KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim wasit Ahmed Al Kaf langsung dipecat karena keputusan kontroversialnya saat memimpin laga Indonesia melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Kamis (10/10/2024).
Al Kaf menjadi sorotan karena tidak menghentikan laga tersebut meski waktu tambahan habis.
Indonesia yang unggul 2-1 gagal memetik kemenangan setelah Bahrain menyamakan skor pada menit 90+9, meski tambahan waktu yang diberikan hanya 6 menit.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks. Tidak ada bukti Al Kaf langsung dipecat seusai laga Indonesia melawan Bahrain.
Narasi wasit Ahmed Al Kaf langsung dipecat seusai laga Indonesia melawan Bahrain dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (11/10/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
Tak berselang lama usai pertandingan Bahrain vs Indonesia wasit ini langsung dipecat oleh FIFA. (lisensi nya dicabut)
(GFD-2024-23367) [HOAKS] Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Dipecat Usai Laga Indonesia vs Bahrain
Sumber:Tanggal publish: 11/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel tentang pemecatan wasit Ahmed Al Kaf seusai memimpin laga Bahrain melawan Indonesia, yang berakhir imbang 2-2.
Menurut situs transfermarkt.com, Al Kaf merupakan warga negara Oman kelahiran 6 Maret 1983, dan menjadi wasit FIFA sejak 2010.
Kinerja Al Kaf saat memimpin laga Indonesia melawan Bahrain menjadi sorotan, karena tidak menghentikan pertandingan meski waktu tambahan sudah habis.
Saat pertandingan mencapai menit ke-90, Al Kaf memberikan tambahan waktu atau injury time selama enam menit. Itu berarti laga seharusnya usai pada menit ke-90+6.
Namun, Al Kaf tidak menghentikan pertandingan sampai Bahrain membuat gol pada menit 90+9 atau tiga menit lebih lama dari waktu pertandingan seharusnya berakhir.
Selama babak tambahan waktu, tidak ada kejadian khusus yang membuat injury time dapat bertambah lebih dari waktu yang sudah ditetapkan.
Dilansir Kompas.com, Exco PSSI Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan mengajukan protes kepada AFC dan FIFA atas kepemimpinan Ahmed Al Kaf.
"Kita sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit. Seperti menambah waktu sampai Bahrain menciptakan gol," kata Arya.
Hingga saat ini, Jumat (11/10/2024), belum ada tindak lanjut mengenai protes Indonesia. Bahkan, Indonesia secara resmi belum mengajukan protes.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi wasit Ahmed Al Kaf dipecat seusai laga Indonesia melawan Bahrain adalah hoaks.
Memang benar PSSI akan mengajukan protes kepada AFC dan FIFA atas keputusan kontroversial Ahmed Al Kaf dalam pertandingan tersebut.
Namun, tidak ditemukan pemberitaan kredibel tentang pemecatan wasit Ahmed Al Kaf seusai memimpin laga Bahrain melawan Indonesia, yang berakhir imbang 2-2.
Menurut situs transfermarkt.com, Al Kaf merupakan warga negara Oman kelahiran 6 Maret 1983, dan menjadi wasit FIFA sejak 2010.
Kinerja Al Kaf saat memimpin laga Indonesia melawan Bahrain menjadi sorotan, karena tidak menghentikan pertandingan meski waktu tambahan sudah habis.
Saat pertandingan mencapai menit ke-90, Al Kaf memberikan tambahan waktu atau injury time selama enam menit. Itu berarti laga seharusnya usai pada menit ke-90+6.
Namun, Al Kaf tidak menghentikan pertandingan sampai Bahrain membuat gol pada menit 90+9 atau tiga menit lebih lama dari waktu pertandingan seharusnya berakhir.
Selama babak tambahan waktu, tidak ada kejadian khusus yang membuat injury time dapat bertambah lebih dari waktu yang sudah ditetapkan.
Dilansir Kompas.com, Exco PSSI Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan mengajukan protes kepada AFC dan FIFA atas kepemimpinan Ahmed Al Kaf.
"Kita sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit. Seperti menambah waktu sampai Bahrain menciptakan gol," kata Arya.
Hingga saat ini, Jumat (11/10/2024), belum ada tindak lanjut mengenai protes Indonesia. Bahkan, Indonesia secara resmi belum mengajukan protes.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi wasit Ahmed Al Kaf dipecat seusai laga Indonesia melawan Bahrain adalah hoaks.
