“TARAWIH DAN TADARUS DILARANG PAKAI PENGERAS SUARA
Peraturan Menang Pekok”
(GFD-2024-16929) [SALAH] TADARUS DAN TARAWIH DILARANG MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Sebuah hasil tangkapan layar dari siaran berita TV nasional, memperlihatkan sebuah narasi yang bertuliskan, “TARAWIH DAN TADARUS DILARANG PAKAI PENGERAS SUARA”. Foto tangkapan layar ini, kemudian disebarkan oleh akun bernama Tepi Barat pada 7 Maret 2024 dengan ditambahi sebuah pernyataan “Peraturan Menang Pekok”. Apakah benar, Menag telah memberi larangan penggunaan pengeras suara dalam melaksanakan tarawih dan tadarus?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi yang beredar ini, ditemukan sebuah penjelasan yang menunjukkan adanya kekeliruan dibalik potongan pernyataan yang telah beredar tersebut. Isu mengenai pelarangan penggunaan pengeras suara untuk tadarus dan tawarih ini muncul setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas, bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan. Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan pengeras suara pada saat tadarus dan tawarih merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi yang beredar ini, ditemukan sebuah penjelasan yang menunjukkan adanya kekeliruan dibalik potongan pernyataan yang telah beredar tersebut. Isu mengenai pelarangan penggunaan pengeras suara untuk tadarus dan tawarih ini muncul setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas, bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan. Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan pengeras suara pada saat tadarus dan tawarih merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ada larangan menggunakan pengeras suara saat melakukan ibadah di Masjid/Mushola. Namun, melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag, penggunaan pengeras suara yang diperbolehkan pada saat tadarus dan tarawih adalah pengeras suara dalam.
Rujukan
(GFD-2024-16928) [SALAH] JOKOWI “MEMINTA” KEPADA PRABOWO AGAR ALIHKAN KEWENANGAN KEPADA GIBRAN JIKA TERPILIH JADI PRESIDEN
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/03/2024
Berita
“Belum apa apa udah kaya gini gila lu wi :joy::joy::joy::joy:”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, yang berisi tautan berita dengan judul, “Prabowo ‘Diminta’ Jokowi Limpahkan Kewenangan ke Gibran Jika Terpilih”. Judul artikel ini kemudian menimbulkan spekulasi, salah satunya seperti yang disampaikan dalam akun Jaka Senjana Dalatunda. Di dalam unggahannya akun Facebook ini kemudian menambahkan narasi yang berbunyi, “Belum apa apa udah kaya gini gila lu wi :joy::joy::joy::joy:”. Lalu apakah benar, Jokowi meminta kepada Prabowo agar melimpahkan kewenangannya sebagai presiden jika secara resmi terpilih?
Namun setelah melakukan penelusuran mengenai narasi yang beredar ini, ditemukan sebuah fakta yang menunjukkan bahwa narasi tersebut mengandung kekeliruan karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pasalnya, menilik dari artikel yang tertaut di dalam unggahan tersebut, tidak ditemukan sebuah pernyataan ataupun analisis konkrit mengenai Jokowi yang meminta kepada Prabowo untuk melimpahkan kewenangannya kepada Gibran jika sudah terpilih.
Isu ini mulai beredar setelah Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengunggah cuitan di X tentang penilaiannya terhadap sikap Jokowi yang melimpahkan kewenangan sementara kepada cawapresnya, Maruf Amin. Said Didu menilai bahwa sikap ini sebagai sinyal kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, untuk melimpahkan kewenangan kepada wakilnya, Gibran Rakabuming Raka jika nanti terpilih di Pilpres 2024.
“Seingat saya baru kali ini Presiden Jokowi melimpahkan wewenang ke Wapres. Ini signal buat Prabowo agar melakukan hal yang sama kepada anaknya jika mereka terpilih? Setelah diberikan bintang 4 sekarang “diminta” limpahkan kewenangan ke anaknya (kalau menang),” ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (5/3).
Melansir dari Kompas, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden. Dalam salinan lembaran Keppres yang diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024), selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada 4-6 Maret 2024 atau sampai tanggal tiba kembali di tanah air, Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan Presiden jika dalam waktu penugasan suatu kebijakan baru perlu ditetapkan.
Jadi dapat disimpulkan, judul dengan klaim yang menyebut bahwa Jokowi meminta kepada Prabowo untuk mengalihkan kewenangannya kepada Gibran jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2024, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading konten.
Namun setelah melakukan penelusuran mengenai narasi yang beredar ini, ditemukan sebuah fakta yang menunjukkan bahwa narasi tersebut mengandung kekeliruan karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pasalnya, menilik dari artikel yang tertaut di dalam unggahan tersebut, tidak ditemukan sebuah pernyataan ataupun analisis konkrit mengenai Jokowi yang meminta kepada Prabowo untuk melimpahkan kewenangannya kepada Gibran jika sudah terpilih.
