• (GFD-2024-16426) Keliru, Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 Dimajukan Menjadi 28 Februari 2024 dari 20 Maret

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/03/2024

    Berita



    Salah satu akun Facebook [ arsip ] membagikan poster berisi narasi "rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024" yang diklaim dilaksanakan pada 28 Februari.

    Pembuat konten juga menulis keterangan sebagai berikut:KPU mau berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024… KPU sangat ketakutan dengan demo 1 Maret 2024 dan hak angket... Makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan...Parah.



    Sejak dibagikan Rabu, 28 Februari 2024, unggahan ini disukai 28 pengguna Facebook, 15 komentar dan 3 kali di-share ulang. Namun, benarkah jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan dari sebelumnya 20 Maret 2024?

    Hasil Cek Fakta



    Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024, seperti klaim pengunggah konten.

    Namun sebenarnya, pada tanggal 28 Februari itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. 

    Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024, sekaligus menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

    Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 28 Februari 2024.

    Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    "Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 dinyatakan terbuka," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

    Namun, rapat pleno langsung diskors setelah dinyatakan terbuka dan pihak KPU membacakan tata tertib rapat pleno. Alasannya, seluruh pimpinan KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

    Hasyim menyebutkan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

    "Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

    Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP. Menurut rencana, rekapitulasi nasional penghitungan suara akan dimulai dari hasil pemilu di luar negeri.

    Adapun proses rekapitulasi akan berjalan hingga 20 Maret 2024 dan akan menetapkan hasil Pemilu serentak 2024. Proses rekapitulasi sudah memasuki hari kedua pada tanggal 29 Februari 2024, seperti yang dipublikasikan di media sosial Instagram KPU RI.

    Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024:

    14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

    14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

    14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

    29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

    14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

    14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

    6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

    24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

    19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

    28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu

    11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

    14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

    15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

    Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

    Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

    1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

    20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalahkeliru.

    Faktanya, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024. Pada tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024 dan menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16425) Menyesatkan, Konten yang Menyebut Wakil Direktur CDC Akui Vaksin Covid-19 Membuat Tubuh Lemah dan Sering Sakit

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/03/2024

    Berita



    Sebuah akun Instagram mengunggah tangkapan layar berita dengan judul “Wakil Direktur CDC Akui Vaksin Covid-19 Bikin Tubuh Lemah dan Mudah Sakit”.

    Diunggah pada tanggal 28 Februari 2024, unggahan ini telah mendapatkan 338 suka dan 15 komentar dari pengguna Instagram.



    Benarkah klaim ini? Berikut pemeriksaan faktanya.

    Hasil Cek Fakta



    Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa video tersebut tangkap layar berita tersebut diambil dari media daring Inilah.com. Berita ini diunggah pada tanggal 28 Januari 2023.



    Tempo menemukan klaim dan unggahan serupa juga beredar pada bulan Juli 2023 di media sosial. 

    Berdasarkan penelusuran Tempo, artikel yang ditulis Inilah.com ini merupakan terjemahan dari artikel berjudul “CDC Deputy Director Admits COVID-19 Shots Causing “Debilitating Illnesses” in Some” yang dipublikasikan oleh The Maine Wire, 27 Januari 2023.

    Laman The Maine Wire menjelaskan bahwa CDC Deputy Director atau Wakil Direktur CDC, Tom Shimabukuro, mengakui adanyadebilitating illnessesatau “sakit akibat melemahnya kondisi tubuh” setelah menerima suntikan mRNA (vaksinasi COVID-19). 

    Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan ke-178 Komite Penasihat Vaksin dan Produk Biologi Terkait yang diselenggarakan U.S. Food and Drug Administration pada tanggal 26 Januari 2023.

    Namun kutipan pernyataan ini hanya dicuplik sebagian sehingga lepas dari konteksnya. Dalam video (jam ke-6:59:51), Tom Shimabukuro menjawab pertanyaan dr Hayley Gans terkait adanya laporan bahwa ada orang yang mengalamidebilitating illnessesatau “sakit melemahnya kondisi tubuh” sebagai dampak potensial bagi yang telah divaksinasi Covid-19.

    “Kami menyadari adanya laporan tentang orang-orang yang mengalami masalah kesehatan jangka panjang setelah vaksinasi Covid-19," jawab Tom Shimabukuro.

