𝐢 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐞𝐬𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐚𝐡 𝐧𝐲𝐚𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐠𝐞𝐫𝐚𝐭𝐢𝐬..."
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim pendaftaran gebyar undian dari Bank Kalsel?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Bank Kalsel di Instagram, @bankkalsel yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan terkait postingan pendaftaran gebyar undian.
    "Waspada, modus penipuan undian berhadiah mengatasnamakan Bank Kalsel. Jangan pernah beritahukan PIN, Password, dan kode OTP Anda kepada siapapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas Bank Kalsel," bunyi pernyataan Bank Kalsel pada unggahan stories 31 Maret 2024.
    "Akun resmi Instagram Bank Kalsel hanyalah @bankkalsel dan @bankkalselsyariah. Apabila ditemukan akun lain selain yang tertera di atas maka itu bukan merupakan akun resmi Bank Kalsel atau kami nyatakan palsu.
    Segala macam informasi terkait undian berhadiah serta promosi lainnya hanya akan disampaikan melalui akun resmi Bank Kalsel."

    Kesimpulan


    Postingan yang mengklaim pendaftaran gebyar undian dari Bank Kalsel adalah hoaks.

    Rujukan