Isu ini mulai beredar setelah Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengunggah cuitan di X tentang penilaiannya terhadap sikap Jokowi yang melimpahkan kewenangan sementara kepada cawapresnya, Maruf Amin. Said Didu menilai bahwa sikap ini sebagai sinyal kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, untuk melimpahkan kewenangan kepada wakilnya, Gibran Rakabuming Raka jika nanti terpilih di Pilpres 2024.
“Seingat saya baru kali ini Presiden Jokowi melimpahkan wewenang ke Wapres. Ini signal buat Prabowo agar melakukan hal yang sama kepada anaknya jika mereka terpilih? Setelah diberikan bintang 4 sekarang “diminta” limpahkan kewenangan ke anaknya (kalau menang),” ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (5/3).
Melansir dari Kompas, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden. Dalam salinan lembaran Keppres yang diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024), selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada 4-6 Maret 2024 atau sampai tanggal tiba kembali di tanah air, Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan Presiden jika dalam waktu penugasan suatu kebijakan baru perlu ditetapkan.
Jadi dapat disimpulkan, judul dengan klaim yang menyebut bahwa Jokowi meminta kepada Prabowo untuk mengalihkan kewenangannya kepada Gibran jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2024, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading konten.
Kesimpulan
Faktanya klaim tersebut keliru dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena hanya berasal dari spekulasi Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, pada cuitannya di X.
Rujukan
(GFD-2024-16927) [SALAH] 400 DISKOTIK AKAN DIRESMIKAN OLEH PRABOWO
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/03/2024
Berita
“400 Discotik mau Di Resmikan.seluruh jakarta.Untuk Joged Telanjang….lnjutkan Wowo….”
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan melalui akun media sosial Facebook bernama Aby Ranufani, menampilkan narasi yang menyebutkan bahwa sebanyak 400 diskotik di Jakarta akan diresmikan oleh Prabowo. Diunggah pada 20 Februari 2024, unggahan ini cukup mengundang beragam reaksi dari masyarakat.
Namun setelah melakukan penelusuran mengenai rencana peresmian 400 diskotik di Jakarta oleh Prabowo, tidak ditemukan informasi resmi yang mengulas mengenai hal tersebut. Adapun di dalam visi misi atau rencana kerja yang ditawarkan oleh Prabowo semasa pencalonan dirinya sebagai calon presiden, tidak ada menyebutkan perihal rencana peresmian diskotik ataupun tempat hiburan lainnya di Jakarta.
Perlu diketahui pula, perihal eksistensi hiburan malam di Jakarta juga tengah menghadapi sejumlah kendala akibat pengenaan pajak 40% yang resmi dilaksanakan pada awal tahun 2024. Aturan ini pun mendapat banyak penolakan khususnya dari pelaku penyedia jasa hiburan. Sekelas Hotman Paris dan Inul Daratista juga mengeluhkan tingginya tarif tersebut. Kondisi ini semakin memperkecil kemungkinan terhadap adanya rencana peresmian sebanyak 400 diskotik di Jakarta seperti yang disampaikan di dalam narasi tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan bahwa Prabowo akan meresmikan 400 diskotik di Jakarta, merupakan sebuah narasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Namun setelah melakukan penelusuran mengenai rencana peresmian 400 diskotik di Jakarta oleh Prabowo, tidak ditemukan informasi resmi yang mengulas mengenai hal tersebut. Adapun di dalam visi misi atau rencana kerja yang ditawarkan oleh Prabowo semasa pencalonan dirinya sebagai calon presiden, tidak ada menyebutkan perihal rencana peresmian diskotik ataupun tempat hiburan lainnya di Jakarta.
Perlu diketahui pula, perihal eksistensi hiburan malam di Jakarta juga tengah menghadapi sejumlah kendala akibat pengenaan pajak 40% yang resmi dilaksanakan pada awal tahun 2024. Aturan ini pun mendapat banyak penolakan khususnya dari pelaku penyedia jasa hiburan. Sekelas Hotman Paris dan Inul Daratista juga mengeluhkan tingginya tarif tersebut. Kondisi ini semakin memperkecil kemungkinan terhadap adanya rencana peresmian sebanyak 400 diskotik di Jakarta seperti yang disampaikan di dalam narasi tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan bahwa Prabowo akan meresmikan 400 diskotik di Jakarta, merupakan sebuah narasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan terkait rencana peresmian 400 diskotik di Jakarta oleh Prabowo.