    Shimabukuro mengatakan dalam beberapa kasus, presentasi klinis orang yang menderita masalah kesehatan ini bervariasi. Dan tidak ada penyebab medis khusus untuk gejala-gejala yang ditemukan tersebut.



    Shimabukuro juga menyebutkan, bahwa CDC terus merekomendasikan agar semua orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penguat (booster) bivalen mRNA COVID-19. 

    “Dan saya rasa buktinya belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ada masalah keamanan vaksin terkait stroke. Dan CDC merekomendasikan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat mendapatkan penguat bivalen,” katanya.

    Penjelasan Shimabukuro tersebut ditambahkan oleh Richard Forshee Wakil Direktur, Kantor Biostatistik dan Farmakovigilans, FDA. Ia mengatakan, masyarakat harus tahu bahwa FDA dan CDC memiliki beberapa sistem untuk mencoba mencari keamanan potensial pada vaksin.

    “Jadi dengan adanya beberapa sistem yang ada, sama sekali tidak mengherankan jika kami terkadang mendapatkan sinyal dalam satu sistem tetapi tidak di sistem yang lain. Dan kami perlu melakukan kerja keras untuk mengevaluasinya dengan lebih ketat,” kata Forshee.

    Dalam pertemuan tersebut, Tom Shimabukuro menggunakan frasadebilitating illnessesatau “sakit melemahnya kondisi tubuh”, tetapi ia tidak mengatakan penyakit seperti itu adalah efek samping yang dikonfirmasi dari vaksin COVID-19.

    Ia mengatakan, menghormati laporan yang menyebutkan bahwa ada orang yang mengalamidebilitating illnesses setelah menerima vaksinasi Covid-19. Namun, buktinya belum cukup untuk menyimpulkan laporan tersebut dengan vaksin Covid-19. Ia justru merekomendasikan setiap orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penguat bivalen.

    Tautan presentasi: https://www.cdc.gov/vaccines/acip/meetings/downloads/slides-2022-05-19/03-covid-shimabukuro-508.pdf

    Dalam email yang diterima The Verify, CDC mengatakan bahwa mereka mengetahui beberapa laporan yang diserahkan ke VAERS terkait kejadian pasca imunisasi. Namun, laporan tersebut bervariasi dan tidak ada penyebab medis spesifik untuk gejala yang ditemukan.

    "Saat ini, tidak ada data epidemiologi dari pemantauan keamanan yang menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 menyebabkan masalah kesehatan seperti ini," tulis CDC kepada VERIFY.

    Dilansir WHO, vaksin mRNA telah dinilai secara ketat untuk keamanannya. Uji klinis telah menunjukkan bahwa vaksin ini memberikan respons kekebalan yang tahan lama. 

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video yang diberi keterangan “Wakil Direktur CDC Akui Vaksin Covid Membuat Tubuh Lemah dan Sering Sakit” adalahmenyesatkan.

    Tom Shimabukuro dalam video tersebut menggunakan frasadebilitating illnessesatau “sakit melemahnya kondisi tubuh”. Namun, ia tidak mengatakan penyakit seperti itu adalah efek samping yang dikonfirmasi dari vaksin Covid-19.

    Dalam pertemuan tersebut ia mengatakan menghormati laporan yang menyebutkan bahwa ada orang yang mengalami debilitating illnesses, setelah menerima vaksinasi Covid-19. Namun, buktinya belum cukup untuk menyimpulkan laporan tersebut dengan vaksin Covid-19. Dia juga menegaskan bahwa CDC masih merekomendasikan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat agar mendapatkan vaksinasi covid 19, baik yang pertama maupunbooster.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16424) Menyesatkan, Video yang Diklaim Pidato Muhaimin Iskandar Bergabung ke Prabowo-Gibran pada 22 Februari 2024

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 29/02/2024

    Berita



    Sebuah video beredar dengan narasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato menyatakan bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Video itu diunggah pengguna di YouTube, Instagram [ arsip ], serta Facebook akun ini dan ini, pada 22 Februari 2024.

    Video itu memuat teks:Mengejutkan!! Pernyataan Gus Muhaimin bergabung Prabowo-Gibran demi rakyat Indonesia. 

