• (GFD-2023-14670) Cek Fakta, Mahfud MD sebut belum ada investor yang masuk IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyinggung soal belum adanya investor yang masuk Ibu Kota Negara (IKN). Perlu diketahui, pembangunan Ibu Kota Baru perlu anggaran Rp 466 triliun, dilansir dari laman IKN.

    Mahfud menyinggung terkait belum adanya investor yang masuk dalam pembangunan IKN dalam debat calon wakil presiden Pemilu 2024 yang digelar, pada Selasa (22/12/2023) di JCC, Jakarta.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, nilai investasi pihak swasta untuk pembangunan Ibu Kota baru itu mencapai Rp45 triliun hingga akhir 2023.

    Rinciannya, senilai Rp23 triliun sudah dikucurkan untuk pembangunan fisik awal atau groundbreaking pada September 2023. Lalu senilai Rp12 triliun dikucurkan pada groundbreaking November 2023.

    "Sehingga, totalnya paling tidak Rp45 triliun investasi swasta akan mengiringi apa yang sudah dimasukkan pemerintah sebagai investasi dari APBN," kata Bambang, dilansir dari Databoks.

    Bambang menjelaskan, mesin pembangunan IKN tak hanya berasal dari pihak swasta, tetapi juga APBN. Dia memuji kinerja Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah membangun infrastruktur IKN.

    Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa sudah ada 21 investor dalam dan luar negeri yang sudah dan akan masuk ke IKN Nusantara. Jumlah investasi di yang masuk di ibu kota baru pun sudah mencapai US$ 2 miliar atau Rp 31,4 triliun (Kurs Rp 15.723).
  • (GFD-2023-14669) CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Belum Ada Satu Pun Investor Masuk ke IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengeklaim belum ada satu pun investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga saat ini.

    Hal ini dia ungkapkan dalam debat cawapres dalam rangka Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2013). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengaku tergelitik karena anggaran pembangunan IKN menggunakan 20 persen dari APBN dan sisanya dari investor. Namun, menurut dia, tidak ada satu pun investor yang membenamkan dana di sana.

    "Mas Gibran, saya sangat tertarik dengan IKN dan itu bagus, harus kita laksanakan sebagai warisan dari Pak Jokowi. Tapi tadi saya tergelitik anggaran untuk IKN itu hanya 30 persen dari APBN dan sisanya dari investor," kata Mahfud, Jumat.

    "Sejauh yang kita baca sampai sekarang, belum ada satu pun investor yang masuk ke sana. Coba kalau ada, sebutkan, misalnya dua atau satu gitu, investor mana yang sudah masuk ke sana," tuturnya.

    Hasil Cek Fakta


    Di kesempatan lain, Presiden menekankan sudah ada 300 letter of intent (LoI) atau surat kesepakatan awal minat investasi asing untuk ibu kota baru tersebut. "Sampai sekarang sudah lebih dari 300 LoI yang sudah ditandatangani, saya kira itu sudah segera akan tambah terus.

    Tapi memang sampai saat ini yang real (sungguhan) untuk memulai (investasi) memang belum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

    Pernyataan Jokowi lantas diperkuat oleh Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/11/2023). Ia menyatakan, sejatinya investor asing sudah masuk ke IKN. Namun, status investor asing itu merupakan mitra dari perusahaan di dalam negeri.

    Dengan kata lain, maksud pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu adalah belum ada investor asing yang masuk secara individu tanpa bermitra dengan perusahaan di Indonesia.