Memang benar PSSI akan mengajukan protes kepada AFC dan FIFA atas keputusan kontroversial Ahmed Al Kaf dalam pertandingan tersebut.
Namun, tidak ditemukan pemberitaan kredibel tentang pemecatan wasit Ahmed Al Kaf seusai memimpin laga Bahrain melawan Indonesia, yang berakhir imbang 2-2.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02fdEHdEuFum1wgGGWbqycawUnhMeaFQC7r2YuSLirJJ9w6TzqQCp6XrgVEHd9J6twl&id=100011579051078
- https://www.facebook.com/reel/533063345969571
- https://www.facebook.com/groups/3403727153179652/?multi_permalinks=3912868352265527&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://www.transfermarkt.com/ahmed-al-kaf/profil/schiedsrichter/14439/plus/0?funktion=1&saison_id=&wettbewerb_id=WMQ1
- https://bola.kompas.com/read/2024/10/11/01510068/pssi-akan-ajukan-protes-ke-afc-soal-kinerja-wasit-bahrain-vs-indonesia#google_vignette
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23410) Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
Sumber:Tanggal publish: 11/10/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi penasihat presiden.
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-23424) Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
Sumber:Tanggal publish: 11/10/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi penasihat presiden.
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-23296) CEK FAKTA: Hoaks! Wilayah Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo Terdampak Besar Gempa Megathrust
Sumber:Tanggal publish: 10/10/2024
Berita
Sebuah video yang diunggah di TikTok menyebutkan bahwa empat wilayah di Jawa Tengah yakni Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo akan terdampak gempa besar megathrust.
Bahkan, unggahan lain menyebutkan hingga 12 wilayah di Jawa Tengah berpotensi terdampak gempa tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“WILAYAH JAWA TENGAH YANG BERPOTENSI TERDAMPAK BESAR GEMPA MEGATHRUST CILACAP, WONOGIRI, KEBUMEN, PURWOREJO”
Namun, benarkah klaim tersebut?
Bahkan, unggahan lain menyebutkan hingga 12 wilayah di Jawa Tengah berpotensi terdampak gempa tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“WILAYAH JAWA TENGAH YANG BERPOTENSI TERDAMPAK BESAR GEMPA MEGATHRUST CILACAP, WONOGIRI, KEBUMEN, PURWOREJO”
Namun, benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Fakta
Menurut penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi tersebut tidak benar. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan penjelasan terkait potensi gempa megathrust yang sering kali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
BMKG menyatakan bahwa informasi mengenai dampak gempa di empat wilayah tersebut bukan berasal dari BMKG dan tidak memiliki dasar ilmiah yang valid.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DA0Bj_nBdKs/
Sebagai lembaga resmi yang bertugas memantau aktivitas gempa bumi, BMKG selalu menyampaikan informasi berdasarkan data ilmiah yang akurat.
BMKG mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya dan menyarankan agar selalu merujuk pada informasi dari sumber resmi, seperti website BMKG atau aplikasi Info BMKG.
Menurut penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi tersebut tidak benar. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan penjelasan terkait potensi gempa megathrust yang sering kali menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
BMKG menyatakan bahwa informasi mengenai dampak gempa di empat wilayah tersebut bukan berasal dari BMKG dan tidak memiliki dasar ilmiah yang valid.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DA0Bj_nBdKs/
Sebagai lembaga resmi yang bertugas memantau aktivitas gempa bumi, BMKG selalu menyampaikan informasi berdasarkan data ilmiah yang akurat.
BMKG mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya dan menyarankan agar selalu merujuk pada informasi dari sumber resmi, seperti website BMKG atau aplikasi Info BMKG.
Kesimpulan
Kesimpulan
Klaim bahwa empat wilayah di Jawa Tengah, yakni Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo, akan terdampak besar oleh gempa Megathrust adalah tidak berdasar.
BMKG menegaskan bahwa informasi tersebut tidak valid dan tidak berasal dari lembaga resmi. Informasi tersebut adalah disinformasi yang masuk dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.
Klaim bahwa empat wilayah di Jawa Tengah, yakni Cilacap, Wonogiri, Kebumen, dan Purworejo, akan terdampak besar oleh gempa Megathrust adalah tidak berdasar.
BMKG menegaskan bahwa informasi tersebut tidak valid dan tidak berasal dari lembaga resmi. Informasi tersebut adalah disinformasi yang masuk dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.
Rujukan
Halaman: 2670/7906