    Video pendek tersebut memperlihatkan pria yang kerap disapa Cak Imin itu, sedang berpidato di sebuah podium, mengenakan baju putih dan kopiah hitam. Dalam pidatonya, Cak Imin mengatakan Prabowo yang juga hadir dalam acara itu, merupakan orang yang layak menjadi presiden. Ia mengatakan bahwa Prabowo adalah orang baik dan ikhlas dalam menghadapi berbagai masalah.



    Namun, benarkah Cak Imin menyatakan bergabung partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi unggahan itu menggunakan mesin pencari Google dan kata kunci potongan isi pidato Muhaimin dalam unggahan itu. Ditemukan video asli dari konten yang beredar tersebut dengan durasi lebih panjang.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Konten yang beredar memperlihatkan Imin sedang berpidato memuji Prabowo. Ditemukan video versi lebih lengkap di saluran YouTube Cita Entertainment pada 21 Mei 2023.

    Video sesungguhnya memperlihatkan pidato Muhaimin dalam acara Istighosah nasional dan doa bersama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 21 Mei 2023.

    Video itu direkam sebelum Prabowo berpasangan dengan Gibran, juga sebelum pencoblosan Pemilu 2024. PKB yang dipimpin Imin saat itu juga masih menjadi pendukung Prabowo menjadi capres, sebagaimana dilaporkan Antara.

    Namun kemudian PKB keluar dari koalisi pengusung Prabowo, dan Imin menjadi bakal calon presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan, yang dideklarasikan di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu, 2 September 2023, sebagaimana ditulis Detik.com.

    Pencoblosan Pilpres 2024 dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, dengan peserta pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Muhaimin, 02 Prabowo-Gibran, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Dilansir Tempo, setelah pencoblosan dan hasil hitungan riil sementara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan Prabowo-Gibran unggul, PKB dilaporkan belum mendekat ke kubu lain.

    PKB, NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya mengusung Anies-Imin kini berusaha mengegolkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bergabung partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, adalahmenyesatkan.

    Video yang beredar sesungguhnya direkam saat PKB masih menjadi pengusung Prabowo sebagai capres dalam Pilpres 2024, namun sebelum Prabowo berpasangan dengan Gibran. Faktanya, PKB keluar dari koalisi tersebut dalam gelaran Pemilu 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16423) Keliru, Video Berisi Klaim Surya Paloh Berpidato Menyesal Usung Anies Baswedan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 29/02/2024

    Berita



    Sebuah akun Instagram mengunggah video dengan klaim pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang menyesal mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada pemilu 2024.



    Dalam cuplikan video itu Surya Paloh mengatakan, ”Ada yang mengatakan betapa bodohnya Nasdem menempatkan calon presiden yang tidak populer, karena bahwasannya membawa pikiran-pikiran yang bertentangan dengan dengan komitmen kebangsaan”

    Benarkah klaim ini? Berikut pemeriksaan faktanya.

    Hasil Cek Fakta



    Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa video tersebut merupakan potongan pidato Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam acara Program NasDem Memanggil di Ballroom NasDem Tower, Senin, 17 Oktober 2022.



    Dalam pidato yang siarkan langsung oleh Metro TV, pada menit ke-41, Surya Paloh menyampaikan optimisme partainya, walaupun mengusung calon yang dianggap membawa pikiran yang bertentangan dengan komitmen kebangsaan.

    “Beraneka ragam tekanan-tekanan itu. Tapi Saudara, itulah NasDem. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” lanjut Surya Paloh.

    Dilansir Tempo.co, pada Senin, 3 Oktober 2022, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh mendeklarasikan Anies Baswedan jadi calon presiden (Capres) 2024. 

    Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Anies Baswedan merupakan sosok yang terbaik dan sejalan dengan Nasdem.

    "Yang ingin dicari Nasdem adalah yang terbaik daripada yang terbaik. Itulah akhirnya Nasdem memilih sosok Anies Baswedan. Karena kami yakini pikiran baik secara makro maupun mikro sejalan dengan partai Nasdem," ujar Surya Paloh.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Surya Paloh menyesal mengusung Anies Baswedan adalahkeliru.

    Cuplikan video tersebut tidak sesuai dengan konteks dan waktu karena pidato disampaikan sebelum Pemilu 2024. Dalam pidato pada 17 Oktober 2022 tersebut Ketua Umum NasDem, Surya Paloh justru menegaskan optimisme partainya dalam mengusung Anies Baswedan dalam Pemilu 2024. 

    Rujukan