    Agung kemudian mencontohkan beberapa proyek kolaborasi antara investor domestik dan internasional dalam pembangunan Nusantara. Proyek-proyek tersebut, antara lain Hotel Nusantara dan Swiss Hotel (Accor Group Swiss), Nusantara Intercultural School dengan JIS, Training Center PSSI dan FIFA, PLN untuk PLTS 50 megawatt (MW) dengan Sembcorp Singapura, RS Mayapada dan Apollo hospital India, serta Pakuwon dengan Marriot International AS

    "Ada hotel, ada rumah sakit. Kita bisa lihat Mayapada, Pakuwon, PLN, JIS semuanya putra mitra investor asing. Jadi lagi-lagi investor asing masuk Nusantara," tuturnya. Adapun hingga kini, pemerintah sudah meletakkan batu pertama tanda groundbreaking IKN tahap II dimulai. Nilai investasi groundbreaking tahap II ini mencapai Rp 12,5 triliun. Sementara nilai investasi pada groundbreaking tahap I sebesar Rp 23 triliun. Pada Desember 2023 IKN akan kembali melakukan groundbreaking dengan nilai investasi sebesar Rp 10 triliun untuk melengkapi target realisasi investasi sebesar Rp 45 triliun pada tahun 2023.

    Kesimpulan

    Info tentang tidak adanya investor belum lama ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Amerika Serikat pada 17 November 2023. Namun, yang dimaksud Presiden Jokowi adalah investasi asing.
  • (GFD-2023-14668) Cek Fakta Debat Cawapres: Cak Imin 1% APBN IKN Bisa Bangun Jalan Se-Kalimantan

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar aliasCak Imin menyebut seluruh proyek-proyek besar yang ambisius, salah satunya adalah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu contoh–kalau hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hampir Rp500 triliun.

    Padahal menurutnya, sekitar 1% dari Rp400 triliun dapat digunakan untuk membangun jalan di seluruh Kalimantan.

    Hasil Cek Fakta

    Klaim Cak Imin tersebut kurang tepat dan tidak dapat diverifikasi.

    Berdasarkan penelusuran Tim Live Fast Checking Koalisi Cek Fakta, panelis Neni Susilawati, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) menyebut pmbangunan IKN Nusantara ditargetkan memiliki anggaran sebesar Rp466 triliun, dimana APBN akan menanggung sekitar 20% atau Rp89,4 triliun dari jumlah tersebut

    Cak Imin mengklaim bahwa “1% dari Rp400-an triliun bisa bangun jalan seluruh wilayah di Kalimantan”.

    “Ini adalah pernyataan yang menunjukkan pandangan pribadi tentang alokasi anggaran pembangunan IKN, dan tidak dapat dikonfirmasi secara langsung tanpa data biaya pembangunan infrastruktur di seluruh Kalimantan,” kata dia.

    Untuk menentukan apakah 1% dari anggaran pembangunan IKN benar-benar akan cukup untuk membangun seluruh jalan dan kota di Kalimantan, diperlukan informasi lebih lanjut tentang biaya pembangunan infrastruktur di Kalimantan, termasuk proyek jalan dan perkotaan.

    “Evaluasi seperti itu membutuhkan perbandingan rinci antara anggaran proyek IKN dan estimasi biaya terperinci untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan,” ungkap Neni.

    Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga menyebut bahwa 3% dari seluruh anggaran IKN itu bisa membangun seluruh sekolah dengan baik di seluruh Kalimantan.

    Menurut advisory lead Think Policy Indonesia, Alexander Michael Tjahjadi, persentase APBN untuk IKN saat ini hanya sekitar 20% atau sekira Rp89,4 triliun, sehingga 3% dari angka itu adalah Rp2 triliunan.

    “Membangun sekolah terbaik kira-kira butuh Rp30 miliar, sehingga nilai itu hanya bisa membangun sekitar 66 sekolah. Jumlah ini sangat kurang (dengan klaim Cak Imin),” tulis Alexander.
  • (GFD-2023-14667) CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Dalam sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?

    Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.

    Hasil Cek Fakta

    Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP.

    "Sehingga benar itu hukum perdata," kata Alexander.

    Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:

    Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, dalam penjelasan di website Hukumonline.com yang penjelasakan lengkapnya bisa dicek di sini.

    Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

    Lantas, risiko jika pinjol tidak dibayar bagaimana?

    Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar

    Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.

    Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

    Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.

    Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.

    Ditagih Debt Collector

    Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

    Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

    Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

    Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.