Rujukan
(GFD-2024-16926) [SALAH] ASAL USUL KELUARGA ANIES BASWEDAN: IMIGRAN YAMAN YANG DIUSIR DARI ARAB KARENA MENCAMPURKAN POLITIK DAN AGAMA
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/03/2024
Berita
“Cerita singkat dari keluarga Baswedan yang merupakan imigran dari Yaman, di masa lalu mereka di usir dari Arab karena mencampurkan antara politik dengan agama yang di anggap ancaman serius bagi negara Arab saat itu, keluarga Baswedan imigrasi ke Indonesia di jaman penjajahan Belanda dan kakek Anis Baswedan mendirikan partai politik Arab Indonesia di tahun 1930 an.”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, narasi yang membahas mengenai sejarah keluarga dari salah satu tokoh politik Indonesia, Anies Baswedan. Akun bernama Bima Ex ini menyebutkan bahwa keluarga Baswedan, yang juga merupakan nama belakang dari Anies, memiliki latar belakang sebagai imigran Yaman yang diusir dari Arab.
Peristiwa pengusiran keluarga Baswedan ini disebut karena dahulu keluarga Baswedan telah mencampurkan politik dan agama yang waktu itu menjadi ancaman yang sangat serius di Arab. Keluarga Baswedan kemudian berimigrasi ke Indonesia di zaman penjajahan Belanda dan mendirikan Partai Politik Arab di tahun 1930-an.
Namun, dari narasi yang disampaikan oleh akun Facebook tersebut, terdapat kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Menilik asal usul keluarga Anies Baswedan yang terdapat di dalam artikel media Tirto, Anies memiliki darah Arab dari garis keluarga ayahnya. Dia adalah cucu Abdurrahman Baswedan alias A.R Baswedan, yang merupakan pahlawan nasional Indonesia.
Suratmin dalam buku Abdul Rahman Baswedan: Karya dan Pengabdiannya (1989, hlm: 2), menuliskan Abdurrahman Baswedan adalah pendiri sekaligus pemimpin Partai Arab Indonesia.
Sebutan Baswedan sebagai nama suku diperkenalkan oleh kakeknya Umar bin Abubakar bin Mohammad bin Abdullah dan kakaknya yang bernama Ali. Umar adalah kelahiran Hadramaut yang saat ini disebut Yaman Selatan. Menikahi wanita Surabaya bernama Noor binti Salim Makfud Baktir, tujuan kedatangan Umar ke Indonesia adalah ekonomi dan menyebarkan agama Islam.
Dari berbagau ulasan artikel mengenai asal usul keluarga Anies Baswedan, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan mengenai pengusiran dari Arab akibat mencampurkan persoalan politik dan agama.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan bahwa sejarah keluarga Anies Baswedan adalah imigran Yaman yang diusir dari Arab karena mencampurkan politik dan agama, merupakan narasi yang menyesatkan. Hal ini menjadikan unggahan ini dapat dikategorikan sebagai fabricated content atau konten palsu.
Peristiwa pengusiran keluarga Baswedan ini disebut karena dahulu keluarga Baswedan telah mencampurkan politik dan agama yang waktu itu menjadi ancaman yang sangat serius di Arab. Keluarga Baswedan kemudian berimigrasi ke Indonesia di zaman penjajahan Belanda dan mendirikan Partai Politik Arab di tahun 1930-an.
Namun, dari narasi yang disampaikan oleh akun Facebook tersebut, terdapat kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Menilik asal usul keluarga Anies Baswedan yang terdapat di dalam artikel media Tirto, Anies memiliki darah Arab dari garis keluarga ayahnya. Dia adalah cucu Abdurrahman Baswedan alias A.R Baswedan, yang merupakan pahlawan nasional Indonesia.
Suratmin dalam buku Abdul Rahman Baswedan: Karya dan Pengabdiannya (1989, hlm: 2), menuliskan Abdurrahman Baswedan adalah pendiri sekaligus pemimpin Partai Arab Indonesia.
Sebutan Baswedan sebagai nama suku diperkenalkan oleh kakeknya Umar bin Abubakar bin Mohammad bin Abdullah dan kakaknya yang bernama Ali. Umar adalah kelahiran Hadramaut yang saat ini disebut Yaman Selatan. Menikahi wanita Surabaya bernama Noor binti Salim Makfud Baktir, tujuan kedatangan Umar ke Indonesia adalah ekonomi dan menyebarkan agama Islam.
Dari berbagau ulasan artikel mengenai asal usul keluarga Anies Baswedan, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan mengenai pengusiran dari Arab akibat mencampurkan persoalan politik dan agama.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan bahwa sejarah keluarga Anies Baswedan adalah imigran Yaman yang diusir dari Arab karena mencampurkan politik dan agama, merupakan narasi yang menyesatkan. Hal ini menjadikan unggahan ini dapat dikategorikan sebagai fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ada ulasan ataupun informasi yang menyebutkan bahwa sejarah keluarga Anies Baswedan merupakan imigran Yaman yang diusir dari Arab karena telah mencampurkan politik dengan agama.
Rujukan
Halaman: 2626/6237