• (GFD-2023-14591) [SALAH] Gempa Dahsyat Hancurkan 23 Desa

    Sumber: YouTube.com
    Tanggal publish: 19/12/2023

    Berita

    BARU SAJA GEMPA DAHSYAT MUSNAH & TAMATKAN 23 DESA HINGGA REMUK BERSERAKAN

    Hasil Cek Fakta

    Kanal YouTube CCTV BENCANA (@bencanaalam294) mengunggah video yang mengklaim bahwa telah terjadi bencana gempa bumi dahsyat pada 7 Desember 2023. Diketahui bahwa gempa tersebut telah memusnahkan dan menghancurkan 23 desa.

    Setelah menonton keseluruhan video, faktanya tidak ditemukan informasi mengenai gempa bumi dahsyat yang menghancurkan 23 desa seperti yang tertulis pada judul unggahan. Selain itu, narator nyatanya hanya membaca ulang artikel dari dua peristiwa yang tidak saling berkaitan.

    Pertama, artikel berita mengenai gempa bermagnitudo (M) 4.0 yang terjadi di Deiyai, Papua. BMKG melaporkan bahwa gempa tersebut terjadi pada 7 November 2023, pukul 01.50 WIB.

    Kedua, gempa pada 29 Agustus 2022 di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Tercatat bahwa pada hari itu, setidaknya telah terjadi tiga kali gempa yang tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube CCTV BENCANA merupakan informasi yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

    Unggahan video yang mengklaim bahwa bencana gempa bumi dahsyat telah menghancurkan 23 desa merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, narator hanya membaca ulang artikel dari dua peristiwa yang tidak berkaitan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14590) [SALAH] Akun WhatsApp Kepala Kejari Malinau

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 19/12/2023

    Berita

    “Akun WhatsApp Kepala Kejari Malinau 0823 1174 8879”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau meminta sejumlah uang kepada pengguna WhatsApp. Akun dengan nomor 0812 9525 4779 memasang foto profil Daniel Martua Hutagalung memakai pakaian dinas.

    Faktanya akun WhatsApp tersebut palsu. Kejari Malinau melalui akun Instagram resmi @kejarimalinau mengimbau agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Malinau dan segera melapor ke nomor hotline 085 9236 1733 atau ke akun media sosial Kejari Malinau.

    Maka dari itu akun WhatsApp Kepala Kejari Malinau Daniel Martua Hutagalung adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kejari Malinau mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut palsu. Segera melapor ke hotline resmi 0853 9236 1733 atau ke media sosial resmi.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14589) [SALAH] RSUD Syamsudin Mengadakan Give Away Tebus Murah

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 19/12/2023

    Berita

    HALO SOBAT @RSUD_SYAMSUDIN, KHUSUSNYA DI AKHIR TAHUN INI, KAMI MENGADAKAN GIVE AWAY TEBUS MURAH NIH KHUSUS UNTUK 2 ORANG TERCEPAT NEW IPHONE 14 PROMAX 256 GB GARANSI RESMI IBOX 1 TAHUN, SYARAT & KETENTUANNYA SILAHKAN IKUTI
    KLAIM Rp 8.888.000 SAJA
    IPhone yang kami give kan ini 100% garansi resmi ibox, dan kami jadikan sebagai hadiah klaim give tebus murah buat followers kami
    Syarat dan ketentuan klaim give tebus murahnya :
    Wjib Follow @rsud_syamsudin
    Minimal Like 5 Postingan @rsud_syamsudin
    Peserta tercepat dan memenuhi syarat
    Wajib klaim melalui via WhatsApp
    Fast respon WA :0856 9680 3830

    Hasil Cek Fakta

    Akun Instagram RSUD Syamsudin @rsud_syamsudin mengunggah postingan berisi tawaran give away tebus murah iPhone 14 Pro Max 256 GB seharga Rp8.888.000 untuk 2 orang pengikut Instagram. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Korban diminta mentransfer dana sejumlah Rp8.888.000 ke nomor WhatsApp 0856 9680 3830.

    Faktanya, give away tersebut adalah modus penipuan. RSUD Syamsudin mengklarifikasi melalui situs resminya rsudsyamsudin.co.id, menginformasikan bahwa akun Instagram RSUD Syamsudin sedang diretas. Pihak RSUD juga menegaskan jika ada update informasi pada akun Instagram tersebut, bukan dari RSUD Syamsudin.

    Selain itu RSUD Syamsudin meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan saat ini sedang mengembalikan akun tersebut, “Informasi mengenai update pelayanan bisa disimak di Facebook https://www.facebook.com/rsudrsyamsudinsh/
    TIkTok https://www.tiktok.com/@rsud_syamsudin dan Website https://rsudsyamsudin.co.id/
    Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan terimakasih atas perhatiannya.

    Semoga sehat selalu.
    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    “, dilansir dari rsudsyamsudin.co.id terbit pada 2023/12/04.

    Dengan demikian lowongan give away tebus murah iPhone 14 Pro Max 256 GB oleh RSUD Syamsudin adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Melalui situs resmi rsudsyamsudin.co.id, diinformasikan bahwa akun Instagram resmi RSUD Syamsudin sedang diretas pihak tidak bertanggung jawab.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14588) [HOAKS] Surat Edaran Wajib Pakai Masker mulai 15 Desember

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 18/12/2023

    Berita

     
    KOMPAS.com - Beredar informasi soal aturan wajib memakai masker mulai 15 Desember 2023. Informasi itu diklaim bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Informasi soal surat edaran Kemenkes yang mewajibkan pemakaian masker disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
    Berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023):

    Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

    Hasil Cek Fakta

    Isi surat edaran yang beredar di media sosial mirip dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
    Sementara, peningkatan angka kasus Covid-19 pada akhir tahun memang terjadi.

    Berdasarkan data Kemenkes per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
    Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat waspada dengan gejala penyakit yang mengarah pada Covid-19.

    "Yang sakit sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan," kata Maxi, dikutip dari situs Kemenkes.
    Ia juga mendorong masyarakat rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta untuk mendapatkan booster.
    Kendati demikian, sejauh ini belum ada surat edaran dari Kemenkes untuk mewajibkan penggunaan masker.

    Kemenkes membantah mengeluarkan surat edaran wajib pakai masker tertanggal 6 Desember 2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023.

    Masyarakat yang diimbau untuk memakai masker yakni mereka yang sedang sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan Covid-19.

    Imbauan memakai masker juga diberikan bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

    Kesimpulan

    Surat edaran Kemenkes yang mewajibkan pemakaian masker mulai 15 Desember 2023 merupakan hoaks. Kemenkes membantah surat edaran semacam itu.

    Terkait kenaikan kasus Covid-19 di akhir tahun, masyarakat diminta untuk memakai masker di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penderita penyakit kronis.

    Namun, tidak ada surat edaran soal kewajiban memakai masker.

    Rujukan