• (GFD-2024-23386) [HOAKS] Lowongan Kerja Petugas Haji 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) diklaim telah membuka rekrutmen petugas haji 2025. Informasi rekrutmen disebarkan oleh sejumlah akun Facebook pada Oktober 2024.

    Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi rekrutmen petugas haji 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    DIBUKA LOWONGAN PETUGAS HAJI INDONESIA 2025, SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA PENDAFTARAN TERBATAS !!!

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi Kemenag untuk memverifikasi kebenaran informasi rekrutmen petugas haji 2025.

    Kemenag melalui akun Instagram resmi, pada 2 Oktober 2024, mengatakan bahwa proses rekrutmen petugas haji 2025 belum dibuka.

    Berikut keterangan yang disampaikan Kementerian Agama:

    "Hati-hati untuk tidak percaya pada informasi atau tawaran yang mengatasnamakan seleksi petugas haji 2025. Hingga saat ini, proses resmi seleksi petugas haji 2025 belum dibuka."

    Informasi resmi terkait seleksi petugas haji 2025 hanya akan dipublikasi melalui akun resmi Kemenag serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Unggahan juga menyertakan sebuah tautan. Akan tetapi, tautan itu tidak mengarah ke situs Kementerian Agama atau situs terkait petugas haji apa pun.

    Waspada, jangan asal memberikan informasi ataupun mengikuti permintaan yang disampaikan dalam situs.

    Ada potensi situs itu merupakan modus penipuan atau phishing yang mengambil data pribadi kita.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi rekrutmen petugas haji 2025 yang beredar di Facebook pada Oktober 2024 adalah hoaks.

    Kemenag mengumumkan bahwa proses rekrutmen petugas haji 2025 belum dibuka.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23394) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari Libur

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai adanya larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Menurut narasi tersebut, ketentuan dari Kementerian Agama itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Narasi itu juga mengeklaim, aturan soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Narasi larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur, dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Oktober 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025

    Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah jadi menikah nya harus di hari kerja...

    Kalo memaksakan menikah di hari liburAkta nikah nya tidak akan dikeluarkan

    Hasil Cek Fakta

    Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.

    "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut (PMA Nomor 22 Tahun 2024) tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

    Anna menjelaskan, Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja.

    Sementara, pada Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

    Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

    Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

    "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

    Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000.

    Biaya tersebut telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenag.

    Kesimpulan

    Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur yang beredar di media sosial.

    Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

    Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

    Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600.000.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23395) [HOAKS] FIFA Membatalkan Gol Kedua Bahrain

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) diklaim telah membatalkan gol kedua Bahrain saat melawan Indonesia dalam putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Kamis (10/10/2024).

    Jelang akhir pertandingan, wasit Ahmed Al Kaf tidak meniup peluit meski waktu tambahan telah habis. Akibatnya, Bahrain mencetak gol sehingga kedudukan berakhir imbang 2-2.

    Namun beredar sebuah video di media sosial mengenai pembatalan gol kedua Bahrain oleh FIFA.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Video FIFA membatalkan gol kedua Bahrain disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Video berdurasi sekitar 15 detik itu menampilkan Presiden FIFA Gianni Infantino dan tabel skor Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Tabel skor menampilkan skor Indonesia 2-1 dan Bahrain 1-2.

    Berikut teks yang tertera pada video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (12/10/2024):

    fifa batalkan gol ke 2 bahrainpertandingan indonesia vs bahrain berakir 2 vs 1 untuk indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video menampilkan Presiden FIFA, lalu menelusurinya dengan Google Lens.

    Hasil pencarian mengarahkan ke video Infantino saat menghadiri The Future Investment Initiative (FII) Institute pada 22 Februari 2024. Videonya dapat dilihat di sini.

    Namun, klip yang beredar menampilkan gerak bibir yang tidak selaras dengan ucapan Infantino.

    Ia berbicara dalam bahasa Perancis. Dengan bantuan Pinpoint Google, diketahui bahwa Infantino bicara mengenai pertandingan perdana Piala Dunia Wanita U-17 yang diadakan FIFA.

    Tidak ada pernyataan mengenai pertandingan Indonesia melawan Bahrain.

    Sementara, berdasarkan pantauan tabel skor Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia per Senin (14/10/2024) tidak ada perubahan skor Indonesia dan Bahrain.

    Hasil akhir pertandingan Indonesia melawan Bahrain tetap 2-2 dan tidak ada perubahan apa pun dari FIFA.

    Sesuai aturan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional atau IFAB, keputusan wasit mengenai fakta-fakta yang berhubungan dengan permainan, termasuk tercipta atau tidaknya suatu gol dan hasil pertandingan, adalah final.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai FIFA membatalkan gol kedua Bahrain adalah hoaks.

    Dalam video yang beredar Presiden FIFA Gianni Infantino tidak bicara soal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Hasil akhir pertandingan Indonesia melawan Bahrain tetap 2-2 dan tidak ada perubahan apa pun dari FIFA.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23428) [PENIPUAN] Testimoni Pemenang “Giveaway Rp30 Juta dari Baim Wong”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    Akun Facebook “Ibumaya Sidorejo” pada Selasa (8/10/2024) mengunggah narasi berisi klaim dirinya memenangkan giveaway Rp30 juta dari Baim Wong. Terdapat pula ajakan untuk ikut mendaftar giveaway dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA) yang tercantum dalam unggahan.

    Berikut narasinya:

    Assalamualaikum ijin tag Alhamdulillah, terimkasih 🙏 mas baim wong  dan juga admin nya sdh ksi cair hadiah GIVEAWAY  sya senang gk nyngka ternyata asli bneran ka, Terimakasih ka BAIM WONG sya sdh tarik tunai uang hadiah nya, sya senang sekali bisa terpilih menjadi pemenang hadiah 30jt🙏senang sekali juga bisa Vidio call langsung dengan mas BAIM WONG

    dan untuk teman-teman, jika mau tau cara dpa hadiah nya, langsung chat saja wa nya admin kak baim di bawah ini... 

    WhatsApp:089675716774

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa akun media sosial resmi (Facebook, Tiktok, dan Instagram) Baim Wong. Hasilnya, tidak ditemukan unggahan yang menginformasikan giveaway sebagaimana yang disebarkan akun Facebook “Ibumaya Sidorejo”.

    Kesimpulan

    ● Dalam akun media sosial resmi (Facebook, Tiktok, dan Instagram) Baim Wong, tidak ditemukan unggahan tentang “giveaway Rp30 juta).

    ● Unggahan testimoni yang mengeklaim diri sebagai “pemenang giveaway Rp30 juta dari Baim Wong” itu merupakan konten palsu (fabricated content) dan modus penipuan online mencatut nama artis.


    Rujukan